Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Sudah Taubat Tapi Masih Berbuat Dosa

Sudah Taubat Tapi Masih Berbuat Dosa
SUDAH TAUBAT TAPI MASIH BERBUAT DOSA
Assalammu'alaikum Wr.Wb

Pak ustad, saya ingin bertanya. Ada seseorang yang bertaubat dari dosa keSyirikan.
tapi dia masih melakukan dosa dosa yang lainnya seperti onani dan sebagainya, tetapi sholat 5 waktu selalu dia jalankan, kehidupan pribadinya juga biasa biasa saja, yang damai kepada sesama. yang dia sering lakuakan hanya dosa seperti onani.

apakah itu masih bisa dibilang taubat dari segala kesyirikan?
sekian terima kasih.

DAFTAR ISI
  1. Sudah Taubat Tapi Masih Berbuat Dosa
  2. Ratib Haddad Tanpa Tawassul
  3. MENGAMALKAN DOA NURBUAT
  4. PRIA MUSLIM MENIKAH DENGAN NON-MUSLIM
  5. PACARAN DAN BERZINA, BOLEHKAN TETAP BERSAMA?
  6. PEMBAGIAN WARISAN HARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

Kurang jelas apa yang Anda maksud dengan dosa kesyirikan. Dosa itu ada dua macam, dosa besar dan dosa kecil. Dosa besar ada dua macam yaitu (a) melakukan larangan-larangan Allah yang disepakati ulama sebagai dosa besar seperti zina, minum alkohol, dll; (b) meninggalkan perbuatan yang diwajibkan oleh Allah seperti tidak shalat, tidak puasa Ramadhan, dll.

Melakukan dosa besar dan tidak menganggap itu sebagai dosa besar menurut ulama adalah syirik. Namun, apabila dia melakukan dosa besar tapi tetap menganggapnya haram dan dosa besar maka dia disebut fasik atau pelaku dosa besar. Seorang yang fasiq masih tetap sebagai muslim. Sedangkan pelaku syirik dianggap bukan muslim kecuali setelah membaca syahadat.

Adapun onani atau masturbasi tidak termasuk dalam kategori dosa besar alias dosa kecil kecuali kalau dilakukan berulang-ulang.

Kalau yang dimaksud dengan kesyirikan adalah dosa besar, dan sekarang dia sudah bertaubat, maka insyaAllah taubatnya diterima asal dia betul-betul berkomitmen untuk tidak melakukannya lagi.

Sedangkan dosa kecil yang dia lakukan, seperti onani, hendaknya dia berusaha sebisa mungkin untuk menghentikannya dan selalu istighfar (mohon ampun pada Allah) atas apa yang dia lakukan. Cara berhenti dari kebiasaan onani, lihat di sini.

Kesimpulan: taubatnya dari dosa besar insyaAllah disebut dan diterima taubatnya kalau tidak diulangi lagi. Adapun dosa-dosa kecil yang masih dilakukan adalah hal yang lain namun tetap diwajibkan untuk taubat juga.

______________________________________________________


ROTIB HADDAD TANPA TAWASSUL

Assalamu'alaikum wr wb

Pada waktu SMA dan aktif di Sie Kerohanian Islam saya dikenalkan dengan Rotib Al Haddad & Rotib al haddad dibaca setiap jum'at ba'da maghrib...sehingga sy merasa menyatu dgn rotib al haddad tsb. hingga sy di tunjuk teman2 untuk memimpin pembacaan rotib.

terlepas dari itu semua background ke islaman saya adalah Muhammadiyah jadi sering kali ketika sy membaca rotib sendiri di rumah sy tdk melakukan tawasulan.
mohon tanggapan dari para ust pengasuh, mengingat sepertinya rotib al haddad sudah mendarah daging pada diri saya, disisi lain saya kurang setuju dgn tawasulan (tapi saya tdk pernah mempermasalahkan bagi pengamal tawasul)

Jazakumulloh khoir.
darwin rachmanto

JAWABAN

Ratib Haddah adalah Bacaan dzikir dan doa yang terkandung dalam Ratib al Haddah atau Ratib Syahir sebagiannya berupa ayat Al Quran seperti ayat Kursi ada juga doa-doa buatan sendiri. Hukumnya boleh membaca dzikir yang berdasar dari ayat Quran, hadits Nabi maupun buatan para ulama selagi isinya tidak bertentangan dengan syariah.

Ratib al Haddah juga memiliki fungsi "spiritual" apabila dibaca secara lengkap dengan khususan dan tawassulnya. Apabila tawassulnya tidak dibaca, maka "manfaat spiritual"nya kemungkinan berkurang atau hilang sama sekali.

Namun secara syariah, membaca Ratib Haddad tidaklah sunnah dan karena itu tidak membaca sebagian atau seluruhnya tidak apa-apa.

Baca juga: Rotib Haddad

______________________________________________________


MENGAMALKAN DOA NURBUAT

لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Maaf saya ♏ªƱ tanya tentang bagaimana hukum mengamalkan do'a nurbuwat ? Mhn penjelasan
Trmksh..


JAWABAN

Kalau mengamalkan doa nurbuat dengan niat berdoa pada Allah maka tidak ada masalah dan hukumnya boleh. Karena Islam membolehkan manusia untuk berdoa baik dengan doa yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya atau doa buatan sendiri atau buatan ulama. Baca juga: Doa Nurbuat

______________________________________________________



PRIA MUSLIM MENIKAH DENGAN NON-MUSLIM

Assalamualaikum war wab

Saya sangat tertarik dg situs ini, dan isinya sangat bermanfaat. Yang perlu saya tanyakan adalah tulisan mengenai bolehnya menikah dg nonmuslim

Sependek pengetahuan saya, menikah dg non muslim itu masih ada syarat. Yakni wanita nonmuslim yg dinikahinya adalah kafir kitabi yg mana dia telah kristen sebelum nabi diutus.

Pada tulisan jenengan tidak ada ketentuan ini.
1. Adakah dalil dari tidak adanya ketentuan tsb?

Wassalam

JAWABAN

1. Dalil dalam Quran Surah Al-Maidah 5:5 jelas menyatakan bolehnya seorang muslim laki-laki untuk menikahi wanita Ahli Kitab (Kristen Yahudi) yang muhsonat yakni bukan wanita yang nakal. Syarat yang anda sebutkan justru tidak disebut dalam Al-Quran. Untuk pendalaman soal ini, lihat tulisan mendalam berikut: Pernikahan Beda Agama dalam Islam

______________________________________________________



PACARAN DAN BERZINA, BOLEHKAN TETAP BERSAMA?

Assalamualaikum pak ustad

begini seminggu yang lalu teman saya (wanita) bercerita kepada saya sambil menangis, dia dan pacarnya pernah melakukan hubungan suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan, dia cerita katanya pacar nya berjani akan menikahi teman saya,

1. teman saya tidak hamil namun sekarang dia dalam status tidak perawan lagi, bagaimana ya pak ustad?

Pacar nya bersikeras tidak mau melepaskan teman saya karena dia bilang akan bertanggung jawab, teman saya sampai sekarang masih berhubungan dengan pacar nya tapi ada perubahan dengan lebih menjaga jarak agar tidak melakukan hal itu kembali, pacar nya juga sekarang lebih rajin shalat, begitupula dengan teman saya,

2. apakah tobat mereka bisa diterima oleh Allah? meskipun mereka tidak berpisah karena teman saya masih sangat sayang dan tidak kuat untuk melepaskan tali silaturahmi karena sebelum pacaran mereka sahabat baik dan pacarnya berjanji akan menikahi teman saya
Terimakasih pak ustad


JAWABAN

1. Keduanya, laki-laki dan perempuan, sama-sama berdosa besar. Karena zina adalah pelanggaran besar dalam Islam. Lihat: Dosa besar dalam Islam.

2. Keduanya tidak harus berpisah. Selagi tidak mengulangi lagi perbuatan zinanya, menghindari khalwat atau bertemu berduaan di kamar atau ruang tertutup dan menutupi dosanya dengan banyak ibadah pada Allah dan beramal baik pada sesama manusia secara konsisten, maka insyaAllah tobatnya akan diterima.

Lihat lebih detail:
- Cara Taubat Nasuha
- Haramnya Khalwat (Berduaan dalam ruang tertutup antar dua lawan jenis bukan mahram).

______________________________________________________



PEMBAGIAN WARISAN HARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Ustad Pengasuh Forum Konsultasi Al-Khoirot,

Saya adalah anak angkat dari pasangan suami istri yang sudah meninggal dunia keduanya beberapa waktu yang lalu.
Orang tua angkat saya tsb mempunya 2 buah rumah sebagai peninggalannya.

Pada tahun 2003 ibu angkat saya terlebih dahulu meninggal dunia. Ibu angkat saya ini pada saat meninggal dunia ketika itu masih mempunyai :

1. Orang tua perempuan (ibu kandungnya)
2. 1 Saudara laki-laki yang seibu dan sebapak (tapi orangnya kemudian meninggal dunia pada tahun 2012 dengan meninggalkan istri, 2 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan)
3. 2 Saudara laki-laki yang seibu saja
4. 2 Saudara perempuan yg seibu saja (tapi meninggal salah satunya pada tahun 2014 ini)

Lalu pada bulan April 2014 ini bapak angkat saya meninggal dunia, dan bapak angkat saya ini mempunyai :

1. 1 Saudara laki-laki yang seibu dan sebapak
2. 2 Saudara perempuan yang seibu dan sebapak.

Mohon penjelasannya bagaimana tata cara pembagian warisan harta peninggalan orang tua angkat saya tsb kepada ahli waris-ahli warisnya menurut islam?

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Jazakulloh khoiron katsiron.

Dahrinto

Catatan lain : Semasa hidupnya bapak angkat saya pernah secara lisan mengatakan kepada saudara, tetangga dan teman-temannya bahwa salah satu rumah peninggalannya akan diberikan kepada saya, namun

terus terang saya tidak berani menerimanya karena yg saya ketahui anak angkat tidak menjadi ahli warisnya dari bapak angkatnya. Nama orang tua saya mulai dari ijazah SD sampai dengan SMA adalah nama Bapak angkat saya bahkan orang tua angkat saya tsb membuat surat keterangan lahir dan akta kelahiran saya sebagai anak kandung mereka. Ahli waris yg dicantumkan di SK Taspen bapak angkat saya adalah nama saya dan nama anak angkat yg lain (perempuan) tapi belum pernah diasuh sama sekali oleh orang tua angkat saya.

JAWABAN

Harta waris harus dibagikan segera sesudah pewaris meninggal dunia dan diberikan pada ahli waris yang saat pewaris meninggal, ahli waris itu masih hidup. Dalam kasus anda ada dua kematian (ayah dan ibu angkat) tapi harta warisan tidak dibagi pada ahli warisnya. Oleh karena itu, maka sekarang anda harus membaginya dalam dua tahap yakni, pertama, membagi harta warisan ibu angkat anda; dan kedua, membagi warisan ayah angkat anda.

Pertama, pembagian harta waris ibu angkat sbb:

(a) Orang tua perempuan (ibu kandungnya) mendapat bagian waris 1/3 (sepertiga) = 2/6
(b) Suami mendapat bagian 1/2 = 3/6
(c) 2 Saudara laki-laki yang seibu saja dan 2 Saudara perempuan yg seibu saja mendapat bagian 1/3 (sepertiga) = 2/6
(d)1 Saudara laki-laki kandung (yang seibu dan sebapak) mendapat bagian sisanya yakni 1/5.

Cara penghitungan di atas yakni berdasarkan asal masalah 6. Lihat Asal Masalah dalam Waris Islam

CATATAN:

a, Karena 1 saudara laki-lakinya sudah meninggal dunia, maka bagiannya diberikan kepada ahli warisnya yang masih hidup yaitu istri, 2 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan. Di mana istrinya ; sedangkan sisanya diberikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

b. Bagian dari bapak angkat anda dari istrinya hendaknya menjadi ditambahkan pada harta warisnya dan dibagikan pada ahli warisnya.

Kedua, pembagian harta waris ayah angkat sbb:

Harta warisan ayah dibagikan kepada ketiga saudara kandung di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan.

CATATAN: Apabila semasa hidup, bapak angkat anda memberikan hartanya pada anda, maka harta tersebut sah menjadi milik anda. Karena pemberian itu hak si pemberi pada waktu hidup untuk memberikan hartanya pada siapapun yang dia inginkan. Dan harta pemberian bukan termasuk harta warisan.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam