Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Perkawinan Saat Hamil Zina

Hukum Perkawinan Saat Hamil Zina
PERNIKAHAN SETELAH HAMIL 6 BULAN APAKAH SAH NIKAHNYA?

Hukum Perkawinan Setelah Hamil karena Zina apakah pernikahannya sah atau tidak. Dan haruskah menikah lagi setelah anak yang dalam kandungan lahir? Dan bagaimana status nasab dari anak tersebut?

saya menikah dengan istri sudah satu tahun, anak saya yang pertama meninggal jenis kelamin perempuan, terus sekarang lagi hamil 2 bulan...ternyata mertua saya dulu menikah sudah posisi hamil 5 bulan . . .dan yang menjadi wali nikah bapak biologisnya,(saya sependapat dengan yang sebelum 6 bulan masih syah menjadi wali) tapi ceramah mamah dedeh jelas mengharamkan dan mengatakan tidak syah, jadi saya kepikiran? kalo ntar anak saya kedua laki2 mungkin ga jadimaslah,tapi bagaimana pernikahan kami? masa kami berzinah?gmana ya pak uStadz?
trims

DAFTAR ISI
  1. Perkawinan Setelah Hamil 6 Bulan Apakah Sah?
  2. Wanita Hamil Zina Ingin Kawin Sirri
  3. Antara Membayar Hutang dan Melaksanakan Nadzar
  4. Cara Rujuk Suami ke Istri pada Masa Iddah
  5. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN PERNIKAHAN SETELAH HAMIL 6 BULAN APAKAH SAH NIKAHNYA?

Saya berasumsi Anda sudah melihat jawaban saya sebelumnya di Pernikahan Wanita Hamil di Luar Nikah dan Status Anak.. Kalau belum silahkan membacanya lebih dulu atau baca versi yang lebih ringkas: Menikah karena Hamil Zina

Dalam keterangan di situ dijelaskan secara rinci beberapa pendapat ulama seputar kawin hamil. Intinya: kalau wanita hamil itu menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, maka status anak sah (bukan anak zina). Karena itu, ayahnya boleh menjadi wali nikahnya kelak kalau anak itu perempuan.

Memang ada pendapat yang tidak mengesahkan pernikahan wanita yg hamil setelah 6 bulan. Pendapat ini hendaknya dipakai sebagai peringat bagi pasangan muda-mudi untuk menjauhi perbuatan zina. Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur melakukannya dapat memakai hukum yang mengesahkan pernikahan wanita hamil dengan tujuan untuk melindungi status anak. Toh, kedua pendapat yang berbeda itu sama-sama pendapat ahli hukum Islam yang sama-sama dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, untuk berhati-hati dan memantapkan hati, tidak ada salahnya untuk menikah lagi atau memperbarui nikah (tajdid nikah). Kata kaidah fiqih, keluar dari khilaf (perbedaan) ulama itu dianjurkan (الخروج من الخلاف مستحب)

Adapun pendapat yang dipilih mamah Dedeh itu adalah pendapat yang tidak mengesahkan pernikahan hamil tentunya dengan tujuan sebagai langkah preventif agar pasangan yang belum menikah tidak mudah terjerumus ke lembah perzinahan. Namun bukan berarti itu pendapat satu-satunya.

Hal yang perlu Anda tahu bahwa dalam ilmu fiqih sah hukumnya para ulama pakar syariah itu berbeda pendapat. Dan sah hukumnya bagi orang awam untuk mengambil salah satu pendapat itu.

______________________________________________________


WANITA HAMIL ZINA INGIN KAWIN SIRRI

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu

Saya FD, 29 tahun telah melakukan zina 2 bulan yang lalu. Saat ini saya sedang hamil pak ustad. Saya bertaubat dan menyesali segala perbuatan saya. Saya juga banyak baca artikel yang berhubungan dengan pernikahan dan status anak diluar nikah termasuk disitus ini.

Akhirnya, saya memutuskan untuk menikah. Tapi belakangan entah mengapa calon yang menghamili saya berubah-rubah keputusannya. Diawal dia mau menikah, diakhir-akhir dia sangat mengharapkan pertolongan Allah untuk digagalkan kehamilan saya (bukan proses aborsi). Dia pun meminta saya untuk berdoa tidak dijodohkan dengan dia dengan berbagai alasan. Pertama karena dia tidak mencintai saya, saya bakan tipe perempuan seleranya berikut kadar keimanan yang saya miliki. Kedua dia tidak mau adanya petaka setelah musibah kehamilan ini. Ketiga dia tidak mau saya sengsara hidup dengan dia dan dia mau dia dan saya mendapat jodoh yang diinginkan.

Saya benar-benar sedih. Ketidak konsistensian dia, janji-janji dan segala omongannya menjadi berubah-rubah bisa dalam hitungan menit. pertanyaan saya pak ustad. :

1.Apakah saya harus melanjuti dan meminta dia menikahi saya sedang saya tidak ingin keluarga saya tau?

2. Dia pernah meminta saya untuk pergi ketempat lain dan bisa menikah sirri. Bagaimana menurut ustad?

3. Bolehkah sy mengadakan perjanjian dgn dia, semisal setelah menikah saya akan mengurus perceraian paska melahirkan karena saya ingin memberikan dia kebebasan untuk menikah lagi. Yg terpenting saat ini adalah menikah dan nama keluarga tidak tercemar.

Sebelumnya dan sesudahnya terimakasi pak ustad. Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu

JAWABAN

Saya mengerti perasaan Anda. Tapi Anda tidak perlu sedih dengan sikap pacar Anda yang tidak konsisten. Anda berdua salah telah terjerumus ke lembah perzinahan yang merupakan dosa besar dalam Islam. Walaupun sama-sama salah, tapi Anda sebagai wanita yang paling menanggung beban deritanya apalagi kalau sampai hamil seperti yang Anda alami saat ini. Perlu diketahui, bahwa laki-laki yang nakal (suka berzina) sekalipun tidak jarang menginginkan wanita salihah sebagai pendamping hidup/istri-nya. Artinya, sebagaian (besar) dari mereka tidak ingin menikah dengan wanita yang pernah mereka zinahi. Itu berarti, ketika Anda tidak menolak berzina dengannya, Anda sudah menjadikan diri Anda sebagai salah satu dari wanita yang tidak pantas menjadi istrinya. Dan itulah yang terjadi. Ini pelajaran bagi Anda dan bagi wanita yang lain yang belum mengalami pengalaman pahit serupa.

Jawaban atas pertanyaan Anda sebagai berikut:

1. Kalau Anda kasihan pada anak yang dikandung, menikahlah dengan dia. Mintalah orang tua Anda menikahkan Anda dengan dia. Baik secara resmi di depan KUA atau secara sirri.

2. Menikah sirri tidak masalah. Yang penting sah nikahnya. Dan perkawinan yang sah adalah apabila dinikahkan oleh wali nikah pihak pengantin perempuan yaitu ayah Anda. Lihat: Tata Cara Pernikahan Islam

3. Boleh saja asal tidak disebutkan saat akad nikah. Kalau disebutkan dalam akad nikah hukumnya tidak boleh. Karena termasuk nikah mut'ah atau nikah berjangka waktu yang menurut kesepakatan ulama dilarang.

Bacaan lanjutan:

>> Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak
>> Status anak zina yang ibunya menikah dengan ayah biologisnya.


ANTARA MEMBAYAR HUTANG DAN MENUNAIKAN NADZAR

Assalamualaikum..
Pak ustadz,
Saya roni dr bekasi

Sebelumnya dulu saya pernah bernazar (jika salah 1 barang yg saya punya ini laku terjual, saya akan aqiqah karena aqiqah saya (info dr org tua) baru 1 yg sudah dilaksanakan jadi masih kurang 1 lagi.. Setelah barangnya laku ternyata saya masih mempunyai hutang yg harus dibayar..

Yg mau saya tanyakan
1. Mana yang harus lebih dahulu saya laksanakan?
2. Kalau nazar itu tertunda apa yg harus saya lakukan?

Mohon pencerahannya pak ustadz..

Terimakasih..

JAWABAN

1. Membayar hutang sebaiknya didahulukan karena itu hak adami (sesama manusia). Selain itu, pelaksanaan nadzar dapat ditunda; tidak harus segera dilaksanakan. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/02/hukum-nadzar.html

2. Anda dapat melaksanakan nadzar itu ketika ada rejeki berikutnya. Lihat Hukum Menunda Nadzar di sini -> http://www.alkhoirot.net/2013/08/hukum-menunda-pelaksanaan-nadzar.html

______________________________________________________


CARA RUJUK SUAMI PADA ISTRI SELAMA MASA IDDAH

Assalamualaikum, wr.wb
Saya mau bertanya sejak dua hari yang lalu saya berantem dengan istri saya kemudian saya mengucapkan kata cerai, setelah 2 hari setelah mengucapkan kata cerai, saya ingin rujuk dengan istri karena masih ingin bersama, dan saya mengatakan ingin rujuk kepada istri.
1. Apakah kata rujuk yang saya ucapkan setelah 2 hari yg lalu mengatakan talak SAH??
2. Apakah saat ini istri sedang dalam masa iddah? Kan yang saya tau ketika mengatakan rujuk harus pada saat istri masih mempunyai masa iddah.

Terimakasih, mohon jawabannya..
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kata "rujuk" yang anda ucapkan pada istri sudah sah. Dan itu berarti anda dan istri statusnya sudah suami istri kembali dan boleh melakukan hubungan intim, khalwat dan lain-lain yang umum hanya dilakukan seorang suami istri.

2. Saat anda mengatakan "cerai" maka istri dalam status wanita yang ditalak raj'i yaitu talak 1 atau talak 2. Keadaan itu membuat istri dalam keadaan iddah. Dan suami boleh rujuk pada istri dalam keadaan iddah tanpa harus dengan akad nikah yang baru.

Lain halnya kalau rujuknya suami ketika masa iddah sudah habis, maka rujuknya suami harus dilakukan dengan akad nikah dan mahar yang baru. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam