Bagaimana hukumnya kotoran ikan seperti bandeng tongkol teri dan udang
PERTANYAAN
Assalamualaikum
Bbagaimana hukumnya kotoran ikan seperti bandeng tongkol teri dan udang
Terima kasih wassalam
syaikhu
JAWABAN
DAFTAR ISI
- Madzhab Syafi'i: Kotoran dan Kencing Hewan Najis
- Kotoran dan Kencing Hewan Suci: Madzhab Hanbali, Maliki, Hanafi
Menurut madzhab Syafi'i-- yang dianut oleh mayoritas muslim Indonesia-- kotoran dan kencing ikan itu sama dengan kotoran dan kencing hewan yang lain yaitu najis. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Mas'ud
Dari hadits ini, madzhab Syafi'i menilai bahwa kotoran hewan najis secara mutlak walaupun ada beberapa pendapat lemah yang menganggap suci atau dimaafkan (ma'fuw anhu). Dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab, Imam Nawawi mengatakan:
Artinya: Sudah dijelaskan dalam madzhab kita (yakni madzhab Syafi'i) bahwa seluruh kotoran hewan, tahi burung dan kencingnya itu najis. Baik hewan yang halal dimakan atau tidak. Adapun burung, tahi/kotoran ikan dan belalang dan hewan yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, maka hukum kotoran/tahi-nya dan kencingnya adalah najis menurut madzhab (Syafi'i). Ini pendapat ulama Irak dan segolongan ulama Khurasan. Ulama Khurasan mengutip suatu riwayat yang lemah atas sucinya kotoran ikan dan belalang dan hewan yang tidak mengalir darahnya. Sudah saya jelaskan suatu pendapat dari penulis kitab Sahibul Bayan dan Imam Rafi'i bahwa kencingnya hewan dan tahi/kotorannya hewan yang halal dimakan itu suci adalah pendapat gharib (minoritas).
Najisnya kotoran burung semua adalah pendapat mayoritas madzhab Syafi'i.KOTORAN HEWAN SUCI MENURUT MADZHAB HANBALI, MALIKI DAN HANAFI
Menurut madzhab Hanbali, yaitu madzhabnya kaum Wahabi Salafi baik yang di Arab Saudi atau yang di Indonesia, seluruh kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan itu suci.
Ibnu Qudamah seorang ulama madzhab Hanbali dalam Al-Mughni mengatakan:
Artinya: Kencing dan kotoran/tahi hewan yang halal dimakan itu suci. Imam Malik berkata: Ahlul ilmi tidak menganggap kencingnya hewan yang halal dimakan dan meminum susunya itu najis. Ibnu Mundzir berkata: Ahul ilmi sepakat atas bolehnya shalat di kandang sapi kecuali Imam Syafi'i yang mensyaratkan harus selamat dari kencing dan kotoran sapi itu.
Kesimpulan: Hewan yang halal dimakan baik itu hewan laut seperti ikan dan udang, hewan udara seperti burung, atau hewan darat seperti kambing, dll maka kotoran dan kencingnya hukumnya sbb: (a) Menurut mayoritas madzhab Syafi'i hukumnya najis, kecuali pendapat sebagian kecil ulama madzhab Syafi'i yang mengatakan suci. (b) Menurut ulama madzhab yang lain seperti madzhab Hanbali, Maliki dan Hanafi, hukumnya suci.
Adapun kotoran hewan yang haram dimakan seperti babi, burung elang, dll maka ulama dari keempat madzhab sepakat atas kenajisannya.

mengunjungi blog yang bagus dan penuh dengan informasi yang menarik adalah merupakan kebahagiaan tersendiri.... teruslah berbagi informasi
ReplyDelete