Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Masturbasi dan Onani dalam Islam

Masturbasi dan Onani dalam Islam
Masturbasi atau onani hukum asalnya adalah haram. Pada dasarnya seluruh bentuk ekploitasi atau stimulasi hasrat seksual di luar pernikahan adalah berdosa. Bahkan, melihat hewan dengan bernafsu itu haram. Namun ada kalanya onani itu dibolehkan menurut ulama madzhab Hanafi dengan tiga syarat.

HUKUM MASTURBASI DALAM ISLAM
assalamualaikum....!!

Bapak ustadz yg saya hormati, bolehkan seorang wanita melakukan Mas-turbasi,di karenakan tinggal terpisah dan jauh dengan suami. Karena suami bekerja sebagai seorang tentara ataupun pelaut yang jarang sekali pulang karena harus bekerja ataupun ditugaskan di luar negeri,,apakah itu lebih baik daripada berzina..

Terima kasih atas jawabannya...
Wassalamualaikum..wr..wb..!!
SHP

DAFTAR ISI
  1. Dalil Haramnya Mas-turbasi (O-nani)
    1. Dalil Al-Quran
    2. Dalil Hadits
    3. Dalil Pendapat Ulama
  2. Hukum Bolehnya Onani apabila Darurat
  3. Cara Mencegah Kebiasaan Onani
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

DALIL HARAMNYA MAS-TURBASI

Beberapa dalil atas keharaman melakukan O-nani (Mas-turbasi) dapat dijumpai dalam Al-Quran, hadits dan pendapat ahli fiqih seperti di bawah ini:

A. Dalil Al-Quran

1. QS Al-Mukminun 23:4-7
والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين . فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون

Artinya: .. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

2. QS An-Nur 24:33
وَلْيَسْتَعْفِفْ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya

B. Dalil Hadits

1. Hadits riwayat (HR) Bukhari dari Ibnu Mas'ud
عبد اللَّهِ بن مسعود رضي الله عنه قال : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءةَ ( تكاليف الزواج والقدرة عليه ) فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ( حماية من الوقوع في الحرام

Artinya: Dari Abdullah bin Mas'ud berkata: Kami bersama Nabi adalah anak-anak muda yang tidak punya apa-apa (miskin - red). Rasulullah berkata pada kami: Wahai anak muda barang siapa yang mampu untuk menikah, menikahlah. Karena menikah itu dapat lebih menutup mata (dari godaan syahwat), dan lebih memelihara kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu menikah, maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu dapat memelihara diri dari perbuatan haram.


C. Dalil Pandangan ulama Fiqih

1. Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm menafsiri QS 23:4-7 di atas demikian:
فلا يحل العمل بالذكر إلا في الزوجة أو في ملك اليمين ولا يحل الاستمناء والله أعلم

Artinya: Maka tidak halal melalukan sesuatu pada dzakar (alat vital lelaki) kecuali pada istri... Juga haram melakukan Mas-turbasi atau O-nani

2. Arti tersirat dari QS 24:33 di atas adalah yang ingin kawin tapi tidak mampu melakukannya karena faktor biaya dll maka hendaknya ia bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang Allah seperti disebut dalam QS 23:4 s/d 7.

3. Dalam kitab Adhwa'ul Bayan halaman V/535 dalam menafsiri QS 23:4-7 menyebutkan bahwa madzhab Maliki dan Syafi'i mengharamkan O-nani

Intinya, pada prinsipnya syariah Islam mengharamkan Mas-turbasi karena itu bukan jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan syahwat (seksual) yang normal. Jalan yang normal adalah perkawinan.


BOLEHNYA O-NANI DALAM KEADAAN DARURAT

Sebisa mungkin kebiasaan on-ani harus dihindari. Mayoritas ulama mengharamkan Mas-turbasi dalam keadaan apapun. Namun ada sebagian kecil ulama yang membolehkannya apabila dalam keadaan darurat dan takut terjadi zina seperti pendapat dari ulama madzhab Hanafi yaitu Az-Zarqafi. Dia mengatakan:

"Ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa on-ani termasuk dari perkara yang haram pada asalnya. Namun ia dibolehkan dengan 3 (tiga) syarat: (a) Laki-laki (atau perempuan-red) tidak menikah; (b) dia takut akan terjadi perbuatan zina seandainya tidak melakukannya; (c) tujuan dari berona-ni bukan untuk menikmati tetapi harus dinaiat untuk menghilangkan desakan syahwat yang sedang terjadi."

Teks asal:

وأما الأحناف فيقول العلامة الزرقا في بيان مذهبهم: قالوا: "إنها من المحظورات في الأصل، لكنها تباح بشروط ثلاثة: أن لا يكون الرجل متزوجاً، وأن يخشى الوقوع في الزنا -حقيقة- إن لم يفعلها، وألا يكون قصده تحصيل اللذة بل ينوي كسر شدة الشبق الواقع فيه.

Artinya: Adapun menurut madzhab Hanafi Al-Zarqa menyatakan dalam menjelaskan pandangan madzhab mereka bahwa "Onani termasuk perkara yang dilarang secara asalnya. Namun masturbasi dibolehkan dengan tiga syarat yaitu pelaku tidak atau belum menikah, takut terjadi zina apabila tidak melakukannya, tujuannya bukan untuk memperoleh kenikmatan tapi diniatkan untuk memecah besarnya hasrah libido.


CARA MENCEGAH DARI KEBIASAAN ONANI

Syekh Hasanain Makhluf, mufti Mesir, menulis dalam majalah terbitan Al-Azhar jilid 3 edisi Muharram 1391 H, hlm. 91 menyatakan bahwa cara untuk mencegah, menghindari atau menghentikan kebiasaan Mas-turbasi adalah sebagai berikut:

1. Segera menikah apabila mampu. Di Indonesia menikah itu tidaklah mahal. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menikah dalam usia mudah. Jangan menunggu kehidupan yang mapan baru menikah.

2. Tidak berlebihan dalam makan dan minum. Seperti nasihat Nabi dalam hadits tersebut di atas.
3. Menjauhkan diri dari segala sesuatu yang menimbulkan syahwat seperti menonton video dan gambar porno, bacaan-bacaan vulgar, atau pergi ke tempat-tempat banyak orang berpakaian minim dll.

4. Mengarahkan cita rasa keindahan pada hal-hal yang dibolehkan seperti melihat pemandangan alam, lukisan bunga, dll.
5. Memilih teman dan lingkungan yang baik.
6. Memperbanyak aktifitas positif yang dapat melupakan fikiran pada seksualitas.
7. Menghindari pertemuan atau perkumpulan yang melibatkan lawan jenis

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam