Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Istri Menikah Siri Sebelum di Cerai Suaminya

Istri Menikah Siri Sebelum di Cerai Suaminya

Assalamualaikum….

Saya punya masalah dan sekiranya saya perlu bantuan saran harus bagaimana tindakan saya…. saya mohon kebijaksanaan nya dalam membaca permasalahan yg saya hadapi ini,… dan mohon menanggapi secara seadil2nya…

DAFTAR ISI
  1. Istri Nikah Siri sebelum Di Talak Suami
  2. Kapan Terjadi Talak 3 (Tiga) Talak Ba'in?
  3. Menyikapi Ayah yang Selingkuh

ISTRI NIKAH SIRI SEBELUM DI TALAK SUAMI

Saya mempunyai seorang istri yang saya nikahi pada tahun 2004,.. dan setahun kemudian kami dikaruniai seorang putra,…
saya bukan lelaki yang kaya dan hanya berprofesi sebagai tukang dagang minuman ringan ( saat menikah ).

setelah menikah saya di beri cobaan, usaha saya bangkrut dan saya harus kerja serabutan untuk menafkahi anak istri yang ga mau ikut saya tinggal dengan saya di jakarta… istri saya hanya ingin tinggal di bandung bersama orang tuanya,…

Dan setiap saya dapat rezeki saya selalu pulang ke bandung,.. Awalnya dia ga permasalahkan, namun akhirnya dia mulai “panas” karena adiknya selalu di kirimin duit oleh suaminya yang berprofesi sebagai anggota polisi perairan, seminggu dikirim 2 juta, dan setiap bulan 2 juta oleh suaminya itu,…

sedangkan saya hanya kerja kuli bangunan yang punya penghasilan 27.500 sehari.Dan hari2 berikutnya mulai terasa menyesakan,.. dia minta cerai,.. dan saya coba menahan,.. sampai 3 kali dia minta cerai,… dan pada pertengahan 2006,.. awal Ramadhan saya datang ke bandung berniat menengok istri saya dan membawa rezeki 400 ribu hasil kerja kuli saya,… ternyata saya di sana tak dianggap,.. karena adik ipar istri saya ( yg berprofesi sebagai polisi ) itu membawa duit 5 juta dan oleh2 yang banyak sekali.Sedikitpun saya ga dianggap,… sampai akhirnya istri saya naik pitam, dia maki2 saya, dan minta cerai,.. dia bilang, “kita pisah baik2 atau saya ajukan ke KUA” saya hanya menjawab,.. “saya datang kemari untuk nengokin kamu dan anak kita,.. salah saya apa sampai kamu minta cerai? mabuk ngga, main perempuan juga ngga, judi ngga, cuma kerja dan cari nafkah yang saya lakukan selama ini”

Dan dia tetap ngotot. Akhirnya saya kembali pulang ke jakarta keesokan paginya.Dan seminggu sebelum Hari Raya, saya datang lagi karena hendak memberikan duit untuk anak istri saya berlebaran,… tapi saya ga datang ke rumahnya karena pernah di “usir” secara halus,… rezeki saya pernah disebut DUIT PANAS. DUIT GA SEBERAPA dan BUKAN DUIT PANGKAT.dan saat itu saya dapat berita dari tetangga2nya yang ada disitu,.. katanya dia dah berhubungan dengan lelaki lain,.. Wallahu a lam tentang berita itu,..saya hanya bisa bersabar aja,…dan selanjutnya saya ga bisa datang lagi ke rumah nya,.. karena selalu di usir,.. dan rezeki yang saya berikan pun selalu di tolak,…

Beberapa tahun berjalan, dan selama itu juga saya selalu berusaha mengirimkan rezeki saya untuk anak saya, walau sering di tolak dan dihina,…Hingga akhirnya tahun 2011 kemarin saya dapat khabar, kalo istri saya telah dinikahi oleh lelaki lain,… Saya dapat berita kalau di bohongi oleh lelaki itu, yang mengaku duda cerai mati ternyata masih punya anak istri,…

Jujur , saya menangis,… namun saya ga mampu berbuat apa2,.. ingin hati saya menuntut mereka,.. tapi keadaan saya ga memungkinkan hal itu,… alasan mereka, karena saya dah sekian tahun ga menafkahi,…hingga kini, mereka telah di karuniai seorang putri, namun putrinya itu meninggal saat lahir.

Apa yang saya harus saya lakukan? memberinya THALAQ? sedangkan mereka dah menikah di bawah tangan ( nikah syiri ) …Saya sudah mencoba untuk ikhlas,… namun hati ini selalu aja menangis,… terakhir kali saya jumpa anak saya waktu anak saya berusia 11 bulan, dan kini 2012 usianya sudah 7 tahun,.. selama itu saya ga bisa jumpa,..

Dan ALLAH pun memberi jawaban atas doa2 saya selama ini, melalui facebook saya berhasil mendapatkan nmr telepon salah satu keluarga dia. Dan saya dizinkan untuk bertemu anak saya, lalu saya memaksakan diri pulang dari Batam ke jakarta , dan pada akhir bulan September saya berhasil bertemu anak saya, Alhamdulillah, saya senang banget, p[utra saya sudah besar, dan mengenali saya ayahnya walau lama tak bertemu. Namun istri saya tak mau bertemu dengan saya.

Hingga saat ini saya belum menikah lagi dengan perempuan lain, karena saya masih sangat mencintai istri saya itu, Namun dia telah dinikahi secara syiri oleh lelaki lain dan menjadi istri muda, itupun karena telah di bohongi oleh lelaki itu.

1. Apa yg harus saya lakukan? memberinya THALAQ? apa saya harus menuntut mereka ke pengadilan? sedangkan surat nikah di pegang oleh ibunya sejak awal kami menikah.

2. Bagaimana hukum islam tentang ini semua? Apakah pernikahan mereka itu syah? karena si lelaki itu mengaku duda ternyata memiliki anak istri.

3. Lalu apakah saya bisa menarik istri saya kembali? Bagaimana caranya?

4. Karena saya benar2 ingin anak istri saya kembali ke saya. Saya mohon pencerahan nya.

Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN ISTRI NIKAH SIRI SEBELUM DI TALAK SUAMI

Saya turut berempati dengan Anda yang begitu mencintai istri dan berusaha memenuhi kewajiban menafkahi keluarga tapi ternyata mendapat balasan yang sama sekali tidak sepantasnya datang dari seorang istri. Istri yang tidak bersyukur bukanlah istri yang baik.

Selain itu, istri Anda tampaknya tidak mencintai Anda sejak awal. Kalau pun ada cinta, maka porsinya sangat sedikit. Kalah jauh dengan kecintaannya pada materi. Karena itulah ketika Anda tidak dapat memberikan materi yang dia harapkan, maka cintanya yang memang tidak banyak itu malah sirna dan terkadang berubah menjadi benci atau kekesalan pada Anda.

Dengan pengorbanan Anda yang begitu besar terhadap keluarga, maka sungguh Anda tidak pantas mendapatkan balasan yang demikian buruk. Apa yang ingin saya katakan adalah Anda berhak mendapat wanita yang jauh lebih baik dan berharga dari istri Anda yang sekarang. Saran saya hanya satu: ceraikan dia (kalau belum terjadi percraian) dan cari wanita salihah lain yang bisa bersyukur dengan keadaan Anda.

Jawaban dari pertanyaan Anda sbb:

1. Kalau pernikahan siri istri Anda dengan pria lain itu setelah terjadinya gugat cerai oleh istri Anda dan disahkan oleh pengadilan agama, maka status pernikahannya sah. Anda bukan lagi suaminya. Anda mantan suaminya.

Tapi kalau belum terjadi gugat cerai, atau sudah ada gugat cerai tapi belum disahkan pengadilan agama, maka pernikahannya dengan pria itu tidak sah. Hubungannya adalah hubungan haram.

Apa yang harus Anda lakukan adalah menceraikannya. Baik secara syariah (dengan mengucapkan talak) maupun secara formal negara (dengan mengurus perceraian ke pengadilan agama).

Itulah cara terbaik agar istri Anda dapat terbebas dari dosa besar (apabila dia ternyata belum gugat cerai). Dan agar Anda dapat tenang mencari perempuan lain yang jauh lebih baik perilakunya dari dia.

2. Lelaki boleh menikah dengan 4 perempuan. Tetapi perempuan hanya boleh memikah dengan 1 suami. Karena itu sah dan tidak sahnya bukan pada soal si lelaki itu, tapi pada status (mantan) istri Anda tersebut, apakah dia sudah cerai dg Anda atau belum.

3. Anda betul-betul menjadi korban cinta. Untuk apa perempuan yang sudah tidak mau dan tidak lagi mencintai Anda akan ditarik kembali? Kalau Anda betul-betul mencintainya, maka jalan terbaik adalah doakan agar dia bahagia dengan suami barunya itu. Dan apabila statusnya masih istri Anda, maka ceraikan dia.

4. Keinginan Anda untuk kembalinya anak Anda itu masih dimungkinkan. Tetapi keinginan Anda agar istri kembali sementara dia sudah menjadi istri orang adalah sudah keluar dari jalur syariah. Carilah perempuan lain yang menyayangi Anda dan anak Anda.

Semoga Allah memberi Anda jiwa dan hati yang kuat. Cinta pada Allah dan syariahnya harus didahulukan dari cinta kepada perempuan manapun.

______________________________________________________


KAPAN TERJADINYA TALAK TIGA (TALAK BA'IN)?

Assalamualaikum w w,

1. Ustadz, mohon dijelaskan mengenai talaq dan berikut dalilnya.
2. Apa yang dimaksud dengan talaq 3,
3. Berapa lama jatuhnya setelah talaq kesatu.
4. Kalau istri menggugat cerai dan surat cerai telah keluar dari Dep. Agama bolehkah menikah kembali dengan mantan suaminya.

Terima kasih sebelumnya atas jawaban yang diberikan

Wassalam
Lisa

JAWABAN KAPAN TERJADI TALAK 3 (TIGA)

1. Uraian detail tentang talak dapat dilihat di artikel: Perceraian (Talak)

2. Lihat di tulisan berikut: Beda Talak Raj'i, Talak Bain Sughra dan Talak Tiga.

3. Talak 3 (tiga) itu terjadi apabila (a) suami mengatakan pada istrinya kata talak sampai sampai 3 kali baik terus-menerus atau tenggat waktunya; atau (b) mengucapkan satu kali kata talak mengandung kata 3 (tiga) seperti Kamu saya talak tiga!.

4. Gugat cerai oleh istri berakibat Talak Ba'in Sughra. Suami boleh kembali setelah masa iddah habis tapi harus dengan akad nikah yang baru. Lihat: Beda Talak Raj'i, Talak Bain Sughra dan Talak Tiga.

__________________________________________________


AYAH SELINGKUH APA YANG HARUS DILAKUKAN ANAK?

assalamualaikum ustad,

saya mau bertanya tentang masalah keluarga, begini ustad, saya memiliki masalah yang cukup rumit, saya anak laki laki umur 20 tahun. sudah sejak lama saya mencurigai bapak saya kalau dia memiliki simpanan (selingkuh) kemudian kemarin saya melihat isi sms di hp bapak saya, dan ternyata dugaan saya benar. disini saya sangat marah dan
sedih, mengingat ibu saya sudah banting tulang mencari uang untuk keluarga, tapi dia malah enak enakan dengan wanita lain, padahal bapak saya sama sekali tidak memberi nafkah selama lebih dari 2 tahun. perasaan saya campur aduk, yang mau saya tanyakan :

1. jika seorang suami tidak menafkahi istri dalam kurun waktu yang cukup lama apa hukumnya?
2. jika saya marah dan mencaci maki bapak saya apa saya termasuk durhaka?
3. apakah saya harus bilang kepada ibu saya mengenai perselingkuhan ini?
4. apakah seorang istri tetap harus menuruti kata suami jika hal tersebut telah terjadi?
5. jika nanti terjadi ada pertengakaran hebat diantara keduanya, siapa yang harus saya bela? apa yang harus saya lakukan?

terima kasih ustad. wassalamualaikum wr wb.

1. Hukumnya berdosa. Menafkahi istri adalah wajib. Dalam keadaan seperti itu,maka istri boleh melakukan gugat cerai.

2. Anda berdosa. Memperlakukan orang tua dengan santun dan baik itu wajib apapun dan bagaimanapun situasinya. Lihat: Hukum Taat Orang Tua

3. Sebaiknya tidak perlu kalau akan mengakibatkan beliau akan sakit hati dan tidak bahagia. Tapi nasihati ayah Anda dengan baik-baik agar tidak mengulangi perbuatannya.

4. Selagi kata-kata suami tidak melanggar syariah istri tetap wajib mengikutinya.

5. Pertengkaran kata-kata tidak perlu membela siapa-siapa. Ingat keduanya adalah orang tua Anda. Tapi Anda harus bersiap-siap untuk membela yang lebih lemah yaitu ibu Anda agar tidak sampai terjadi kekerasan oleh ayah Anda.

Ini situasi sulit. Anda dipaksa untuk bersikap dewasa dalam kondisi seperti ini. Dewasa dalam arti bersikap seakan-akan Anda adalah "orang tua" ayah-ibu Anda. Bayangkan Anda menjadi kakek Anda dan menengahi masalah yang terjadi antara ayah-ibu Anda.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam