Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Karma dalam Islam

Hukum Karma dalam Islam

Bagaimana pandangan Islam mengenai hukum karma dan reinkarnasi?

PERTANYAAN
Assalamualaykum
Ustadz,,,saya mau tanya nih... Bagaimana sih pandangan Islam mengenai hukum karma ? Menurut saya sih dalam Islam tidak ada yang namanya hukum karma, tapi sekarang ini masih banyak orang muslim yang mempercayai hukum karma ?
Mohon penjelasannya... Hendry Ramadhani Tia Maulidya

DAFTAR ISI
  1. Apa itu Hukum Karma
  2. Bagian Waris Anak dan Istri
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

PENGERTIAN KARMA

Istilah karma berasal dari ajaran agama Budha and Hindu. Arti sederhana dari karma adalah segala perbuatan yang dilakukan akan memiliki akibat pada pelaku di masa selanjutnya. Tindakan buruk saat ini akan berakibat keburukan di masa datang. Perilaku baik akan berakibat kebaikan.

Dalam kitab Abhidamma dikatakan bahwa setiap impresi rasa, yakni seluruh perilaku manusia, dapat dianggap sebagai akibat dari karma. Dalam doktrin ini, apabila seseorang terlahir sebagai orang miskin, maka itu terjadi karena akibat perilaku orang tersebut pada kehidupan sebelumnya.

Itu artinya, kehidupan manusia di dunia itu bukan hanya sekali tetapi berulang-ulang. Kehidupan sekarang adalah akibat dari kehidupan sebelumnya dan akan berdampak pada kehidupan masa datang.

Jadi doktrin karma dalam agama Budha adalah: (a) Adanya hukum sebab akibat dan itu terjadi di dunia; (b) adanya reinkarnasi yakni bahwa kehidupan saat ini adalah titisan kehidupan masa lalu dan akan menitis pada kehidupan (orang lain) di masa datang.


PANDANGAN ISLAM TENTANG KARMA

Islam juga mengenal doktrin sebab akibat bahwa perbuatan baik akan berakibat baik dan perilaku buruk akan berakibat buruk.

- Akibat dari perbuatan manusia terkadang akan dirasakan di dunia ini saat kita masih hidup. Ini mirip dengan karma

Dalam QS Ar-Rum 30:41 Allah berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Dalam QS As-Sajdah 32:21 Allah berfirman:

وَلَنُذِيقَنَّهُم مِّنَ الْعَذَابِ الْأَدْنَىٰ دُونَ الْعَذَابِ الْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).

Namun, mayoritas balasan dari tindakan kita akan terjadi di akhirat, pada kehidupan setelah mati. Tepatnya setelah kiamat tiba.

Dalam QS An-Nahl 16:61 Allah berfirman:

وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّـهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِم مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِن دَآبَّةٍ وَلٰكِن يُؤَخِّرُهُمْ إِلَ أَجَلٍ مُّسَمًّى ۖ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَـْٔخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
Artinya: Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatupun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktunya (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya.

Oleh karena itu, dalam Islam orang jahat bisa saja memiliki kehidupan yang tenang di dunia bersama anak dan istrinya. Namun, jelas ia akan mendapat hukuman yang setimpal kelak di akhirat.

Perilaku yang baik di dunia akan mendapat pahala yang setimpal di akhirat. Tindakan jahat dan buruk di dunia akan berakibat hukuman yang setimpal di akhirat kelak.

Dalam QS An-Sajdah 32:21 Allah berfirman:

وَلَنُذِيقَنَّهُم مِّنَ الْعَذَابِ الْأَدْنَىٰ دُونَ الْعَذَابِ الْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya: Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).


ISLAM TIDAK MENGENAL REINKARNASI

Hukum karma dalam Budha juga berkaitan dengan reinkarnasi--penitisan kehidupan seseorang yang sudah mati pada orang lain yang masih hidup. Artinya, nasib yang dialami saat ini sebagai akibat dari kehidupan (orang lain( di masa lalu. Dan perilaku sekarang akan berakibat pada kehidupan (orang lain) selanjutnya.

Dalam Islam, reinkarnasi tidak dikenal. Manusia hidup di dunia hanya sekali. Dan setiap orang bertanggung jawab dan memikul akibat dari apa yang dia lakukan sendiri.

Dalam QS An Najm 53:39-41 Allah berfirman:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (*) وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى (*) ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى
Artinya: Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.

________________________


BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kenalkan Saya Rahman Saya ingin mendapatkan pegangan dalam pembagian warisan berdasarkan dalil-dalil yang ada berdasarkan syariat islam agar kelak tidak salah dalam mengambil hak-hak yang seharusnya milik kami.

Kronologisnya…
Kami memiliki 3 saudara Kandung dari istri pertama ayah kami.. sejak Ibu dan ayah kami menikah mereka telah memiliki harta berupa rumah dan beberapa kebun.
Ketika Ibu Kami meninggal dunia, Ayah kami menikah kembali dengan seorang gadis.. dari hasil perkawinan dengan istri ke-2 mempunyai 4 orang anak. Dan menempati rumah yang sebelumnya dibangun bersama dengan ibu kami.

Sekarang Ayah kami telah meninggal.

Belum sehari ayah kami di liang lahat dari pihak istri ke-2 sudah membicarakan pembagian warisan bersama anak-anak mereka. Takutnya ada hak kami yang notabenenya harta yang sudah ada bersama ibu kami (istri pertama) di ambil sebelah pihak. Hanya saya yang kerja di kebun bersama ayah kami, anak-anak dari istri ke-2 hanya mengambil hasil dari kerja keras ayah kami.

1. Mohon kiranya Bapak/ibu memberikan pencerahan masalah pembagian ahli waris, biar menjadi pegangan kami dan akan kami musyawarahkan dengan tetua-tetua desa kami agar dapat diterima oleh kedua belah pihak.

2. Mohon di jabarkan dasar-dasar hukum pada hukum perdata dan dalil-dalil pada hukum islam, agar nanti di print dan didiskusikan sebagai pegangan dari pihak kami. Informasi yang dibutuhkan sangat kami harapkan. Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih

Waassalmualaikum Warahmatullahi Wabarkatuh..

Keterangan Ahli Waris :
Anak kandung dari istri pertama:

1. Perempuan
2. Laki-Laki
3. Perempuan

4. Istri Ke-2

Anak kandung dari istri kedua

5. Laki-Laki
6. Laki-Laki
7. Laki-Laki
8. Perempuan

JAWABAN


Hal pertama yang harus diketahui adalah bahwa warisan harus dibagikan kepada ahli waris segera setelah pewaris meninggal dunia setelah urusan biaya pemakaman dan hutang-hutang almarhum diselesaikan.

Dalam kasus di atas, telah terjadi dua kematian tanpa adanya pembagian warisan pada kematian yang pertama yakni kematian wanita yang menjadi istri pertama dari almarhum ayah anda. Oleh karena itu, sebelum harta peninggalan bapak dibagikan, terlebih dahulu harus dilakukan pembagian warisan atas harta peninggalan istri pertama / ibu anda; kalau almarhumah meninggalkan warisan harta. Kami tidak tahu berapa harta milik almarhumah ibu Anda, yang jelas pembagiannya adalah sebagai berikut:

PEMBAGIAN HARTA WARISAN PENINGGALAN ALMARHUMAH ISTRI PERTAMA

(a) Suami mendapat bagian 1/4 (seperempat). Suami mendapat bagian karena pada waktu istrinya wafat, suami masih hidup.
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan kepada ketiga anak almarhumah di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Cara mudahnya, bagi harta tersebut menjadi empat bagian. Anak laki-laki mendapat 2 (dua), sedang anak perempuan masing-masing mendapat 1.

Setelah harta almarhumah istri pertama dibagikan, maka sekarang menjadi jelas, mana harta milik almarhum ayah. Harta almarhum ayah dibagikan pada istri kedua dan semua anak almarhum baik dari istri pertama maupun istri kedua dengan pembagian sebagai berikut:

PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM SUAMI / AYAH

(a) Istri kedua mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada semua anak almarhum dari istri pertama dan kedua dengan cara anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.

Baca lebih detail dan dalilnya: Hukum Waris Islam (Panduan Lengkap)

Catatan:

- Kalau istri pertama meninggalkan harta warisan dan ternyata belum dibagi pada ahli warisnya, lalu harta tersebut berkembang karena dibuat modal dagang atau pertanian, maka ahli warisnya juga berhak atas keuntungan yang didapat dari dagang atau hasil pertanian tersebut.

- Kami hanya memberi konsultasi terkait dengan hukum waris menurut hukum syariah Islam. Kami tidak memberi konsultasi terkait hukum perdata.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam