Bayar Hutang Pada Keluarga atau Menafkahi Anak Istri?

jika saya memilih istri dan anak saya yang saya dahulukan saat ini apakah
hukumnya bagi saya terhadap orang tua saya?

PERTANYAAN
Asslamu'alaikum Wr. Wb

saya memiliki permasalahan yang sangat membuat saya bingung, permasalahan saya ini terhadap ibu saya, terus terang saya pernah melakukan kesalahan yaitu menghabiskan sejumlah uang orang tua saya, ya cukup lumayan besar, uang tersebut dari menggadaikan kebun dan juga pinjaman bank, uang itu saya gunakan untuk di kembangkan tetapi justru uang tersebut habis itu terjadi ketika saya belum berumah tangga, sekarang saya berumah tangga sudah sekitar 1 tahunan dan baru saja memiliki 1 anak,, jadi sampai sekarang saya yang harus mengangsur uang bank tersebut,

sebenarnya saya berniat dan berencana akan mengembalikan kebun dan uang tersebut, tetapi untuk saat ini kondisi saya tidak memumgkinkan untuk itu karena untuk makan saja saya susah,,

terkadang mengancam akan bunuh diri jika saya tidak menyediakan uangnya.
orang tua dan saudara2 saya tidak mau tau dengan keadaan saya, biar bagaimanapun saya harus tetap mengangsur bulanan tersebut, untuk saat ini saya merasa tidak mampu untuk itu, saya juga memiliki kewajiban pada keluarga saya, dan ini membuat saya bingung

saya mohon solusi untuk masalah saya, dan apa yang harus saya lakukan?

1- jika saya memilih istri dan anak saya yang saya dahulukan saat ini apakah
hukumnya bagi saya terhadap orang tua saya?
2- apakah saya termasuk anak yang durhaka jika saya menolak keinginan orang tua saya saat ini.

saya betul2 butuh petunjuk untuk pencerahan karena saya bingung sekali. atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih....
SM

JAWABAN

Harta orang tua yang Anda pakai untuk bisnis saat bujangan itu adalah hutang yang harus dibayar. Begitu juga pinjaman bank yang anda lakukan adalah pinjaman Anda. Tentu saja Anda yang harus membayarnya.

Tentang gadai kebun, mungkin Anda dapat bermusyaawarah dengan orang tua Anda untuk menunda penebusannya.

Tetapi pinjaman Anda pada bank tentunya tanggung jawab Anda sepenuhnya untuk melunasinya.

Jawaban pertanyaan ke-1:
Anda harus memilih keduanya yaitu orang tua dan anak istri. Musyawarahkan dengan orang tua. Apapun hasilnya Anda wajib mentaatinya. Namun, usahakna melakukan negosiasi mengambil jalan tengah dengan sebaik mungkin. Ceritakan dengan baik kenyataan fakta keuangan Anda dan keadaan keluarga Anda. Insyaallah seorang ibu akan luluh hatinya asal Anda telah menanam kepercayaan di hatinya.

Jawaban pertanyaan ke-2: Dalam Islam menolak perintah orang tua adalah dosa besar. Namun perintah orang tua tentu ada batasannya. Yaitu, sepanjang kita sanggup mengikuti perintah itu.

Saran saya, kalau memang tidak sanggup mengembalikan secara penuh sesuai permintaan, kembalikan menurut kemampuan Anda walaupun sedikit. Yang terpenting, Anda berusaha keras menanam kepercayaan di hati orang tua dan saudara. Karena tampaknya, orang tua dan saudara tidak percaya lagi pada Anda. Pengembalian uang yang teratur walau sedikit itu penting untuk mengembalikan kepercayaan itu. Juga, sering lakukan silaturrahmi dengan ibu dan keluarga yang lain. Dan mintalah maaf setiap ada kesempatan yang tepat.

Karena Anda juga memiliki kewajiban untuk menafkahi anak dan istri, maka sisakan harta penghasilan Anda untuk anak istri dengan pola hidup yang sangat sederhana.

Di sini lain, Anda jangan bekerja sendiri. Dalam situasi seperti Anda, mungkin istri perlu dianjurkan untuk membuka usaha sendiri seperti bukan toko kecil-kecilan dsb untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

1 comment:

  1. hemm pencerahan sekali untuk saya ..
    semoga dengan adanya ilmu yang seperti ini dapat memberi tahu banyak orang ya gan tentang bagaimana bersikap adil pada hak dan kewajiban ..
    salam bloger ...

    ReplyDelete

1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum

3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.