Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wali Nikah Anak Adopsi

Wali Nikah Anak Adopsi
Pasangan suami-istri hendaknya tidak sembarangan mengadopsi anak. Terutama, jangan mengadopsi dari Panti Asuhan kecuali kalau asal usul orangtuanya jelas. Karena selain ada resiko genetika (membawa penyakit turunan), dan resiko bukan mahram (dengan salah satu orang tua yg lawan jenis) juga ada resiko akan menikah dengan sesama mahramnya kelak ketika dewasa.

WALI NIKAH ANAK ADOPSI

assalamu'alaikum wr.wb
pak ustad saya mau tanya, bagaimana hukum perwalian anak adopsi (anak perempuan)ketika menikah.adopsi dari panti asuhan.
tolong penjelasannya.makasih.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WALI NIKAH ANAK ADOPSI
  2. HUKUM GENDAM ATAU HIPNOTIS DIRI SENDIRI UNTUK TUJUAN BAIK
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Pertama-tama, saya ingin menganjurkan kepada pasangan suami-istri agar tidak sembarangan mengadopsi anak. Terutama, jangan mengadopsi dari Panti Asuhan kecuali kalau asal usul orangtuanya jelas. Karena selain ada resiko genetika (membawa penyakit turunan), dan resiko bukan mahram (dengan salah satu orang tua yg lawan jenis) juga ada resiko akan menikah dengan sesama mahramnya kelak ketika dewasa.

Tentang wali nikah anak adopsi atau anak angkat: Dalam Islam, yang dapat menjadi wali nikah seorang perempuan adalah walinya. Yang dimaksud wali adalah yang punya hubungan kekerabatan dekat berdasar keturunan dengan calon mempelai perempuan yaitu (secara urut)
1 - Ayah kandung
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

(lihat info detail di sini).

Kalau anak adopsi tersebut diketahui orang tua aslinya, maka yang menjadi wali adalah ayahnya, dan kerabat dekat lain sesuai ketentuan syariah.

Apabila walinya tidak ketahuan sama sekali, maka yang menjadi walinya adalah hakim atau pejabat yang berwenang dalam hal ini pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) atau naib/penghulu/PPN.

Kesimpulan: bapak angkat tidak berhak menikahkan anak hasil adopsi. Walinya adalah laki-laki yang punya hubungan darah yang punya hak untuk menikahkan. Kalau tidak ada, maka menjadi hak pejabat yang berwenang.

Dasar dalil dan rujukan;

A. Wajib adanya wali

1.

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل

Perempuan yang menikah tanpa ijin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah) (HR Zuhri dari Aisyah).

2.

لا تزوج المرأة المرأة ولا تزوج المرأة نفسها
Perempuan tidak dapat menikahkan perempuan lain dan tidak pula dirinya sendiri (HR Ibnu Majah dan Daruqutni dari Abu Hurairah).

Dua hadits ini menjadi dalil mayoritas ulama (jumhur) atas wajibnya wali nikah bagi perempuan.

B. Hakim sebagai ganti Wali Nikah

1.

السلطان ولي من لا ولي له
Penguasa dapat menjadi wali perempuan yang tidak punya wali (HR Abu Dawud dari Aisyah).

Penguasa dalam konteks Indonesia adalah pejabat KUA atau modin desa.

2.

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له
Artinya sama dengan hadits no. 1 cuma rawinya beda (HR Imam Ahmad, hadits sahih).

ANAK ADOPSI BUKAN MAHRAM

Perlu diketahui bagi yang mengadopsi anak, bahwa anak adopsi secara syariah tidak memiliki hubungan nasab (kekerabatan) sama sekali dengan orang tua angkatnya. Oleh karena itu, status mereka adalah bukan mahram. Apabila anak adopsi tersebut maka ia bukan mahram bagi ayah angkatnya. Apabila laki-laki maka ia bukan mahram bagi ibu angkatnya. Dalam situasi demikian, berlaku hukum larangan khalwat bagi anak angkat dengan orang tua angkat yang lawan jenis karena bukan mahram.

Oleh karena itu, bagi yang ingin mengadopsi anak, lakukan cara-cara berikut agar tidak bertentangan dengan syariah:

(a) Cari anak adopsi yang memiliki hubungan mahram/kekerabatan dengan calon orang tua angkat yang lawan jenis. Apabila anak adopsi perempuan, maka cari yang ada hubungan mahram dengan calon ayah angkat. Apabila anak adopsi laki-laki, cari yang ada hubungan mahram dengan calon ibu angkat. Siapa yang masuk dalam mahram? Lihat detailnya di: Mahram Muhrim dalam Islam.

(b) Jangan cari anak angkat di Panti Asuhan. Mereka tidak jelas status orang tuanya sehingga akan menyulitkan ketika akan menikah (apabila perempuan) untuk mencari walinya. Resiko lainnya, bisa-bisa kelak menikah dengan saudaranya sendiri karena ketidakjelasan asal usulnya.

(c) Kalau anak yang diadopsi laki-laki dan diadopsi sejak bayi, maka usahakan disusui oleh ibu angkat (radha'ah) sehingga terjadi hubungan mahram dengan ibu angkatnya. Lihat: Persusuan dalam Islam.

Baca analisa mendalam: Hukum Anak Adopsi dalam Islam

_____________________________


HUKUM GENDAM ATAU HIPNOTIS DIRI SENDIRI UNTUK TUJUAN BAIK

Assalamu alaikum Uztad, terus terang setelah saya baca-baca terjemahan Al- qur’an saya jadi merasa sesat Uztad. sy mau tanya,

1. Apakah maksudnya surat al-mukminun ayat 6? ( yang artinya : kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela)

Apakah sewaktu perang, umat muslim boleh membagi-bagikan dan memperkosa tawanan wanita kaum kafir yang suaminya tidak ikut tertawan? Saya tidak faham tentang ini.

2. Apa maksud dalam surat Hud ayat 1, ( yang artinya: alif lam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapih serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi yang maha bijaksana lagi maha tahu )

Mengapa ditulis secara terperinci? Padahal saya tidak dapat menemukan banyak detail2 sejarah maupun hukum dalam Al-qur’an? Bahkan riwayat sahabat2 nabi dan keluarganya pun banyak yang tidak bisa saya temukan secara lengkap dari berbagai buku/web.

3. Apa yang menyebabkan perang yang sering terjadi pada saat kepemimpinan Abu Bakar dan Umar bin khatab? Contohnya perang yarmuk.

Setahu saya, karena umat kafir banyak yang melakukan kejahatan, tidak mau mebayar pajak dan tidak mau memeluk agama islam. Lalu pertanyaannya, apakah kita boleh membunuh atau minimal perang melawan golongan orang kafir bila mereka berbuat jahat dan tidak mau memeluk agama islam?

4. Apakah boleh mempelajari dan menggunakan gendam yang kekuatannya bukan dari jin atau khodam melainkan dari energi manusianya sendiri? Tujuannya hanya untuk menghipnotis diri sendiri agar selalu rajin, agar istri berkata jujur, menyuruh anak belajar dengan tekun, untuk berjaga-jaga dari kejahatan.

Trimakasih Uztad

JAWABAN

1. Apakah maksudnya surat al-mukminun ayat 6? ( yang artinya : kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela)

Apakah sewaktu perang, umat muslim boleh membagi-bagikan dan memperkosa tawanan wanita kaum kafir yang suaminya tidak ikut tertawan? Saya tidak faham tentang ini.

1. Memiliki budak perempuan dibolehkan dalam Islam dan disebut dengan milkul yamin. Dan budak perempuan boleh diperlakukan sebagaimana istri dalam arti pemilik budak (sayid) boleh melakukan hubungan intim dengan budaknya. Cara memiliki budak perempuan pada masa lalu ada dua cara (a) dari tawanan perang yg terjadi antara muslim dan kafir; (b) membeli dari pemilik budak.

Ketika seorang budak perempuan dimiliki, maka tuannya boleh melakukan hubungan intim dengannya. Namun, wanita tersebut tidak boleh melakukan hubungan intim dengan lainnya. Jadi, tuan si budak statusnya mirip dengan suami.

Budak itu ada sebelum Islam. Dan Islam tidak menghapusnya secara total, namun memberi aturan-aturan ketat terkait cara memperlakukan mereka serta mendorong umat Islam untuk membebaskan mereka dengan janji pahala yang besar.

Saat ini perbudakan telah dihapus baik di dunia non-muslim maupun di dunia Islam. Maka, secara faktual, aturan Quran terkait perbudakan tidak lagi dipakai seiring dengan tidak adanya budak. Baca juga: Perbudakan dalam Islam

2. Al-Husain bin Masud dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. IV/156 menjelaskan maksud ayat tersebut sebagai berikut:

( الر كتاب ) أي : هذا كتاب ، ( أحكمت آياته ) قال ابن عباس : لم ينسخ بكتاب كما نسخت الكتب والشرائع به ، ( ثم فصلت ) بينت بالأحكام والحلال والحرام . وقال الحسن : أحكمت بالأمر والنهي ، ثم فصلت بالوعد والوعيد . قال قتادة : أحكمت أحكمها الله فليس فيها اختلاف ولا تناقض وقال مجاهد : فصلت أي : فسرت . وقيل : فصلت أي : أنزلت شيئا فشيئا ،

Artinya: (a) kata "Uhkimat" [disusun dengan rapi] menurut Ibnu Abbas maksudnya adalah bahwa Quran tidak dihapus kandungan isinya dengan kitab lain; tidak sebagaimana kitab-kitab sebelumnya seperti Taurat dan Injil yang dihapus setelah adanya Al-Quran

(b) Kata "Fussilat" [diperinci] maksudnya adalah bahwa Quran menjelaskan hukum halal dan haram. Menurut Al-Hasan: Quran mengandung hukum perintah dan larangan lalu diperinci dengan janji dan ancaman. Menurut Qatadah: ayat-ayat Allah disusun dengan rapi sehingga tidak ada perbedaan dan pertentangan antara satu dengan yang lain. Menurut Mujahid: kata "Fussilat" artinya ditafsiri. Menurut pendapat lain: arti Fussilat adalah ayat Quran diturunkan secara bertahap, sedikit demi sedikit.

3. Perang melawan orang kafir pada zaman Nabi dan para Khalifah yang empat pasca-Nabi terjadi karena berbagai faktor yang heterogen. Ada faktor pelanggaran kesepahaman antara kedua pihak, membasmi pemberontakan, atau sebagai langkah preventif. Penaklukan yang dilakukan pada saat itu lebih banyak sebagai langkah preventif untuk mempertahankan dan mensolidkan kekuatan Islam yang sudah ada dibanding sebagai ekspansi kekuasaan.

Dalam konteks kekinian, perang melawan orang kafir atau golongan non-muslim yang berbuat jahat dapat dilakukan oleh negara Islam dalam situasi self-defense apabila negara kita diserang. Ia harus dilakukan atas nama negara dan diserukan oleh pemimpin sebuah negara Islam berdaulat. Dan tidak boleh dilakukan oleh individu yang tidak mendapat mandat resmi sebagai pemimpin negara. Karena, bila individu dibolehkan menyerang muslim, maka yang akan terjadi adalah terorisme dan anarki. Dalam Islam, perang adalah pilihan kedua. Pilihan pertama adalah perdamaian dan bagaimana mengisi masa damai itu untuk memaksimalkan kualitas individu muslim dan umat Islam agar tidak kalah dengan non-muslim dalam segi kualitas pendidikan, keilmuan, kepribadian dan ekonomi. Dalam situasi damai, jangan berfikir untuk berperang, tapi berfikirlah untuk meningkatkan kualitas diri, keluarga dan masyarakat. Itulah tujuan utama Islam.

Dalam pandangan syariah, hukum jihad itu sendiri ada kalanya fardhu ain (QS Al-Baqarah ayat 216; At-Taubah ayat 41) adakalanya fardhu kifayah (QS An-Nisa' ayat 95; At-Taubah ayat 122).

Menurut ulama, jihad itu wajib ain bagi semua individu muslim laki-laki dalam dua keadaan: (a) Apabila diserang musuh; (b) Apabila kepala negara resmi memerintahkan untuk melakukan jihad (QS At Taubah ayat 38).

Baca artikel berikut:

- Pendidikan di Era Keemasan Islam
- Kemunduran Pendidikan Islam
- Menuju Kebangkitan Islam dengan Pendidikan dan Gemar Membaca
- Buku: Pendidikan Islam
- Buku: Menuju Kebangkitan Islam dengan Pendidikan

4. Mempelajari gendam atau hipnotis yang berasal dari energi sendiri, bukan dari jin, tidak masalah alias boleh saja. Sepanjang cara-cara yang dipakai tidak ada yang bertentangan dengan prinsip Islam. Sedangkan pemakaian dari ilmu tersebut juga tergantung dari apakah dipakai untuk perbuatan tercela atau tidak. Kalau untuk kebaikan atau untuk perkara yang mubah, maka tidak ada masalah.

Baca juga:

- Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam
- Hukum Hizib Dan Amalan Kesaktian
- Hukum Memakai Batu Akik

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam