Hukum Kotoran Ikan

Hukum Kotoran Ikan

Bagaimana hukumnya kotoran ikan seperti bandeng tongkol teri dan udang
PERTANYAAN
Assalamualaikum

Bbagaimana hukumnya kotoran ikan seperti bandeng tongkol teri dan udang
Terima kasih wassalam
syaikhu

JAWABAN

DAFTAR ISI
  1. Madzhab Syafi'i: Kotoran dan Kencing Hewan Najis
  2. Kotoran dan Kencing Hewan Suci: Madzhab Hanbali, Maliki, Hanafi
MADZHAB SYAFI'I: KOTORAN DAN KENCING HEWAN ITU NAJIS

Menurut madzhab Syafi'i-- yang dianut oleh mayoritas muslim Indonesia-- kotoran dan kencing ikan itu sama dengan kotoran dan kencing hewan yang lain yaitu najis. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Mas'ud

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم بحجرين وروثة فأخذ الحجرين وألقى الروثة وقال : إنها ركس
Artinya: Aku memberi Nabi 2 (dua) batu dan 1 (satu) kotoran. Nabi mengambil kedua batu itu dan membuang yang kotoran lalu berkata: ia adalah kotoran hewan (Arab, riks - ركس ).

Dari hadits ini, madzhab Syafi'i menilai bahwa kotoran hewan najis secara mutlak walaupun ada beberapa pendapat lemah yang menganggap suci atau dimaafkan (ma'fuw anhu). Dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab, Imam Nawawi mengatakan:

وقد سبق أن مذهبنا أن جميع الأرواث والذرق والبول نجسة من كل الحيوان ، سواء المأكول وغيره والطير وكذا روث السمك والجراد وما ليس له نفس سائلة كالذباب فروثها وبولها نجسان على المذهب ، وبه قطع العراقيون وجماعات من الخراسانيين . وحكى الخراسانيون وجها ضعيفا في طهارة روث السمك والجراد وما لا نفس له سائلة ، وقد قدمنا وجها عن حكاية صاحب البيان والرافعي أن بول ما يؤكل وروثه طاهران وهو غريب ، وهذا المذكور من نجاسة ذرق الطيور كلها هو مذهبنا

Artinya: Sudah dijelaskan dalam madzhab kita (yakni madzhab Syafi'i) bahwa seluruh kotoran hewan, tahi burung dan kencingnya itu najis. Baik hewan yang halal dimakan atau tidak. Adapun burung, tahi/kotoran ikan dan belalang dan hewan yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, maka hukum kotoran/tahi-nya dan kencingnya adalah najis menurut madzhab (Syafi'i). Ini pendapat ulama Irak dan segolongan ulama Khurasan. Ulama Khurasan mengutip suatu riwayat yang lemah atas sucinya kotoran ikan dan belalang dan hewan yang tidak mengalir darahnya. Sudah saya jelaskan suatu pendapat dari penulis kitab Sahibul Bayan dan Imam Rafi'i bahwa kencingnya hewan dan tahi/kotorannya hewan yang halal dimakan itu suci adalah pendapat gharib (minoritas).

Najisnya kotoran burung semua adalah pendapat mayoritas madzhab Syafi'i.
KOTORAN HEWAN SUCI MENURUT MADZHAB HANBALI, MALIKI DAN HANAFI

Menurut madzhab Hanbali, yaitu madzhabnya kaum Wahabi Salafi baik yang di Arab Saudi atau yang di Indonesia, seluruh kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan itu suci.

Ibnu Qudamah seorang ulama madzhab Hanbali dalam Al-Mughni mengatakan:

وبول ما يؤكل لحمه وروثه طاهر ... قال مالك : لا يرى أهل العلم أبوال ما أكل لحمه وشرب لبنه نجساً .... وقال ابن المنذر : أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على إباحة الصلاة في مرابض الغنم ، إلا الشافعي فإنه اشترط أن تكون سليمة من أبعارها وأبوالها

Artinya: Kencing dan kotoran/tahi hewan yang halal dimakan itu suci. Imam Malik berkata: Ahlul ilmi tidak menganggap kencingnya hewan yang halal dimakan dan meminum susunya itu najis. Ibnu Mundzir berkata: Ahul ilmi sepakat atas bolehnya shalat di kandang sapi kecuali Imam Syafi'i yang mensyaratkan harus selamat dari kencing dan kotoran sapi itu.

Kesimpulan: Hewan yang halal dimakan baik itu hewan laut seperti ikan dan udang, hewan udara seperti burung, atau hewan darat seperti kambing, dll maka kotoran dan kencingnya hukumnya sbb: (a) Menurut mayoritas madzhab Syafi'i hukumnya najis, kecuali pendapat sebagian kecil ulama madzhab Syafi'i yang mengatakan suci. (b) Menurut ulama madzhab yang lain seperti madzhab Hanbali, Maliki dan Hanafi, hukumnya suci.


Adapun kotoran hewan yang haram dimakan seperti babi, burung elang, dll maka ulama dari keempat madzhab sepakat atas kenajisannya.

1 comment:

  1. mengunjungi blog yang bagus dan penuh dengan informasi yang menarik adalah merupakan kebahagiaan tersendiri.... teruslah berbagi informasi

    ReplyDelete

1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum

3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.