Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Pelit dan Menikahi Pria Pecandu Narkoba

Suami Pelit dan Menikahi Pria Pecandu Narkoba
(Ket. gambar: Hantaran lamaran kreasi santri putri Al-Khoirot)

SUAMI MEMBERI NAFKAH TAPI ISTRI HARUS HUTANG DULU
PERTANYAAN

Afwan ana mau nanya prihal suamipellit, sebenarnya dia memberi nafkah pada saya tapi tapi caranya sangat menyusahkan saya,, kalo mau makan saya ga lantas di kasi uang tapi pinjam dulu pake uang saya lalu totalan baru di ganti, dan itu merepotkan saya, dia pelit takut saya ngerugikan dia kalo ngasi duluan, ga ada rincianya tau sudah habis,dan pasalnya kao di tagih selalu di tunda dulu.. dan kalo urusan beli pakaian kalo baju sobek 5 di ganti1 kao sisa 1 + 1 kan tinggal 2 kalo kusam ga layak pake minta agi susah kalo mintanya sekarang 3bulan kedepan baru di turuti bahkan sampai 6bulan mau nyuri takut,, gimana ya semestinya saya... suami saya bilang semakin di mintai semakin ga mau ngasi, tapi faktanya kalo saya ga minta dia ga inget untuk ngasi saya... Intinya dia memang menafkai saya tapi dengan cara yang tidak arif,

DAFTAR ISI
  1. Suami Memberi Nafkah Tapi Istri Harus Hutang Dulu
  2. Menikahi Pria Pecandu Narkoba
  3. Hukum Menyimpan Makanan Satu Kulkas dengan Daging Babi

saya Menikah dapat 5th dan saya sekarang sedang hamil 9 bulan, sudang dari awal bulan juni saya minta di belikan kebutuhan pasca melahirkan tapi sampai detik ini dia ga ngajak saya ke toko kebutuhan bayi,, sekarang saya panik, kalo saya beli pake uang saya sendiri hawatir timbul kebencian saya yang ga mau hilang padanya,,

Pernah dia bilang ke saya saat saya minta di belikan baju "buat apa ngasi kamu, kau kan sudah basi, baru kalo kamu masih baru gress kayak gadis2 yang baru aq kenal mau minta apa pasti tak turuti",, begitu katanya sontak saya ga berkutik sangking sakitnya hati saya.. kadang dia juga bilang sangat sering " aku kerja buat masa depan anak bukan buat kamu..

catatan; suami saya kaya, uangnya ratusan juta. bermobill bisnis walet rumah miik sendiri...
Mohon Solusinya??????
Nabiella


JAWABAN SUAMI MEMBERI NAFKAH TAPI ISTRI HARUS HUTANG DULU

Anda kurang jelas penjelasannya apakah suami Anda seperti itu sejak masa-masa awal perkawinan atau setelah beberapa bulan/tahun kemudian. Kalau itu terjadi sejak awal pernikahan, berarti memang suami Anda termasuk tipe yang sangat perhitungan dalam hal pengeluaran. Tapi selagi kebutuhan dasar nafkah Anda sebagai istri terpenuhi Anda harus menerima itu dengan sabar. Dan berusahalah terus meyekinkah dia bahwa cara seperti itu sangat menyiksanya. Pada saat yang sama Anda harus membuktikan pada dia bahwa kalau diberi uang lebih dulu, Anda membelanjankannya hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dan perlu.

Namun kalau perilaku suami Anda itu terjadi beberapa bulan atau tahun setelah pernikahan, maka ada kemungkinan besar dia mulai tidak menyukai Anda atau cintanya mulai berkurang pada Anda. Berkurangnya cinta dan sayang seorang suami pada istrinya dapat terjadi karena banyak hal antara lain sbb:
(a) Sikap istri yang kurang berkenan di hati suami. Seperti, istri suka melawan; istri cerewet atau rewel; boros/suka belanja (konsumtif); kurang hormat pada suami, kurang menghargai pekerjaan suami; bersikap dingin pada suami, suka menolak saat diajak hubungan intim, dll.

(b) Suami menemukan perempuan lain baik itu berupa selingkuhan/wanita simpanan (WIL) atau istri sirri.

Kalau kemungkinan (a) yang terjadi, maka Anda dapat merubahnya dengan cara merubah sikap yang lebih baik pada suami agar dia kembali sayang pada Anda.

Kalau kemungkinan (b), maka bersabarlah dan tetaplah melayani dan bersikap yang sebaik-baiknya pada suami sehingga Anda akan menjadi "pelabuhan" bagi suami saat dia bermasalah dengan WIL-nya. Laki-laki sangat menyukai penghargaan, penghormatan dan kesabaran seorang istri. Pastikan Anda memiliki itu kalau ingin merebut hatinya kembali.

______________________________


MENIKAHI PRIA PECANDU NARKOBA

Assalamu'alaikum...saya baru menikah januari 2013 kmrn...saya dan suami tidak melalui proses pacaran, hanya bertemu skali kemudian lamaran dan menikah,,awal pernikahan saya menemukan kenyataan bahwa suami saya adalah pecandu dan dia kasar,,,sering membentak saya,,dan sudah 2x dia mengatakan cerai pada saya...dia juga sering menghina keluarga saya,mengatakan hal2 yg tidak pantas...kluarga suami saya hampir smua laki2nya adalah pecandu,dan saat ini saya

sedang mengandung 6 bulan,saya begitu khawatir ttg masa depan anak saya jika lingkungannya seperti itu baik kluarga maupun t suami smuanya pecandu...suami selalu menasehati dengan ancaman,,kalau dia orgnya gampang emosi,mau sudah punya anak atau apa dia bisa saja ceraiin saya...dan dia ga peduli...saya sakit dihina, saya sakit keluarga saya dihina, dia jarang sholat, susah disuruh sholat,saya slama menikah bisa dihitung dengan jari sholat jamaah...jiwa saya kosong,saya ingin seorang imam tetapi dia tidak bisa memberikan itu...sering saya bilang malah saya di bentak,saya juga sejak awal menikah jarang diberi nafkah batin ...apa yg harus saya lakukan?? hati saya sudah dingin,,,saya bercerai, demi masa depan yg lebih baik buat anak saya kelak...mohon identitas dirahasiakan...dan jawabannua..

JAWABAN

Apa yang anda lakukan dalam memilih pasangan dan langkah menuju perkawinan tanpa melalui perkenalan yang panjang sebenarnya sudah benar dan sesuai syariah Islam. Islam memang tidak membolehkan pria wanita yang ingin menikah melalui masa pacaran. Yang ada masa ta'aruf yang hanya berupa sekali pertemuan. Yang kurang tepat dari langkah anda adalah anda memutuskan untuk menerima pinangan laki-laki tersebut tanpa memgadakan investigasi terlebih dahulu tentang rekam jejaknya dan track record keluarganya. Padahal justru inilah langkah terpenting seseorang sebelum memutuskan untuk menikah dengan seseorang.

Sekarang nasi sudah jadi bubur, apabila anda memutuskan untuk bercerai dengan dia, maka itu merupakan langkah yang logis, rasional dan sesuai dengan syariah. Saran saya, mintalah suami menceraikan anda. Kalau dia menolak, maka baru lakukan langkah kedua yaitu melakukan gugat cerai. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

______________________________


HUKUM MENYIMPAN MAKANAN SATU KULKAS DENGAN DAGING BABI

Assalamualaikum WR WB.

Selamat sore,,
Saya saat ini tinggal di luar kota sehingga saya saat ini kos di salah satu daerah di Jakarta. Pemilik kos saya ini kebetulan memang orang non muslim dan sore ini tidak sengaja saya mendapati bahwa di kulkas bersama dimana saya
sering menyimpan makanan terdapat satu kaleng daging babi yang sudah terbuka dan bersentuhan dengan makanan saya yang belum saya buka bungkusnya. Karena terkejut saya dengan reflek ingin mengambil makanan saya tersebut dan sudah memegang bungkus makanan saya tapi saya urungkan karena takut bahwa bungkus makanan saya sudah terkena najis dari
daging babi tersebut.

Pertanyaan saya adalah,
1. apakah haram hukumnya untuk menyimpan makanan satu kulkas dengan daging babi tersebut karena dikosan saya hanya terdapat satu kulkas?
2. apakah makanan saya baik yang sudah terbuka ataupun belum dibuka bungkusnya menjadi haram untuk dikonsumsi karena sudah tercemar dengan babi tersebut?
3. apakah tangan saya menjadi najis karena tadi buru-buru untuk mengambil makanan saya yang agak berdekatan dengan daging babi tersebut?
4. apakah alat masak di dapur yang mungkin pernah digunakan untuk memasak daging babi tersebut juga menjadi haram untuk dipakai, tetapi saya pernah menggunakan alat masak tersebut karena sebelumnya tidak tahu?

Mohon jawabannya.
Terimakasih
Wassalamualaikum WR WB

JAWABAN

1. Tidak apa-apa menyimpan makanan satu kulkas dengan daging babi dengan catatan, anda harus menjauhkan makanan anda dari babi tersebut. Kalau bersentuhan, maka makanan anda najis namun dapat dicuci dengan tujuh kali cucian di mana salah satu basuhan harus dicampur dengan debu atau tanah karena babi termasuk najis berat (mugholadzoh). Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/05/najis.html

2. Tidak haram asal dicuci terlebih dahulu sebelum dimakan terutama makanan yang tempatnya bersentuhan dengan babi. Status makanan yang bersentuhan dengan najis adalah mutanajjis atau terkena najis. Sesuatu yang terkena najis itu bisa suci dengan membasuhnya sesuai dengan cara yang sudah ditetapkan. Yakni membasuh satu kali untuk najis yang biasa dan 7 kali untuk najis anjing dan babi.

3. Kalau anda ragu-ragu apakah menyentuh atau tidak dengan daging babi tersebut, maka hukumnya suci. Tapi tidak ada salahnya anda mencuri tangan anda.

4. Kalau anda tidak melihat sendiri alat tersebut dipakai untuk memasak daging babi, maka statusnya suci dan boleh dipakai. Namun, kalau anda merasa yakin (pernah mendengar dari teman) bahwa alat masak itu pernah dipakai untuk memasak babi, maka anda tetap boleh memakainya asal dicuci lebih dahulu. Jadi, status alat masak itu bukan najis, tapi mutanajjis (terkena najis) yang dapat menjadi suci apabila dibasuh dengan air yang suci. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/05/najis.html

Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan. Artinya, kesucian kuali tidak berubah karena keraguan anda apakah bersentuhan dengan najis atau tidak. Lihat juga kaidah fiqih -> http://www.alkhoirot.net/2013/11/kaidah-fiqih-islam.html


عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam