Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Nasib Istri Simpanan

Nasib Istri Simpanan
NASIB ISTRI SIMPANAN

assalamu'alaikum wr wb

Ustad saya mau tanya,dulu sebelum saya menikah dengan suami saya,saya mengetahui kalo dia mempunyai istri,namun dia berkata istrinya sudah diceraikan dan sudah dikembalikan kepada orang tua istrinya,,,,,

Namun pada suatu hari saya minta kepastian akan hal itu,dan suami saya menelpon istrinya itu dan berkata "kamu sudah saya ceraikan" dan disaat saya minta "surat cerai sepotong" suami saya bilang istrinya tidak boleh menandatangani surat tersebut oleh Ibu dari suami saya.....,bahkan pada saat ini istrinya masih tinggal dirumah suami saya bersama anaknya,,,,,sedangkan saya dan suami saya memilih mengontrak,,,,Namun suami saya sering pergi dari rumah tanpa izin atau tanpa pesan pada saya,buku nikah kami,baju,dan lain2 pun dibawa,,,,belakangan saya ketahui suami saya sering menemui anak dan istrinya tersebut,,,,,

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. NASIB ISTRI SIMPANAN
  2. MEMBASUH MUKA SAAT WUDHU
  3. HUKUM MELIHAT JIN
  4. BANYAK HUTANG DIKEJAR-KEJAR DEBT COLLECTOR
  5. WARISAN PENINGGALAN PAMAN
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

pertanyaan saya adalah :

1.apakah istrinya itu masih sah sebagai istri?
2.jika memang sudah tidak sah,masih bolehkah mantan istri tinggal dirumah suami saya?
3.Berdosakah saya melarang suami saya kesana karena saya takut suami saya akan melakukan hal intim terhadap istrinya itu,,,,,
4.apa yang harus saya lakukan pak ustad,mengingat saya merasa seperti istri simpanan, orangtuanya tidak mau mengenal saya,dan suami sya pun tidak mau membawa saya kesana ataupun mengurus surat cerai secara negara terhadap istrinya yang dulu,,,,,

saya bingung pak ustad,saya mohon bantuan dari pak ustad,karena saya sudah gak sanggup lagi tersiksa seperti ini,,
demi Allah saya butuh bantuan anda terima kasih


JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Saat suami mengatakan "Cerai" pada istri pertama, maka secara syariah sudah bercerai. Secara negara belum cerai sampai dinyatakan talak oleh Pengadilan Agama. Namun, dalam masa iddah (masa tunggu) suami dapat kembali atau rujuk pada istrinya yang dicerai tanpa perlu nikah baru. Lihat detailnya di sini.. Jadi, bisa saja suami Anda rujuk kembali dengan istri pertama tanpa Anda ketahui.

Jawaban pertanyaan ke-2: Walaupun seandainya sudah cerai, mantan istri boleh saja tinggal di rumah mantan suami kalau memang mantan suami mengijinkan. Di samping itu, anak yang belum dewasa berhak mendapat nafkah dari bapaknya.

Jawaban pertanyaan ke-3: Lihat-lihat dulu status "mantan istri" itu. Kalau masih status suami-istri, Anda tidak berhak menghalangi sumai Anda. Terimalah kenyataan bahwa suami Anda poligami. Itu lebih baik.

Jawaban pertanyaan ke-4: Semestinya itu resiko yang Anda ketahui sejak awal. Dan karena itu harus Anda tanggung. Namun kalau Anda tidak puas dengan keadaan ini, pilihannya hanya satu: Anda minta cerai.

Namun cara terbaik adalah jalan kompromi. Yaitu, Anda tetap membolehkan suami Anda memiliki ikatan suami istri dengan istri pertama asal status Anda sebagai istri kedua lebih diperjelas. Kalau perlu, Anda berdamai dengan istri pertama dan bersikap dengan baik-baik pada mertua Anda.

Anda juga perlu memahami psikologi suami Anda: bahwa seorang laki-laki tidak suka terlalu diatur. Semakin Anda mengatur suami untuk tidak berhubungan dengan istri pertama dan anaknya, maka semakin tipis rasa sayangnya pada Anda dan semakin bersemi kembali cintanya pada istri pertamanya.

_____________________________


MEMBASUH MUKA SAAT WUDHU

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatu..
Nm sya wahid, Saya mau bertanya, Apakah saat wudhu ktika pada Wajah apakah harus rata semua dengan menyeka bagian2 wajah, terus terang sy agak ada perasaan was-was. Kemudian apakah ada perbedaan cara berwudhu pada 4 madzab.... Terima kasih

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

JAWABAN

1. Tidak perlu menyeka bagian wajah sedemikian rupa sehingga menjadi ribet dan sulit. Cukup anda alirkan air ke wajah anda dengan kedua tangan seperti biasanya, maka itu akan otomatis membasuh seluruh wajah anda. Jadi, tidak perlu was-was apakah air sampai ke seluruh wajah atau tidak karena sudah pasti akan sampai pada semua sisi wajah kalau kita membasuhkan air ke wajah. Lihat detail: Cara Wudhu yang benar

_____________________________



HUKUM MELIHAT JIN

asalamualaikum,,,
saya mau tanya,,, apakah saya berdosa kalau saya ingin bisa melihat makhluk halus sebangsa jin??? kalau gak dosa,,, apakah saya boleh di kasih tau caranya????
trimakasih,,,,,
wasalamualaikum..


JAWABAN

1. Tidak apa-apa ingin melihat makhluk halus. Namun harus hati-hati karena jin itu ada yang baik (muslim) dan ada yang jahat (kafir). Kalau ingin belajar, sebaiknya anda belajar pada orang yang ahli. Pastikan orang tersebut tidak memakai black magic untuk memanggil jin. Dan jangan coba-coba belajar sendiri dengan menggunakan panduan di internet atau di buku karena anda bisa gila.

Lihat juga:

- Hukum Percaya Kekuatan Makhluk Ghaib
- Berbicara dengan Jin dan Orang Mati dalam Islam
- Bolehkah Bersahabat Dengan Jin Muslim?
- Perbedaan Setan, Iblis dan Jin

_____________________________



BANYAK HUTANG DIKEJAR-KEJAR DEBT COLLECTOR

asalmualaikum,,maaf sebelumnya, saya sedang dapat cobaan yang sangat berat, hutang saya dimana mana,saya janjikan tp saya tdak bisa menepatinya,tiap hari saya didatangi debt-kolektor, belum orang yg saya pinjam.

1. harus bagaimana saya menyikapi semua ini,usaha saya,udah saya jual,untuk menutup sebagian hutang saya,,

mohon bantuannya.terimakash.


JAWABAN

1. Sebaiknya anda merubah gaya hidup dan cara berfikir anda sejak sekarang dengan (a) hidup sederhana; (b) memulai usaha dari nol atau bekerja pada orang lain untuk belajar cara berwirausaha; (c) jangan terlalu berani hutang besar sebelum yakin bahwa anda mampu melunasinya.

Baca juga:

- Hutang dalam Islam
- Cara Menghadapi Kesulitan Hidup dan Banyak Hutang
- Hutang Istri Siapa yang Menanggung?
- Ingin Bayar Hutang Status DPO
- Ditipu Kolega dan Banyak Hutang

_____________________________



WARISAN PENINGGALAN PAMAN

Dengan hormat,

Mohon bantuan konsultasinya atas konflik yang terjadi pada keluarga almarhum om/pak dhe saya (kakak dari ibu saya):
Om saya meninggalkan 1 orang istri (janda), dan 2 orang anak perempuan (semua sudah berkeluarga dan masing masing mempunyai sepasang anak laki laki dan perempuan).

Adapun salah satu dari anak perempuannya tersebut juga sudah meninggal dunia, waktu meninggalnya lebih dulu dari bapaknya (om saya tersebut),dan pada saat wafatnya meninggalkan 1 orang suami(sekarang sudah nikah lagi) dan 2 orang anak, perempuan dan laki laki, kehadiran ke 2 orang anaknya tesebut pada kondisi bapaknya (om saya) masih belum meninggal, dan sekarang keberadaan semua anak2nya tersebut ikut dengan bapaknya dengan istri barunya (ibu tiri).

Om saya sendiri punya saudara kandung 5 orang, 2 laki laki (sudah meninggal semua) dan 3 perampuan ( sudah meninggal 1 orang,yaitu ibu saya sendiri).

Yang menjadi konflik yg sekarang ini terjadi adalah hasutan di pihak saudara saudaranya dari istri om saya tersebut, agar hak warisnya bisa didapatkan lebih banyak dari 1 anak perempuannya tersebut, dengan harapan saudara saudara dari pihak istri om saya tersebut juga mendapatkan bagian sebagai imbalan/jasa terima kasihnya.

1. Jadi bagaimna perhitungan warisnya menurut hukum islam?

JAWABAN

1. Pembagian warisnya adalah sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Anak perempuan yang meninggal lebih dulu dari ayahnya tidak mendapat warisan;
(c) Anak perempuan yang masih hidup saat ayahnya wafat mendapat bagian 1/2 (setengah).
(d) Sisanya untuk dua saudara perempuan almarhum yang masih hidup.

Catatan: Cucu almarhum yakni anak-anak dari anak perempuan yang meninggal lebih dulu dari almarhum -- baik cucu laki-laki atau cucu perempuan-- tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak perempuan yang masih hidup. Lebih detail: Syarat Cucu Laki-laki dan Perempuan Mendapat Warisan dari Kakek

Baca juga: Hukum Waris Islam (Panduan Lengkap)

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam