Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)

perempuan zina nakal

Hukum boleh tidaknya menurut syariah Islam menikah dengan Wanita/perempuan yang statusnya belum menikah tapi sudah tidak perawan lagi alias pernah berzina atau atau pernah jadi perempuan nakal baik komersil atau pergaulan bebas.

PERTANYAAN
Assalamualaikum Wr.Wb

Izinkan saya berkonsultasi, Sebelumnya perkenalkan nama saya Iwan (bukan nama sebenarnya-red), saya ingin bertanya apakah hukum dalam agama islam menikah dengan wanita yang pernah berzina atau sudah tidak perawan lagi, akibat pergaulan bebas.?

Jadi begini ceritanya, saya baru menjalin hubungan dengan seorang wanita sekitar 3 bulan dan saya berniat untuk menikahinya.karena saya ingin serius. Cuma yang jadi masalah adalah dia pernah cerita kalau kehidupannya dulu rusak banget akibat pergaulan yang kelewat batas, dia pernah melakukan hubungan seks dengan 3 mantan pacarnya dulu.. dan itu sering dilakukannya dengan mantan pacarnya terdahulu ketika masih berpacaran..

DAFTAR ISI
  1. Hukum Menikahi Wanita Pezina
  2. Hukum Pernikahan Pria Pernah Zina tapi Taubat

Menurut agama Apakah boleh saya menikah dengan wanita yang sudah pernah berzina tersebut. Dan apa yang harus saya lakukan…saya bingung.. dan pada tanggal 7 januari nanti orang tuanya mengundang orang tua saya untuk datang?
Terima Kasih

Pertanyaan dikirim via email ke info@alkhoirot.com dan alkhoirot@gmail.com

JAWABAN

JAWABAN HUKUM MENIKAHI WANITA YANG PERNAH BERZINA
Ada dua pendapat dalam hal ini.

1. Haram, kecuali setelah bertobat. Maka, menikahi wanita pezina yang sudah bertobat hukumnya boleh.[1]

Haramnya menikahi perempuan atau lelaki pezina itu berdasarkan pada dzahir dan keumuman firman Allah dalam QS An Nur 24:3

الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك علي المؤمنين

Artinya: Seorang lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Hal itu diharamkan bagi seorang mukmin.

2. Boleh dan sah nikahnya. Ini pendapat Imam Syafi'i dalam kitab Al Umm[2]

Imam Syafi'i berbeda pendapat dalam menafsiri surat An Nur 24:13 di atas. Menurut Syafi'i, ayat di atas memiliki konteks khusus. Selain itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ayat di atas sudah di-naskh (diganti) oleh ayat lain.

Pendapat Syafi'i ini diperkuat dengan sebuah hadits di mana salah seorang mengeluh pada Nabi karena istrinya genit (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab, "Ceraikan." Orang itu berkata, "Tapi saya masih mencintainya." Jawab Nabi, "Kalau begitu, jangan cerai dia." Kata Syafi'i, seandainya haram menikahi wanita pezina, niscaya Sahabat tadi akan disuruh menceraikan istrinya yang selingkuh itu.

Teks asli hadits tersebut demikian:

أتى رجل إلى رسول الله [ ص: 13 ] صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن لي امرأة لا ترد يد لامس فقال النبي صلى الله عليه وسلم فطلقها قال إني أحبها قال فأمسكها إذا

Pendapat Syafi'i disetujui oleh Al Bishri dalam Al Hawi al-Kabir[2]

Dalam Al-Majmuk, Imam Nawawi mengatakan

(فرع) وإن زنى رجل بزوجة رجل لم ينفسخ نكاحها، وبه قال عامة العلماء ، وقال على بن أبى طالب: ينفسخ نكاحها وبه قال الحسن البصري. دليلنا حديث ابن عباس في الرجل الذى قال للنبى صلى الله عليه وسلم: إن امرأتي لا ترد يد لامس)
Artinya: Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat kebanyakan ulama. Ali bin Abi Talib berkata: nikahnya rusak (batal) pendapat ini diikuti Al-Hasan Al-Bishri. Dalil kita adalah hadits Ibnu Abbas di mana seorang laki-laki yang istrinya berzina diberi pilihan oleh Nabi untuk mentalak atau tidak.

Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir hlm. III/273 yang dimaksud kata 'yankihu' dalam QS An-Nur ayat 3 di atas bermakna 'melakukan hubungan zina'. Bukan menikah. Jadi, ayat tersebut berupa kalimat berita, bukan larangan, bahwa "pria pezina akan melakukan hubungan zina dengan wanita pezina." Teks Arab dari penjelasan Ibnu Katsir sbb:
هذا خبر من الله تعالى بأن الزاني لا يطأ إلا زانية أو مشركة، أي: لا يطاوعه على مراده من الزنا إلا زانية عاصية، أو مشركة لا ترى حرمة ذلك، وكذلك (الزانية لا ينكحها إلا زان) أي: عاص بزناه، (أو مشرك) لا يعتقد تحريمه

KESIMPULAN

Hukum menikahi wanita yang pernah berzina adalah sah dan boleh. Asalkan wanita itu sudah bertaubat. Namun, Rasulullah mengingatkan bahwa menikah bukan hanya persoalan hukum atau chnta saja. Menikah hendaknya bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah (tenang, harmonis dan penuh sayang) serta untuk membentuk keturunan generasi muda muslim yang salih dan berkualitas.

Untuk itu, dalam sebuah hadits yang lain, Nabi menyerukan seorang muslim atau muslimah agar dalam menikahi seseorang hendaknya menjadikan kesalihan sebagai faktor pertimbangan prioritas. Bukan karena faktor kecantikan atau kekayaan.[3]


SUMBER RUJUKAN:

[1] علي بن أحمد بن سعيد بن حزم dalam kitab المحلى بالآثار mengatakan:

مسألة : ولا يحل للزانية أن تنكح أحدا ، لا زانيا ولا عفيفا حتى تتوب ، فإذا تابت حل لها الزواج من عفيف حينئذ .
ولا يحل للزاني المسلم أن يتزوج مسلمة لا زانية ولا عفيفة حتى يتوب ، فإذا تاب حل له نكاح العفيفة المسلمة حينئذ .

[2] Lihat Al Umm jilid V, bab نكاح المحدثين. Pendapat ini disetujui oleh Abul Hasan Al Bishri (أبو الحسن علي بن محمد بن حبيب الماوردي البصري) dalam Al Hawi al-Kabir (الحاوي الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي)

[3] Teks Arab hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim adalah sebagai berikut:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها ، فاظفر بذات الدين تربت يداك

Artinya: Wanita dinikahi karena (salah satu dari) empat faktor: hartanya, status sosialnya, cantinya, agamanya. Maka carilah perempuan salihah, niscaya kamu akan beruntung.

Lebih detail lihat: Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina

________________________________


STATUS PERNIKAHAN PRIA PERNAH BERZINA TAPI SUDAH TAUBAT

Assalamualaikum Warrohmatullahiwabarokatuh.
Ustadz Yang dimuliakan Allah SWT.

Saya adalah seorang lelaki (suami), yang telah memiliki Istri, yang Alhamdulillah Sholehah, yang tinggal dilingkungan yang taat agama (saya merasa keluarga kami termasuk sakinah, mawadah warohmah). Namun perlu diketahui sebelum menikah saya pernah beberapa kali melakukan zina dengan wanita-wanita lain, namun saya berjanji dalam hati jika sudah menikah nanti saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan keji (zina), dan Alhamdulillah selama kurang lebih 15 tahun kami menikah saya benar-benar tidak pernah melakukan perbuatan keji (berzina dengan wanita lain), dan saya pun mulai mendalami agama dan Alhamdulillah karena pengaruh lingkungan semenjak menikah saya lebih condong bergaul dengan orang-orang yang sholeh dilingkungan saya, sholat 5(lima) waktu tidak pernah ketinggalan (hampir bisa dipastikan selalu berjamaah di masjid), puasa Ramadhan juga full/ tidak pernah batal, (yang sebelumnya bolong-bolong saat belum menikah), dan baca qur’an juga hampir setiap malam, mengaji fiqih (dengan Ustadz/guru) juga minimal seminngu 1 kali atau bisa lebih, sholat tahajjud dan sholat sunah ba’diyah dan kobilayah senantiasa saya kerjakan, sehingga wawasan agama saya semakin luas,

namun pada saat saya membaca bab tentang kewajiban Taubat nasuha bagi pezina, perkawinan pezina dengan wanita baik-baik, dimana ada yang memfatwakan haram dan makruh maka saya menjadi ketakutan, selalu di bayang-bayangi dosa-dosa saya saat belum menikah, saya baru benar-benar menyesal dan berazam (barnita - red) untuk tidak melakukan lagi, dan saya sudah melakukan sholat taubat dan beristighfar namun sudah terlambat (setelah 15 tahun kami menikah),

pertanyaannya adalah :
1. bagaimana status pernikahan saya dengan istri saya apakah harus diulang ? agar status perkawinan kami tidak haram atau makruh.
2. mengingat sholat taubat baru saya lakukan setelah sekian tahun menikah. Walaupun selama 15 tahun menjadi suami yang baik buat istri dan anak-anak saya.?
Syukron Ustadz
Wassalamualaikum Wr Wb

JAWABAN

Anda termasuk orang yang beruntung karena mendapat kesempatan untuk bertaubat dengan memiliki istri solehah dan lingkungan yang kondusif di sekitar anda. Tidak semua orang yang ingin bertaubat dapat memiliki kesempatan dan lingkungan kondisif yang sama seperti anda. Mengenai pertanyaan anda, jawabannya sebagai berikut:

1. Pernikahan Anda sah dan tidak perlu diulang berdasarkan ijmak ulama (pendapat semua ulama fiqih) karena sebelum menikah anda sudah bertaubat. Kalau seandainya saat menikah anda belum bertaubat, maka perkawinan tetap sah tapi makruh. Lihat uraian di atas atau lebih detailnya lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/01/hukum-menikahi-wanita-tidak-perawan-karena-zina/

2. Shalat taubat tidak terlalu diperlukan dalam bertaubat nasuha. Yang utama dalam bertaubat adalah (a) berhenti melakukan perbuatan dosa besar yang dilakukan; (b) memohon ampun pada Allah; (c) mengganti perbuatan buruk masa lalu itu dengan perbuatan dan amal yang baik berupa ibadah wajib dan sunnah serta amal-amal ibadah-sosial yang lain seperti bersedekah pada fakir miskin atau membantu orang lain dengan apapun kemampuan yang anda miliki. Allah berfirman bahwa "Kebaikan akan menghilangkan keburukan" (QS Hud ayat 114).

Juga, dalam QS Al-Furqon ayat 68-71 Allah berfirman: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,

kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya."

Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam