Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Taklik Talak dan Cairan Masuk Ke Puting

Taklik Talak dan Cairan Masuk Ke Puting Susu

Benarkah puting susu wanita termasuk jauf (perut - red)?

CAIRAN MASUK PUTING SUSU ِWANITA APAKAH BATAL PUASANYA?

ألسلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Numpang nanya Pak Ustadz:
Benarkah puting su5u wanita termasuk jauf (rongga - red)? Jika termasuk jauf bolehkah mereka /kaum wanita itu mandi berendam di dalam air pada siang hari ketika mereka sedang berpuasa?

Tolong jelaskan secara jelas lengkap dengan dalil nya atau Ibarot nya !
جزاكم الله أحسن الجزاء
M Hasin Bangkalan Madura

Koreksi dari Majelis Fatwa Pesantren Al-Khoirot:

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah puting susu wanita termasuk lubang tembus (Arab, manfadz منفذ) yang menuju jauf atau perut atau saluran pencernaan?

DAFTAR ISI
  1. Cairan Masuk Puting Susu ِWanita Apakah Batal Puasanya?
  2. Harta Warisan Untuk 1 Istri Dan 4 Anak Kandung
  3. Kalau Kamu Selingkuh Lagi Kita Cerai
  4. Ragu Pada Kestiaan Pacar

JAWABAN CAIRAN MASUK PUTING SUSU ِWANITA APAKAH BATAL PUASANYA?

Puting susu termasuk manfadz (jalan tembus) ke jauf atau otak. Apabila ada benda cair atau padat yang masuk ke dalamnya maka hukumnya dirinci (a) Apabila sampai perut batal secara mutlak; (b) apabila masuk sedikit hukumnya ada yang mengatakan batal ada yang mengatakan tidak.

Apakah wanita yang berendam di kolam puting susunya akan kemasukan air? Saya tidak memutuskan karena belum menelitinya. Silahkan diteliti sendiri.

JAWABAN DETAIL

Puting susu wanita dan saluran kencing laki-laki disebut ihlil (الإحليل) dalam bahasa Arab.

Dalam Al-Mukjamul Wasit makna ihlil adalah (الإحْلِيلُ : مَخْرَجُ البول .
و الإحْلِيلُ مخرجُ اللبن من الثدي والضرع) saluran kencing dan tempat keluarnya susu dari payudara dan puting susu.

Menurut sebagian ulama dalam madzhab Syafi'i, puting susu termasuk jalan/saluran tembus (Arab, manfadz المنفذ) yang apabila kemasukan cairan dapat menembus masuk ke rongga (jauf) perut atau saluran pencernaan. Oleh karena itu, apabila ada cairan yang masuk melalui puting susu dapat membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih sah (al-asah الأصح) dalam madzhab Syafi'i. Namun menurut pendapat yang kedua, tidak membatalkan puasa.

Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj ( مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج) menyatakan:
(( (والتقطير في باطن الأذن ) وإن لم يصل إلى الدماغ ( و ) باطن ( الإحليل ) وهو مخرج البول من الذكر واللبن من الثدي وإن لم يصل إلى المثانة ولم يجاوز الحشفة أو الحلمة ( مفطر في الأصح ) بناء على الوجه الأول ، وهو اعتبار كل ما يسمى جوفا ، والثاني : لا ، بناء على مقابله إذ ليس فيه قوة الإحالة ، وألحق بالجوف على الأول الحلق )

Artinya: Adapun tetesan yang masuk (a) ke bagian dalam kuping walaupun tidak sampai ke otak dan (b) ke bagian dalam ihlil -- ihlil adalah (i) tempat keluar (saluran) kencing laki-laki dan (ii) saluran air susu dari payudara wanita -- walaupun cairan tersebut tidak sampai ke kandung kemih dan tidak melewati hasyafah (kepala zakar) atau puting susu, hukumnya membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih sahih berdasarkan pada asumsi bahwa yang membatalkan wudhu adalah setiap seuatu yang disebut jauf (rongga dalam). Adapun pendapat kedua, tidak membatalkan puasa berdasarkan pada pemahaman kebalikannya (yakni bahwa yang dimaksud jauf [rongga dalam] adalah perut, saluran pencernaan dan otak). Karena dalam konteks ini tidak ada kekuatan merubah. Dan disamakan dengan "jauf" adalah tenggorokan menurut pendapat yang pertama.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk (المجموع شرح المهذب) III/116 menyatakan
(وأما) إذا قطر في إحليله شيئا ولم يصل إلى المثانة أو زرق فيه ميلا ففيه ثلاثة أوجه (أصحها) يفطر وبه قطع الأكثرون لما ذكره المصنف (والثاني) لا (والثالث) ان جاوز الحشفة أفطر وإلا فلا والله أعلم

Artinya: apabila orang yang puasa meneteskan cairan pada ihlil-nya dan tidak sampai pada kandung kemih atau mencelaki (memakai celak) pada matanya maka ada 3 (tiga) pendapat. Yang paling sahih adalah batal puasanya. Yang kedua dan ketiga tidak batal apabila tidak melewati hasyafah (kepala zakar). Apabila melewati maka batal.

BACA JUGA:

- Puasa dalam Islam
- Puasa Ramadan
- Lulus saat Puasa

_____________________________________


HARTA WARISAN UNTUK 1 ISTRI DAN 4 ANAK KANDUNG

Assalaamu'alaykum Wr.Wb.

Mohon bantuannya untuk pembagian harta warisan, dimana:
1) Pewaris meninggalkan ahli waris 1 orang istri, 2 orang anak kandung laki2 dan 2 orang anak kandung perempuan.
2) Sebelum pewaris meninggal, beliau pernah mengucapkan kata2 kepada sang Istri agar harta warisannya dibagi 2, 1/2 untuk sang istri dan 1/2 untuk ke-4 anaknya. Apakah ini termasuk wasiat?jika ya, bagaimana perhitungannya.
3) Mohon dianalogikan atau dimisalkan total hartawarisan sebesar 100 jt.

Terimakasih atas bantuannya dan semoga Alloh membalas dengan berlipat ganda. Amin Yaa Rob.

JAWABAN

Perlu diketahui bahwa ahli waris utama bukan hanya suami/istri dan anak, tapi ada juga orang tua yakni ibu dan bapak. Orang tua kalau masih hidup juga berhak mendapakatkan bagian warisan yang jumlahnya adalah sebagai berikut: (a) Bapak mendapat 1/6; (b) ibu mendapat 1/6. Kalau kedua orang tua meninggal lebih dahulu dari pewaris, maka tidak mendapat warisan.

Tentang pertanyaan anda, jawabannya sbb:

1. Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) sedangkan sisanya dibagikan kepada keempat anak-anak kandung di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

2. Kalau ucapan itu tidak dalam bentuk wasiat, maka ucapan tersebut tidak dianggap. Kalau dalam bentuk wasiat, maka harta yang diwasiatkan tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari harta keseluruhan.

3. Dengan asumsi orang tua sudah meninggal lebih dulu, maka warisan diberikan hanya kepada istri dan anak-anak sbb:

- Istri mendapat 1/8 atau 12.5%
- 7/8 atau 87.5 % sisa harta diberikan / dibagikan kepada keempat anak. Untuk memudahkan, harta dibagi menjadi 6 (enam) bagian. Kedua anak laki-laki masing-masing mendapatkan 2 (dua) bagian sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapatkan 1 (satu) bagian.
_____________________________________


KALAU KAMU SELINGKUH LAGI KITA CERAI

Ustadz saya mau tanya seandainya kita bilang sama istri kalau kamu selingkuh lagi kita cerai aja. Apakah itu termasuk talak apa tidak meskipun istri tidak melakukan lagi..?
Terima kasih aatas jawabannya..
Assalamualaiku wr wb.

JAWABAN

Ucapan tersebut disebut dengan Ta'lik Talak (talak bersyarat / kondisional). Taklik talak baru terjadi apabila syarat terpenuhi yakni si istri ternyata selingkuh lagi. Apabila setelah ucapan tersebut istri tidak selingkuh maka talak tidak terjadi. Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

_____________________________________


RAGU PADA KESTIAAN PACAR

Asalamualaikum? Maaf kalo boleh tanya, bagaimana yaa caranya menurut syariah agama jika kita sedang ragu ragu..intinya gini, saya mempunyai pacar.. setelah lama kelamaan ada yg ngomong kalo dia selingkuh dan tanda tandanya juga udah keliatan..nah dari sini saya bingung karna saya sudah serius dengan pacar saya dan sudah disetujui orang tua...tetapi saya solat istikhoroh hati sya masih belom mantap memilihnya dan msih ragu ragu

JAWABAN

Islam memerintahkan agar kita memilih pasangan yang soleh dan taat agama. Orang yang selingkuh tandanya tidak taat agama, maka sebaiknya anda mencari yang lain. Perlu diingat, bahwa memilih pasangan calon suami hendaknya memprioritaskan pada ketaatan laki-laki tersebut sebagai kriteria utama, bukan pada kekayaan atau ketampananan. InsyaAllah apabila pola memilihnya seperti itu, maka anda akan mendapatkan pasangan yang baik dan sesuai harapan.

Perlu juga diketahui, bahwa pacaran dalam Islam itu dilarang apabila sambil terjadi khalwat (berduaan) dalam ruang tertutup atau saat bepergian tanpa ditemani mahram. Apabila itu terjadi, maka anda juga telah melakukan pelanggaran syariah.

Lihat juga:

- http://www.alkhoirot.net/2011/09/hukum-khalwat-dalam-islam.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/02/perempuan-mahram-dalam-islam.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam