Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Istri Selingkuh dan Gugat Cerai

Istri Selingkuh dan Gugat Cerai
STATUS PERNIKAHAN ISTRY YANG BERZINA (SELINGKUH) DAN BERTAUBAT

Istri pernah selingkuh, masih sahkah pernik`han kami?
Assalamualaikum wr,wbr .

Ustadz, saya seorang istri. Saya pernah berselingkuh dan sudah saya akui dosa saya itu kepada suami saya. Sekarang dan seterusnya saya ingin bertobat.

1. Yang ingin saya tanyakan, masih sahkah pernikahan kami?
Terimakasih ustadz
Wassalamualaikum wr wbr

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. Status Perkawinan Istri yang Berzina (Selingkuh)
  2. Cerai Karena Suami Selingkuh Mau Rujuk Orang Tua Tak Setuju
  3. BAPAK JAUH, IBU SELINGKUH, ANAK BINGUNG
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Istilah istri berselingkuh ada dua kemungkinan (a) Berbagi cinta dengan lelaki lain selain suami, tapi tidak melakukan zina; (b) berbagi cinta dan berzina.

Apabila yang dimaksud adalah yang pertama (tidak berzina), maka jelas pernikahan Anda dan suami Anda tetap sah tanpa ada keraguan sedikitpun.

Apabila yang dimaksud adalah yang kedua yakni berselingkuh dengan berzina, maka pernikahan Anda dan suami tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama kecuali Ali bin Abi Talib dan Hasan Al-Bashri yang menganggap nikahnya rusak atau batal[1]. Namun apabila istri tidak bertaubat setelah berzina itu, dianjurkan bagi suaminya untuk mentalaknya. Namun apabila istri bertaubat, suami masih dibolehkan untuk melanjutkan hubungan perkawinannya. Dan status pernikahan tetap sah.

Dalam sebuah hadits diceritakan sebagai berikut:

أن رجلاً أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن امرأتي لا تدفع يد لامس؟ قال: طلقها، قال: فإني أحبها وهي جميلة، قال: استمتع بها. وفي رواية غيره فأمسكها إذاً

Artinya: seorang laki-laki melapor pada Nabi: Wahai Rasulullah aku punya istri yang tidak menolak tangan (lelaki) yang menyentuhnya. Nabi menjawab: Ceraikan dia! Pria itu berkata: (tapi) aku masih mencintainya karena dia cantik. Nabi menjawab: Kalau begitu tetaplah bersamanya.

Maksud kata "tidak menolak tangan (lelaki) yang menyentuhnya" (لا تدفع يد لامس) menurut Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi adalah berzina. Penafsiran ini disetujui oleh Abu Ubaid, Khilal, Nasa'i, Ibnul A'rabi, Al-Khattabi, Al-Ghazali dan Imam Nawawi.

Dengan demikian, suami memiliki dua pilihan ketika mengetahui istrinya berzina: boleh menceraikannya dan boleh tetap mempertahankan rumah tangga alias tidak mentalaknya.

Muhammad Syamsul Haq Al-Adzim Abadi dalam kitab Aunul Ma'bud (Syarah Abu Daud) setuju dengan pendapat di atas. Dia mengatakan:

فيجوز للرجل أن يستمر على نكاح من زنت وهي تحته

Artinya: Seorang laki-laki boleh tetap mempertahankan perkawinan dengan istri yang pernah berzina.

Kesimpulan: istri yang pernah berzina, pernikahannya dengan suami tetap sah.

------------
RUJUKAN

[1] Seperti dikutip Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk
(فرع) وإن زنى رجل بزوجة رجل لم ينفسخ نكاحها، وبه قال عامة العلماء ، وقال على بن أبى طالب: ينفسخ نكاحها وبه قال الحسن البصري.
دليلنا حديث ابن عباس في الرجل الذى قال للنبى صلى الله عليه وسلم: إن امرأتي لا ترد يد لامس)

Artinya: Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat kebanyakan ulama. Ali bin Abi Talib berkata: nikahnya rusak (batal) pendapat ini diikuti oleh Al-Hasan Al-Bishri.

___________________________


CERAI KARENA SUAMI SELINGKUH MAU RUJUK ORANG TUA TAK SETUJU

asalamualaikum.

bapak tolong bantu masalah ku..suami saya mengaku selingkuh dan wanita tersebut hamil. sang wanita menuntut minta dinikahi.sekarang sudah 9 bln.orang tua ku minta aku bercerai dari suami ku..aku sudah ngurus kepengadilan tinggal putusan hakim besok rabu..tapi suami ku udah nikah kemarin di kua tanpa surat cerai di status duda.itu wanita hanya minta status anak saja agar bisa buat akta kelahiran.

aku sudah pisah ranjang 1 bln ini. suami ku udah bertobat minta ampun.dan merubah segala sifat buruk nya.dan dia mau kembali pada saya.rencana saya mau rujuk setelah melihat perubahan dari suami saya..saya masih sering ketemu suami karna anak anak.

masalah nya orang tua saya sudah tdk suka sama suami saya karna suami sdh nyakitin hati saya.kalau saya rujuk dan ikut suami saya orang tua saya tidak mau menerima saya sbg anak nya lagi. sekarang saya harus bagaimana saya sudah sholat ikhtiar (istikharah? - red) tahajud minta petunjuk masih belum jelas harus berbuat apa. satu pihak saya tdk ingin org tua saya marah. satu pihak akan nyakitin hati saya sendiri bila jauh dari suami..saya masih ingin dkt suami.tolong bantu pecahkan masalah saya.terima kasih. wasalamualaikum. euis

JAWABAN

Perceraian ada 2 (dua) macam. Cerai talak oleh suami kepada istri dan gugat cerai oleh istri kepada suami. Kalau suami Anda menceraikan Anda dengan talak 1 atau talak 2, maka selama masa iddah (masa tungguh) suami boleh rujuk kembali kepada istri tanpa harus akad nikah yang baru.

Tetapi kalau Anda melakukan gugat cerai pada suami. Apabila Pengadilan Agama menyetujui gugat cerai tersebut, maka status Anda dengan suami adalah talak ba'in shugro. Dengan status ini, maka hubungan Anda dengan suami putus secara total seperti tidak pernah ada hubungan sebelumnya. Artinya, kalau ingin rujuk kembali dengan mantan suami Anda, maka itu dapat dilakukan dengan akad nikah yang baru dan dilakukan setelah habis masa iddah. Lebih detial lihat: Perceraian Talak Ba'in Sughra

Tentang apakah orang tua yang tidak setuju kalau Anda rujuk kembali secara syariah agama tidak masalah. Anda dapat kembali menikah dengan mantan suami dengan memakai wali hakim atau wali yang lain. Namun idealnya tentu saja pernikahan yang disetujui orang tua.

BACA JUGA:

>> Menyikapi Suami Istri Selingkuh
>> Cerai Talak

___________________________


BAPAK JAUH, IBU SELINGKUH, ANAK BINGUNG

Ass.wr.wb
Akhir2 ini ibu saya sering pergi ke rumah lelaki itu,lelaki itu sudah mempunya istri.dan istrinya teman ibu saya.
Saya sangat sering melihat ibu saya sms,kalau saya tanya "sms siapa bu?"kata ibu ga ada. trus saya paksa"itu dari om.... ya" ibu mengakuinya. pokoknya ibu saya memiliki ciri2 selingkuh.saya takut pak saya tkut ibu benar2 selingkuh.ibu saya kalau sms lelaki itu memakai kata "habi". dan lelaki itu memakai kata "ma". ibu saya jga sudah sngt cuek dngn ayah saya.ibu saya klau angkat telepon pasti harus pergi jauh dlu, saat saya ke ibu saya,ibu saya suruh aku pergi,ibu jga sring pergi2an.ibu sngt jarang ngasih aku dan adek makan,ibu sudh agak gk pduli dngn kita
Ayah kerja jauh di pekan baru. ayah gk tau masalah ini.
Yang ingin saya pertanyakan adalah

1. solusi dari bapak
2. apakah saya berdosa kalau saya sring menegor ibu saya karna sms itu
3. langkah yg seharusnya saya lakukan apa ya?

JAWABAN

1. Ini memang masalah yang kerap terjadi apabila sebuah pasangan saling berjauhan. Saya memaklumi kebingungan anda atas situasi ini. Saya sarankan agar anda berbicara baik-baik lebih dulu pada ibu agar menghentikan perilakunya.

2. Tidak apa-apa. Mengingatkan orang yang sedang berbuat buruk itu baik walaupun ia orang tua kita sendiri. Namun akan lebih baik kalau anda menasihatinya dengan cara yang lebih baik dan elegan. Misalnya, tidak usah ditegur saat dia sedang SMS atau nelpon. Biarkan saja. Lalu, minta waktu khusus pada ibu untuk berbicara.

3. Langkah yang perlu diambil, pertama, ajak ibu anda berbicara empat mata dan ungkapkan padanya bahwa anda sebagai anak merasa sangat keberatan ibunya main mata dan selingkuh dengan pria lain sementara ayah lagi sibuk bekerja. Kedua, minta ibu menghentikan perbuatannya dan putus hubungan dengan pria itu. Ketiga, ancam ibu akan diberitahu pada ayah kalau tetap melakukan hal yang sama.

Kalau ternyata masih tetap, dan kemungkinan besar masih akan tetap selingkuh, maka anda bisa melaporkan pada ayah dan biarkan ayah yang mengambil keputusan terbaik buat keluarga.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam