Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Merokok dalam Islam

Hukum Merokok dalam Islam
Hukum Merokok rokok kretek, filter atau elektronik dalam Islam

Bagi ulama yang berpendapat rokok itu boleh, maka hukumnya bervariasi antara makruh dan haram. Makruh apabila perokok secara fisik sehat dan tidak menderita penyakit tertentu yang apabila merokok akan membahayakan jiwanya. Merokok baru haram apabila dapat membahayakan jiwa perokok itu terjadi bagi penderita penyakit tertentu seperti penyakit jantung yang kronis. Bagi ulama yang berpandangan bahwa rokok itu haram secara mutlak, mereka beralasan karena rokok itu membahayakan bagi siapapun, yang sehat atau yang sakit, serta menghamburkan uang.

DAFTAR ISI
  1. Ringkasan Hukum Rokok
  2. Pendapat yang Membolehkan Rokok
    1. Dalil Rokok Makruh/Boleh
    2. Alasan Makruh/Bolehnya Rokok
  3. Pendapat yang Mengharamkan Rokok
    1. Dalil Haramnya Rokok
    2. Alasan Haramnya Rokok
    3. Ulama/Lembaga yang Mengharamkan Rokok
  4. Ulama/Lembaga yang Berfatwa Rokok itu Makruh/Boleh

Assalamualaikum wr wb.mohon penjelasanya tentang hukum rokok dan merokok dalam Islam? Syukron hanifan
JAWABAN

Dalam bahasa Arab, rokok disebut dukhan (الدخان), tabagh (التبغ), tambak (التمباك), natan (التتن), sijarah (سيجارة). Sedangkan perbuatan merokok itu disebut dengan tadkhin (التدخين) yang berasal dari fi'il tsulasi mazid ruba'i dakhkhana yudakhkhinu tadkhinan (دخن يدخن تدخينا ). Penghisap rokok atau perokok disebut dengan mudakhkhin (المدخن)


RINGKASAN HUKUM ROKOK

Pada dasarnya tidak ada pembahasan eksplisit di dalam Al-Quran dan hadits tentang status rokok dan merokok. Dalil-dalil nash yang dipakai cenderung tidak persis dan eksplisit mengarah pada rokok. Oleh karena itu, tidak heran kalau ulama klasik dan kontemporer berselisih (ikhtilaf) pendapat tentang halal dan haramnya. Inti dari pendapat ulama tentang rokok terbagi dua: pertama, haram secara mutlak. Kedua, mubah (boleh) atau makruh (tidak dianjurkan tapi tidak haram). Tapi bisa berubah menjadi haram dalam kasus khusus seperti pada orang yang kalau merokok akan menyebabkan penyakitnya tambah parah.



PENDAPAT ROKOK ITU MAKRUH / BOLEH

Berikut dalil, argumen dan ulama yang membolehkan merokok


DALIL ATAS MAKRUH / BOLEH-NYA ROKOK

- Kaidah fiqih (الأصل فى الأشياء الاباحة segala sesuatu pada asalnya adalah mubah

ALASAN ULAMA ROKOK MAKRUH / BOLEH (MUBAH)

Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) menyatakan:


لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Artinya: Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) menyatakan:

إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Artinya: Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, hlm. 6/166-167, menyatakan:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Artinya: Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.

- Shaykh Hazim Abu Ghazalah, ulama Yordania, menganggap rokok itu makruh. Berikut fatwanya:

ان حكم الاسلام في التدخين ، لم يرد فيه نص قطعي ، في كتاب الله تعالى او سنة رسوله ، محمد صلى الله عليه وسلم ، وانما ورد قوله تبارك وتعالى «يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث ، وكلمة الخبائث هنا كلمة عامة لا تشير الى الدخان بعينه ، وانما تشير الى ما ورد في النص من المحرمات ، كشرب الخمر والميسر ، والزنا ، والربا ، وغير ذلك.

لذلك لا نستطيع ان نحكم حكما قطعيا في تحريم الدخان ، او كراهيته التحريمية ، وانما ننصح اخواننا واخواتنا المدخنين ان يتركوا ، ويبتعدوا عن هذه النبتة الخبيثة

Artinya: Hukum Islam dalam soal merokok adalah tidak ada dalil eksplisit (qath'i) dalam Quran atau Sunnah (hadits) Nabi. Yang ada adalah firman Allah dalam QS Al-A'raf 7:157. Ayat ini sangat umum dan sama sekali tidak mengarah pada rokok. Ayat ini merujuk pada apa yang terdapat pada perkara-perkara yang diharamkan seperti minum khamr (minuman keras), judi, zina, riba, dan lain-lain.

Oleh karena itu, saya tidak bisa menetapkan hukum yang pasti untuk mengharamkan rokok, untuk menghukumi makruh tahrim. Saya hanya bisa menganjurkan saudara-saudara kita yang perokok agar meninggalkan kebiasaan buruk ini.[1]

- Pada dasarnya tidak ada nash yang shorih (jelas) yang mengatakan bahwa rokok itu haram. Dan dalam kaidah ushul fiqih Syafi’ه bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah (الأصل فى الأشياء الاباحة) kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Nah, karena tidak ditemukan dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan hukumnya dengan istish-hab (kembali ke hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum rokok pada asalnya adalah mubah.[2]

- Menurut Arwani, para ulama NU dalam bahtsul masail menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok. Namun, lanjut Arwani, khusus bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, misalnya memiliki penyakit dan penyakitnya bisa bertambah parah jika merokok, maka rokok diharamkan. "Misalnya bagi orang yang menderita diabetes dan sakit paru-paru, rokok haram bagi mereka," katanya.[3]


PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN ROKOK

Berikut dalil dan argumen yang mengharamkan rokok

DALIL HARAMNYA ROKOK

1. QS Al-A'raf 7:157
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.

2. QS Al-Isra 17:26-27
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً

Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

Ayat lain yang sering diajukan dalil adalah QS An-Nisa' 4:29 dan Al-Baqarah 2:195.

3. Hadits riwayat Abu Daud, Ahmad, Daruqutni, dll لا ضرر ولا ضرار
Artinya: Jangan melakukan sesuatu yang dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain.

4. Hadits riwayat Bukhari
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يؤذ جاره، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلْيُكرم ضيفه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرا أو لِيصمت

Artinya: Barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak menyakiti tetangganya, menghormati tamunya, dan mengatakan sesuatu yang baik atau diam.

ALASAN KEHARAMAN ROKOK

Alasan ulama yang mengharamkan rokok antara lain adalah sbb:

1. Mengganggu kesehatan (ضرر على الجسم)
2. Pemborosan (ضرر على المال)
3. Mengganggu kesehatan masyarakat (ضررعلى المجتمع)
4. Mengganggu kesehatan lingkungan (ضرر على البيئة)

YUSUF QARDHAWI ROKOK ITU HARAM

Yusuf Qardhawi, ketua Ikatan Ulama Internasional, berfatwa bahwa merokok adalah haram karena ia membahayakan kesehatan dan harta. Sebagian isi fatwanya adalah sebagai berikut:
يس للقول بحل التدخين أي وجه في عصرنا بعد أن أفاضت الهيئات العلمية الطبية في بيان أضراره، وسيء آثاره، وعلم بها الخاص والعام، وأيدتها لغة الأرقام.

وإذا سقط القول بالإباحة المطلقة، لم يبق إلا القول بالكراهة أو القول بالتحريم. وقد اتضح لنا مما سبق أن القول بالتحريم أوجه وأقوى حجة. وهذا هو رأينا. وذلك لتحقق الضرر البدني والمالي والنفسي باعتياد التدخين. لأن كل ما يضر بصحة الإنسان يجب أن يحرم شرعا.

، فهناك ضرر بدني ثابت وهناك ضرر مالي ثابت كذلك، فتناول كل ما يضر الإنسان يحرم، لقوله تعالى ولا تقتلوا أنفسكم . من أجل هذا يجب أن نفتي بحرمة هذا التدخين في عصرنا

Artinya: Tidak ada pendapat ulama saat ini yang menghalalkan rokok setelah kalangan medis menjelaskan bahayanya dan efek negatifnya.

Apabila gugur pendapat yang membolehkan rokok secara mutlak, maka yang tersisa adalah pendapat makruh atau haram. Pendapat yang mengharamkan menurut kami lebih kuat argumennya. Dan itulah pendapat saya. Hal itu karena jelasnya bahaya fisik, harta dan diri karena kebiasaan merokok. Segala sesuatu yang membahayakan kesehatan manusia maka harus diharamkan secara syariah.

Allah berfirman dalam QS Al Baqarah 2:185 "...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." QS An-Nisa 4:29 "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." QS Al An'am 6:141 "dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." QS Al-Isra 17:27 "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." Rokok berbahaya pada kesehatan dan harta, maka memperoleh sesuatu yang membahayakan manusia itu haram karena firman Allah QS An-Nisa 4:29 "Dan janganlah kamu membunuh dirimu" Oleh karena itu, kami merasa wajib memfatwakan haramnya rokok pada saat ini.[6]


PROFIL ULAMA/LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN ROKOK

Fatwa haramnya rokok berasal dari ulama Wahabi Arab Saudi. Berikut profil ulama yang mengharamkan rokok.

1. Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
2. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
3. Muhammadiyah berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010
4. Yusuf Qadhawi


ULAMA/LEMBAGA YANG BERFATWA ROKOK MAKRUH ATAU BOLEH

- Hazim Taif Abu Ghazalah direktur Jam'iyah Darul Quran, Yordania.
- Muhammad bin Abdul Ghaffar Al-Sharif, ulama dan dosen Syariah dan Dirasah Islamiyah Universitas Kuwait[4]
- Mahmud Syaltut
- Wahbah Zuhaily
- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU pada 25 Februari 2011 memutuskan bahwa rokok itu hukumnya makruh atau mubah.
- Jawatan kuasa Perunding Hukum Syara’ (Fatwa) Malaysia.[5]


---------
[1] http://goo.gl/h8Wah (Hazim Abu Ghazalah)
[2] http://langitan.net/?p=454
[3] http://goo.gl/fFtXL
[4] Lihat fatwanya: http://goo.gl/KbRwb
[5] Lihat fatwanya: http://goo.gl/bnR9q
[6] Selengkapnya lihat: http://www.qaradawi.net/fatawaahkam/30/1490.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam