Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil

Hutang dan Mencuri Waktu Kecil

Haqqul adami (hak sesama manusia) harus diselesaikan kepada yang berhak walaupun saat melakukan pelanggaran itu masih kecil.


Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil

PERTANYAAN
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pak Ustadz, ketika saya masih kecil dan belum akil baligh, saya pernah berhutang di wartel dekat SD saya dulu, hutangnya pun kecil kurang dari Rp.1000,-. Sebenarnya saya sendiri lupa apakah sudah dilunasi atau belum. Sampai sekarang pun saya masih ragu tentang hal tersebut.

Satu hal lagi, dulu juga (saat masih kecil dan belum akil baligh), ada barang teman saya yang tidak sengaja terbawa, hingga kini belum dikembalikan. Dan saya pun tidak tahu teman saya yang mana yang memiliki barang tsb. Bagaimana solusinya?

Apakah status saya yang waktu itu masih kecil dan belum akil baligh berpengaruh? Karena sampai sekarang saya sama sekali tidak tahu cara menebusnya

Syukron,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
TT

DAFTAR ISI
  1. Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
  2. Ingin Menikahi Perempuan Janda yang Dibantu
  3. Hukum Waris untuk Anak Bawaan Suami / Istri
  4. Dihantui Rasa Curiga pada Istri yang Pernah Selingkuh

JAWABAN
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pada dasarnya anak yang belum baligh tidak berdosa atas perbuatan maksiat (dosa) yang dilakukannya. Karena perintah dan larangan itu ditujukan pada orang dewasa atau akil baligh. Yaitu, sudah pernah bermimpi basah bagi laki-laki atau datang bulan (menstruasi) bagi perempuan. Berdasarkan sebuah hadits sahih riwayat Abu Daud dan Nasa'i Nabi bersabda:

رفع القلم عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفيق
Artinya: Pena diangkat (maksudnya, kewajiban tidak dikenakan) atas anak kecil sampai baligh, dari orang yang tidur sampai bangun dan dari orang gila sampai sembuh.

Namun, hal yang terkait dengan haqqul adami (hak sesama manusia), maka harus diselesaikan kepada yang berhak. Untuk urusan hutang, tetap harus mengembalikan pada yang berhak sesuai jumlah yang dihutang.

Tentang hutang ke wartel, hutang tersebut harus dilunasi ke wartel yang bersangkutan.

Sedang tentang barang yang terbawa harus dikembalikan pada yang berhak. Apabila ragu siapa pemilik barang tersebut, maka cukuplah Anda bersedekah pada orang miskin senilai barang yang terbawa tadi dan memohon ampun pada Allah.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarh Muhadzab halaman VII/37 menyatakan:
قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن جنايات الصبيان لازمة لهم في أموالهم

Artinya: Ibnu Mundzir berkata: "Ulama sepakat (ijmak) bahwa jinayah (kejahatan yang dilakukan oleh) anak kecil wajib diganti dari harta mereka."

KESIMPULAN:

Anak kecil yang mencuri atau perbuatan dosa lain tidak berdosa. Tapi wajib mengembalikan barang curian tersebut apabila dewasa.

_______________________________________________


Ingin Menikahi Perempuan Janda yang Dibantu

Menikahi Perempuan Janda

Haruskah Menikahi Wanita Yang Saya Bantu atau Menganggapnya Adik Saja?
PERTANYAAN
Asalamu alaikum Wr Wb,
Pertama tama saya ucapkan terima kasih atas kesempatan melalui media ini utk saya mendapatkan pencerahan. Saya mohon pertimbangan atas pilihan yang ada pada diri saya saat ini, mana yang lebih benar menurut Islam.

saat ini saya telah berkeluarga dan dikaruniai 1 orang anak berumur 8 tahun. Istri saya memiliki pengetahuan dan ketaatan yang lebih tinggi daripada saya. Secara jujur saya merasa diri saya termasuk orang yang sekuler yang lebih banyak mempertimbangkan pada kekuatan akal pikiran.

Saya bertemu dengan seorang perempuan, janda, yang secara fisik saya memang tertarik dan secara ekonomi pun dia memerlukan dukungan saya. Pilihan yang ada saat ini adalah :

1. menikahi janda tersebut secara syah namun dengan sembunyi/berbohong dari istri dengan niat saya menyayangi dia dan ingin menafkahinya karena memang dia memerlukan pendamping (menurut pertimbangan saya, memang dia sangat memerlukan pendamping yg dapat memberi nafkah)

2. bertahan tidak mengkhianati istri saya namun tetap saya mendukungnya secara finansial dan tidak juga berzinah (semoga benar penilaian saya) dengan dia (kami berbeda kota). saya hanya mendukung secara finansial dan kontak via sms untuk hal biasa saja, tidak melakukan pembicaraan yang menjurus. Saya menganggap dia sebagai adik

Saat ini, pilihan yang sedang saya ambil adalah pilihan ke 2. Secara pribadi saya tidak keberatan dengan dukungan finansial yang saya berikan karena dengan niatan semoga itu bisa dicatat sebagai amal baik saya dan sungguh saya tidak meminta imbalan apapun dari dia. Insya Allah saya memang melakukan hal itu semata mata berharap ridlo Allah. Namun memang tentunya itu berat utk saya karena sebenarnya saya pun mengharapkannya dan menyayanginya sebagai laki2 kepada perempuan.
Saya mohon pertimabangan ustad atas kondisi dan pilihan yang ada tadi. Terima kasih.

AK

JAWABAN

Rumah tangga yang harmonis adalah rumah tangga yang penuh keterbukaan antara pasangan suami dan istri. Yang membuat kedua pasangan sama-sama tenang dan menenangkan. Karena itu, apapun yang akan Anda lakukan sebaiknya diketahui oleh istri agar hal-hal yang awalnya kecil tidak berakumulasi menjadi besar dan berakhir dengan klimaks yang tidak diinginkan.

Jawaban pertanyaan ke-1: Poligami sah-sah saja secara syariah. Namun, kalau Anda ingin hidup dengan tenang dalam jangka panjang dengan dua istri, sebaiknya hal tersebut dikomunikasikan dengan istri pertama secara baik-baik terlebih dahulu. Sekali lagi, menikah bukan hanya untuk pelampiasan libido semata-- ini hanya bagian kecil dari tujuan pernikahan. Tujuan utama adalah ketenangan jangka panjang.

Jangan pikirkan "membantu" orang lain dulu kalau ketenangan pribadi dan keluarga terancam.

Jawaban pertanyaan ke-2: Itu tindakan yang baik. Namun, pastikan hal itu diketahui oleh istri Anda. Akan lebih baik kalau bantuan finansial yang diberikan keluar dari tangan istri Anda. Namun demikian, kalau Anda tidak berniat menikahinya dan tidak ingin istri Anda mengetahui hubungan ini, sebaiknya Anda memutuskan hubungan apapun dengan janda itu sampai putus sama sekali.

Semoga bermanfaat.
_______________________________________________


HARTA WARISAN UNTUK ANAK BAWAAN

apakah anak bawaan mewarisi harta orang tua yang diperoleh pada perkawinan sebelumnya..?
trerima kasih.....

JAWABAN

Kurang spesifik apa yang anda maksudkan. Misalnya, A seorang perempuan beranak satu bernama C menikah dengan B seorang pria. Lalu B meninggal, maka C tidak mendapatkan warisan apapun dari B karena antara B dan C tidak ada hubungan darah kekerabatan apapun. Namun, apabila yang meninggal adalah A, maka C dapat bagian warisan dari A karena A dan C ada hubungan kekerabatan yakni sebagai anak dari A.

Intinya, ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan langsung perkawinan yakni suami dan istri. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

_______________________________________________



DIHANTUI RASA CURIGA PADA ISTRI YANG PERNAH SELINGKUH

Assalamualaikum wr wb.
Pak ustad,
Umur saya 29th.saya sudah menikah 3th lamanya. Dan memasuki tahun ke 2 istri saya ketahuan selingkuh n saya tidak menceraikannya karna saya masih sayang sama dia.tapi hati saya selalu di hantui rasa curiga sering mimpi dia bersama laki2 lain. Dan pertengkaran pun sering terjadi karena rasa curiga saya Yang selalu muncul..

PERTAYAANYA
1. Seharusnya sikap saya harus bagaimana pak ustad...?
2. apakah ada amalan2 yang bisa mengungkap semua itu biar ketahuan selingkuh lagi apa tidak.?
Terima kasih..

M,JAKARTA

JAWABAN

1. Pilihan bagi anda ada dua yaitu menceraikan dia atau mempertahankan dia. Kedua pilihan ada konsekuensinya masing-masing. Pilihan pertama, anda akan tenang tanpa dihantui rasa curiga. Mungkin hanya rasa kehilangan yang akan segera terobati begitu anda menemukan penggantinya. Sedang pilihan kedua (mempertahankan dia) anda akan dapat bersamanya namun dengan konsekuensinya anda akan terus merasa dihantui dan trauma dia akan melakukan selingkuh lagi. Itu perasaan manusiawi dan sulit dihilangkan. Namun, itulah konsekuensi yang harus anda tanggung apabila tetap bersamanya.

2. Tidak ada amalan yang dapat menghilangkan kecurigaan anda pada dia. Satu-satunya cara adalah dengan manajemen kontrol. Yaitu, anda wajibkan istri anda untuk transparan dalam segala tindakannya baik di kantor, dalam pergaulan di luar kantor, maupun dalam daftar nama di nomor telponnya. Kalau dia dapat terus terang dan terbuka di bidang-bidang teersebut, maka tidak ada alasan bagi anda untuk curiga lagi. Cara kedua adalah dengan menugasi seseorang atau lebih untuk memata-matai dia selama dia tidak bersama anda. Kalau ternyata anda menemukan dia melakukan selingkuh lagi, tidak ada gunanya anda tetap mempertahankan perkawinan ini. Masih banyak wanita cantik dan baik-baik di luar sana yang siap menjadi calon istri anda.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam