Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Aborsi Menggugurkan Kandungan dalam Islam

Hukum Aborsi Menggugurkan Kandungan dalam Islam

Hukum syariah Islam seputar menggugurkan kandungan atau aborsi (bahasa Arab, ijhadh, isqath; Inggris, abortion) menurut pandangan ulama fiqih.

DAFTAR ISI
  1. Pertanyaan: Apa Hukum Menggugurkan Kandungan?
  2. Jawaban: Hukum Menggugurkan Kandungan
    1. Usia Janin 120 Hari
    2. Usia Janin Sebelum 120 Hari
    3. Hukum Mengugurkan Kandungan Hasil Zina
    4. Pengertian Ghurrah, Kaffarah dan Diyat
  3. Kesimpulan Hukum Aborsi dalam Islam

PERTANYAAN: APA HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN?
Assalamualaikum ..

ustadz ..
saya dalam keadaan sangat kebingungan saat ini oleh karena dosa saya, saya takut ustadz ...
saya seorang laki laki berumur 25 tahun, saya berpacaran dengan seorang perempuan dan melakukan zinah ustadz ..
suatu ketika pacar saya hamil, saya bingung dan takut untuk bertanggung jawab, bukan karena tidak mampu menafkahi, ataupun apalah, tapi saya takut orang tua saya malu, saya takut keluarga saya malu, entah bagaimana pola pikir saya saat itu ustadz ..
singkat cerita saya menggugurkan kandungan itu ustadz ..
dan sekarang saya menyesal ustadz ..
kenapa saya tidak membiarkannya, saya sangat menyesal ustadz, saya ingin menikahi pacar saya itu dan saya memohon dalam doa agar allah menjelmakannya kembali untuk menebus rasa bersalah saya, ...

ustadz kandungan yang saya gugurkan itu berumur sekitar 6 minggu 5 hari ( 47 hari ) ..
saya terus mencari referensi dari internet tentang awal penciptaan manusia ..
bahwa ada bermacam mazhab yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkannya ..
menurut apa yang saya dapati di internet bahwa manusia diciptakan dalam 3 fase yaitu :
fase nutfah selama 40 hari ..
fase alaqah selama 40 hari dan
fase mudgah selama 40 hari ..
kemudian allah memerintahkan malaikat meniupkan ruh padanya dan menetapkan 4 masalah ...

ustadz ..
saya juga membaca madzhab ibnu hazm azh - zhahiri .
dimana disitu dengan terang menyampaikan bahwa janin yang belum berusia 120 hari belumlah bernyawa karena belum ditiupkan ruh,
janin itu dianggap sebagai bagian dari tubuh ibunya ..
tetapi ada pula yang mengatakan bahwa disaat dimulainya fase yang pertama ( 40 hari ) janin tersebut sudah bernyawa ..
saya bingung ustadz ..
saya dalam keadaan berralah, saya dalam keadaan yang gelisah, saya mohon ada seseorang muslim yang membantu saya memberikan masukan kepada saya tentang apa yang harus saya perbuat untuk kembali kepada allah ..

saya juga membaca adanya hukuman ( denda ) yang diwajibkan membayar ..
denda tersebut bernama Diyat, Kaffaroh, dan ghurrah ..
pertanyaan saya ustadz ..
1 bagaimanakah menurut ustadz apakah janin tersebut sudah bernyawa ataukah menjadi bagian dari tubuh seorang ibu ?
2.jika saya harus membayar, denda yang mana ustadz ? ( Diyat, Kaffaroh, atau ghurrah )
3.siapakah yang harus membayar ? ( saya atau calon istri saya ataukah keduanya )
4.bagaimanakah cara membayarnya ustadz ? ( apakah ada badan yg melaksanakannya )
5. bagaimanakah dengan niatnya ustadz ?
6.saya juga mendengar seperti memerdekakan seorang budak ( jika tidak ada boleh dengan unta ) kalau tidak ada unta bagaimana ?

maaf ustadz jika pertanyaan saya begitu banyak, saya berdoa pada allah agar allah memberikan saya jawabannya, saya takut, saya menyesal, jika bisa mengulang waktu saya tak ingin seperti ini ustadz ..
semoga saya mendapat jawaban dari allah melalui ustadz ..
ustadz saya mohon ustadz membalas email saya, dan saya mohon agar tidak di publikasikan ..

wassalam ..
RP


JAWABAN: HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN?

Hukum aborsi (menggugurkan kandungan) diperinci menjadi beberapa bagian sesuai dengan usia janin calon bayi.


HUKUM ABORSI USIA JANIN 120 HARI

Ulama sepakat (ijmak) atas haramnya aborsi secara mutlak apabila usia janin sudah mencapai 120 hari lebih. Karena pada masa ini fase ke-3 sudah selesai dan ruh sudah ditiupkan pada janin. Artinya janin sudah bernafas. Membunuh janin pada usia ini sama dengan membunuh manusia yang hukumnya dosa besar. Kecuali dalam situasi di mana tanpa aborsi akan membahayakan nyama ibu janin.


HUKUM ABORSI JANIN USIA SEBELUM 120 HARI

Adapun hukum menggugurkan kandungan janin yang berusia di bawah 120 hari hukumnya tetap haram menurut jumhur (mayoritas) ulama karena itu sama dengan memutus keturunan kecuali ada sebab yang dibenarkan syariah atau untuk mencegah terjadinya bahaya yang akan terjadi pada ibunya. Jadi, tidak ada celah dalam Islam yang membolehkan aborsi.

Namun, ada juga sejumlah pendapat yang berbeda terkait pengguguran kandungan janin yang belum mencapai usia 120 hari atau sebelum ditiupnya ruh kehidupan. Detailnya sebagai berikut:

1. Hukumnya Mubah (boleh) secara mutlak. Ini pendapat sebagian ulama madzhab Hanafi. Alasannya karena pada usia janin di bawah 120 hari, janin masih belum terbentuk (ما لم يتخلق شيء منه). Namun, pendapat mayoritas dalam madzhab Hanafi adalah boleh aborsi kalau adanya udzur atau alasan yang dapat diterima secara syariah. Dan tetap berdosa apabila tanpa udzur. Menurut Ibnu Wahban, bolehnya aborsi apabila dalam keadaan darurat.

Sebagian ulama madzhab Hanbali membolehkan aborsi pada fase pertama kehamilan yaitu fase nuthfah (40 hari pertama). Menurut Ibnu Aqil boleh menggugurkan kandungan sebelum tertiupnya ruh.

Pendapat yang membolehkan aborsi sebelum 120 hari dalam madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali umumnya dikaitkan dengan adanya udzur.

2. Hukumnya makruh secara mutlak. Ini pendapat Ali bin Musa dari ulama madzhab Hanafi dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i. Menurut sebagian ulama madzhab Maliki makruh melakukan aborsi sebelum usia kandungan 40 hari.

3. Hukumnya haram secara mutlak. Ini pendapat utama (mu'tamad) dari madzhab Maliki. Ad-Dardir dari madzhab Maliki berkata: Tidak boleh mengeluarkan (baca, menggugurkan) sperma yang sudah masuk ke dalam rahim walaupun usianya belum mencapai 40 hari.

Menurut pendapat dalam madzhab Maliki ini, perempuan yang melakukan aborsi akan terkena hukuman (jinayah). Baik usia janin masih dalam fase nuthfah atau alaqah. Orang yang melakukan itu akan terkena denda berupa ghurrah dan lebih baik lagi kalau selain ghurrah juga membayar kaffarah.

Pendapat utama (mu'tamad) dari madzhab Syafi'i juga sepakat atas keharaman menggugurkan kandungan walaupun masih dalam fase nuthfah (40 hari pertama) karena saat sperma sudah menetap dalam rahim ia dalam proses untuk terbentuk fisiknya (takhalluq) dan siap untuk menerima tiupan ruh kehidupan.

Pendapat utama madzhab Hanbali juga mengharamkan aborsi secara mutlak setelah fase nuthfah (40 hari pertama). Seperti disebut oleh Al-Jauzi, Ibnu Aqil, dan Ibnu Qudamah. Madzhab Hanbali memutuskan bahwa siapapun yang menyebabkan gugurnya kandungan maka dia terkena hukuman membayar kaffarah dan ghurrah. Apabila gugurnya kandungan disebabkan oleh wanita yang hamil itu sendiri, maka dialah yang terkena denda kaffarah dan ghurrah. Apabila orang lain yang menjadi penyebab gugurnya kandungan, maka orang itulah yang membayar kaffarah dan ghurrah.


HUKUM ABORSI KANDUNGAN HASIL ZINA

Imam Ramli dari madzhab Syafi'i berpendapat bahwa boleh menggugurkan kandungan janin hasil perbuatan zina yang belum ditiup ruhnya (belum 120 hari) (لو كانت النطفة من زنا فقد يتخيل الجواز قبل نفخ الروح).


PENGERTIAN DENDA KAFFARAH DAN GHURRAH

Bagi pendapat yang mengharamkan abrosi--walaupun dalam fase sebelum 120 hari-- dari madzhab Maliki dan Hanbali, maka pelaku pengguguran didenda dengan kaffarah dan ghurrah. Berikut pengertian kedua istilah ini:

GHURRAH:

Ghurrah adalah budak kecil yang berakal (normal) yang sempurna fisiknya (tidak cacat). Ghurrah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh pelaku penyebab gugurnya kandungan. Dan dibayarkan kepada ahli waris janin atau calon bayi tersebut kecuali ibunya (apabila pelaku aborsi adalah sang ibu). Karena saat ini tidak ada lagi budak, maka diganti dengan harta yang seharga budak yaitu 212.5 gram emas atau uang yang senilai 212.5 gram emas

KAFFARAH:

Kaffarah atau kafarat adalah denda yang dikenakan pada pelaku dosa yang berupa sedekah, shalat atau lainnya.
Khusus untuk kaffarahnya pelaku aborsi adalah memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan pada 60 orang miskin.

DIYAT

Diyat dalah denda yang berupa harta atau benda yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan dan diberikan kepada korban atau ahli warisnya karena sebab terjadinya pembunuhan

Jadi, diyat adalah istilah lain dari hukuman atau denda. Sementara nilai dari denda atau hukuman itu tergantung dari kesalahan yang dilakukan. Sedang ghurrah adalah bentuk hukuman bagi pelaku pengguguran kandungan. Untuk kaffarah pelaku aborsi sudah disebut di atas.


KESIMPULAN HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN DALAM ISLAM

1. Ulama sepakat haramnya aborsi apabila usia kandungan mencapai 120 hari.
2. Ulama berbeda pendpat tentang hukum aborsi atau menggugurkan kandungan yang usia kehamilan belum mencapai 120 hari. Yang paling berhati-hati adalah haram. Bagi pendapat yang mengharamkan ini yang berasal dari madzhab Maliki dan Hanbali, pelaku pengguguran kandungan wajib membayar kaffarah dan ghurrah yaitu budak kecil atau emas senilai 212.5 gram atau uang senilai itu. Namun, dalam pendapat madzhab Syafi'i tidak mewajibkan denda ghurrah dan kaffarah walaupun dari kalangan ulama yang mengharamkan aborsi.

Selain itu, ada pendapat yang memakruhkan dan membolehkan. Dalam kasus hamil karena zina, Imam Ramli dari madzhab Syafi'i membolehkan aborsi sebelum kehamilan mencapai 120 hari.

Anda boleh memilih pendapat-pendapat di atas. Menurut kami yang terpenting adalah Anda dan pacar Anda segera bertaubat nasuha karena telah melakukan dosa besar yaitu zina dan menikah segera untuk menghindari perzinahan kembali terulang.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam