Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hidup Mewah dalam Quran dan Islam

kemewahan dalam Islam

Hidup mewah adalah hidup konsumtif dan boros untuk keperluan pribadi atau keluarga. Menjadi orang super kaya nomor 1 di dunia tidak dilarang dalam Islam. Asal (a) tetap hidup sederhana. Tidak hidup mewah. (b) Taat kepada Allah. Memenuhi perintahnya dan menjauhi larangnnya. Apabila tidak memenuhi dua kriteria tersebut, maka ia menjadi orang kaya yang celaka. Sebagaimana disebut dalam ayat-ayat di bawah ini:

TOPIK KONSULTASI
  1. HIDUP MEWAH MENURUT AL-QUR'AN
  2. HARTA HALAL YANG TERKAIT DENGAN HARTA SYUBHAT
  3. ILA' SUAMI PADA ISTRI TANPA SUMPAH
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


Orang kaya yang hidup mewah disebut dalam Al Quran dengan istilah mutrof ( مترفون )

Ayat-ayat yang membahas soal ini antara lain:

Al Waqi'ah 56:45. Tentang golongan kiri. Yaitu golongan yang disiksa oleh Allah di akhirat. Mereka saat di dunia adalah kalangan mereka yang hidup bermewah-mewah.

As Saba' 34:34-37. Orang kaya cenderung arogan. Tidak mau menerima perintah agama. Karena kekayaan mereka dianggap pertanda kecintaan Allah pada mereka.

Al Isra' 17:16. Allah akan membinasakan suatu kamu dimulai dari pembangkangan kalangan yang kaya dan hidup mewah.

Al Mukminun 23:64. Di akhirat orang yang hidup bermewah-mewah akan minta tolong atas siksaan yang ditimpakan.

Hud 11:116. Dan orang-orang dzalim hanya mementingkan kenikmatan dan kemewahan. Dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.

Al Anbiya' 21:13

Yang terpenting dari ayat-ayat di atas adalah Surat Al Isra' 17:16 sebagai berikut:

وَإذَا أَرَدْنَا أنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيْهَا فَفَسَقُوْا فِيها فَحَقَّ عَلَيْهَا القَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيْراُ

Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang yang hidup mewah di negeri itu (agar menaati Allah), tetapi bila mereka malakukan kedurhakaan di dalam (negeri) itu, maka sepantasnya berlakulah terhadapnya perkataan (hukuman Kami), kemudian Kami binasakan sama sekali (negeri itu).

Baca juga:

- Hidup Sederhana sebagai Pilihan
- Hidup Sederhana bukan Hidup Miskin
- Kerja Keras dan Hidup Sederhana Kunci Hidup Bahagia
_______________________________


HARTA HALAL TERMAPUR HARTA SYUBHAT APA IKUT SYUBHAT?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
pak ustad terhormat saya AK ,saya ingin bertanya dan pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sangat berkaitan dengan semua pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan sebelumnya perihal harta syubhat, perlu diketahui bahwa saya sangat merasa risih dan ragu-ragu saat menggunakan harta syubhat saya meskipun prosentase halal dalam harta syubhat saya lebih banyak daripada yang haram dan saya sendiri sebenarnya masih ragu-ragu dalam menentukan harta mana saja yang termasuk harta syubhat karena saat saya meberikan uang syubhat hasil gaji pekerjaan syubhat saya kepada ibu saya ,ibu saya lupa digunakan untuk membeli apa saja uang syubhat itu. saya sangat takut apabila di masa depan saya hanya memiliki harta syubhat, menikah dengan uang syubhat kemudian hidup dengan menafkahi keluarga dan keturunan saya dengan uang syubhat, padahal semua harta syubhat saya hanya berawal dari gaji yang saya peroleh saat bekerja di sebuah perusahaan yang kemudian gaji itu saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan harta syubhat itu akhirnya bercampur dengan harta halal di rumah saya sehingga saat saya keluar dari perusahaan itu dan memutuskan mencari pekerjaan dan membuka usaha yang mutlak halal penghasilan saya dari pekerjaan dan usaha yang mutlak halal itu pun ikut menjadi syubhat karena difasilitasi harta syubhat dirumah saya dan pada akhirnya harta saya di masa depan ikut menjadi syubhat semuanya,

pertanyaan saya adalah =

1a. bagaimana cara untuk membersihkan semua harta syubhat saya, apakah dengan saya mensedekahkan uang yang jumlahnya sama atau lebih dengan uang syubhat hasil dari bekerja di perusahaan yang saya gunakan dulu, semua harta saya yang statusnya syubhat itu bisa berubah menjadi halal kembali ?

1b. dan bolehkah saya mengumpulkan uang terlebih dahulu dari hasil pekerjaan dan usaha yang difasilitasi harta syubhat sebelum mensedekahkanya (dalam arti lain saya mensedekahkan harta syubhat juga untuk membersihkan harta syubhat saya) ?

02. apabila saya teruskan untuk menggunakan harta syubhat di rumah saya untuk berbagai keperluan seperti memfasilitasi pekerjaan baru dan usaha kecil saya yang seharusnya mutlak halal tetapi karena difasilitasi barang-barang syubhat hasil pekerjaan dan usaha itu pun menjadi syubhat juga. apakah hasil uang dari pekerjaan dan usaha saya itu termasuk syubhat ringan yang ulama cenderung sepakat akan kehalalannya dan halal untuk berbagai keperluan seperti belanja,makan,sekolah,kuliah dan lain-lain ?

03. saya berada di dalam keadaan yang sangat rancu dan membingungkan bagi saya, apakah didalam keadaan seperti ini kita dapat menggunakan pendapat bahwa yang sedikit ikut yang banyak seperti yang dinyatakan ibnul jauzi dalam kitab al-minhaj karena yang saya tahu harta haram yang bercampur dengan harta halal dirumah saya prosentase harta halalnya lebih banyak dari yang haram ?

04. konsekuensi apa yang bisa saya dapatkan apabila saya dan keluarga saya terus memakan dan menggunakan harta syubhat ringan ,apakah dosa besar,shalat dan ibadah kami tidak diterima atau yang lain ?

05. bagaimana caranya supaya saya dapat mendapatkan uang yang mutlak halal ? apakah dengan cara bekerja tanpa di fasilitasi harta syubhat uang yang saya peroleh dapat menjadi mutlak halal ?

6a. bagaimana apabila harta syubhat seperti motor yang digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti mengantarkan adik sekolah atau bahkan bersekolah dan lain-lain ,apakah sekolah dan hasil ijasah sekolahnya pun menjadi syubhat ?

6b. apakah harta syubhat dalam bentuk kendaraan dapat digunakan untuk keperluan lain selain bekerja dan ber usaha tanpa membuat keperluan lain itu menjadi syubhat ?

6c. kemudian apakah pekerjaan halal ayah saya hasilnya bisa menjadi syubhat apabila menggunakan motor syubhat itu untuk transportasinya ?

07. apakah air sumur dirumah saya menjadi syubhat karena pernah tidak sengaja ter siram sedikit ( sangat sedikit ) air yang di beli dengan uang syubhat ?

08. sebelumnya saya pernah mendapat jawaban bahwa islam tidak terlalu memandang ke masa lalu ,yang terpenting adalah pekerjaan halal hasilnya pun halal , apakah jawaban itu bisa dikaitkan dengan pekerjaan dan usaha saya yang menggunakan fasilitas harta syubhat tetapi modalnya halal dan pekerjaannya pun halal ?

saya sangat mengharapkan jawaban dan solusi dari pak ustad terhadap permasalahan yang membuat saya sangat lelah memikirkanya ,saya ingin hidup tenang dan membuat bangga kedua orang tua saya ,tetapi saat dalam perjalanan perjuangan saya ,saya malah mendapat masalah seperti ini ,saya sangat khawatir dengan masa depan saya apabila terus seperti ini .

demikian pertanyaan saya ,terimakasih banyak atas jawaban yang akan pak ustad berikan ,Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh .

JAWABAN

Kami tidak akan menjawab pertanyaan anda satu persatu, karena semua pertanyaan anda sudah kami jawab di pertanyaan sebelumnya.

Selain itu, yang anda alami saat ini sebenarnya lebih kepada perasaan was-was atas kepemilikan harta anda yang anda pikir adalah syubhat. Dan anda berfikir bahwa syubhat berarti haram.

Padahal kata syubhat bisa mengandung dua pemahaman, yakni syubhat yang berkonotasi haram dan syubhat yang sebenarnya halal. Dalam situasi kejiwaan seperti anda dan dalam konteks permasalahan kasus yang anda alami, maka sebenarnya syubhat yang dimaksud hanya syubhat dalam pengertian literal, karena pada dasarnya harta anda adalah halal.

Karena itu, anda sudah patut untuk mensyukuri diri sendiri yang telah mampu mandiri secara finansial. Dan bersyukur pada Allah karena telah mampu membantu keluarga dengan harta yang halal. Sekali lagi, ingin kami tekankan bahwa dalam konteks harta yang anda miliki, itu termasuk dalam kategori halal dan boleh diboleh dibelanjakan. Dan pendapat ini adalah pendapat Imam Ghazali, seorang ulama yang dikenal sufi dan sangat hati-hati dalam membuat keputusan hukum syariah.

Kami harap, anda saat ini konsentarsi pada kerja keras yg halal dan banyak beramal sesuai kemampuan anda. Baik amal dengan harta, dengan kemampuan yang dimiliki maupun amal ibadah pada Allah.

Berhati-hati terhadap harta yang dimiliki itu baik. Akan tetapi terlalu berhati-hati sehingga menjadi pemikiran terus menerus itu kurang baik bagi anda padahal di sisi lain, ulama menganggap harta yang anda miliki adalah halal. Kalau sudah dianggap halal, apalagi yang menjadi pikiran anda?

Jawaban untuk poin-poin pertanyaan anda dapat anda lihat kembali pada artikel-artikel berikut:

- Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
- Modal Usaha dari Uang Haram
- Hukum Zakat dan Sedekah dari Harta Syubhat
- Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN
- Hukum Gaji Pegawai Bank Konvensional
- HARTA SYUBHAT

_______________________________



ILA' SUAMI PADA ISTRI TANPA SUMPAH APAKAH SAH?

Assalamualaikum ustad..

Sy mau tnya tentang sumpah ila' (ilak). jika suami mengatakan "kalau sekarang km gak mau setubuh,aku tidak ingin minta setubuh selamanya."

1. apakah ucapan trsbut sudah jatuh ila'? Suami mengucapkannya tanpa menyebut demi Allah dan niatnya pun hnya mengancam.
2. saya mau tanya lagi, dulu suami pernah menjatuhkan talak, namun kami rujuk dgn akad nikah karna ketidaktahuan kami tentang cara rujuk. bagaimana hukumnya ustad?.
sy tunggu jwbannya ustad..

JAWABAN

1. Ila' (Arab: إيلاء) tanpa sumpah tidak disebut ila' dan hukumnya tidak sah. Karena salah satu syarat dari ila' adalah sumpah. Dan sumpah itu harus memakai nama Allah, seperti "Demi Allah". atau sifat-sifat Allah, seperti "Demi Ar-Rahman dan Ar-Rahim" dst. Sahabat Nabi Ibnu Abbas dalam menafsiri firman Allah ٍَQS Al-Baqarah 2:226 menyatakan لا إيلاء إلا بحلف (Tidak ada ila' tanpa disertai dengan sumpah).

Dalam takrif ila' itu sendiri sudah dinyatakan bahwa ila' adalah "Sumpah [suami] untuk tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya secara mutlak atau lebih dari empat bulan ( الحلف عن الامتناع من وطء الزوجة مطلقا أو أكثر من أربعة أشهر )

Oleh karena itu, tanpa sumpah, maka berarti tidak disebut ila' alias ila'nya tidak sah dan tidak berlaku hukum ila'.

2. Untuk rujuk dari talak diuraikan sebagai berikut: (a) kalau saat akan rujuk itu masih dalam masa iddah, maka tidak diperlukan akad nikah baru, suami cukup mengatakan pada istri "Aku rujuk padamu", maka rujuk sudah sah; (b) kalau saat rujuk itu masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah baru dengan maskawin / mahar yang baru pula. Lihat detail: Panduan Talak lengkap

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam