Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Makan Gaji Bolos Kerja

Hukum Makan Gaji Bolos Kerja
HUKUM MAKAN GAJI BOLOS KERJA

Assalamualaikum WW

Saya mohon bantuan untuk masyalah yang saya hadapi. Saya seorang Manager di sebuah perusahaan Electronick Jepang. Diperusahaan tempat saya bekerja ini, ada peraturan kalau izin gak masuk kerja berarati gajinya harus dipotong.

Ada salah seorang anak buah saya punya kenalan seorang pengusaha diluar dan pengusaha ini dekat dengan pemerintah. Beberapa kali pengusaha ini mendapat proyek dari pemerintah dan untuk mengerjakan proyek yang didapatnya dia mengajak anak buah saya untuk mengerjakannya.

DAFTAR ISI
  1. HUKUM MAKAN GAJI BOLOS KERJA
  2. MEMAKAN MAKANAN PERUSAHAAN TANPA IJIN
  3. MINTA NOMOR TOGEL APA SYIRIK?
  4. IPAR SUKA MINTA UANG
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Yang jadi masyalah pengusaha ini meminta pihak pemerintah untuk membuat surat permohonan izin untuk bawahan saya agar bisa gak masuk kerja dengan alasan membantu pemerintah (kabupaten). Dan bawahan saya ini karena ada surat dari pemerintah, lalu merasa itu tugas negara dan dia tidak mau gajinya dipotong. Jadi dia minta dispensasi khusus izin gak masuk kerja tapi gaji gak dipotong. Sementara diperusaahaan tempat saya bekerja ini tidak ada peraturan yang mengatur izin seperti ini. Setahu saya pun untuk tugas negara yang diizinkan dan gajinya dibayar adalah naik haji atau negara dalam keadaan darurat perang atau bencana alam, dan tidak untuk kegiatan pemerintah seperti ini.

Pada akhirnya saya izinkan 3 hari dari 8 hari yang diminta izin. Jadi 3 hari bawahan saya gak masuk kerja dan gajinya utuh tidak dipotong..Dan peristiwa ini tidak diketahui pihak Jepang sebagai pemilik perusahaan.

Yang jadi pertanyaan saya :
1. Halalkah uang yang didapat bawahan saya untuk 3 hari yang saya izinkan? Saya meragukan status uang tersebut karena tanpa sepengetahuan pihak jepang sebagai pemilik perusahaan. Perusahaan sangat dirugikan karena harus membayar orang yang tidak bekerja. Disamping itu bawahan saya yang lain juga dirugikan karena harus menggantikan pekerjaan bawahan saya yang mangkir ini.

2. Berdosakah saya yang mengizinkan bawahan saya gak masuk kerja dan gajinya tidak dipotong, sementara pemilik perusahaan tidak mengetahui keputusan saya ini. Saya merasa telah mengkhianati amanah yang diberikan perusahaan kepada saya.

3. Bagaimana cara saya menebus kesalahan saya ?

Saya mohon penjelasannya. Semoga penjelasan bapak juga bermanfaat bagi orang2 yang mempunyai jabatan baik di perusahaan swasta maupun pemerintah.

Assalamualaikum WW

Pertanyaan diajukan via email ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com


JAWABAN

1. Status uang tersebut adalah haram karena itu bukan haknya pekerja yang bolos sesuai dengan aturan perusahaan. Selain itu, adalah wajib bagi pekerja untuk bekerja sesuai isi kontrak agar ia berhak menerima gaji. Allah berfirman dalam Qur'an Surah Al Ma'idah 5:1:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
Artinya: Wahai orang yang beriman, penuhilah janji-janjimu.

2. Iya. Anda sebagai atasan bertanggung jawab dalam hal ini. Secara syariah itu artinya Anda berdosa karena berkongsi dalam melakukan perilaku dosa (mungkar) berdasarkan Qur'an Surat Al Maidah 5:2.

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: .. dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah pada Allah sungguh Allah sangat berat siksanya.

3. Cara menebus kesalahan adalah dengan (a) mengganti gaji yang dibayarkan saat bawahan bolos atau minta maaf kepada atasan kalau dia mau memaafkan; (b) berotobat pada Allah dan tidak melakukannya lagi.

Poind 3.a. adalah hak antarmanusia. Artinya, hanya pemilik perusahaan yang dapat memaafkan. Poin 3.b. hak Allah. Anda berdosa pada Allah karena membantu orang lain berbuat dosa.

____________________________________________


MEMAKAN MAKANAN PERUSAHAAN TANPA IJIN

Bagaimana hukumnya memakan makanan milik perusahaan tempat saya bekerja tanpa ijin dari yang berhak?

Assalamu"alaikum...
Saya bekerja di pabrik makanan. seringkali saat produksi jumlah di lebihkan dari yg di perintah atasan, makanan lebih tersebut kami makan bersama. apa hukumnya pak ustd? terkadang stok makanan tersebut rusak,sehingga stok kurang.lalu kami membeli "langsung" agar produksi di lebihkan untuk menutup stok kurang tsb.apa hukum makanan stok tsb?

syukron,wassalam.

JAWABAN

Hukumnya haram memakan makanan yang bukan haknya. Kecuali atas seijin yang punya atau ijin dari atasan yang berwenang untuk memberi ijin. Berdasarkan hadits sahih riwayat Muslim:

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم كحرمة يومكم هذا في شهركم هذا... رواه مسلم
Artinya: Sesungguhnya hartamu, dan jiwamu adalah haram (dilindungi) sebagaimana haramnya harimu di bulan ini. (HR Muslim)

Dengan kata lain, apa yang Anda lakukan masuk dalam kategori mencuri. Dan pencurian hukumnya haram baik sedikit atau banyak.[1]

Oleh karena itu, dianjurkan agar memberitahu kepada yang punya atau atasan yang berwenang sebelum hal-hal tersebut di atas.

====================
[1] Ibnu Qasim Al Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan bahwa mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (tanpa ijin/sepengetahuan pemiliknya). Teks aslinya: السرقة وهي لغة أخذ المال خفية وشرعاً أخذه خفية ظلماً من حرز مثله. Sementara Ibnu Rushd mendefinisikan pencurian sebagai mengambil harta orang lain yang tidak dipercayakan padanya secara diam-diam (أخذ مال الغير مستترا من غير أن يؤتمن عليه).

____________________________________________


MINTA NOMOR TOGEL PADA SETAN APA SYIRIK?

Assalamualaikum. Pak ustat .
saya mau tanya .
saya dan teman2 saya pernah meminta nomor ke mahluk goib yg ada di sampink rumah saya buat judi tetapi bukan nomor togel . waktu itu sedang masa2 belajar kebatinan dan saya lepas kendali saya .
1. dan apa kah perbuatan dosa saya itu tergolonk syrik pak ustat .

saya takut akan dosa itu . moho penjelasanya pak .
sekian dan terima kasih

JAWABAN

1. Berbicara dan apalagi meminta sesuatu pada jin hukumnya haram menurut sebagian ulama. Walaupun ada juga yang tidak membolehkan alias mengharamkan asal tidak meminta sesuatu yang melanggar aturan syariah dengan alasan karena jin adalah sama-sama makhluk Allah. Sedangkan main judi adalah salah satu dari dosa besar (QS Al-Maidah 5:90). Oleh karena itu, yang perlu dilakukan adalah segera bertaubat nasuha, menyesali perbuatan, mohon ampun pada Allah dan "menambal"-nya dengan amal ibadah yang baik. Intinya, perbuatan anda masuk dalam kategori dosa tapi bukan dosa sirik. Dosanya terutama apabila nomor yang didapatkan dibuat untuk main judi.

Baca juga:

- Berbicara dengan Jin
- Dosa Besar dalam Islam

____________________________________________



IPAR SUKA MINTA UANG

Assalamu alaikum.saya ibu rumah tangga, suami yang kerja kami memiliki anak satu umur 5tahun. suamiku anak ke 2 dari 6 bersaudara baru dia yang kerja dikantoran.yang laen saudaranya ada yang sudah berkeluarga tinggal dikampung,ada juga yang masih kuliah. mertua laki kerja kepala sekolah, ibu rumah tangga. ipar iparku sering minta uang sama suamiku. biasa aku jengkel karna juta jutaan dia minta. kadang minta sejuta,lima juta.atau pulsa.baru suamiku senang membantu saudara saudaranya. sering saya jengkel sama sikap suamiku itu, kadang aku berpikir kenapa bukan aku yang dikasihnya.kalau aku dikasih paling ratusan,kalau saudara saudaranya minta diusahakan.kalau aku bicara ke suami tentang kasih uang kekeluarganya biasa dia marah katanya saya kurang pengertian dengan kondisi audaranya lah,.

pertanyaan saya.

1. saya harus bagaimana menyikapi masalah ini,
2. suami juga kalau mau mengasih ke saudaranya tidak minta persetujuanku.
3. dan adakah kewajiban suamiku membiayai saudara saudaranya. wassalamu alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Ungkapkan dengan baik-baik pada suami bahwa anda keberatan kalau terlalu royal pada adik-adiknya. Secara syariah, pada dasarnya suami berhak memberikan uang hasil kerjanya pada siapapun selama dia tetap memberi nafkah secara teratur pada anak dan istrinya. Baca: Suami Wajib beri Nafkah Istri

2. Tidak ada kewajiban bagi seorang suami untuk memberitahu istrinya. Karena harta milik suami adalah milik suami seutuhnya. Namun tentu saja istri berhak menyatakan keberatannya pada suami karena secara sosial dan etika rumah tangga hal itu kurang pantas.

3. Tidak ada kewajiban suami menafkahi saudara-saudaranya. Namun adalah hak dia untuk menggunakan uangnya untuk apapun yang dia mau selagi hal itu halal dan tidak mengabaikan kewajiban dia menafkahi istri dan anak.

Untuk meningkatkan wawasan hidup rumah tangga, ajak suami anda membaca dua buku kami yang tersedia gratis secara online di link berikut:

- Keluarga Sakinah
- Keluarga Bahagia

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam