Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pacaran dalam Islam

Pacaran menurut Islam

PACARAN DALAM ISLAM

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya seorang gadis yang duduk dibangku kelas XI MA (madrasah aliyah - red).
Saya mengalami hal seperti remaja lainnya, yaitu jatuh cinta. Sampai saat ini saya berhubungan tanpa status dengan seorang pemuda, dia shaleh, rajin, baik, dan memahami agama.
Saya mencintainya karena Allah, begitu pula sebaliknya. Namun akhir-akhir ini sikapnya berubah, jauh berbeda dengan tahun lalu. Saya selalu berdoa pada-Nya agar dapat melupakan dia (karena dia aja sudah tidak memperdulikan saya lagi), tetapi semua itu sangatlah berat.

TOPIK KONSULTASI
  1. PACARAN DALAM ISLAM
  2. NADZAR YANG SENGAJA DILANGGAR
  3. CARA GUGAT CERAI PERNIKAHAN SIRI
  4. BISAKAH WALI NIKAH BAPAK DIGANTI KE KAKAK CALON PENGANTIN
  5. SUAMI ISTRI MEMANGGIL ADIK DAN ABANG
  6. UANG TOGEL UNTUK BELI RUMAH
  7. HADITS TENTANG KEUTAMAAN KALIMAT TAUHID 70 RIBU
  8. BUKU PERCERAIAN KARYA A. FATIH SYUHUD
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Jika melepas hubungan tanpa status ini, saya khawatir tidak mendapatkan pemuda sebaik dia lagi. Setelah beristikharah, saya pun belum mendapatkan-Nya.

Yang ingin saya tanyakan , apa yang harus saya lakukan :
1. Mengakhiri hubungan ini (hubungan yang tidak menjurus kezina, dsb.) atau tidak mengakhirinya namun tetap bersabar dengan deraian airmata ?
2. Bagaimana cara melupakan segala kebaikan yang pernah dilakukan oleh orang yang kita cintai karena Allah ?

Terimakasih, semoga amalkebaikan terlimpahkan disisi-Nya, aamiin


JAWABAN

Assalamualaikum wr. wb.

Kami kurang mengerti apa yang Anda maksud dengan hubungan tanpa status itu. Apakah hubungan Anda dalam bentuk jarak jauh (online) melalui internet atau hubungan jarak dekat? Kalau hubungan jarak dekat, maka dalam Islam itu termasuk hubungan yang dilarang. Hubungan yang dibolehkan menurut syariah adalah ta'aruf (saling mengenal) antar dua lawan jenis dalam proses melamar (khitbah) dengan tujuan untuk menikah. Pertemuan ta'aruf yang dibolehkan adalah harus disertai oleh pihak ketiga. Tidak ada hubungan romantis setelah itu kecuali setelah akad pernikahan dilaksanakan.

Menjawab pertanyaan Anda:

1. Mengakhiri hubungan adalah lebih baik. Percayalah, wanita yang shalihah akan mendapat pasangan yang shalih. Dan pria yang shalih jumlahnya jutaan di dunia ini.

2. Sibukkan diri Anda dengan aktifitas yang positif. Termasuk aktifitas belajar, pelatihan, dan kursus-kursus yang sesuai dengan minat dan bakat Anda. Mengikuti aktifitas pengajian juga akan mempermatang level spiritual Anda. InsyaAllah Anda akan dapat melupakannya.

Beberapa dalil haramnya khalwat (berduaan antar lawan jenis)

- Larangan mendekati perzinahan (QS Al Isra 17:32)

وَلاَ تَقْرَبُوا الِزنىَ إنَهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Artinya: janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah seburuk-buruk perbutan.

QS Annur 24:30-31 tentang kewajiban menundukkan pandangan dan haramnya menjalin hubungan di luar nikah (pacaran)

قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون . وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن

Artinya: Katakan pada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pendangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat (ayat 30).

Dan katakan pada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka ... (ayat 31)


- Hadits Nabi :

إن الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالة ، فزنا العين النظر ، وزنا اللسان المنطق ، والنفس تمنَّى وتشتهي ، والفرْج يصدق ذلك كله ويكذبه
Artinya: Allah telah menulis bagian umat manusia dari zina. Zina mata adalah dengan melihat. Zina lisan dengan bicara, dan nafsur berharap dan berkeinginan. Farj (bagian privat manusia) mengkonfirmasi hal itu semuanya atau tidak membenarkannya.

Baca juga: haramnya khalwat dalam Islam

__________________________


NADZAR YANG SENGAJA DILANGGAR

Assalammualaikum ustad, mohon maaf mengganggu waktunya. Mohon petunjuk arahan dan jawabannya yg sangat saya tunggu, saya mau tanya : saya pernah mempunyai janji (nadzar) di dalam diri saya kepada Allah dengan isi nadzar apabila saya melakukan dosa itu lagi maka saya minta Allah cabut nyawa saya pada waktu itu juga (ketika saya melanggar), dan setelh berapa lama saya menjalaninya ternyata saya melanggar nadzar tersebut dalam keadaan sadar kalo saya punya nadzar, tp saya tidak kuat menahan godaannya,

1. apa yg harus saya lakukan sekarang? Saya gelisah,takut, menyesal sekali.
Mohon petunjuk dan jwabanya ya pak ustad dan pa kiyai yg saya hormati. Terima kasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Nadzar anda tidak sah karena isi nadzar terkait dengan sesuatu yang bukan sunnah atau fardhu kifayah dan berada di luar kekuasaan anda untuk melakukannya. Al Jaziri dalam Al fiqh alal Mazahib al Arba'ah menyatakan
ومنها ما يتعلق بالمنذور فيشترط فيه كونه قربة لم تتعين بأصل الشرع، سواء كانت نفلاً أو فرض كفاية، فالأولى كقراءة سورة معينة وطول قراءة صلاة، والثانية كصلاة جنازة وجماعة في الفرائض. وكذا في النوافل التي تسن فيها الجماعة، فإن نذر هذه الأشياء صحيح، فخرج ما ليس قربة أصلاً كالحرام والمكروه والمباح.

Artinya: Syarat terkait dengan perkara yang dijadikan nadzar adalah ia harus berupa ibadah ... baik itu ibadah sunnah atau fardhu kifayah. Contoh pertama seperti membaca Surah tertentu dari Quran. Contoh kedua seperti shalat janazah atau shalat berjamaah... Nadzar atas perkara ini hukumnya sah. Keluar dari nadzar yang sah adalah nadzar atas sesuatu yang bukan ibadah sama sekali seperti perkara haram, makruh atau mubah.

Jadi, nadzar anda tidak sah. Dan anda tidak perlu melakukan apa-apa alias tidak perlu membayar kafarat sumpah menurut pendapat yang rajih.

Namun di lain waktu, janganlah mudah melakukan nadzar. Kalau ingin menjauhi perkara maksiyat, maka lakukan dengan langkah yang tepat dan rasional yaitu dengan menjauhi lingkungan buruk seperti teman-teman dan bacaan yang dapat mengundang anda melakukan maksiyat.

Baca juga:
- Cara Taubat Nasuha
- Nadzar Islam

__________________________


CARA GUGAT CERAI PERNIKAHAN SIRI

Assalammualaikum ... Ustadz ... Saya telah menjanda selama 1 tahun, kemudian berkenalan dg akhwan, sholeh, sederhana, saya utarakan kepada orang tua utk menikah, namun ditolak karena berbeda suku, akhirnya kami menikah siri, tanpa diketahui orang tua saya, diperjalanan pernikahan yg hampir ke2 kebutuhan utk bertemu suami, saya yg menanggung, padahal utk kebutuhan pribadi saja belum cukup dan masih berhutang, masalahnya suami tdk memberikan nafkah dg alasan belum mampu
1. Apakah krn ortu tdk tahu, pernikahan ini tidak barokah?
2. Berdosakah jk saya meminta cerai?
3. Bagaimana proses perceraian jika menikah siri ?

JAWABAN

1. Kalau tidak barokah anda artikan dengan kehidupan yang sulit secara finansial, maka itu disebabkan karena suami anda tidak mau bekerja keras. Padahal kerja keras itu adalah bagian dari paket sosok pria yang shaleh. Kalau dia taat ibadah, itu adalah salah satu kesalehan. Kesalehan yang komplit adalah yang taat ibadah dan pekerja keras. Mungin orang tua anda melihat itu, sehingga mereka tidak merestui. Dalam konteks ini, maka ketidaktaatan anda pada nasihat orang tua membuat kehidupan anda tidak barokah dalam segi finansial.

2. Anda boleh meminta cerai. Tidak berdosa. Karena suami telah mengabaikan kewajibannya untuk memberi nafkah. Nafkah adalah hak istri.

3. Perceraian dari pernikahan siri adalah dengan meminta suami menceraikan istri secara lisan. Jika suami berkata pada istri: "Aku ceraikan kamu" Maka perceraian sah dan terjadi talak satu.

Baca juga:
- Cerai dalam Islam
- Kawin Siri dalam Islam
__________________________


BISAKAH WALI NIKAH BAPAK DIGANTI KE KAKAK CALON PENGANTIN

Assalamualaikum
Pak / Bu...
Saya punya masalah mendalam mau menikah.. Saya laki2 umur 23 th, calon saya wanita umur 20th,,
Orang tua dari calon wanita saya sudah bercerai lama, Saya 2 bulan lagi menikah, awalnya lancar2 saja, setelah mengurus surat2 ke KUA ternyata ibu dari calon saya marah ke mantan suaminya karena di Kartu keluarga suaminya tidak ada nama anaknya, pada intinya anak perempuan ini dari kecil ibu nya yg merawat dan sepertinya ibunya ini masih marah dan intinya tidak ingin ayah kandungnya mewalikan dan ingin ayah kandungnya memberikan hak wali ke kakak dari calon wanita saya yg notabennya adalah anak dari mantan suaminya juga tersebut..
1. ada kah solusi terbaik dan menurut hukum agama?
2. Sah kah pernikahan saya jika ternyata ayah kandungnya mengalah dan memberikan hak walinya kepada anak laki lakinya meskipun niat awalnya terjadi krn seperti itu?
3. Boleh kah untuk syarat foto copy Kartu keluarga menggunakan KK dari ibu yang sudah bercerai tapi wali nya dr ayah kandung?

Wassalam

JAWABAN

1. Ayah kandung hendaknya diminta untuk menikahkan. Kalau dia tidak mau datang, maka ada dua alternatif yaitu (a) dia bisa mewakilkan pada yang lain. (b) Kalau mewakilkan juga tidak mau, maka tugas wali nikah dapat diberikan pada pegawai PPN / KUA alias wali hakim. Lihat: Wali Nikah dalam Islam

2. Ayah kandung boleh mewakilkan hak wali nikah pada siapapun yang ditunjuk. Termasuk pada anak laki-lakinya. Jadi, itu sah.

3. Secara syariah tidak masalah alias boleh. Urusan KK itu urusan negara. Urusan prinsip dalam Islam adalah anak harus dinikahkan oleh walinya yaitu ayah kandung atau wakilnya. Kalau tidak ada, maka diganti dengan wali nikah yang lain. Lihat: Wali Nikah dalam Islam

__________________________


SUAMI ISTRI MEMANGGIL ADIK DAN ABANG

Assalammualikum wrwb...
ustdz,gmn hukumnya seorng suami memanggil istrinya adek dan sebaliknya istri memanggil suami abang?

JAWABAN

Tidak masalah. Boleh-boleh saja.

__________________________


UANG TOGEL UNTUK BELI RUMAH

assalam wr-wb,
1. kata teman kalau kita berbohong demi kebaikan itu di perbolehkan, benar kan pak ustadz.
2. Tapi bagaiman jika kita dapat uang haram dari togel tetapi uang tersebut digunakan untuk membeli barang mati seperti laptop, lemari es, atau bahkan untuk bikin rumah apakah diperbolehkan?
3. gimana hukum orang yang ikut keluarga berencana (Kb)?
Trmksh, saya tunggu jawabanya.


JAWABAN

1. Bohong itu hukumnya dosa. Memang ada pengecualian di mana bohong itu dibolehkan tapi tidak sembarang kebaikan yang dibolehkan. Lebih detail lihat: Bohong dalam Islam

2. Tidak boleh. Haram hukumnya.

3. Ikut KB atau keluarga berencana dibolehkan asal untuk menjaga jarak (menjarangkan) keturunan bukan untuk memutuskan sama sekali (vasektomi / tubektomi). Adapun memutuskan keturunan sama sekali baru dibolehkan kalau sekiranya akan membahayakan nyawa si ibu berdasarkan rekomendasi dokter.
__________________________



HADITS TENTANG KEUTAMAAN KALIMAT TAUHID 70 RIBU

Assalamualaikum Ustadz
Apakah hadits ini shahih! Barangsiapa membaca kalimat tauhid La Ilaha illAllah 70.000 (tujuh puluh ribu) kali, maka dia telah membeli dirinya sendirinya dari Allah Azza
Wajalla.Mohon penjelasannya?

JAWABAN

Hadits tersebut adalah hadits maudhu' alias hadits palsu. Demikian evaluasi (tarjih) dari Ibnu Hajar. Pendapat Ibnu Hajar ini dikutip oleh Najmuddin Al-Ghaiti dalam kitab Al-Ibtihaj fil Kalam alal Isra' wal Mi'raj hlm. 1/5

Teks asal hadits tersebut adalah sbb: من قال : لا إله إلا الله سبعين ألفاً ؛ فقد اشترى نفسه من الله تعالى

__________________________


BUKU PERCERAIAN KARYA A. FATIH SYUHUD

Assalamua'laikum,

Saya sedang mencari buku yang mengupas mengenai hukum-hukum perceraian karya A. Fatih. Kira-kira saya bisa mendapatkannya dimana ya ?
Terimakasih.

JAWABAN

Mungkin yang anda maksud adalah artikel tentang perceraian yang ditulis oleh A. Fatih Syuhud. Artikel tersebut memang menjadi bagian dari buku "Keluarga Sakinah". Dan anda dapat membacanya secara online di link berikut: Perceraian dalam Islam

__________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam