Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suamiku Menderita Penyakit Kelamin

Suamiku Menderita Penyakit Kelamin
Suamiku Menderita Penyakit Kelamin

assalamu'alakum wr.wb
saya baru menikah sekitar 3 bln yg lalu. satu bln setelah pernikahan, alhamdulillah saya positif hamil dan suami saya pun senang dengan kehamilan saya ini. namun ada sesuatu yang disembunyikan dari suami saya tentang masa lalu nya yang begitu suram dan dengan kegelisahan hatinya, akhirnya dia pun jujur dengan saya tentang masa lalunya itu.

suami saya pernah mengidap penyakit kelamin akibat perbuatan nakal dia selama masi lajang dan belum sembuh penyakitnya sewaktu dia menikahi saya. suami saya berniat untuk menyuruh saya menggugurkan kandungan dengan alasan kelak bila anak ini lahir akan cacat. masalah ini saya pendam sendiri sampai akhirnya orang tua saya tau dan mertua saya juga tau. sebelum menikah suami saya berniat untuk memberitahu saya tentang penyakitnya ini, namun dia takut kalau saya meninggalkannya sampai akhirnya dia pun merahasiakannya masalah dan memberitahukannya setelah saya positif hamil.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. Suamiku Menderita Penyakit Kelamin
  2. HARTA BAGIAN DARI ISTRI
  3. JIN MEMBUNUH MANUSIA?
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

kehamilan saya pun tidak begitu sehat, saya mengalami flek-flek sampai akhirya saya pun keguguran. setelah masalah ini diketahui keluarga saya, mereka pun tidak terima dengan semua kebohongan ini karena menyangkut dengan kesehatan saya buat kedepannya. keluarga suami saya tidak mau peduli dengan masalah ini. selama saya menikah dengan dengan dia, mertua saya bahkan keluarga dari suami saya sering ikut campur dengan rumah tangga saya. bahkan dengan urusan dapur pun mertua saya selalu ikut campur.

dengan adanyanya masalah ini, saya pun merasa tidak nyaman dalam berumah tangga. begitu banyak kekurangan dari suami, saya terima apa adaanya dengan harapan suami saya kelak bisa berubah dengan masa lalu dia. dia pernah merasakan narkoba, berjudi dan main perempuan. saya terima kekurangan ini, karena saya berniat untuk mengajak dia ke jalan yang lurus namun belum berhasil. setelah masalah penyakit suami saya diketahui orangtua saya, dan saya pun sadar akan resiko yang bakal terjadi buat kesehatan saya, saya pun akhirnya mengambil keputusan buat berpisah dengan suami saya.

dia pun setuju karena dia pun mengakui kesalahan dia karena tidak jujur dengan saya mengenai penyakit dia sebelum menikah. namun pada dasarnya sebenarnya saya tidak ingin berpisah dengan dia dengan harapan dia bisa berubah namun saya harus butuh kesabaran dari dia. tidak terpikir dibenak saya untuk bercerai dari nya, tetapi jalan keluarga sudah ditempuh dengan cara tidak terhormat karena mertua saya tidak hadir karena merasa malu dengan aib anaknya. sebelum keputusan ini saya ambil, kondisi rumah tangga saya dengan suami tidak sehat, dan dia pun berkata kepada saya klo orang tuanya dan keluarganya tidak suka lagi dengan saya. suami saya pun menyerahkan kondisi ini kepada saya dengan berkata : "mau dibawa kemana rumah tangga ini".

saya pun bingung sekali dengan pertanyaan suami saya dan saya pun tidak menjawabnya. sampai akhirnya saya pun menjawab pertanyaan dari suami saya bahwa saya sudah tidak mau lagi dengan dia. jalan perceraian akhirnya kami tempuh. tetapi suami saya tidak mau menggunggat saya, saya disuruhnya mengguggat cerai dia. keluarga saya pun tidak mau, dan menyuruh suami saya untuk mengguggat saya.

yang ingin saya tanyakan, sebenarnya saya tidak pernah terpikir untuk bercerai dari nya, namun keputusan sudah saya ambil. kami pun sudah berpisah 2 miggu lamanya. keluarga saya juga sudah tidak suka lagi dengan suami saya.

1- haruskah saya mempertahankan rumah tangga ini????

2- secara batin saya sudah tidak cocok dengan keluarga dari suami saya, begitu juga suami saya. tetapi saya berharap saya bisa bersama dia lagi dan dia pun bisa berubah. mohon bantuannya untuk pemecahan masalah saya ini. sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terima kasih.
wassalamu'alaikum wr.wb..........
MH


JAWABAN

Saya ikut bersimpati atas masalah yang menimpa Anda. Anda termasuk salah satu contoh "korban" pria hidung belang yang setelah berpetualang dengan banyak wanita nakal kemudian memilih wanita baik-baik untuk pelabuhan terakhirnya dengan membawa segala penyakit yang disebabkan oleh petualangannya. Anda masih cukup "beruntung" kalau ternyata dia "hanya" membawa penyakit kelamin. Bukan HIV/AIDS.

Poin yang ingin saya sampaikan adalah apabila Anda merasa sebagai seorang wanita baik-baik dalam arti tidak pernah berbuat zina, maka Anda hendaknya memilih lelaki yang sama baiknya dengan Anda. Karena Anda berhak untuk mendapatkan itu. Ini pelajaran buat perempuan baik-baik yang lain yang belum mengalami hal serupa.

Bagaimana cara mengetahui dan membedakan antara pria salih dengan yang petualang? Anda perlu sedikit melakukan investigasi. Tanyakan pada tetangga, pada teman dekat atau pada siapapun yang bisa ditanya atau dimintai tolong. Kerja keras dalam hal ini cukup berarti untuk mendapatkan calon suami yang pantas untuk dijadikan suami.

Cara yang termudah mencari suami yang baik adalah carilah yang berlatarbelakang santri-- pernah belajar dan lama berada di pesantren. Akan lebih baik lagi kalau dari pesantren salaf.

Nasi sudah jadi bubur, apa yang harus dilakukan sekarang? Saya melihat Anda dan orang tua sudah mengambil keputusan. Anda tidak merasa nyaman dan selalu gelisah bersama dia. Diapun juga begitu. Itulah situasi di mana Anda berdua harus bercerai.

Apabila Anda sudah memutuskan untuk bercerai, maka tinggal masalah teknis pelaksanaannya. Yaitu, suami yang menceraikan istri atau istri menuntut cerai suami. Dua-duanya harus dilakukan di Pengadilan Agama agar perceraian sah menurut negara.

Secara agama, kalau suami mengatakan pada istrinya, "Aku ceraikan kamu", maka terjadilah perceraian itu.

Setelah urusan perceraian dilakukan, lupakan masa lalu. Dan songsonglah masa depan yang lebih baik dengan cara lebih selektif dalam memilih calon pasangan.

Bacaan lanjutan:


>> Panduan Perceraian (Talak)
>> UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974

_______________________________


HARTA BAGIAN DARI ISTRI

Assalamualaikum, saya ada pertanyaan,

bagaimana hukum dan pembagian harta waris kepada isteri ke 2, setelah suaminya meninggal, sebelum menikah lagi suami mempunyai 4 orang anak laki2 dari isteri pertama yg sudah meninggal, 1 orang anaknya telah meninggal juga sekarang tinggal 3 orang anak laki2, setelah isteri pertama wafat, suami pensiun dan menikah lg, isteri ke dua tidak memiliki anak, dari pernikahan yg ke 2 itu harta yg ada 1 buah rumah, rumah itu dibeli dari uang pensiun suami yg sudah meninggal,

1. pertanyaannya sekarang apakah isteri ke 2 dapat bagian dari harta waris berupa rumah tersebut?
2. Bila dapta bagaimana pembagiannya juga dengan anak2 dari pernikahan pertama,

sebelumnya terima kasih atas penjelasan dari pertanyaan saya tersebut diatas, wassalam,,, endah

JAWABAN

1. Istri kedua mendapat bagian dari warisan selagi dia masih berstatus sebagai istri (tidak cerai) pada saat suaminya tersebut wafat.

2. Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta peninggalan. Sedangkan sisanya yakni 7/8 dibagikan secara merata pada ketiga anak yang masih hidup pada saat ayahnya meninggal.

PENTING:

Orang tua almarhum kalau masih hidup juga mendapat bagian. Tapi karena anda tidak menyebut mereka, maka kami berasumsi mereka sudah meninggal. Lihat detail: Hukum Waris Islam

_______________________________


JIN MEMBUNUH MANUSIA?

Assalammualaikum Bpk Utadz Yang Terhormat.
Saya Pak Tunggak asal palembang mau bertanya.
Hidup dan mati sudah merupakan ketentuan Yang Maha Kuasa, kita tdk tau kapan, dimana, dan dengan cara apa tapi yang ingin saya tanyakan adalah

1. apakah mungkin orang yang meninggal dunia belum tepat waktunya tapi sudah meninggal dikarenakan ruh orang tsb di ambil jin/syaitan ke alam lain sehingga ruh orang tsb akan di perbudak jin/syaitan sampai benar2 ada panggilan YME atas ruh tsb,

2. apakah keadaan seperti itu dapat terjadi dan jika dapat terjadi bagaimana kita mengetahuinya dan mengembalikanya dari jin tsb walaupun org tsb tdk bisa hidup lagi.

Mohon pencerahanya Pak Ustadz atas ketidaktahuan saya.

JAWABAN

1. Jin punya kemampuan yang mirip dengan manusia bahkan terkadang lebih dari manusia. Kalau manusia mampu membunuh seseorang, demikian juga jin. Dan kalau manusia mampu menyembunyikan jasad orang yang dibunuhnya, maka jin juga mampu melakukan itu.

Karena jin dan manusia hidup di alam yang berbeda, maka biasanya jin ketika membunuh manusia melakukannya dengan salah satu dari dua cara (a) dengan berubah bentuk dalam fisik nyata seperti bentuk manusia, ular, kalajengking, dll; (b) melalui ilmu sihir.

2. Hanya seseorang yang ahli jin dan bersahabat dengan kaum jin yang mungkin dapat dimintai tolong tentang keberadaan orang yang meninggal tersebut. Kalau orang yang dibunuh olehsesama manusia dan disembunyikan saja sulit diketahui dan dilacak kecuali oleh polisi, maka apalagi kalau pembunuhnya adalah jin. Jadi, silahkan anda menghubungi orang yang dikenal ahli dan kenal dengan jin. Namun, pastikan bahwa dia memang betul-betul ahli, bukan hanya mengaku-ngaku.

Dalil tentang kemampuan jin membunuh manusia


حكى ابن عقيل قال:كان عندنا بالظفر(مكان ببغداد) دار كلما سكنها ناس أصبحوا موتى فجاء مرة رجل مقريء(أي حافظاًللقرآن)فاكتراها(استئجرها). فارتقبنا فأصبح سالماً فتعجب جيرانه وسألوه!! فقال:لما بت بها صليت العشاء وقرأت شيئاً من القرآن وإذا شاب صعد من البئر فسلم علي فهبت(أي خفت منه)فقال لابأس عليك علمني شيئاً من القرآن-فسري عنه-(أي القاريء ذهب خوفه)ثم قلت:هذه الدار كيف حديثها؟ قال :نحن جن مسلمون نقرأ ونصلي وهذه الدار لايكتريها(يعني يستأجرها)إلا الفساق فيجتمعون على الخمر فنخنقهم

Baca juga:

- Perbedaan Setan, Iblis dan Jin
- Sering Melihat Hantu Jin
- Bolehkah Bersahabat Dengan Jin Muslim?
- Berbicara dengan Jin

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam