Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menyikapi Suami Istri Selingkuh

Menyikapi Suami Istri Selingkuh
Bolehkah menceraikan istri yang selingkuh (berzina atau tidak) dengan lelaki lain dan bagaimana hukumnya orang yang berbuat dosa padahal dia rajin shalat dan pandai mengaji?

PERTANYAAN 1: HUKUM MENCERAIKAN ISTRI YANG SELALU SELINGKUH

assalamualaikum wr.wb
begini pak ustadz hubungan orangtua saya sudah tidak baik dikarenakan ibu saya diketahui selingkuh dengan mantan pacarnya semasa smp. mereka bertemu saat reuni beberapa tahun lalu. setelah reuni itu terlihat perubahan sikap yang signifikan dari ibu saya, ayah saya curiga lalu sering memantaunya. hingga pada akhirnya fix ibu saya benar2 selingkuh. awalnya ayah saya memberi kesempatan untuk bertaubat dan memaafkannya serta menuntunnya ke arah yang benar. namun nyatanya ibu saya dan selingkuhannya itu tetap menjalin hubungan yang dicurigai diperantara oleh sahabat ibu saya semasa smp. ayah saya geram dan dengan tegas mengajak cerai namun ibu saya menangis dan memohon karna di satu sisi ibu saya berat karna saya dan di satu sisi lagi si pria itu tidak memberi kepastian hubungan karena pria itu juga memiliki keluarga dan bahakan keluarganya sudah sering menghina dan mengingatkan ibt saya tapi ibu saya telah dibutakan cinta lama itu. saya sebagai anak merasa kasihan pada keduanya karena ayah saya tersiksa terus2an membohongi perasaannya demi terlihat biasa saja didepan saya dan sisi lain ibu saya juga sudah tidak bisa bergabung lagi dengan saya dan ayah saya karna jalan yang ia pilih telah berbeda.


DAFTAR ISI
  1. Pertanyaan 1. Bolehkah Menceraikan Istri yang Selalu Selingkuh
  2. Pertanyaan 2: Bolehkah Menceraikan Istri yang Selingkuh yang Ingin Taubat
  3. Pertanyaan 3: Bolehkah Mendoakan Buruk Pada Suami yang Selingkuh
  4. Pertanyaan 4: Istri Selingkuh, apa yang harus dilakukan suami?
  5. Pertanyaan 5. Meninggalkan Istri Selingkuh Tapi Belum Cerai
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

pertanyaan :

1. 'Kan dalam islam disebutkan jika bercerai itu haram tapi jika kondisinya seperti ini, apakah cerai masih haram?
2. ibu saya adalah orang yang rajin solat, berdoa, dan mengaji. namun telah dibutakan oleh cinta lama. apakah ibu saya berdosa?
3. apa yang harus saya lakukan dalam hal ini sebagai seorang anak?

saya mohon untuk merahasiakan alamat email atau pun nama saya
jika bisa tidak mempublikasikan ini ke website atau blog anda (redaksi: semua konsultasi akan dipublikasikan agar dapat diambil manfaat oleh pembaca lain. Tentu dengan nama dan identitas penanya dirahasiakan)
terimakasih, mohoon solusinya
NP



JAWABAN 1: HUKUM MENCERAIKAN ISTRI YANG SELALU SELINGKUH

JAWABAN
1. Bercerai itu tidak haram dalam Islam. Baik karena ada perselisihan atau tidak. Akan tetapi tentu saja dianjurkan untuk tidak bercerai kecuali karena terj`dinya perselisihan.

Rasulullah bersabda: أبغض الحلال إلى الله الطلاق ِArtinya: Perkara halal yang tidak disukai Allah adalah perceraian (talak). HR. Abu Daud, Baihaqi, Ad-Daruqutni.

2. Semua orang yang melakukan perbuatan yang dilarang Islam adalah dosa. Apakah dia rajin mengaji dan shalat atau tidak.

3. Sebaiknya Anda meminta ayah Anda agar mengingatkan ibu Anda agar menghentikan perbuatannya dan memintanya untuk bertaubat nasuha. Anda dapat juga membantu ayah untuk mencari orang yang disegani dan dihormati oleh ibu Anda agar menasihatinya untuk berhenti dan bertaubat.

Kalau segala upaya tidak berhasil, maka tidak ada gunanya melanjutkan hubungan suami-istri dalam situasi seperti itu. Karena itu, ada baiknya Anda memberi saran pada ayah Anda agar menceraikannya.

Namun demikian, kalau ayah Anda masih sayang dan tidak mau menceraikannya, maka itupun tidak apa-apa. Karena perzinahan istri (atau suami) tidak merusak keabsahan suatu pernikahan. Walaupun menurut Imam Ahmad, menceraikan istri yang berzina adalah sunnah (dianjurkan).

Berdasarkan sabda Rasulullah:

جاء رجل إلى النبي _صلى الله عليه وسلم_ وقال: إن امرأتي لا تمنع يد لامس. قال: غربها قال أخاف
أن تتبعها نفسي قال: استمتع بها
Artinya: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi dan berkata: Istri saya tidak menolak tangan jahil (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab: ceraikan dia. Laki-laki itu berkata: Tapi saya masih sayang. Nabi berkata: Kalau begitu, pertahankan (tidak perlu bercerai). Hadits riwayat (HR) Abu Daud.

------------------

PERTANYAAN 2: HUKUM MENCERAIKAN ISTRI SELINGKUH YANG INGIN TAUBAT

Assalamu'alaykum,

Ustadz, saya petikkan dari artikel anda yang menyebutkan hadits dibawah ini:

Berdasarkan sabda Rasulullah:

جاء رجل إلى النبي _صلى الله عليه وسلم_ وقال: إن امرأتي لا تمنع يد لامس. قال: غربها قال أخاف
أن تتبعها نفسي قال: استمتع بها
Artinya: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi dan berkata: Istri saya tidak menolak tangan jahil (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab: ceraikan dia. Laki-laki itu berkata: Tapi saya masih sayang. Nabi berkata: Kalau begitu, pertahankan (tidak perlu bercerai). Hadits riwayat (HR) Abu Daud.

Bagaimana jika suaminya meminta cerai dan tidak mau memaafkan namun istri telah berusaha untuk tobatan nashuha, berjanji tdk melakukkannya lagi dan bermaksud untuk rujuk serta berjanji untuk lebih total mencintai suaminya? Apa yang sebaiknya dilakukan oleh suami?

Mohon dijawab melalui email saja
Terimakasih

Wassalam
NH

JAWABAN 2: HUKUM MENCERAIKAN ISTRI SELINGKUH YANG INGIN TAUBAT

Secara syariah suami mempunyai hak untuk menceraikan sang istri kapan saja dia mau. Baik karena istri selingkuh (berzina) atau tidak. Suami cukup mengatakan "Aku ceraikan kamu" maka terjadilah perceraian itu secara agama. Walaupun secara negara perceraian semacam itu belum terjadi talak sampai pengadilan agama memutuskan. Lihat KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.


Apabila suami-istri sudah dikaruniai anak, akan lebih ideal kal`u suami memaafkan istrinya yang berjanji taubat nasuha. Dengan pertimbangan demi masa depan anak. Apabila belum punya anak, seperti anjuran Nabi di atas, perceraian adalah solusi terbaik.

Istri juga harus sadar bahwa ketika berselingkuh dia tidak hanya mengkhianati suaminya dan Allah, tapi juga telah menghancurkan martabat, muruah dan harga diri suaminya.

PERTANYAAN 3: HUKUM MENDOAKAN BURUK PADA SUAMI SELINGKUH

Bismillaahir rahmaanir rahiim
Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Pernikahan kami baru berjalan 5 (lima) tahun, sebelumnya kami sama-sama telah gagal dalam membina rumah tangga (kedua mantan kami berselingkuh dan mengkhianati kami). Dalam usia pernikahan kami baik-baik saja namun 1 (satu) tahun terakhir ini suami saya selingkuh dan akhirnya KDRT lah yang acap kali terjadi.

Saya ingin bertanya:

1. Bagaimana menghilangkan rasa curiga yang berlebih kepada suami, setelah dia mengkhianati saya? (Apakah ada doa khusus)

2. Apakah saya berdosa jika mendoakan yang buruk kepada suami, akibat sakit hati saya di khianati?

Mohon dijawab dengan rinci disertai dalil-dalil yang relevan dengan permasalahan yang dipertanyakan oleh teman saya tersebut.

Sekian, tdrimakasih atas perhatiannya.
Jazakumullaah khoir...
wassalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
AS

JAWABAN 3: HUKUM MENDOAKAN BURUK PADA SUAMI SELINGKUH

1. Hubungan suami istri yang harmonis akan terjadi apabila kedua belah pihak saling percaya dan saling manyayangi satu sama lain dengan tulus.

Cinta dapat meningkat apabila pasangan berusaha untuk mempekercil perbedaan dan memperbesar persamaan. Berusaha saling memberi, bukan saling menuntut. Saling meningkatkan tenggang rasa d`n sensitivitas.

Rasa sayang akan menurun dan kemudian pudar apabila spirit "memberi" tidak ada lagi. Pada poin ini, pertengkaran kecil akan mulai dan sering terjadi. Setiap satu pertengkaran, akan mereduksi dan bahkan menghilangkan satu buah cinta dari sanubari setiap pasangan. Apabila cinta yang ada tidak banyak, maka terjadilah defisit cinta. Peran cinta kemudian diganti oleh benci. Pada titik ini, tidak ada solusi kecuali bercerai. Inilah yang disebut irreconcilable differences (perbedaan yang tak dapat dipertemukan).

2. Hukumnya boleh bagi istri mendoakan buruk pada suami yang telah berlaku dzalim (selingkuh atau KDRT) asal tidak berlebihan. Dengan dalil sebagai berikut:

a. Allah berfirman dalam Quran Surah (QS) An-Nisa' 4:148: لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ
Artinya: Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

b. Hadits riwayat Ibnu Abi Hatim, Nabi bersabda رُخِّصَ لَهُ أَنْ يَدْعَو عَلَى مَنْ ظَلَمَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَعْتَدِيَ
Artinya: Dibolehkan (diberi dispensasi) bagi seseorang untuk mendoakan (buruk) pada orang yang menzaliminya dengan tanpa berlebihan. (Lihat Tafsir Tabari IX/344).

c. Hadits riwayat Tirmidzi no. 1905, Nabi bersabda:

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ : دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
Artinya: Tiga doa yang pasti istijabah (diterima oleh Allah): doa orang teraniaya, doa musafir, doa ayah pada anaknya.

MEMAAFKAN ITU LEBIH BAIK

Walaupun mendoakan jelek pada suami atau siapapun yang menzalimi itu boleh, namun memaafkan itu lebih baik. Terutama baik bagi diri sendiri karena telah melatih diri untuk bersifat agung (magnanimous). Dalilnya sebagai berikut:

a. Allah berfirman dalam Asy-Syuro 42:40 وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
Artinya: Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.

b. Allah berfirman dalam Al-Baqarah 2:237 وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.

c. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Muslim no. 2588: مَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا
Artinya: Allah akan menambah kemuliaan pada orang yang memaafkan.


PERTANYAAN 4: ISTRI SELINGKUH, APA YANG HARUS DILAKUKAN SUAMI?

Assalamu'alaikum Wr Wb!

Saya berusia 36 tahun dan istri saya 35 tahun, telah menikah kurang lebih 10 tahun dengan dikaruniai satu orang anak lelaki..

Bulan Maret 2012 kemarin keluarga saya mendapat cobaan berat, karena terbongkarnya perselingkuhan yang dilakukan oleh istri saya sejak bulan Juli 2011 dengan bekas teman kerja saya dulu. Terbongkarnya perselingkuhan tersebut adalah saat saya mulai curiga dengan kegiatan istri saya yg mulai asyik telpn & sms-an dengan seorang lelaki yang notabene adalah bekas teman kerja saya, tanpa sekalipun bekas teman kerja saya tersebut berniat menghubungi saya layaknya seseorang yg berteman. Bahkan beberapa kali saat istri saya sudah tidur di malam hari saya mendapati HP istri saya menerima sms dan missed call yg artinya minta dihubungi dari bekas rekan kerja saya tersebut pada larut malam bahkan pada dinihari yg saya nilai sangat tidak wajar, bahkan sangat tidak sopan. Maka akhirnya saya pun berupaya meminta penjelasan pada istri saya atas kecurigaan saya tersebut.

Singkat kata, akhirnya setelah didesak istri saya mengakui perselingkuhannya dan meminta maaf kepada saya dengan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya (taubat). Istri saya mengaku hanya bertemu beberapa kali tanpa melakukan hubungan badan. Hanya sebatas mengobrol, saling curhat, dan jalan2 biasa saja. Selebihnya, hubungan mesra mereka dilakukan via telpn/HP dan sms. Namun yang menyakitkan hati dari isi sms2 yang saya baca dari HP istri saya itu menggunakan bahasa2 yang sangat mesra, bahkan banyak juga yang "jorok" alias cabul. Menurut saya tak mungkin bisa seperti itu jika tidak ada unsur "nafsu syahwat" di dalamnya.

Pada satu kesempatan saya pun memancing bekas rekan kerja saya tersebut untuk janjian ketemu dengan istri saya agar dapat saya "tangkap" basah atas hubungan terlarangnya dengan istri saya tersebut, dan "jebakan" tersebut berhasil. Rekan kerja saya itu pun mengaku serta meminta maaf kepada saya. Meski sakit hati, saya akhirnya memafkannya dan sekaligus memintanya untuk bertaubat karena dia pun sudah punya anak dan istri. Istri saya dan bekas rekan kerja saya tersebut pun akhirnya bersedia membuat pernyataan di atas materai.

Pertanyaan saya:
Apa hukum Islam yang berlaku untuk istri saya? Apa yang harus saya lakukan? Karena meski saat ini saya sudah ikhlas memaafkan istri saya, namun dalam kehidupan rumah tangga saya sehari-hari saya menjadi tidak tenang, terasa seperti masih ada rasa was-was & "ganjalan" dalam hati saya. Terutama pada saat saya berada di luar rumah untuk menjalankan bisnis/usaha saya, sehingga seringkali membuat pekerjaan saya “kacau” dan terbengkalai

Saya akui, nafsu biologis atau syahwat saya kepada istri memang masih ada, karena saya masih bisa menunaikan kebutuhan “bathin” tersebut. Apalagi setelah peristiwa tersebut istri saya seperti berubah menjadi lebih “hangat” dan lebih agresif, sangat jauh berbeda dengan sebelum terbongkarnya peristiwa perselingkuhannya tersebut. Secara syahwat saya sangat senang, namun dibalik itu selalu saja ada pertanyaan yang cukup mengganggu dalam benak saya: apa gerangan yang sedang terjadi dengan istri saya? Mengapa jadi berubah drastis begini sehingga justru kekhawatiran baru yang muncul pada diri saya?

Untuk itu saya mohon bantuan saran agar saya tidak salah melangkah dan dapat memberikan tuntunan yang benar kepada istri saya dalam mengarungi rumah tangga yang diridhoi oleh Allah SWT. Terima kasih sebelumnya, semoga rahmat Allah SWT selalu menyertai kita semua. Amin.
Wassalam
AS


JAWABAN 4: ISTRI SELINGKUH, APA YANG HARUS DILAKUKAN SUAMI?

Indonesia bukan negara yang memberlakukan hukum Islam sebagai hukum positif. Jadi, tidak ada hukuman bagi istri Anda. Seandainya Anda tinggal di suatu negara yang memberlakukan hukum Islam, maka hukum wanita berzina yang sudah menikah seperti istri Anda akan dirajam (dilempar batu) sampai mati Kalau memang terbukti di depan pengadilan.

Adapun tentang status hubungan Anda dengan istri, maka itu tergantung pada Anda sendiri sebagai suami. Anda dapat melanjutkan hubungan rumah tangga atau menceraikan istri Anda tersebut seperti anjuran Nabi.

Kalau Anda masih sayang padanya, silahkan lanjutkan rumah tangga dengannya. Supaya tidak terulang kasus serupa, disarankan agar Anda sebagai kepala rumah tangga menunjukkan sikap kepemimpinan yang tegas tapi mengayomi agar rumah tangga dapat berjalan harmonis dan tidak ada yang merasa dikhianati.

Ketegasan seorang suami antara lain seperti (a) dapat mendeteksi sejak dini gejala-gejala perselingkuhan dan melakukan pencegahan sedini mungkin; (b) perilaku istri di luar sampai yang terkecil hendaknya diketahui suami, begitu juga sebaliknya seluruh aktivitas suami di luar diketahui istri, ini untuk meningkatkan saling percaya. Jadi, saling percaya itu tidak gratis. Bukan asal saling percaya membuta. Saling percaya harus dilakukan dengan metode dan langkah taktis yang rasional. Saling percaya buta adalah kebodohan. Dan kebodohan akan berakhir pengkhianatan.

Adapun perubahan istri Anda dari dingin sekarang menjadi hangat saya kira wajar. Dulu dingin karena ada "tempat lain" untuk tempat berhangat yaitu selingkuhannya. Sekarang hangat pada Anda, karena Anda satu-satunya ekspresi cintanya.


PERTANYAAN 5: MENINGGALKAN ISTRI SELINGKUH TAPI BELUM CERAI

Assalamu'alaiqum warrohmatullohi wabarokatu

Saya berharap pak ustadz memberikan jawaban yang dapat menenangkan hati saya yg selalu resah selama ini
Begini pak ustaz:
Saya bernama Asfan Suheiri Batubara,seorang muslim berusia 31
maaf pak usatadz saya langsung saja ke pertanyaan saya:

1.apa hukumnya jika seorang suami meninggalkan istri dikarenakan istri itu ketahuan selingkuh dengan lelaki lain dimana pengakuan istri saya, dia sudah pernah berhubungan intim dengan lelaki itu,tetapi sewaktu saya meninggalkan istri saya itu perceraian belum ada???

2. apakah masih sah pernikahan kami semenjak saya meninggalkan istri saya mulai dari bulan 12-2011 sampai sekarang,lebih tepatnya saya meninggalkan istri saya sudah ada berjalan 9 bulan????

3.setelah saya meninggalkan istri saya,ibu dari istri saya (mertua saya) menikahkan istri saya itu dengan lelaki lain tetapi menikah dibawah tangan dengan kata lain menikah secara sirri dan lebih tepat lagi istri saya itu dipaksa nikah oleh mertua saya dengan lelaki itu, bagaimana hukumnya dimata hukum agama dan negara tentang pernikahan itu dimana kami berdua belum ada surat penceraian?????

4.tindakan apa yang harus saya lakukan jika semua yang dilakukan istri saya dan mertua saya itu salah di mata hukum agama dan hukum negara?????

Begitu kira-kira yg mau saya tanyakan kepada pak ustadz,
Saya berpikir dia selingkuh karna hasutan dari mertua saya sebab sewaktu dia selngkuh itu saya baru saja diberhentikan dari pekerjaan dan juga kenapa saya tidak mau mengurus penceraian kami karna saya yakin demi ALLAH dia menyesal melakukan itu semua dan masih berharap saya kembali kepadanya dan dikarenakan saya masih mencintai dia pak ustadz

saya harap pak ustadz memberikan jawaban yg memuaskan saya
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimaksih banyak

Assalmu'alaiqum warrohmatullohi wabarokatu

JAWABAN 5: MENINGGALKAN ISTRI SELINGKUH TAPI BELUM CERAI

Jawaban 1: Dalam hubungan suami-istri, pilihan Anda hanya ada dua yaitu menceraikan istri atau hidup bersama dengan segala kewajibannya seperti menafkahinya lahir dan batin. Apa yang Anda lakukan adalah tidak memilih keduanya. Dengan demikian, maka status Anda adalah tetap sebagai suami yang tidak memberi nafkah kepada istrinya baik lahir mauopun nafkah batin. Hukum suami menafkahi istri adalah wajib dan berdosa apabila meninggalkannya.

Seharusnya, saat Anda tidak suka melihat perselingkuhannya, maka Anda mengambil keputusan yang tegas antara bercerai atau meneruskan perkawinan.

Jawaban 2: Masih sah. Kecuali kalau istri Anda mengajukan gugat cerai ke pengadilan Agama dan Pengadilan memutuskan untuk menceraikan Anda berdua.

Jawaban 3: Kalau Pengadilan Agama belum memutuskan perceraian antara Anda dan istri, maka perkawinan istri yang kedua dengan laki-laki lain itu tidak sah karena status dia masih sebagai istri anda. Sedangkan perempuan hanya boleh menikah dengan satu suami.

Jawaban 4: Kalau ternyata pernikahan Anda dan istri sudah diceraikan oleh Pengadilan Agama dengan bukti surat cerai resmi maka pernikahan mantan istri dengan lelaki kedua itu sah dan Anda tidak perlu mengambil tindakan apa-apa. Status Anda berubah menjadi duda.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam