Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid

Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid
HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SAAT HAID

Hukum memotong rambut dan kuku saat perempuan sedang haid apakah boleh atau tidak? Kalau boleh perlukah kuku dan rambut tersebut dicuci saat mandi junub?

DAFTAR ISI
  1. Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid
  2. Hukum Istri Bekerja Di Luar Rumah
  3. Bala Di Bulan Shafar
  4. Mimpi Di Pesta Dan Pondok Agama
  5. Suami Sering Mengucapkan Cerai Via SMS
  6. CARA KONSULTASI AGAMA

HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SAAT HAID

Assalamu'alaikum wr. wb.

saya pelajar MA bernama Tiya ingin bertanya , bagaimana hukum membuang sebagian anggota tubuh (rambut , kuku) ketika wanita sedang haid . Saya bingung karena guru Fiqh saya membolehkan asal kuku & rambut tsb. ikut mandi junub , namun 1 pendapat lagi mengatakan bahwa boleh tidak ikut mandi (dibuang)

Terimakasih , Barakallah
Tiya Maulidiya
via email ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com

JAWABAN

Hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut saat bersesuci atau saat mandi junub/jinabat. Karena tidak ada dalil hadits maupun Quran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.

Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

1. Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (تحفة المحتاج في شرح المنهاج) 4/56 menyatakan:

النص على أن الحائض تأخذها " انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
Artinya: Menurut nash madzhab Syafi'i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.

2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan kata-kata Nabi saat Aisyah haid pada waktu haji wada'

اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : " انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Arti kesimpulan: Nabi memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambut pada saat haid ( وَامْتَشِطِي).

Seperti diketahui, menyisir rambut sangat berpotensi menggugurkan rambut. Itu artinya Nabi mengijinkan perempuan menggugurkan rambutnya saat haid.

____________________________________________________


HUKUM ISTRI BEKERJA DI LUAR RUMAH

Assalaamu'alaikum, wr, wb. Pak.Ustadz saya mau tanya tentang beberapa
permasalahan fiqih. Pertanyaan saya:

1. Bagaimana hukumnya memotong kuku dan keramas saat haid. Apa diperbolehkan? Juga bagaimana hukumnya dengan rambut yang rontok saat haid? Apakah harus dikumpulkan?

2. Pak.Ustadz, saya punya hutang kepada Ibu dan kakak saya. Namun, catatan hutang saya hilang. Jika saya membayar hutang dengan perkiraan bagaimana hukum nya?

3. Bagaimana hukum seorang istri yang bekerja? Apakah diperbolehkan?

4. Seorang muslimah yang sudah menikah agar tetap memperhatikan Ibu nya bagaimana cara nya? Sebab sepengetahuan saya setelah menikah perhatian seorang muslimah diutamakan pada suami.

Sekian pertanyaan saya Pak.Ustadz. Sebelum nya saya ucapkan terima kasih.
Wassalaamu'alaikum, wr, wb.
nela rokhmani

JAWABAN

1. Memotong rambut dan keramas saat haid boleh. Dan rambut yang rontok tidak perlu dikumpulkan. Lihat: Hukum Potong Rambut dan Kuku Saat Haid

2. Boleh membayar hutang dengan perkiraan apabila lupa jumlahnya yang persis. Namun sebaiknya katakan hal itu kepada yang bersangkutan dan meminta kerelaan mereka apabila seandainya terjadi kekurangan dalam pembayaran. Pada dasarnya hutang piutang sama dengan transaksi jual beli lain yang mengharuskan saling rela dan tidak ada yang dirugikan dari kedua belah pihak.

3. Secara syariah, istri boleh bekerja asal mendapat ijin dari suaminya, tidak mengganggu kewajiban keluarga, dan berada di tempat kerja yang tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan. Apabila terjadi percampuran pria wanita seperti umumnya di Indonesia, maka hendaknya ia (a) menjaga diri untuk berbicara seperlunya dengan para lelaki yang bukan mahram; (b) memakai busana muslimah; (c) tidak menyalahgunakan kesempatan itu untuk melakukan perbuatan yang melanggar syariah seperti khalwat dengan lawan jenis (teman kerja), bersenda gurau dengan lelaki nonmahram, dan lain-lain. Allah berfirman dalam QS Al-Ahzab 33:32:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Makna: .. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.

4. Berbakti kepada orang tua adalah wajib menurut hadits dan kesepakatan ulama dan dosa besar bagi yang durhaka pada orang tuanya. Namun bagi wanita yang sudah bersuami, maka hak suami lebih penting daripada pada hak orang tua. Itu bukan berarti tidak boleh berbakti pada orang tua. Boleh saja asal atas ijin suaminya. Dalam sebuah hadits sahih Nabi bersabda:

إذا صلت المرأة خمسها و صامت شهرها و حصنت فرجها و أطاعت زوجها قيل لها : ادخلي الجنة من أي أبواب الجنة شئت
Artinya: Apabila seorang wanita shalat 5 waktu, puasa Ramadan, dan menjaga faraj-nya (tidak berzina) dan taat pada suaminya maka akan dikatakan padanya: Masuklah ke sorga dari pintu manapun engkau suka.

____________________________________________________


BALA DI BULAN SHAFAR

Assalamualaikum wr.wb.
Bpk/ibu, saya mau bertanya :
1. Apakah benar di bulan safar Allah menurunkan banyak malapetaka?
2. Mana yang didahulukan, memberi orang tua atau bersedekah?
3. Membayar hutang atau bersedekah?
Terima kasih. Jazakillah khairon katsiro

JAWABAN

1. Tidak benar. Itu mitos di kalangan orang Arab Jahiliyah yang menganggap bahwa bulan Safar adalah bulan sial dan bala. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/zakat-pertanian-usaha-kongsi-dan-tanah.html#3

2. Memberi orang tua yang miskin itu wajib sedang bersedekah itu sunnah.

3. Membayar hutang. Karena itu wajib.

____________________________________________________


MIMPI DI PESTA DAN PONDOK AGAMA

Assallamualaikum ustad.
Saya teringin sangat ingin tahu tafsir mimpi saya ini kpd ustad. Semlm saya brmimpi seakn berada di satu pesta, kmudiannya saya dapati sepanjang jalan pulang saya temui byk wang syilling (uang recehan - red) ... ada yg saya kutip (ambil -red) ada yg saya buang sebagai petanda jalan saya untuk pulang... tiba-tiba saya berada dlm satu pondok agama (pesantren - red) ... saya melihat seorg ustad sedang memahari kami yg ketika itu sptnya saya antara pljar pondok..ustad itu menampar beberapa pelajar wanita kerana mgambil ubt terlarang yg mgkhyalkn (memabukkan - red) ... dan setelah itu beberapa pelajar terdiri dr knak2 lelaki mogok dan menyerang ustad tersebut... harap ustad dapat mentafsir mimpi ini...sekian dan trima kasih

JAWABAN

Mimpi itu apabila berasal dari Malaikat maka ia dapat ditafsiri. Namun apabila berasal dari setan atau diri sendiri maka tidak ada maknanya.

Namun seandainya ia berasal dari malaikat, maka itu menunjukkan bahwa anda termasuk salah satu hamba yang masih disayang Allah. Apabila Anda banyak melakukan kesalahan dan dosa, maka hendaknya anda segera bertaubat nasuha dengan cara berhenti dari perbuatan itu dan menjauhkan diri dari lingkungan yang tidak baik. Juga, hendaknya banyak bergaul dan berkumpul serta silaturrahim dengan para ulama dan orang salih untuk meminta nasihat dan bimbingan dari mereka.

Berhenti dari perbuatan dosa tidak cukup hanya dengan niat berhenti tapi juga harus disertai dengan menjauhi penyebabnya yaitu lingkungan yang buruk.

____________________________________________________


SUAMI SERING MENGUCAPKAN CERAI VIA SMS


Assalamualaikum.wr wb''
pak ustaz saya mau tanya,,,, apa hukum nya kalau seorang suami sering mengucapkan kata cerai tapi hanya dlm sms saja krna jarak kami yg berjauhan mka sering terjadi selisih faham,,,, kadang saya ragu dengan pernikahan kami,,,, suami saya sering bilang cerai tapi tidak menjatuhkan talak nya'''''
1. pertanyaan saya masih sah kah pernikahan kami,,,,,
Terima kasih,,,,,
Wasalamualaikum wr wb,,,,

JAWABAN

Kata cerai melalui SMS disebut talak kinayah. Artinya, ia baru sah jatuh talak apabila bersamaan dengan niat dari suami. Silahkan tanya pada suami apakah talaknya yang lewat SMS itu bersamaan dengan niat atau tidak. Kalau tidak ada niat, maka talak tidak terjadi. Kalau disertai niat, maka talaknya sah. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/04/talak-via-sms.html

Dan jumlah talak paling banyak hanya 2 (dua) kali yang mana suami bisa rujuk pada istri. Sedangkan talak yang ketiga adalah talak terakhir di mana suami tidak bisa lagi kembali pada istri kecuali setelah istri menikah dengan suami kedua. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/02/talak-3-tiga-bolehkah-rujuk-kembali.html

Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam