Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Perbudakan dalam Islam

Perbudakan dalam Islam

ADAKAH BUDAK DALAM ISLAM

Assalaamualaikum Warah matullahi Wabarakaatuh, Salam Sejahtera Pak Kyai.

Saya ada lah Hassan dari Singapur, saya ada beberapa pertanyaan yang saya sangat butuh kan jawaban nya, Mudah2 an Pak Kyai dapat memeberi kan saya jawaban nya dengan segera. Soalan nya ada lah saperti berikut:

(1) Bolehkah seorang perempuan /wanita islam memiliki hamba/budak? Bolehkah hamba lelaki yang di miliki nya berhubungan intim (bersegama) dengan pemilik nya.
(2) Budak/hamba perempuan yang di miliki tentara islam, di dalam islam boleh kah pemilik nya berhubungan intim (segama) dengan nya walau pun budak. hamba tersebut sudah ada suami.
(3) Gimana hukom di dalam islam boleh kah budak/hamba di jual beli kan?

Sekian. Terima kasih. Saya menunggu jawaban nya dengan segera.
Wassalaam Hassan.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ِPerbudakan dalam Islam
  2. Wanita Habis Masa Haid Malam Hari Wajibkah Shalat Isya'
  3. Masalah Shalat, Tahajud, dan Puasa
  4. Hukum Niat Puasa Qadha Siang Hari
  5. Hukum Hubungan Intim Mulut dalam Islam
  6. Hukum Wanita Mencabut Mencukur Alis
  7. Shalat Janazah Tanpa Wudhu, Apakah Sah?
  8. Hukum Zakat dan Sedekah dari Harta Syubhat
  9. ِHukum Kerja Online Digitalisasi Buku
  10. ِStatus Anak Di Luar Nikah (Anak Zina)
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Seorang perempuan muslimah boleh memiliki budak atau hamba sahaya (Arab, al-'abd). Akan tetapi tidak boleh berhubungan intim dengan budak lelakinya tersebut.

2. Adapun budak perempuan (Arab, al-jariyah atau al-amat) yang dimiliki oleh laki-laki muslim, maka pemiliknya boleh berhubungan intim dengan budak tersebut dan statusnya seperti pernikahan (walaupun tanpa akad nikah yang normal) dengan syarat sebagai berikut:

(a) Laki-laki itu pemilik penuh jariyah tersebut. Tidak boleh milik kongsi dengan lelaki lain.
(b) Tidak ada hal yang menghalangi yang menimbulkan keharaman untuk berhubungan intim dengan hamba perempuan itu seperti halnya yang berlaku bagi wanita yang hendak dinikah. Penghalang yang mengharamkan hubungan intim itu antara lain adalah (i) perempuan itu sudah punya suami, (ii) ada hubungan saudara sesusuan (radha'ah), (iii) ibu atau anak perempuan itu pernah/sudah berhubungan intim dengan pihak laki-laki/tuan; (iv) kafir yang bukan ahlul kitab; (v) saudara perempuan dari hamba sahaya perempuan lain yang pernah di wathi'/jimak (hubungan intim)

Apabila terpenuhi semua syarat-syarat di atas, maka boleh berhubungan intim dengan hamba sahaya perempuan dengan sebab milkul yamin (kepemilikan). Bukan karena perkawinan.

3. Boleh diperjualbelikan asal pemilik pertama memiliki budak tersebut secara sah.

Namun perlu dingat bahwa memiliki budak itu hampir tidak mungkin pada zaman ini.
Karena kepemeilikan budak itu dapat terjadi oleh salah satu dari 3 (tiga) perkara berikut:

(a) Awal memiliki budak berasal dari tahanan perang dari orang kafir. Karena itu, tidak boleh memperbudak sesama muslim.

(b) Anak budak (waladul amat) yang selain anak pemiliknya.

(c) Membeli, atau mendapat hadiah/hibah atau mendapat wasiat, dll dari orang yang kepemilikannya sah secara syariah (lihat poin 1 dan 2). Nabi Muhammad pernah mendapat hadiah dua jariyah (hamba sahaya perempuan) dari Raja Muqauqis. Satu diambil beliau dan satunya lagi diberikan kepada Hassan bin Tsabit.

Hamba perempuan yang berhubungan intim dengan tuannya disebut sariyyah. Kalau dia sampai hamil dan melahirkan anak, maka disebut ummu walad. Status ummu walad akan otomatis merdeka apabila tuannya meninggal dunia.

KESIMPULAN

Walaupun kepemilikan budak tidak dihapus dalam hukum Islam, akan tetapi saat ini memiliki budak itu tidak mungkin terjadi karena proses ke arah tersebut tidak ada yakni peperangan antara tentara Islam dan kafir.

Sumber referensi dalam masalah budak ini dapat dilihat di kitab-kitab fiqih madzhab Syafi'i seperti Mughnil Muhtaj, Fathul Wahhab, Al-Majmuk, dll

______________________________________________________________


WANITA HABIS MASA HAID MALAM HARI WAJIBKAH SHALAT ISYA'?

Pertanyaan seputar masalah fiqih (syariah hukum Islam) seputar shalat, puasa, haid, dan lain-lain yang diajukan oleh pengunjung alkhoirot.net. Konsultasi Agama terbaru dapat dilihat di sini.

Orang yg haidnya telah berakhir pada jam 11 malam apakah wajib solat isya..?

Mohon penjelasannya.
Atas penjelasannya d ucapkan terimakasi.
Pertanyaan dari S. Wahyuni via email alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com

JAWABAN

Anda wajib menunaikan shalat isya' karena pada jam 11 malam waktu shalat isya' masih ada. Seperti diketahui waktu shalat isya' adalah sejak habisnya waktu shalat maghrib sampai masuk waktu shalat subuh (fajar sodiq).

Begitu juga wanita haid yang suci pada saat salat dhuhur masih ada, maka wajib melaksanakan salat dzuhur.

_____________________________________________________


PERTANYAAN SEPUTAR SHALAT DAN PUASA

PERTANYAAN

Assalaamu'alaikum. Pak.Ustadz, saya Nela dari Brebes. Saya mau
bertanya tentang fiqih. Pertanyaan saya adalah:

1. Hukum pakaian yang terkena makanan yang ada bahan terasi nya bagaimana, boleh untuk sholat atau tidak?
2. Setelah shalat tahajud apa tidur lagi?
3. Hukum wanita shalat di masjid bagaimana?
4. Bagaimana hukum menelan ludah saat shalat dan puasa?
5. Manakah yang lebih utama, membayar hutang atau menunaikan nazar
berupa sedekah?
Terima kasih sebelumnya Pak.Ustadz.
Wassalaamu'alaikum, wr, wb.
nela rokhmani

JAWABAN

Berikut jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan Anda:

1. Terasi tidak najis. Karena itu, pakaian yang terkena bahan makanan yang mengandung terasi boleh dipakai shalat. Dan sah shalatnya. Salah satu syarat sahnya shalat adalah sucinya pakaian yang dikenakan mushalli (orang yang shalat). Lihat Panduan Shalat 5 Waktu

2. Tidak perlu tidur lagi setelah shalat tahajud. Yang perlu tidur adalah sebelum tahajud karena shalat tahajud secara definisi adalah shalat sunnah malam yang dilakukan setelah tidur. Lihat Shalat Tahajud

3. Boleh dan sunnah wanita shalat berjamaah di masjid asal atas seijin suaminya. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Nabi bersabda: ‏ ‏إذا استأذنكم نساؤكم إلى المساجد فأذنوا لهن ‏
Artinya: Apabila istri-istrimu meminta izin untuk (shalat berjamaah) ke masjid, berilah ijin.

4. Tidak apa-apa alias shalat dan puasanya tidak batal. Lihat: Panduan Shalat 5 Waktu dan Puasa Ramadan.

5. Mendahulukan membayar hutang lebih utama kerena di dalamnya terkait dengan hak manusia (haq adami). Sedangkan nadzar terkait dengan hak Allah yang dapat diganti dengan yang lain. Lihat Hukum Nadzar.
______________________________________________________


NIAT PUASA QADHA SIANG HARI

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum wr wb. Pak ustad saya mau tanya:

1). Ketika suatu hari saya belum makan minum dari pagi, nah sekitar jam 10 pagi langsung kepikir byar puasa qado dan saya pun langsung niat .. Tapi stelah saya baca di internet bahwa niat puasa wajib harus malam hari. Nah bagai mana dg puasa wajib yg saya lakukan niat nya pd siang hari, ketika saya belum tahu hukum waktu niat puasa wajib, sah kah puasa saya ? Atau saya harus mengulangi ? Dan bagaimana bila mengulangi sdangkan saya lupa jumlah puasa yg niatnya dadakan ?

2).adakah cara mohon pertolongan petunjuk pada Allah atas keresahan di hati dan pikiran, selain dg shalat istikharah misalnya dg membaca surah alquran tertentu ? Kalou ada caranya bagaimana ?

3). Saya baca di internet kalau membaca alfatehah bisa menyembuhkan segala penyakit. Nah bagaimana jika untuk menyembuhkan penyakit rohani ? Dan jika bisa caranya bagai mana ?

4). Benarkah kita tidak boleh membaca do"a selain do'a dari alquran dan sunah nabi?

5). Apakah bila berjanji pada teman tapi kita mengingkari, tapi kemudian meminta maaf pd teman ketika bertemu. Apa kh harus bayar kafarat?

6). Apakah berjanji pada allah dalam berdo'a untuk meninggalkan perbuatan haram tapi kemudian melanggarnya karena tak sanggup menahan godaan, apakah harus bayar kaparat ?

Salam: Anak Desa

JAWABAN

Berikut jawaban dari pertanyaan Anda sesuai nomor pertanyaan:

1. Menurut madzhab Hanafi, boleh niat puasa qadha Ramadhan dilakukan pada siang hari yakni sejak terbitnya matahari sampai tengah hari. Berdasarkan madzhab ini, maka puasa qadha Anda sudah sah dan tidak perlu mengulang lagi. Pendapat ulama madzhab Hanafi dalam kitab Tabyinul Haqaiq hlm 313 sbb:

ـصوم رمضان عندهم يتأدّى بنيةٍ من بعد غروب الشمس إلى منتصف النهار، وقالوا بجواز صومه بنية من النهار. قال الكاساني: "وإن كان عينًا وهو صوم رمضان وصوم التطوع خارج رمضان والمنذور المعين يجوز". أي عقد النية بعد طلوع الفجر

Artinya: (Qadha) puasa Ramadhan menurut ulama madzhab Hanafi dapat dilakukan dengan niat sejak terbenam matahari sampai pertengahan siang. Mereka berpendapat bolehnya puasa (qadha) Ramadhan dengan niat yang dilakukan pada siang hari...

Adapun pendapat madzhab yang lain terutama madzhab Syafi'iyah, niat puasa Ramadan harus dilakukan pada malam hari baik ada'an (dilakukan langsung pada bulan Ramadan) atau qadha. Lihat Tuntunan Puasa Ramadan

Kesimpulan: Anda tidak perlu mengulang puasa qadha yang dilakukan dengan cara niat siang. Tapi lain kali, usahakan mengqadha puasa dengan niat yang dilakukan pada malam hari sebelum terbit matahari untuk menghindari khilaf (perbedaan) ulama.

2. Lakukan shalat tahajud setiap malam dan shalat dhuha setiap pagi untuk kemurahan rezeki. Dan berdoalah dengan bahasa Anda sendiri memohon pada Allah untuk diberi jalan keluar dari masalah yang dihadapi. Tentunya setiap doa dan ibadah kita harus dibarengi dengan usaha yang maksimal.

3. Penyakit ruhani dapat dihilangkan dengan (a) Berdoa pada Allah memohon kesembuhan dari penyakit ruhani yang diderita; (b) banyak membaca bacaan yang menambah iman seperti kisah-kisah para mualaf yang mendapatkan hidayah Islam; (c) menghindari lingkungan pergaulan dan bacaan yang buruk; (d) ibadah wajib dan sunnah yang intensif.

4. Boleh. Yang penting doa tersebut tidak mengandung permintaan kepada yang selain Allah.

5. Tidak perlu bayar kafarat karena janji pada teman bukan nadzar.

6. Tidak perlu bayar kafarat karena doa itu bukan nadzar. Lihat Hukum Nadzar
______________________________________________________________


HUKUM HUBUNGAN INTIM DENGAN MULUT DALAM ISLAM

---- TOPIK INI DIPINDAH KE HALAMAN LAIN ------

___________________________________________________________

HUKUM WANITA MENCUKUR MENCABUT ALIS

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr wb.
Pak ustadz yg saya hormati,di dalam ajaran agama islam kita dianjurkan
untuk mempercantik diri untuk suami,
terus bagaimana hukumnya bila seorang wanita mencabut/mencukur bulu
alisnya supaya terlihat lebih cantik didepan suaminya.
Terimakasih..
Wassalamualaikum wr wb
Siti hajar Priyatin

JAWABAN

Mencabut alis bagi wanita hukumnya haram. Karena ada hadits sahih riwayat Bukhari Muslim yang melaknat wanita yang suka mencabut bulu alis. Teks hadits sebagai berikut:

لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
Artinya: ...Allah melaknat wanita yang mencabut alisnya dan tukang mencabut bulu alis...

Namun terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang mencukur alis. Apakah mencukur sama dengan mencabut atau tidak.

Bagi yang menganggap sama dengan mencabut, maka mencukur pun diharamkan. Bagi yang menilai bahwa mencukur berbeda dengan mencabut, maka mencukur alis itu tidak apa-apa. Ada beberapa situasi di mana lencukur alis itu dibolehkan secara mutlak.

Rincian mencukur bulu di wajah wanita (bulu alis dan lainnya) adalah sbb:

1. Apabila ada wanita yang ditumbuhi bulu di tempat yang tidak biasa seperti perempuan berkumis, tumbuh bulu di pipi, maka tidak apa-apa menghilangkannya.

2. Apabila bulu alis wanita tumbuh di luar kewajaran dalam arti terlalu tebal atau panjang, maka tidak apa-apa mencabutnya.

Kesimpulan: alis wanita yang dalam kondisi normal tidak boleh dicabut. Tapi boleh dicukur atau dipotong menurut sebagian ulama. Adapun mencabut bulu alis dan bulu lain di wajah wanita yang tumbuh tidak wajar hukumnya boleh dicabut kalau tidak membahayakan bagi kesehatan.

Adapun motivasi untuk menyenangkan suami tidak dapat dijadikan alasan boleh atau tidaknya suatu hukum Islam dalam konteks ini.
_____________________________________________


SHALAT JANAZAH TANPA PUNYA WUDHU APAKAH SAH?

Assalamualaikum.....ana mau nanya stadz,

1. apa ada yg membolehkan sholat janazah tanpa wudhu?

2. Dan gmn tatkla ssudah kita sholat kifayah (jenazah? -red) kita bru ingat bhwa kita batal wudhu, sdngkn mayyit sdh di tanam,apkh di gnti dngn shlt ghoib/gmn?
jazakallah kasiran ustadz ala ijabatikum

JAWABAN

1. Semua shalat harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadats kecil dan hadats besar. Tak terkecuali shalat jenazah. Apabila shalat janazah dalam keadaan hadas kecil alias tidak punya wudhu, maka shalatnya tidak sah. Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama fiqih.

Memang ada pendapat dhaif (lemah) yang membolehkan shalat jenazah tanpa wudhu dan tayammum yaitu pendapat Syukbi dan Muhammad At-Tabari seperti dikutip oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk
ذكرنا أن مذهبنا أن صلاة الجنازة لا تصح إلا بطهارة، ومعناه إن تمكن من الوضوء لم تصح إلا به، وإن عجز تيمم، ولا يصح التيمم مع إمكان الماء وإن خاف فوت الوقت، وبه قال مالك وأحمد وأبو ثور وابن المنذر، وقال أبو حنيفة: يجوز التيمم لها مع وجود الماء إذا خاف فوتها إن اشتغل بالوضوء وحكاه ابن المنذر عن عطاء وسالم والزهري وعكرمة والنخعي وسعد بن إبراهيم ويحيى الأنصاري وربيعة والليث والثوري والأوزاعي وإسحاق وأصحاب الرأي وهي رواية عن أحمد

وقال الشعبي ومحمد بن جرير الطبري: يجوز صلاة الجنازة بغير طهارة مع إمكان الوضوء والتيمم، لأنها دعاء، قال صاحب الحاوي وغيره هذا الذي قاله الشعبي قول خرق به الإجماع، فلا يلتفت إليه

Arti paragraf akhir: Asy-Syukbi dan Muhammad bin Jarir At-Tabari berkata: Boleh melakukan shalat jenazah tanpa bersuci walaupun mungkin untuk berwudhu atau tayammum karena shalat jenazah itu seperti do'a. Pengarang kitab Al Hawi dan lainnya berkata pendapat As-Sya'bi ini adalah pendapat yang bertentangan dengan ijmak dan jangan dianggap.

2. Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Artinya, kewajiban gugur kalau ada satu orang yang melaksanakannya. Oleh karena itu, kalau Anda tidak sah shalatnya, ya tidak perlu diqadha. Tetapi kalau Anda ingin menyolatinya sedangkan mayit sudah dikubur, maka tentu saja diganti dengan shalat ghaib.

____________________________________________________________


HUKUM ZAKAT DAN SEDEKAH DARI HARTA SYUBHAT DAN DOA ORANG YANG TERDZALIMI

assalamualaikum wr wb
1. Dear...pak ustadz,,bagaimana hukumnya kalau seseorang mengeluarkan
zakat atau bersedekah dengan harta subhat.
2. Dan apakah do'a orang yang didzalimi akan selalu di ijabah oleh allah
SWT.walaupun dia berdo,a untuk keburukan orang yang mendzaliminya.

Sekian dan terimakasih atas penjelasannya.
Wassalamualaikum wr wb
Siti hajar Priyatin

JAWAB

Harta syubhat adalah harta yang tidak jelas halal atau haramnya. Atau harta yang bercampur antara halal dan harta haram.

Harta yang dikeluarkan untuk membayar atau menunaikan zakat sebaiknya harta yang jelas halalnya. Namun apabila harta syubhat dipakai untuk berzakat maka hukumnya sah.

Sedangkan bersedekah dengan memakai harta syubhat hukumnya makruh. Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmuk:
قال أصحابنا: تكره الصدقة بما فيه شبهة، ويستحب أن يختار أحل ماله وأبعده من الحرام والشبهة، لحديث أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من تصدق بعدل تمرة من كسب طيب ـ ولا يقبل الله إلا الطيب ـ فإن الله يقبلها بيمينه ثم يربيها لصاحبها كما يربي أحدكم فلوه حتى تكون مثل الجبل. رواه البخاري ومسلم، والفلو هو ولد الفرس في صغره

Artinya: Ulama madzhab Syafi'i berkata: Makruh bersedekah dengan harta syubhat. Dan sunnah bersedekah dengan harta yang paling halal dan menjauhkan diri dari harta haram dan syubhat...

2. Betul. Doa orang yang madzlum (yang terdzalimi) adalah terkabul dan tidak ada penghalang antara dia dan Allah. Walaupun isi doanya buruk.

Berdasar sabda Nabi dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim

اتق دعوة المظلوم فإنها ليس بينها وبين الله حجاب
Artinya: Takutlah kalian pada doa orang yang didzalimi karena tidak ada penghalangan antara dia dan Allah.

Namun Syekh Farhat Said Al-Munji, mantan wakil mufti Al-Azhar Mesir, tidak membolehkan mendoakan buruk pada sesama muslim. Lihat detail.

_______________________________________________________


HUKUM KERJA ONLINE DIGITALISASI DOKUMEN BUKU MAJALAH

pa Ustadz gini,, kerjanya mengetik captcha, yaitu sebagai berikut ''OCR Worker adalah bisnis jasa. Jasa yang ditawarkan berupa jasa pengetikan Captcha yang sebenarnya adalah pengetikan buku – buku, majalah, koran atau dokumen–dokumen ke dalam format digital yang telah di-encoding(disandikan) utk merahasiakan identitas buku – buku, majalah, koran atau dokumen – dokumen yg akan di-digitizing tersebut.

Topik ini sudah dipindah. Selengkapnya lihat di sini.
________________________________________________________


STATUS ANAK DI LUAR NIKAH (ANAK ZINA)

Aslmlkm sya mau tnya,saya sekarang sdang hamil sudah jalan 5 bulan,dan saya belum melangsungkan pernikahan.

Untuk pendapatnya menikah segera atau menunggu setelah melahirkan Karna kami brusaha untuk mrahasiakan hubungan ini dari keluarga msing2 Alasannya pcar saya blum krja( msih kuliah). Sdangkn sya sdah bkerja tp krna perbedaan suku antara minang dan jawa,itu yg buat sya kwatir klo kluarga dri pcar sya tidak setuju trhdap sya
Sya drah jawa,klo pcar sya drah minang Dan sya mengancam cowo sya klo kluarga dya tdak setuju dgn sya Anak yg sya kandung stlah lahir,biar suruh drwat cowo sya
Trima kasih prtnyaan dri sya.

Mhon pnjelasannya
Wasslmlkm

JAWABAN

Anda bercerita tentang hubungan perzinahan sampai anda hamil seperti mengisahkan sesuatu yang sangat biasa tanpa sedikit pun ada beban dosa. Berzina adalah salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh seorang muslim. Dan apabila itu dilakukan, ia harus ber-taubat nasuha: menyesali apa yang dilakukan, memohon ampun pada Allah dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.

Mengenai pertanyaan Anda, saya sarankan anda sebaiknya segera menikah dengan pria yang menghamili anda demi status anak anda. menikah siri (tanpa melalui KUA) juga tidak apa2. Sebab kalau nikah setelah lahir anak, maka status anak adalah anak zina yg berarti tidak punya bapak yg sah secara agama. Kalau dia perempuan kelak, maka dia harus dinikahkan oleh wali hakim karena dia tidak punya ayah yang diakui secara agama. Namun kalau anda menikah sekarang dengan pria yang menghamili tersebut, maka anak yang lahir tersebut akan sah menjadi anak anda dan ayah biologisnya. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak.

__________________________________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam