Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Jual Beli Pre Order Lewat Internet

Hukum Jual Beli Pre Order Lewat Internet
DILARANG MENIKAH KARENA RAMALAN BURUK

assalamualaikum wr. wb

saya sedang dalam kondisi pelik dan saya butuh pandangan dari segi agama

kondisinya seperti ini saya memiliki seorang calon istri, menurut saya dia seorang wanita terbaik, solehah, dan setia namun suatu waktu orang tua saya mengajak saya untuk membahas masalah itu pada intinya, orang tua saya melarang saya untuk menikahinya, dengan alasan bahwa ayah saya melihat masa depan rumah tangga saya akan berantakan, istri saya akan selingkuh dengan sepupunya sendiri saat saya sdah memiliki 1 orang anak, sebagai informasi orang tua saya memang mempercayai hal hal seperti itu.. kebetulan ada beebrapa yang menjadi kenyataan..

selain melarang saya untuk menikahi wanita tsb, ayah saya juga bilang bahwa saya telah terkena guna guna dari keluarga perempuan

TOPIK KONSULTASI
  1. DILARANG MENIKAH KARENA RAMALAN BURUK
  2. JUAL BELI DENGAN PRE-ORDER
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

kemudian dengan tegas orang tua saya melarang lagi untuk menikah dengan perenpuan itu, dan saya bilank "saya sudah ada persiapan untuk menikah dengannya"

setelah itu dengan emosi orang tua saya bilang "kalau kamu tetap menikahi dia, hubungan kita sbagai orang tua dan ank putus, klo saya meninggal atau ibumu yang meninggal, haram bagimu untuk menyentuh mayat kami, saya kecewa krena kamu buat persiapan tanpa bicara dengan kami"

kemudian saya jelaskan bahwa persiapan yang dimaksud hanya sekedar menabung, bukan melakukan pembicaraan dengan orang tua si perempuan, bukan juga membeli barang barang utk menikah

ibu saya sampai mengembalikan seluruh emas yang telah saya belikan untuk ibu saya karena hal ini, ayah saya juga bilang mau pulang kekampung halamannya. tapi saya melarang mereka untuk pulang kampung dan emas ibu saya, saya kembalikan karena memang itu untuk beliau saya belikan

mohon pencerahannya saya harus bagaimana, saya tidak ingin menjadi anak durhaka, tetapi saya juga tidak bisa percaya akan "pandangan" orang tua saya akan masa depan saya nantinya bila menikah dengan wanita itu

dan bagaimana perihal perkataan ayah saya yang memutuskan hubungan orang tua dengan anak apabila sya menikah dengan wanita itu? apakah saya tidak bisa menyentuh jasad orang tua saya nantinya?

mohon pencerahannya agar semuanya berjalan dengan baik..

adakah jalan keluar dari masalah yang saya hadapi ini?

terima kasih sebelumnya saya ucapkan

wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Pertanyaan dari Sdr. FI diajukan via email ke info@alkhoirot.com


JAWABAN

Assalamualaikum,

Sdr. FI yang baik,

Hal pertama yang harus diingat adalah saat kita menghadapi beberapa masalah yang dilematis dan kontradiktif, maka harus memakai skala prioritas. Sebagai seorang muslim, tentu tidak sulit dalam menilai mana hal yang harus diprioritaskan antara orang tua dan calon pasangan. Orang tua tentu akan menjadi prioritas utama apapun yang terjadi.[1] Orang tua kita hanya satu, sementara masih banyak calon pasangan yang dapat kita pilih. Itu hal pertama yang semestinya menjadi mindset di hati seorang muslim saat menghadapai dilema seperti anda.

Pola pikir anda sudah tepat ketika anda mengatakan bahwa "saya tidak ingin menjadi anak durhaka."

Namun demikian, dengan memprioritaskan kepentingan orang tua bukan berarti hubungan anda dengan dia harus putus. Bisa saja itu berupa penundaan. Biarkan situasinya mendingin dulu antara anda dan orang tua. Sampai saatnya tepat kelak, di mana anda dapat berkomunikasi kembali dengan "normal" dengan orang tua anda dan membahas lagi masalah pernikahan dengannya.

Masalah perilaku orang tua anda yang percaya akan ramalan buruk, itu merupakan perilaku yang salah. Tidak ada yang tahu nasib manusia ke depan kecuali Allah. Sebaiknya, anda menghubungi seorang ustadz yang bijak untuk mengingatkan orang tua akan salahnya sikap mereka yang percaya ramalan itu.

Jadi, prioritas saat ini adalah kembalikan hubungan yang normal kembali dengan orang tua. Minta maaf pada mereka. Dan hubungan dengan si dia dipending dulu, kalau tidak bisa diputuskan. Kalau perlu ceritakan situasinya pada dia supaya mengerti.

Bagaimanapun, pernikahan ideal adalah calon istri kita cocok dengan kita, tapi juga sesuai dengan keinginan orang tua. Pernikahan yang diawali dengan idealisme secara agama dan sosial, akan memiliki kemungkinan lebih besar untuk menjadi keluarga sakinah. Wallahu a'lam bishshawab

Baca juga:
- Hukum Taat Orang Tua
- Hukum Percaya Ramalan dalam Islam
- Cara Meyakinkan Orang Tua Agar Merestui Calon Pasangan


==========
CATATAN KAKI:

[1] Beberapa ayat Quran dengan jelas memerintahkan kita untuk mentaati orang tua, antara lain, (a) QS Al Isra’ 17:23 "...maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia"; (b) QS Al Isra', 17:24: ".. Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya."

___________________________________


JUAL BELI DENGAN PRE-ORDER

Assalamualaikum
Mohon maaf karena saya kembaali bertanya, saya ingin bertanya bagaimana hukum jual beli Pre-Order dan Pre-Order yang menggunakan masa pemesanan ( umumnya untuk pembelian barang yg ada di luar negri)

Pertama saya ingin membahas tentang Pre-order, biasanya di sini pembeli memutuskan terlebih dahulu barang apa yang ingin dia beli dari penjual, lalu setelah itu penjual menjelaskan detail harga dan lain'nya ( di jelaskan secara detail ttng barang ) atau mungkin sang pembeli yg akan menuliskan detail barang yang ingin dia beli, tahap selanjutnya sang pembeli membayar DP/Full (sesuai kesepakatan, umumnya hanya DP tpi terkadang ada pembeli yg lngsng membayar full) lalu sang penjual mencari barang dengan detail yg di sebutkan ( jika pembeli yang menjelaskan detailnya) atau penjual lngsng membeli barang yang pembeli inginkan di supplier. Setalah membeli barang di supplier sang penjual lalu kembali menjualnya kepada sih pembeli dengan harga yang tadi telah di sepakati.

Kedua adalah seperti ini
Pembeli menunjukan kepada sih penjual barang yg akan dia beli di salah satu supplier Online Shop di luar negri, lalu sang penjual akan menuliskan detail barang sampai ke harga jual barang tersebut kepada sih pembeli ( harga di sini adalah harga yg di tetapkan sih penjual untuk harga beli si pembeli dan termasuk segala biaya seperti bea cukai dan shiping ). setalah deal prosesnya tidak jauh beda seperti di atas, setelah pembayaran DP/Full ( harga sesuai kesepakatan dengan penjual dan pembeli). penjual tersebut membeli barang yang di beritahu oleh pembeli dan menjual kembali kepada sang pembeli dengan harga yang di sepakati tadi. Biasanya yang seperti ini, sang penjual memberikan batas waktu pemesanan sblm pemesanan di tutup setalah masa pemesanan di tutup, sang penjual baru memberi barang supplier dari Online Shop yang di inginkan pembeli, contoh penjual menutup masa pemesanan tgl 10, berarti setelah tanggal 10 sang penjual baru mulai membeli barang-barang yang di pesan sang pembeli di supplier Online Shop luar negri

untuk lebih jelas saya akan memberikan contoh nyatanya
Pre-Order pertama
A ingin membeli barang elektroki dari sih B, akhirnya sih A menemukan alat Elektronik yang ingin di pesan, sih A langsung menghubungi sih B, setelah menerima pesanan dan pembayaran sih B lngsng membeli barang tersebut di supplier dan kemudian menjualnya kepada di A

Pre-Oder dengan masa pemesanan
sih pembeli memberikan alamat dan nama barang di toko Online luar negri yang menjual barang yg dia inginkan, misalnya www.contohsajah.com . selanjutnya sang penjual langsung menjelaskan detail barang yang di pilih sih pembeli dan harganya, setelah itu mereka deal dan setuju, di sini penjual tidak langsung membeli tapi baru membeli saat masa pemesanan tutup karena menunggu pembeli yang lain. Setalh masa Pemesanan di tutup, sang penjual langsung membeli barang dari supplier yang para pembeli pesan, setalh itu barang yang di pesan di jual kembali kepada sih pembeli dengan harga yg telah di sepakati

1. apakah hukum jual beli di atas adalah sah ? karena skrng sistem penjualan seperti ini banyak terjadi, dan terkadang sangat membantu, terutama untuk pemesanan barang dari luar negri di mana sang pembeli sering tidak mampu untuk membeli langsung di sana.

catatan
di sini saya ingin membahas hanya hukum jual beli yang saya sebutkan,jadi untuk harga di sini penjual menjual dengan harga yg normal dan tidak ada unsur penipuan seperti penjual membeli brng dri supplier dengan sangat murah dan menjual kepada pembeli dengan harga yg mahal atau yang lainnya.

JAWABAN

Hukum asal dari jual beli adalah halal. Termasuk jual beli melalui internet dengan sistem pre-order. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:275:
وأحل الله البيع وحرم الربا

Artinya: Allah menghalalkan jual beli dan menghramkan riba.

Adapun syarat jual beli adalah: (a) tidak ada unsur penipuan, (b)tidak ada yang merasa dirugikan; (c) barang yang akan dijual diketahui oleh pembeli; (d) bukan jenis emas dan perak (kalau jenis emas perak harus kontan tidak boleh pre order); (e) barang yang dijual bukan barang haram; (f)

Baca juga:

- Hukum Juali Beli via Internet dan Mesin Minuman
- Hukum Jual Beli Valas
- Hukum Jual Beli Jangkrik Untuk Makanan Burung
- Hukum Menjual Miras Minuman Keras

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam