Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
Apa maksud hadits Harta Anak Milik Orang Tua (ibu bapak)-nya?
Yth. Para Pengasuh Konsultasi Agama Pondok pesantren Alkhoirot di Tempat

Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

Assalamu'alaikum WR.WB

Bingung sampai dengan saat ini tentang hadist nabi yang mengatakan bahwa anak laki-laki adalah milik ibunya.

saya adalah hamba allah yang telah berkeluarga dengan 3 orang anak, sejak menikah sampai dengan saat ini saya dan suami tidak pernah serumah, dan ketemu setiap seminggu sekali, karena suami dan saya bekerja di tempat yang berbeda dan kota berbeda. anak-anak hidup bersama saya sejak kecil hingga sekarang sudah hampir menginjak dewasa. saya selalu berusaha untuk menjadi istri dan ibu yang baik bagi suami dan anak-anak. terus terang saya memiliki penghasilan setiap bulannya dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan saya dan anak-anak terutama untuk kebutuhan sehari-hari. suami memberi kami nafkah seikhlasnya dia.

DAFTAR ISI
  1. Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
  2. Makna Hadits: Kamu dan Hartamu adalah Milik Ayahmu
  3. Doa atau Nadzar?

kadang-kadang yang dia berikan diminta lagi untuk keperluan ini dan itu. kadang saya bingung ini maksudnya apa? ketika saya tanyakan katanya kamu kan diberi berapapun cukup, katanya. dalam hati saya bilang ya cukup karena ada gaji saya. tetapi dia lebih mengutamakan kepentingan ibunya dan keluarganya, semula saya tidak iri tapi lama-lama saya bertanya tentang hadist diatas apa memang aplikasinya begitu?. sepanjang yang saya ketahui tidak seperti itu. dan suami saya sangat menjunjung tinggi hadist itu dan amat sangat mengutamakan ibunya daripada anaknya yang butuh bimbingan dan perhatiannya. suatu saat saya pernah jatuh sakit, dan dia bilang saya ngrepoti saja, dan anaknya sakit juga tidak diperhatikan alasannya sibuk dengan pekerjaan. selama ini saya mencoba sabar dengan semua itu, karena saya ingin bisa memberikan contoh yang baik pada anak_2 tentang makna hidup yang sebenarnya.

1. yang saya tanyakan bagaimana dengan sikap suami saya itu,
2. bagaimana aplikasi hadist diatas.

sebelumnya saya ucapkan terimakasih. jazakumullah khoiron katsiro.

wassalam
Hamba Allah

JAWABAN Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

SUAMI WAJIB MENAFKAHI ISTRI WALAUPUN KAYA

Jawaban pertanyaan ke-1:
Seorang suami wajib memberi nafkah pada istrinya (dan anaknya) walaupun istrinya kaya atau berkecukupan. Seperti ditegaskan dalam QS Al-Baqarah 2:233
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف

Artinya: Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.

Dan berdasarkan QS At-Talaq 65:7)
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّه)

Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.

Hadits sahih riwayat Bukhari
إن أبا سفيان رجل شحيح، وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت منه وهو لا يعلم، فقال عليه الصلاة والسلام: "خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف

Artinya: Istri Abu Sofyan datang pada Nabi dan berkata: Abu Sogyan adalah laki-laki pelit. Dia tidak memberiku dan anakku harta yang kami butuhkan kecuali yang aku ambil secara diam-diam tanpa sepengetahuannya. Nabi menjawab: Ambillah harta suamimu secukupnya untukmu dan anakmu.

Kesimpulan dari dalil Qur'an dan hadits yang sangat tegas di atas adalah (a) bahwa memberi nafkah istri dan anak itu wajib walaup istri kaya. (b) dan bahwa menafkahi istri itu harus didahulukan dari membiayai orang tua (ayah/ibu). (c) Menafahi ibu/bapak yang miskin dan tidak mampu bekerja itu wajib bagi anak yang kaya tapi dengan tidak melupakan kewajiban menafkahi istri dan anak. Lihat: Memberi Uang kepada Orang Tua


MAKSUD HADITS: KAMU DAN HARTAMU ADALAH MILIK AYAHMU

Teks dari hadits yang Anda maksud diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad. Teks Arabnya sebagai berikut: أنت ومالك لأبيك (Kamu -- laki-laki-- dan hartamu adalah bagi ayahmu).

Hadits yang serupa dengannya adalah hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud sbb:

أن أعرابيا أتى للنبي صلى الله عليه وسلم فقال : إن أبي يريد أن يجتاح مالي، فقال : " أنت ومالك لوالدك، إن أطيب ما أكلتم من كسبكم، وإنّ أولادكم من كسبكم فكلوه هنيئاً "

Artinya: Seorang laki-laki pedalaman datang kepada Nabi dan berkata: Ayahku hendak mengambil hartaku. Nabi bersabda: Kamu dan hartamu adalah bagi ayahmu. Sebaik-baik harta yang kamu makan adalah yang berasal dari hasil kerjamu. Dan bahwasanya anak-anakmu termasuk dari hasil kerjamu. Maka makanlah hartanya.

Teks (matan) hadits serupa dengan redaksi sedikit berbeda adalah sbb:
أن رجلاً قال: يا رسول الله إن لي مالاً وولداً ، وإن أبي يريد أن يجتاح مالي، فقال: "أنت ومالك لأبيك"
Artinya: Seorang laki-laki berkata pada Nabi, Wahai Rasulullah saya mempunya harta dan anak sedang ayah saya hendak mengambil hartaku. Nabi menjawab: Kamu dan hartamu adalah bagi ayahmu.

Ada beberapa penafsiran para ulama--menurut Imam Syaukani dalam Nailul Author-- tentang hadits ini sbb:

Pertama, bahwa huruf lam (ل) dalam kata liwalidika/liabika (لأبيك لوالدك) adalah bermakna boleh (ibahah) bukan hak milik. Jadi, harta anak tetap milik si anak.

Kedua, bapak boleh memiliki harta anaknya, membelanjakan seperlunya, dll dengan beberapa syarat sebagai berikut menurut Ibnu Qudamah:

(a) Tidak membahayakan atau menyengsarakan anak itu sendiri. Atinya, kalau kebutuhan dasar anak belum terpenuhi, ayah tidak boleh mengambil harta anaknya.

(b) Tidak berkaitan dengan kebutuhan anak. Kalau suatu harta dibutuhkan, maka tidak boleh digunakan bapak.
(c) Tidak boleh mengambil harta salah satu anak untuk diberikan pada anak yang lain.
(e) Ayah sedang membutuhkan harta yang diambilnya itu. Ini berdasarkan hadits lain riwayat Hakim dan Baihaqi: فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها (Mereka, anak-anakmu, dan harta mereka adalah bagimu apabila kamu membutuhkan (harta itu).

Intinya: seorang ayah atau ibu y`ng sedang membutuhkan boleh mengambil harta anaknya sekedar memenuhi kebutuhannya.

BACA JUGA:

>> Istri Minta Cerai Karena Suami Tak Beri Nafkah
>> Suami Memberi Nafkah Tapi Istri Harus Hutang Dulu
>> Kewajiban Ayah Menafkahi Anak


DOA ATAU NADZAR

ass. ustad saya mau tanya , beberapa waktu yang lalu saya pernah di hinggapi perasaan takut , khawatir ,gelisah dsb karena teringat akan dosa-dosa saya. Kemudian untuk menghilangkan perasaan takut , khawatir dan gelisah tsb saya berdoa kepada Allah yang isinya seperti ini ”Ya Allah berilah saya ketenangan dan ketentraman hati untuk bisa memperbaiki diri ini “. Namun setelah saya merasa tenang dan tentram saya tidak bisa maksimal untuk memperbaiki diri , dalam artian masih melakukan kesalahan dan dosa walaupun porsinya lebih sedikit .

1, Yang ingin saya tanyakan , apakah doa saya tersebut termasuk nazar atau bukan ?

JAWABAN

1. Doa Anda termasuk dalam kategori doa bukan nadzar. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/02/hukum-nadzar.html

Adapun bertaubat dari perbuatan dosa hukumnya adalah wajib. Maka Anda hendaknya terus berusaha dan berkomitmen untuk bertaubat dan menghentikan perbuatan dosa Anda dengan cara antara lain menjauhi lingkungan pendosa dan mendekati lingkungan yang cinta ibadah dan kebaikan. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam