Anakku Ternyata Anak Laki-laki Lain

Anakku Ternyata Anak Laki-laki Lain

Saya baru tahu fakta bahwa sebelum menikah istri saya pernah berhubungan badan dengan laki laki lain dan hamil. Bagaimana status anaknya?

DAFTAR ISI
  1. Anakku Ternyata Anak Laki-laki Lain
  2. Diberi Modal Orang Tua dari Pinjaman Bank Konvensional

Anakku Ternyata Anak Laki-laki Lain

PERTANYAAN

maaf saya ingin berkonsultasi, saat ini saya sedang bingung sekali karena masalah saya. saya sudah menikah hampir 2 tahun dengan wanita yang sangat saya cintai dan telah dikaruniai seorang anak berumur 1 tahun. baru baru ini saya tahu fakta bahwa sebelum menikah istri saya pernah berhubungan badan dengan laki laki lain. anak saya lahir 8 bulan setelah pernikahan, saya pikir tadinya prematur, namun pengakuan sang laki2 membuat saya gundah.

1. andai anak itu benar bukan anak saya namun anak laki-laki itu, apa yang harus saya lakukan? saya sudah sangat cinta dengan anak ini dan istri saya sendiri.
2. akankah saya harus menceraikannya?

mohon pencerahannya, saya sangat bingung dengan masalah ini. seandainya saya tahu sebelum menikah istri saya sudah hamil maka saya tidak akan menikahinya, namun saya tahu baru sekarang.

terima kasih, mohon balas ke email saya
wassalamualaikum
MH

JAWABAN

Anda berkata "..seandainya saya tahu sebelum menikah istri saya sudah hamil maka saya tidak akan menikahinya" ini kata-kata yang bagus yang menunjukkan bahwa Anda sebenarnya seorang laki-laki yang tegas dan memiliki prinsip. Walaupun agak disayangkan Anda kurang hati-hati saat memutuskan untuk menikahinya. Di era pergaulan bebas sekarang--di mana perzinahan itu sudah biasa terjadi-- diperlukan penelitian mendalam terhadap perempuan yang ingin kita jadikan calon istri. Tapi nasi sudah bubur, semoga Anda dapat mengatasi hal ini dengan baik.
Berikut jawaban dari sisi hukum syariah.

Jawaban pertanyaan ke-1: Menurut mayoritas ulama (jumhur), apabila istri Anda memang betul hamil saat menikah dengan Anda, maka status anak adalah anak zina atau umum disebut di Indonesia sebagai anak haram. Dan status anak zina adalah tidak punya wali. Kalau dia perempuan, yang menikahkan adalah wali hakim.

Namun, menurut madzhab Hanafi, anak yang dikandung dianggap mempunyai hubungan darah dan hukum yang sah dengan pria yang mengawini wanita tersebut. Lihat detailnya di sini.

Kalau memang Anda sangat mencintai keduanya, maka ikuti pendapat madzhab Hanafi tersebut yakni anak tersebut sah menjadi anak Anda secara hukum dan perwalian.

Jawaban pertanyaan ke-2: Tidak ada ketentuan syariah harus menceraikan istri yang ternyata tidak perawan. Silahkan teruskan rumah tangga Anda dengannya dan semoga istri Anda yang telah menyimpan rahasia perzinahannya betul-betul taubat nasuha dan tidak melakukannya lagi di lain waktu. Kewaspadaan perlu dilakukan.

__________________________________________


Diberi Modal Orang Tua dari Pinjaman Bank Konvensional


Misalkan dalam suatu keluarga, ada orang tuanya yang meminjam uang lewat bank konvesional, kemudian otomatis uang yang di pinjamnya tersebut dari bank konvesional dikasihin juga buat anaknya. bagaimana hukum anaknya yang mendapat

PERTANYAAN

Assalammualaikum... wr....wb
Kepada Pondok Pesantren Al-Khoirot :
1) Maaf saya mau tanya, kalau misalkan saya ditawari pinjaman buat modal usaha. Tapi masalah nya orang yang meminjamkan modal ke saya itu kerja di bank konvesional seperti Bank Perkreditan Rakyat,bagaimana hukumnya? dia meminjamkan uang ke saya dengan uangnya sendiri hasil gaji dari dia kerja di bank konvesional, dan dia meminjamkan uang ke sayanya tidak dikasih bunga.
Bagaimana hukumnya? terimakasih.

2) Kemudian yang kedua saya mau tanya juga, bagaimana kalau misalkan saya mendapat hadiah dari seseorang yang kerja dibank konvesional? apa hukumnya? terimakasih

3) Dan yang ketiga, Misalkan dalam suatu keluarga, ada orang tuanya yang meminjam uang lewat bank konvesional, kemudian otomatis uang yang di pinjamnya tersebut dari bank konvesional dikasihin juga buat anaknya. bagaimana hukum anaknya yang mendapat uang tersebut? bagaimana juga kalau anak tersebut sudah terlanjur menggunakan uang tersebut untuk modal usaha? sedangkan pada awalnya anak tersebut tidak tahu uang yang didapat orang tuanya dari mana dan belum tahu juga pada awalnya tentang hukum meminjam uang di bank konvesional?
terimakasih
Mohon Pencerahannya, terimakasih.
Wassalammualaikum..... wr.....wb
Gallyn Ditya Manggala

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Terjadi perbedaan ulama tentang status uang gaji pegawai bank konvensional. Ada yang menghramkan tapi ada juga yang menghalalkan dengan alasan karena layanan bank konvensional tidak semua haram, ada juga yang halal. Dengan alasan tersebut, maka gaji pegawai bank juga halal (lebih detail). Apabila mengikuti pendapat ini, maka tidak apa-apa mendapat pinjaman modal usaha dari gaji pegawai bank asal pinjamannya tidak berbunga.

Jawaban pertanyaan ke-2: Sala dengan jawaban ke-1 yaitu Anda dapat mengikuti pendapat yang menghalalkan gaji pegawai bank. Jadi, boleh menerimanya.

Jawaban pertanyaan ke-3: Sebenarnya pendapat ulama fiqih (hukum Islam) seputar bank konvensional juga berbeda. Walaupun mayoritas mengharamkan namun ada juga yang menghalalkan sistem bank konvensional. Apabila Anda mengikuti pendapat yang mengharamkan, maka Anda hanya boleh menggunakan uang tersebut seperlunya untuk kebutuhan bukan untuk modal usaha. Dalam kondisi Anda saat ini, sebaiknya mengikuti pendapat yang membolehkan bank konvensional dengan catatan, apabila memungkinkan Anda berusaha untuk pindah ke bank syariah suatu saat nanti. Setidaknya itu menjadi niat Anda.

Kesimpulan: seorang muslim yang taat yang berhati-hati dan dalam posisi dapat memilih sebaiknya menghindari bertransaksi hutang piutang--dan layanan perbankan lain yang diharamkan-- dengan bank konvensional karena diharamkan oleh mayoritas ulama. Namun tetap boleh bertransaksi dengannya dalam layanan-layanan perbankan yang dibolehkan. Namun, dalam situasi yang sulit dan tidak ada pilihan, boleh untuk sementara menggunakan uang yang berasal dari bank konvensional. Wallahu a'lam.

Berikutnya >> Bank Konvensional menurut Islam

1 comment:

  1. terimakasih atas pencerhannya... jadi menambah wawasan...

    ReplyDelete

1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum

3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.