Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua

Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua

Banyak kasus keinginan menikah anak tidak direstui orang tua dengan berbagai sebabnya. Umumnya karena calon pasangan tidak ideal menurut standar orang tua. Dalam syariah Islam, seorang wanita dapat saja menikah tanpa mendapat restu ayahnya melalui wali hakim kecuali ketidaksetujuan ayah tersebut ada landasan syariah. Ayah yang tidak setuju putrinya menikah tanpa alasan syariah disebut wali adhal (pembangkang) dan hukumnya berdosa.

DAFTAR ISI
  1. Wanita Pezina Ingin Menikah, Tak Direstui Ayah
  2. Laki-laki Ingin Menikah, Tak Direstui Ibu
  3. Gadis Tidak Perawan Ingin Menikahi Duda Ayah Tak Setuju
  4. Berzina Akibat Tak Ada Restu Ibu Siapa Berdosa?

WANITA PERZINA INGIN MENIKAH, TAK DIRESTUI AYAH

TANYA
Ustadz, saya mau Tanya tentang masalah yang dihadapi teman saya. Sebelumnya saya akan memeperkenalkan diri, nama saya Ahmad Budairi seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya. Saya punya teman dekat perempuan yang sedang menghadapi permasalahan.

Sebut saja namanya Bunga, dia pernah berzina berkali-kali dengan pacarnya. Ketika pacarnya melamar dia ternyata dia ditolak oleh keluarganya Bunga. Menurut keluarganya Bunga, pacarnya Bunga orangya egois, dan rumahnya terlalu jauh.

Yang mau saya tanyakan:

1. Apakah orang tua Bunga berhak mengetahui bahwa anaknya pernah berzina?

2. Seandainya ada lamaran dari orang lain, apakah bunga wajib memberitahu orang yang melamarnya tersebut bahwa dia pernah berzina?

3. Seandainya Bunga tidak memberitahu orang yang melamarnya apakah aqad nikahnya nanti sah?

4. Apakah sama hukumya dengan menikahi wanita cacat?


Mohon penjelasannya, Ustadz. Semoga bisa menambah wawasan kami semua agar bisa lebih berhati-hati dalam bergaul.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

JAWABAN

Persinahan adalah perbuatan nista dan termasuk di antara dosa besar dalam Islam yang harus dijauhi tidak hanya zina itu sendiri, tapi juga perbuatan yang mengarah ke perbuatan zina. Mulai dari khalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram/muhrim baik dalam rangka pacaran atau bukan.

Apabila perzinahan itu sudah terjadi, maka pelakunya wajib untuk bertaubat nasuha. Apabila tidak, maka dia disebut sebagai wanita fasiqoh dan pezina. Wanita pezina yang tidak/belum bertaubat diboleh dinikah oleh laki-laki lain kecuali yang menzinahinya seperti disebut dalam QS An Nur 24:3

الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك علي المؤمنين
Artinya: Seorang lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Hal itu diharamkan bagi seorang mukmin.
Lebih detail lihat: Hukum Menikahi Wanita Pezina (Tidak Perawan)

Oleh karena itu, anjurkan kepada dia agar dia bertobat nasuha memohon ampun pada Allah dan tidak main-main dengan dosa zina.

Untuk jawaban ringkas dari pertanyaan Anda lihat di bawah:

Jawaban pertanyaan ke-1:
Tidak perlu tahu. Namun apabila dengan mengetahui itu diharapkan akan membuat orang tua Bunga merestui lamaran pacarnya, maka sebaiknya itu dilakukan. Idealnya, Bunga menikah dengan laki-laki yang menzinahinya.

Jawaban pertanyaan ke-2:
Wanita tidak wajib memberitahu orang yang melamarnya bahwa ia tidak perawan atau pernah zina. Namun untuk menghindari potensi konflik kedepannya, sebaiknya diberitahu supaya calon suami lebih siap secara mental menghadapi kenyataan pahit itu.

Jawaban pertanyaan ke-3:
Akad nikahnya sah.

Jawaban pertanyaan ke-4:
Tidak sama.

_________________________________________________________________________

PRIA INGIN MENIKAH IBU TIAK SETUJU

TANYA

Asw!! Nama saya Husien saya berumur 34th saya ingin menikah tetapi ibu saya tidak setuju akhirnya saya tetap menikah dengan istri saya karna waktu itu istri saya hamil 2,5bln dan itu ibu saya tidak tahu!! Setelah kami menikah ibu saya bersumpah serapah dengan kami!! Terutama sekali Dengan saya dengan mengatakan saya bukan anak beliau dan juga mendoakan saya hancur!! Saya bingung dan bimbang!!

Yang jadi pertanyaan saya
1. Apakah saya telah durhaka kepada ibu saya karna tidak mengindahkan kemauan beliau untuk tidak mengawini istri saya pk ustadz!!

Mhn jawabnya!! Saya mngawini istri karna saya ingin mngubah istri saya mnjadi orang baik karna dulu dia prnah pcran dan akhirnya hamil tapi digugurkan nah oleh sebab itu pak ustad saya tidak mau hal itu terulang kembali!! Walaupun alhirnya kami menikah dan anak kami telah lahir tapi cman diberi waktu Allah 2bln anak saya meninggal!
Wassalamualaikumwrb!! Syukron katsir pak ustadz!!

JAWABAN

Apa yang menjadi masalah Anda dengan ibu sebenarnya cuma masalah komunikasi yang kurang terus terang. Seandainya ibu tahu kejadian yang sebenarnya bahwa pacar Anda telah hamil, saya yakin dia akan setuju dengan keputusan Anda.

Usahakan untuk mempererat silaturrahmi dengan ibu Anda baik secara langsung maupun dengan perantaraan orang-orang yang kenal baik dengan ibu Anda.

Tentang ketidaktaatan Anda pada ibu soal pilihan istri, maka Anda termasuk orang yang berdosa. Taat pada orang tua adalah wajib. Dan menyakiti orang tua (uququl walidain) termasuk dosa besar dalam Islam. Untuk ini Anda harus selalu memohon ampun pada Allah dan pada ibunda. Dan itulah kewajiban Anda. Bahwasanya dengan usaha maksimal, ibu belum mau memaafkan, itu di luar kekuasaan Anda. Insyaallah Anda akan diampuni.
____________________________________________________________


GADIS TIDAK PERAWAN INGIN MENIKAHI DUDA AYAH TAK SETUJU

PERTANYAAN

assalamualaikum wr.wb ustadz

sebelum saya bertanya , saya mau bercerita sedikit tentang kondisi dan keadaan saya sekarang ini. begini ustadz saya perempuan usia 26 th , saya pernah berbuat dosa dg mantan pacar saya dan skg saya dekat dg seorang duda cerai hidup dan dia mempunyai seorang anak laki2.perbedaan usia kami krg lbih 13 th , dia tahu dg kondisi saya yg sdh tidak virgin lagi dan dia bs terima kondisi saya dg apa adanya dan kami berniat untuk menikah.tapi saat orang tua saya mengetahui niat kami dan mengetahui latar belakang pilihan saya yg duda , punya anak dan perbedaan usia diantara kami , orang tua saya spontan menolak dan tidak menyetujui . saya merasa ini tidak adil karena orang tua saya belum mengenal dg baik tentang siapa dan bagaimana calon pilihan saya tapi beliau langsung memvonis dan menolak calon pilihan saya.saya sdh mencoba u/menjelaskan kepada orang tua saya tentang kondisi saya yg sebenarnya (yg pernah berbuat dosa) dan saya jg sdh menjelaskan serta meminta restu baik2 dg orang tua saya tapi beliau2 tetap menolak calon saya dg alasan yg saya ceritakan diatas ( duda , punya anak , perbedaan usia ).

yang ingin saya tanyakan ustadz

1. apakah langkah saya salah ingin menikah untuk menata hidup saya jadi lebih baik lagi dg pilihan saya yg berstatus duda , pnya anak dan beda usia dg saya mengingat kondisi saya yg sdh pernah melakukan dosa...????

2. apa suatu hal yg sangat memalukan apabila saya menikah dg seorang duda cerai hidup yg sdh punya anak dan beda usia dg saya ..????

3. dalam islam manakah yg lebih memalukan antara hamil di luar nikah dan dinikahi oleh org yg menghamili dg status si pelaku (yg bertanggung jawab msh single) ato menikah dg seorang duda punya anak tapi si wanita tidak hamil duluan (dg background wanita itu sdh tdk virgin)..??

4. menurut ustadz apa yg harus saya lakukan u/menghadapi orang tua saya yg seperti itu..????

5. bagaimana cara agar orang tua saya bisa terbuka pikiran dan wawasan beliau mengenai suatu kondisi seperti yg saya alami sekarang..??

mohon saran dan penjelasannya secara pandangan agama islam..
mohon dirahasiakan untuk identitas saya ustadz , demikian dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih

wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Anda tidak salah. Keinginan Anda untuk menikah itu sudah benar. Pilihan Anda untuk menikah dengan duda yang mengerti keadaan Anda yang tidak perawan lagi itu juga tepat untuk menghindari hal-hal yang yang tidak diinginkan di masa depan.

2. Setiap orang tua tentunya menginginkan putrinya memiliki pasangan ideal yang sepadan secara umur dan status sosial. Orang tua merasa sulit untuk bersikap realistik dengan kemauan dan keadaan putrinya.

3. Berzina adalah dosa besar dalam Islam. Baik perzinahan itu mengakibatkan kehamilan atau tidak. Dan menikah itu adalah perbuatan yang mulya dan bahkan wajib dilakukan apabila tanpa menikah akan mengakibatkan perzinahan. Dengan siapa seseorang itu menikah itu tidak penting. Yang prinsip adalah Islam memghendaki agar memilih pasangan yang taat pada agama.

4. Berusaha memberi pemahaman agar dia realistik dengan keadaan Anda. Kalau Anda tidak bisa meyakinkan dia, cobalah meminta bantuan orang lain -- seperti teman-teman dekat ayah Anda -- untuk berkomunikasi secara lebih baik dengan ayah Anda.

5. Lihat poin no. 4:

_____________________________________________________


BERZINA AKIBAT IBU TAK MERESTUI SIAPA YANG BERDOSA?

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr.wb,,,

saya ingin menanyakan,
1. apa hukumnya jika seorang ibu melarang putranya menikah dengan alasan kakaknya yang putri tidak boleh di dahului??
2. apakah seorang ibu kelak jg ikut menanggung dosa anaknya yg berzina??

trimakasih. wassallamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Ketaatan pada orang tua itu wajib dalam perkara-perkara yang baik (makruf). Apabila ketaatan itu berakibat perzinahan, maka tidak wajib mentaati orang tua. Anda dapat menikah dengan wanita pilihan Anda tanpa restu ibu. Karena menikah itu hukumnya wajib apabila seandainya tidak menikah dapat berakibat zina.

2. Apabila Anda memilih untuk taat pada orang tua dan sampai berzina, maka yang berdosa adalah Anda dan orang tua yang melarang Anda untuk menikah karena mereka menjadi penyebab langsung dari perbuatan dosa besar yang dilakukan anaknya. Seperti dosa yang timpakan pada pembawa minuman keras dan penjualnya walaupun keduanya bukan peminum. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Hakim dan Ibnu Hibban Nabi bersabda:

إن الله لعن الخمر ، وعاصرها ، ومعتصرها ، وشاربها، وحاملها ، والمحمولة إليه ، وبائعها ، ومبتاعها ، وساقيها ، ومسقيها
Artinya: Allah melaknat khamr (minuman keras/miras), pembuatnya, peminumnya, pembawanya, penjualnya, pembelinya...

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam