Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Mengikuti Lomba Berhadiah dalam Islam

Hukum Mengikuti Lomba Berhadiah dalam Islam
DAFTAR ISI
  1. Hukum Mengikuti Lomba Berhadiah
  2. Wali Hakim Karena Ayah Jauh Tapi Wali Lain Ada
  3. Hukum Ijab Kabul 2 (Dua) Kali
  4. Tidak Cinta Suami, Ingin Cerai
  5. Bolehkah Wanita Bersuami Menikah Lagi Hanya Untuk Mahram Haji
  6. Wanita Tidak Perawan (Pernah Zina) Menikah dengan Peria Perjaka
  7. Hukum Meremehkan Dosa Apakah Murtad?
  8. Hukum Ucapan Selamat Natal
  9. Hukum Salaman Setelah Shalat
  10. Hukum Menikahi Wanita Muslimah Tapi Ayahnya Kristen
  11. Tidak Melaksanakan Nadzar Khusyu' Shalat
  12. Mualaf Ingin Menikah dengan Wanita Muslimah
  13. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

HUKUM MENGIKUTI LOMBA BERHADIAH

Assalaamu'alaikum, wr, wb. Pak.Ustadz saya ingin menanyakan beberapa hal, yaitu:

1. Apa hukum nya mengikuti lomba berhadiah? Misal lomba menulis. Apakah termasuk mengundi nasib?

2. Saya menjual produk yang tidak asli dengan harga murah, namun sekaligus menjual produk yang asli dengan harga mahal. Bagaimana hukumnya Pak.Ustadz? Apakah hal ini disamakan dengan menjual barang bajakan?

3. Pak.Ustadz, saya punya permasalahan dengan teman saya. Dan teman saya tidak mau memaafkan saya. Saya jadi takut kalau di akhirat nanti saya menanggung dosa saya. Apa yang harus saya lakukan Pak.Ustadz?

Kiranya cukup sekian pertanyaan saya Pak.Ustadz. Sebelumnya saya
ucapkan terimakasih. Wassalaamu'alaikum, wr, wb.
Nela

JAWABAN HUKUM MENGIKUTI LOMBA BERHADIAH

1. Apabila lomba yang diikuti tidak mensyaratkan membayar sejumlah uang dan yang diperlombakan adalah sesuatu yang baik yang dibolehkan oleh syariah, maka hukumnya boleh.

Apabila harus membayar uang pendaftaran, maka hukumnya sama dengan judi yaitu haram. Dasarnya dari kitab Al-Bajuri Syarah Fathul Qarib II/310
وعبارته: وان اخـرجاه اى العوض المتسـابقان معا لم يجز... وهو اى القمار المحرم كل لعب تردد بين غنم وغرم
Artinya: Apabila mengeluarkan uang, maka hukumnya tidak boleh karena termasuk judi (qimar).

Apabila uang pendaftaran yang dipungut penyelenggara tidak dijadikan hadiah, misalnya hadiahnya berasal dari sponsor, maka hukumnya boleh.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan perbedaan ulama madzhab 4 (empat) tentag lomba yang disyaratkan membayar itu boleh asal lombanya terkait dengan hal-hal yang bermanfaat untuk jihad:

المسابقة بعوض لا تجوز إلا في هذه الثلاثة ـ يعني عند الحنابلة ـ وبهذا قال الزهري ومالك. وقال أهل العراق ـ يعني الحنفية ـ : يجوز ذلك في المسابقة على الأقدام والمصارعة; لورود الأثر بهما، فإن النبي صلى الله عليه وسلم سابق عائشة وصارع ركانة. ولأصحاب الشافعي وجهان كالمذهبين. ولهم في المسابقة في الطيور والسفن وجهان, بناء على الوجهين في المسابقة على الأقدام والمصارعة ... وقال أصحاب الشافعي : تجوز المسابقة بكل ما له نصل من المزاريق، وفي الرمح والسيف وجهان, وفي الفيل والبغال والحمير وجهان لأن للمزاريق والرماح والسيوف نصلا, وللفيل خف, وللبغال والحمير حوافر, فتدخل في عموم الخبر. اهـ

2. Dalam jual beli, yang terpenting ada saling rela (taradhin) antara penjual dan pembeli, maka hukum transaksi sah. Apabila pembeli tahu barang itu tidak orisinil, dan rela membayar dengan harga yang ditentukan, maka hukumnya boleh.

Soal hukum pembajakan itu sebaiknya dibahas di topik yang berbeda.

3. Meminta maaf kepada sesama manusia (hak adami) atas kesalahan yang dilakukan adalah wajib sebagai salah satu syarat untuk bertaubat nasuha. Apabila yang dimintai maaf tidak memberi maaf, maka itu tidak lagi menjadi kewajiban kita. Lebih detail: Permintaaf Maaf yang Tidak Diterima.
__________________________________________________________


WALI HAKIM KARENA AYAH JAUH SEDANG WALI LAIN ADA

Assalamu'alaikum wr.wr

Semoga Allah ta'ala senantiasa memberikan kesehatan dan kesempatan pada kyai...
kyai...ada dua hal dalam hal nikah yang ingin sy tanyakan , dan sy mhn pencerahan dari kyai :

belum lama ini ,sy mengantarkan tetangga yang ingin melsngkan akad nikah di KUA , di tmpat kami. wali nasab ( ayah dari permpuan ) tdak dapat hadir, karena kondisinya sdh udzur dan jarak yg hrs di tempuh amat jauh ( lain propinsi ).

namun, ada adik kandung laki2 pihak pengantin wanita yang hadir/datang, ke akad nikah tsb. ( adik laki2 ini sdh dewasa ). pada prosesi akad nikah, kepala KUA menuntun mempelai wanita untuk mengucapkan kalimat perwakilan kepada kepala KUA tsb, sebagai wali hakim. dan akad dilaksanakan dengan wali hakim.

yang menjadi pertanyaan :

1. mengapa yang menjadi wali, bukan adik laki2 mempelai wanita, yg jelas2 hadir...?
apakah tindakan kepala KUA ini dapat dibenarkan ? kalau memang boleh seperti itu,,,,,darimanakah di ambil dasarnya ? ketika kami tanyakan mengenai hal ini...sekretaris KUA menjawab, ini sdh sesuai dengan KHI (kompilasi hukum islam ) yg menjadi patokan KUA.


2. setelah prosesi akad nikah...syight ta'liq tidak dibacakan oleh pengantin pria ketika kami tanyakan , jawabannya , hal itu bukan wajib. bukan kah syighot ta'liq penting di bacakan untuk menjadi dasar bagi si istri bila di tinggal suami tanpa khabar..,untuk mengadu ke pengadilan ?

mhn pencerahan kyai tentang hal ini..., dan jika kyai berkenan, mhn disertakan daftar maroji' nya...dari kitab 2 atau hadits...

terima kasih atas perhatian kyai....wassalamualikum..wr.wb
lutfi jiddan

JAWABAN WALI HAKIM KARENA AYAH JAUH SEDANG WALI LAIN ADA

1. Apa yang dilakukan oleh pejabat KUA itu benar. Hak kewalian pada ayah itu tidak jatuh ke wali lain selagi ayah masih ada. Apabila ayah ada tapi (a) lokasinya jauh atau (b) menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar'i, maka hak kewalian pindah ke wali hakim. Al Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah Vol/hal. IV/45 mengatakan:

وينتقل حق مباشرة الزواج للسلطان بالولاية العامة في أمور
منها : أن يغيب الولي مسافة قصر ولم يوكل عنه وكيلا يزوج في غيبته وإلا باشر العقد وكيله
ومنها عضل الولي المرأة من الزواج فإذا طلبت منه أن يزوجها من الكفء ولو بدون مهر المثل ومنعها فإن لها أن تلجأ إلى الحاكم فيزوجها نيابة عن الولي لأن حق الولي لم يقسط في الولاية بالمنع مرة أو مرتين فيكون الحاكم نائبا عن الولي فإذا عضلها ثلاث مرات فأكثر فإنه يكون بذلك فاسقا قد ارتكب محظورا فيسقط حقه في الولاية وتنتقل للأبعد

Artinya: Hak menikahkan berpindah pada wali hakim (sulthan) dalam beberapa hal. Antara lain, pertama, wali dekat tidak ada dalam jarak qashar dan dia tidak mewakilkan pada orang lain untuk menikahkan apabila menikahkan maka wakilnya itu yang berhak menikahkan. Kedua, wali dekat tidak mau alias membangkang (adhal) untuk menikahkan tanpa alasan syar'i.

Dalam kedua kasus, maka yang menikahkan adalah wali hakim sebagai ganti dari wali dekat karena hak perwaliannya belum gugur apabila menolak sekali atau 2 kali. Apabila wali dekat menolak sampai 3 kali atau lebih maka dia menjadi fasik karena berdosa besar maka gugurlah hak perwaliannya dan pindah hak perwaliannya ke wali berikutnya.

2. Shigat ta'liq memang tidak wajib.
________________________________________________________________


HUKUM IJAB KABUL 2 (DUA) KALI

Assalamu alaikum wr.wb

ust maaf mau nanya seputar nikah..
Apakah boleh ijab-kabul dua kali? ijab kabul pertama sah dilakukan dengan nikah siri, tetapi pada saat ingin mendapatkan akta nikah di KUA harus dilakukan lagi ijab-kabul dengan mahar yang berbeda

1 - Jika boleh, pembahasan fikihnya seperti apa ?
2 - Apakah maharnya boleh sama dengan ijab kabul yang pertama?
3 - Bagaimana status ijab-kabul yang pertama ?

terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

wassalamu alaikum wr.wb
surianda

JAWABAN HUKUM IJAB KABUL 2 (DUA) KALI

1. Ijab kabul yang pertama yang sah dan yang dianggap apabila memenuhi syarat-syarat dalam perkawinanl yaitu adanya wali atau wakilnya, 2 (dua) saksi dan pengantin laki-laki atau wakilnya. Sedangkan akad ijab kabul yang kedua tidak dianggap. Logikanya, kalau akad perkawinan pertama sah, maka tentu saja akad kedua sia-sia. Jadi, seperti hanya main-main saja. Lebih detail: Pernikahan Islam.

2. Karena untuk "formalitas" maka terserah mahar mau sama atau beda.

3. Lihat jawaban poin 1.

___________________________________________________________


TIDAK CINTA SUAMI INGIN BERCERAI

assalamu'alaikum pak ustadz
saya sedang mengalami masalah yang amat berat.

saya dijodohkan orang tua dan dipaksa untuk menikah. saya sudah berontak tp orang tua memaksa. akhirnya saya menikah dgn terpaksa. setelah hampir 3 bulan saya jalani. saya merasa sama sekali tidak bahagia karena tidak ada cinta dalam diri saya. saya merasa sangat menyesal karena dulu tidak mengikuti kata hati saya untuk lari dari rumah. apa yang harus saya lakukan? banyak yang bilang witing tresno jalaran soko kulino..

tapi saya rasa saya tidak bisa karena hati saya sangat membencinya. bahkan (maaf) untuk melakukan hub suami istri saja saya sangat takut dan mengalami trauma karena dulu saya pernah mencoba walaupun tidak berhasil. bagaimana ini ustadz? saya merasa tidak bisa meneruskan ini semua. terima kasih pak ustadz.
waasalamu'alaikum..
DR

JAWABAN TIDAK CINTA SUAMI INGIN BERCERAI

Kalau memang Anda tidak bisa mencintai suami Anda dan tidak bisa berhubungan intim dengannya, maka Anda dapat meminta suami Anda untuk menceraikan Anda. Kalau dia tidak mau, Anda dapat mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Lebih detail: Hukum Perceraian (Talak)
____________________________________________________________


WANITA BERSUAMI MENIKAH LAGI UNTUK MAHRAM HAJI, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum War. Wab.
Saya pernah melihat prakek yang dilakukan sebagian orang muslimah di desa Sukodono Kec. Pujer Kab. Bondowoso beberapa tahun yang lalu menunaikan ibadah haji tidak bersamaan dengan suaminya. Karena suaminya sudah melaksanakannya beberapa tahun sebelumnya. Seorang muslimah dimaksud selanjutnya saya sebut saja si A . Karena si A ini seorang perempuan ,maka untuk melindungi dirinya dalam perjalanan sampai kembali kerumah si A dinikah seorang jamaah haji laki laki lain dengan menggunakan istilah "Bermahram" . Kemudian yang ingin saya tanyakan :

1. Benarkah dalam tuntunan Syari'ah yang demikian itu ?

2. Apakan pelaksanaan Haji bagi seorang perempuan memang disyaratkan demikian ?

Mohon penjelasan beserta dasar dasar hukumnya.
Sebelum dijawab terlebih dahulu saya menyampaikan terimaksih.
Wassalamu 'alaikum War. Wab.
Sunargi Akib

JAWABAN WANITA BERSUAMI MENIKAH LAGI UNTUK MAHRAM HAJI, BOLEHKAH?

1. Tidak benar. Wanita yang bersuami tidak boleh menikah dengan laki-laki lain sebelum ditalak oleh suami yang sah.

2. Pada dasarnya perempuan tidak boleh keluar untuk bepergian baik jarak dekat atau jarak jauh (jarak dibolehkannya qashar shalat) kecuali ditemani oleh mahram atau suami.

Adapun wanita yang berangkat haji yang wajib tanpa mahram atau suami itu boleh apabila ditemani oleh sesama wanita yang dapat dipercaya.

Namun apabila haji sunnah (sudah pernah melakukan haji sebelumnya), maka tidak boleh berangkat haji tanpa ditemani oleh mahram atau suaminya. Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Al-Muhtaj menjelaskan:

أما النفل فليس لها الخروج له مع نسوة ـ وإن كثرن ـ حتى إنه يحرم على المكية التطوع بالعمرة
من التنعيم مع النساء
Artinya: Adapun haji sunnah maka wanita tidak boleh keluar bersama perempaun-perempuan lain--walaupun banyak--sehingga haram hukumnya bagi wanita penduduk Makkah untuk keluar ibadah umrah dari Tan'im bersama sesama perempuan.

________________________________________________________


BOLEHKAN WANITA TIDAK PERAWAN (PERNAH ZINA) KAWIN DENGAN PRIA PERJAKA?

assalamualaikum wr.wb

saya ingin berkonsultasi,sebelumnya saya perkenalkan nama saya F..

saya ingin bertanya apakah orang yang sudah berzina kelak akan mendapatkan orang yang pernah berzina pula... karna sebelumnya saya pernah mendengar hadist tersebet jika orang berzina kelak akan mendapatkan orang yang berzina pula padahal dulu saya pernah melakukan hal tersebut dengan mantan pacar saya,

dan sekarang saya sedang menjalin hubungan dengan cowok yang sama sekali belum pernah melakukan hal tersebut,aku sangat sayang dia,hingga aku pernah berfikir ingin melakukan hal itu dengan dia agar aku dan dia sama-sam sudah pernah melakukan hal itu,apakah aku dan dia kelak akan berpisah karan masalah ini.
mohon jawabannya

JAWABAN BOLEHKAN WANITA TIDAK PERAWAN (PERNAH ZINA) KAWIN DENGAN PRIA PERJAKA?

Berzina adalah dosa besar. Wanita atau lelaki yang baik dalam arti tidak pernah berzina tidak boleh menikah dengan wanita/lelaki yang pernah berzina kecuali kalau wanita atau pria tersebut sudah berhenti dari perbuatan dosanya dan bertaubat.

Dalam hal ini, Anda berkewajiban untuk taubat nasuha. Apabila itu dilakukan, maka Anda dapat menikah dengan pria tersebut. Lebih detail: Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina).

Jangan menambah dosa Anda dengan mengajak dia berzina.

_____________________________________________________________


HUKUM MEREMEHKAN DOSA APAKAH MURTAD?

assalamualaikum wr.wb
ustadz saya mau tanya, hati saya sering mengatakan hal yang aneh2 sampai2 pada saat melakukan dosa, hati saya pernah bilang begini '' ah perbuatan ini tidak murtad, tapi paling cuma tidak diampuni''

pak ustadz apakah saya masuk dalam kategori murtad karena hati saya berkata demikian? apakah saya bisa islam lagi bila masih mengerjakan perbuatan dosa yang sama tapi hati saya tidak berkata demikian?
terimakasih
wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN HUKUM MEREMEHKAN DOSA APAKAH MURTAD?

Yang membuat orang dihukumi murtad adalah apabila dia menghalalkan perkara haram dan mengharamkan perkara halal. Apabila dia melakukan perkara haram tapi masih mengakui keharamannya, maka dia disebut orang fasiq. Bukan orang murtad.

Fariq adalah orang yang melakukan dosa besar atau melakukan dosa kecil secara terus menerus. Orang fasiq gugur hak manjadi wali nikah, menjadi saksi, dll.

Jadi, berusahalah untuk menjadi muslim yang baik dengan tidak meremehkan dosa walaupun kecil dan segera memohon ampun (istighfar) setiap kali melakukan perkara dosa kecil dan ber-taubat nasuha apabila pernah melakukan dosa besar.

___________________________________________________________


HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Assalamualaikum wr. wb
Saya ingin menanyakan beberapa hal ustadz :
1. Boleh tidak mengucapkan selamat hari raya natal kepada pemeluk katolik/kristen? Karena waktu Hari Raya Idul Fitri mereka pun ikut memberi ucapan selamat LEBARAN kepada saya. Kalau hanya sekedar memberi ucapan natal saja boleh atau tidak? Bukan memperingatinya.
Terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Vina Zanida

JAWABAN HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Boleh mengucapkan selamat Natal menurut pendapat sebagian besar ulama muta'akhirin termasuk fatwa MUI. Yang tidak boleh adalah ikut merayakannya atau mengikuti prosesi ritualnya. Lebih detail: Hukum Ucapan Selamat Natal

____________________________________________________


HUKUM SALAMAN SETELAH SHALAT

Salaman Selesai Sholat

Hukum bersalaman atau jabatan tangan setelah melaksanakan ritual shalat fardhu 5 waktu biasanya yang dilakukan secara berjamaah.
PERTANYAAN

assalamualaikum wr. wb.

pak ustadz, saya ingin bertanya, apa hukumnya dalam Islam salaman setelah selesai sholat?
karena seperti kita lihat dalam kehidupan sehari-hari banyak terjadi seperti demikian. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

wassalamualaikum wr. wb.
puspa ayu wulandari

JAWABAN

Bersalaman pada prinsipnya sunnah dilakukan pada setiap pertemuan. Nabi bersabda dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi:

ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان إلا غفر الله لهما قبل أن يتفرقا
Artinya: Tidak ada dua orang muslim yang bertemua kemudian bersalaman kecuali Allah ampuni dosa keduanya setelah mereka berpisah.

Adapun bersalaman setelah shalat menurut Imam Ramli hal itu tidak ada dalil khusus yang mendukung hal itu tapi juga tidak apa-apa dilakukan.

Menurut Imam Nawawi bersalaman setelah shalat tidak ada dasar syar'i-nya namun tidak apa-apa dilakukan. Karena hukum asal dari berjabat-tangan adalah sunnah, maka adanya jabat tangan setelah shalat tidak menghilangkan kesunnahan tersebut.

Inti pendapat Imam Nawawi, bersalaman setelah shalat sama sunnah-nya dengan berjabatan tangan di luar shalat.

_____________________________________________________


HUKUM MENIKAHI WANITA MUSLIMAH TAPI AYAHNYA KRISTEN

PERTANYAAN

Dear Alkhoirot

Saya M... dari jakarta, mau bertanya saya mau nikah tetapi wanita saya ayah nya non muslim, menurut Alkhoirot apakah saya teruskan apa jangan di teruskan, jika saya teruskan hukumnya apa

Wanita nya agamanya islam Ibu nya islam Bapak nya kristen.
Orang tua saya mau nya bapak ibu islam semua, apa yang saya lakukan

M via alkhoirot@gmail.com

JAWABAN

Menurut syariah, hukumnya sah saja menikah dengan wanita muslimah yang ayahnya Kristen. Bahkan ayahnya boleh menjadi wali nikah dari putrinya tersebut. Detailnya lihat di sini.

Namun demikian, pernikahan yang ingin Anda bina tidak berdasarkan pada pijakan yang ideal. Karena perbedaan agama dengan mertua dan tidak diridhai orang tua. Ingat, taat kepada orang tua adalah wajib. Dan melawan orang tua adalah dosa besar yang akibatnya terkadang dapat terasa di dunia.

Idealnya, seorang muslim yang salih hendaknya menikah dengan pertimbangan sebagai berikut: (a) merasa cocok dengan calon istri karena pertimbangan kepribadian dan ketaatan pada agamanya; (b) saling cocok dengan calon mertua; (c) direstui kedua orang tua; (d) ada kecocokan antara kedua calon besan.

Saran saya, hindari pernikahan itu sebisa mungkin. Terutama karena tidak ada restu dari orang tua Anda. Namun apabila Anda sudah terlalu cinta pada dia, tentu itu semua terserah Anda dengan menanggung berbagai konsekuensi resiko ketidakenakan di masa depan.

Seperti disebut di atas, secara syariah pernikahan Anda sah dan boleh dilakukan walaupun tanpa restu orang tua. Namun usahakan tetap bersikap santun dalam mengatasi konflik ini dengan mereka.

____________________________________________________


HUKUM TIDAK MELAKSANAKAN NADZAR KHUSYU SHALAT

Bagaimana caranya supaya saya dapat khusyu' saat melaksanakan shalat supaya dapat merasakan manisnya iman? Dan bagaimana apabila saya bernadzar tapi tak mampu melaksanakannya?

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum wr. wb.

Sebelumnya saya ucap terimakasih kepada Al-Khoirot karena sudah banyak menjawab rasa penasaran yang timbul dibenak saya , Barakallah .

Saya seorang gadis MA , merasa malu kepada Allah karena ada sebuah janji kepada-Nya beberapa tahun yang lalu & hingga sekarang belum saya tepati .

Saya berjanji akan shalat dengan khusyu' namun janji tsb. tidak semudah yang saya bayangkan . Saya telah mencoba tapi sangatlah berat .

Saya selalu dihantui oleh rasa bersalah itu & yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Bagaimana cara agar saya terlepas dari janji tsb. ? Apakah dengan cara bersedekah , puasa , dsb. ?
2. Bagaimana agar kita dapat merasakan manisnya iman dengan meraih shalat khusyu' ?

Syukran Katsiran ! :')
Tiya Maulidiya

JAWABAN

1. Tidak menunaikan nadzar

Khusyu' dalam shalat itu tidak wajib. Akan tetapi apabila janji untuk melakukannya, itu disebut nadzar. Dan nadzar hukumnya wajib, karena nadzar Anda termasuk nadzar ibadah yang wajib ditunaikan. Apabila Anda merasa tidak dapat melaksanakan nadzar Anda, maka sebaiknya diganti dengan kafarat (tebusan) yaitu berupa Memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Apabila tidak mampu, lihat pilihan berikutnya di sini!

2. Untuk pertanyaan kedua yaitu cara supaya khusyu' shalat, insyaAllah akan dibahas secara rinci dalam bab tersendiri. Akan tetapi intinya adalah bahwa seorang muslim hendaknya berusaha maksimal dalam segala hal termasuk dalam ibadah kepada Allah. Setelah itu, bertawakallah pada-Nya.

_________________________________________________________


MUALAF INGIN MENIKAH DENGAN WANITA MUSLIMAH

Assalamu alaikum wr.wb.

Perkenalkan nama saya Muhammad, tinggal di Bogor, mengajukan pertanyaan sbb:

1. Apabila seorang yg tadinya non muslim kemudian menjadi mualaf, ingin menikahi wanita muslim, berapa lamakah sejak dia jadi mualaf dia sudah dapat dikatakan sudah beriman?

2. Apakah seorang mualaf yang melamar wanita muslim perlu diuji keimanannya?

Demikian pertanyaannya, terima kasih.

Wassalamu alaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Seorang nonmuslim dikatakan muslim yang beriman sesaat setelah dia mengucapkan dua kalimat syahadat.

2. Secara syariah tidak perlu. Namun secara sosial, keluarga dari pihak yang dilamar tentunya ingin bukti bahwa keimanan seorang mualaf tersebut betul-betul ikhlas karena Allah bukan karena demi melamar perempuan muslimah. Sebab, tidak sedikit kasus di mana seorang nonmuslim kembali masuk agamanya yang dulu setelah berhasil menikahi wanita muslimah dan mengajak istrinya menjadi wanita nonmuslim.

Karena itu, butuh waktu bagi keluarga wanita untuk yakin bahwa keimanan Anda bukan sementara. Banyak cara untuk meyakinkan mereka antara lain dengan sering berkomunikasi dengan keluarga tersebut dan berkomunikasi dengan tokoh agama setempat dan banyak bertanya-tanya tentang Islam pada beliau.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam