Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ingin Anak Salih Baik dan Sehat

Ingin Anak Salih Baik dan Sehat
INGIN ANAK SALIH BAIK DAN SEHAT

assalamu'alaikum,,,, ma'af dan terimakasih atas jawabannya.

begini,, sekarang istriku sedang hamil muda, lalu apa yang harus kami lakukan agar anak kami menjadi anak yang baik dan berbakti kepada orang tua. dan menjadi anak yng sehat dan sempurna...?
HR

DAFTAR ISI
  1. Cara Mendidik Anak Salih Baik dan Sehat
  2. Poligami Sebagai Syarat Pernikahan
  3. Pekerjaan Halal dari Harta Syubhat


JAWABAN

Agar janin yang dikandung menjadi anak salih dan menyenangkan hati (qurrota a'yun), lakukan hal-hal berikut:

1. Orang tua hendaknya semakin taat pada Allah. Frekuensi ibadah ditambah. Perilaku yang baik juga ditingkatkan.
2. Baca do'a untuk janin setiap seselai shalat lima waktu. Doanya dapat dilihat di sini..
3. Baca buku panduan mendidik anak (parenting) yang islami. Seperti buku terbitan Pustaka Alkhoirot berjudul Pendidikan Islam: Cara mendidik anak salih, smart dan pekerja keras yang dapat Anda dapatkan di Toko Santri Ponpes Al-Khoirot Malang.

Dalam buku itu dibahas secara detail cara mendidik anak sejak berada dalam kandungan, tahun pertama kelahiran, tahun kedua, tahun ketiga, tahun keempat, dan seterusnya.

Kalau Anda jauh dari kawasan pesantren kami, Anda dapat membacanya secara gratis secara online di sini!

_______________________________________________


POLIGAMI SEBAGAI SYARAT PERNIKAHAN

Calon suami membuat syarat aneh: ia akan berpoligami. Pantaskah dia mengajukan syarat itu dan apa yang sebaiknya dilakukan oleh calon istri?

PERTANYAAN

assalamualaikum

yang mau saya tanyakan,apakah pantas seorang pria yg ingin menikahi wanita mengajukan syarat keinginan untuk berpoligami, sedangkan pernikahan pun blm dilaksanakan? lalu apa yang sebaiknya dilakukan?

JAWABAN

Tidak pantas bagi seorang lelaki yang hendak menikah mengajukan syarat hendak berpoligami kepada calon istrinya sebelum akad nikah itu sendiri dilakukan. Ketidakpantasan itu ditinjau dari sudut etika sosial maupun etika akhlakul karimah (keluhuran budi pekerti). Saat hendak menikah, sepasang calon suami istri hendaknya bertujuan untuk mencapai keluarga sakinah mawaddah wa rahmah (tenang, cinta dan kasih sayang). Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS Ar-Rum 30:21)

Tujuan itu dapat tercapai dengan cara saling pengertian dan komunikasi yang baik. Salah satunya dengan saling menghindari perilaku dan kata-kata yang dapat merusak tujuan mulia tersebut.

Apabila belum apa-apa sudah mengajukan syarat untuk berpoligami, maka calon suami patut dicurigai memiliki tujuan yang kurang baik dalam menikah.

Sekarang, tergantung dari pihak calon mempelai perempaun. Apabila calon pengantin dan kedua orang tuanya tidak keberatan dengan syarat tersebut silahkan diteruskan. Apabila keberatan, jangan dilanjutkan.

____________________________________


Pekerjaan Halal dari Modal Syubhat

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, bapak ustad terhormat, perkenalkan nama saya abas kurniawan saya ingin bertanya, apakah hukumnya sebuah Rencana yang didapatkan dengan cara haram dan syubhat tetapi di Realisasikan dengan cara yang halal misalnya :

1. saya pergi ke warung internet untuk mencari informasi, ide, inspirasi. tetapi membayar paket internet tersebut dengan uang syubhat, apakah informasi, ide, inspirasi tersebut ikut menjadi syubhat apabila kita gunakan dan kita terapkan di kemudian hari sedangkan saat menggunakan informasi, ide, inspirasi tersebut kita menggunakan uang halal .contoh : A pergi ke warung internet untuk mencari berbagai informasi, ide, inspirasi untuk membangun usahanya kelak tetapi saat mencari informasi, ide, inspirasi tersebut abas menggunakan uang syubhat untuk membayar biaya internetnya di warung internet. apakah saat A membangun usahanya berdasarkan informasi, ide, inspirasi yang didapatkanya dari internet yang dibayar dengan uang syubhat ,usahanya itu akan ikut menjadi syubhat padahal A membangun usahanya dengan uang halal ?

2. saat A bekerja di sebuah perusahaan yang cara bekerjanya diharamkan ( pekerjaan mubah tetapi dikerjakan dengan cara yang diharamkan ) oleh syariat, A mendapat banyak pelajaran dan ide mubah yang bisa ditiru dalam membangun usahanya di masa mendatang, bagaimana hukum inspirasi dan ide yang di dapatkan oleh abas apabila diterapkan pada usahanya kelak padahal pelajaran dan ide tersebut didapatkanya saat melakukan pekerjaan yang dilarang syariat ?

3. apakah apabila ide tersebut diterapkan usahanya ikut menjadi haram karena sudah menggunakan inspirasi dan-ide yang didapatkannya saat melakukan pekerjaan yang dilarang syariat padahal modal dari usaha abas berasal dari uang halal ?

4. apakah sesuatu yang halal dan mubah akan menjadi haram apabila bersentuhan dengan sesuatu yang diharamkan ?

sekian pertanyaan dari saya ,terimakasih atas jawaban yang pak ustad akan berikan ,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh .

JAWABAN

1. Uang syubhat boleh dan halal dibelanjakan menurut sebagian ulama. Detailnya lihat di sini. Kalau yang syubhat, yang notabene campuran halal dan haram saja boleh, maka apalagi harta yang berasal dari pekerjaan yang halal. Intinya, harta dari pekerjaan halal hukumnya halal, walaupun idenya didapat dari browsing yang biaya internetnya berasal dari harta syubhat. Karena dalam soal harta, Islam tidak memandang terlalu jauh ke masa lalu. Yang dipentingkan dan dianggap dalam Islam adalah harta itu berasal dari pekerjaan yang halal, maka hukumnya halal. Sama dengan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat masuknya memakai uang suap, gaji PNS tersebut tetap halal karena dia digaji dari hasil pekerjaan halal yaitu sebagai PNS. Lihat detailnya di sini

2. Tidak apa-apa. Usahanya halal dan hartanya pun halal. Kecuali kalau harta yang dipakai untuk usaha halal itu berasal dari modal yang 100% haram. Lebih detail: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram

3. Tidak ikut haram. Usaha yang halal menghasilkan harta yang halal pula. Lihat poin 1 dan 2 di atas.

4. Status harta halal yang bercampur dengan harta haram akan menjadi syubhat. Dan hukum harta syubhat itu boleh dibelanjakan. Walaupun ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa bolehnya menggunakan harta syubhat itu tergantung prosentase antara jumlah harta yang haram dan yang halal namun intinya masih ditolerr oleh ulama. Lihat poin 1.

Kalau kita merasa ragu dan kuatir atas adanya sebagian harta kita yang haram, misalnya dalam kasus anda adanya penipuan pada pembeli, maka anda dapat menyucikan harta yang haram tersebut dengan cara menyedekahkan sejumlah harta kepada fakir miskin atau yayasan sosial (sekolah, pesantren, yatim piatu). Nilai harta yang disedekahkan itu jumlahnya sekiranya sama dengan jumlah harta haram yang ada pada harta Anda. Misalnya, dalam harta anda terdapat 1.000.000 (sejuta) uang yang berasal dari hasil judi. Maka, untuk membersihkannya adalah dengan cara memberikan harta senilah 1 juta pada fakir miskin atau lembaga sosial. Namun tidak boleh diberikan untuk masjid, membeli Quran, atau ibadah-ibadah lain yang bersifat ibadah murni karena ibadah murni itu untuk Allah dan Allah tidak menerima harta kecuali dari yang baik dan halal. Lebih detail lihat di sini (bahasa Arab)

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam