Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Meyakinkan Orang Tua Agar Merestui Calon Pasangan

Cara Meyakinkan Orang Tua Agar Merestui Calon Pasangan

DOA AGAR HUBUNGAN DIRESTUI ORANG TUA

Assalamualaikum wr wb

Terimakasih atas masukannya pak Ustad. saya sangat lega menceritakan ini semua ke Pak Ustad, karena saya memang butuh masukan dr Ustad. karena Pasangan saya sudah ingin mengajak hubungan kita ke yang lebih serius. Saya akan bercerita,

Saya sudah lama meinjalin hubungan kurang lebih 6thn, dan jarak saya dengan pasangan saya adalah 6 thn,dia lebih tua dari saya.tetapi orang tua saya belum tau kalo sy sudah memiliki pasangan. awalnya saya membawa pacar sy kerumah, tp itu status kami masih berteman dan bertemu dgn kedua orang tua saya.

DAFTAR ISI
  1. Doa Agar Hubungan Direstui Orang Tua
  2. Istri Ingin Cerai Karena Tidak Diberi Nafkah Suami
  3. Hukum Aqiqah yang Terlambat
  4. Cerai Talak Perlu Saksi atau Tidak
  5. Hubungan Beda Agama Tak Direstui Orang Tua

sudah berkali-kali kerumah,dan kami menjalin hubungan. Dan ternyata hubungan kami tidak mendapat restu dari orang tua saya. alasannya karena dia belum bekerja. dan dr fisik dia tidak pantas dengan saya. itu jawaban orang tua saya. lalu kami disruh putus,karena sy tidak mau akhirnya kami menjalin hubungan secara diam-diam. pernah beberapakali kami ketahuan sm orangtua saya,dan mereka marah besar. sampe-sampe ibu saya bilang seperti ini "kalo kamu masih jalan sm laki-laki itu, ibu sumpahin km kecelakaan ditabrak mobil"

watak ibu saya emg dari bicara sangat kasar, saya tidak begitu suka dgn watak ibu saya seperti itu. Dan ibu saya bilang klo dia bukan jodoh saya. Saat itu saya cm bisa menangis dan menangis.

tp klo emg sy jodoh dgn dia, sy yakin tdk akan terjadi apapun.
akhirnya sy tetap menjalin hubungan dgn dia hingga saat ini. Kini pasangan saya sudah ingin serius dan mau menghadap ke orang tua saya. Dia ingin tau kenapa orangtua saya tidak merestui.
Pak Ustad, saya sangat mencintai pasangan saya ini,sy tidak pernah memilih pasangan harus bagus secara fisik,harus kaya,harus berada. karena itu semua sudah kehendak Allah,dulu saya memang pemilih dlam mencari pasangan harus bagus scr fisik, tp setelah kenal dgn Dia sy sadar klo semua sdh diatur oleh Allah SWT, semua hrs disyukuri. Dia sngat sederhana, dan sangat baik terhadap siapa saja,dari dia saya lebih menghargai orang2 yang ada disekeliling saya. Dan dia alhamdulillah sudah bekerja di punya penghasilan tetap. saya sangat mensyukuri itu. Saya yakin kalo kami mempunyai niat baik untuk maju ke pernikahan, pasti Allah memberikan kemudahan pada kami, dan jika sudah menikah pintu rezeki selalu terbuka, bukan begitu Pak Ustad?

Maka dari itu saya yakin dia adalah yang terbaik buat saya.

Pertanyaan saya adalah
1. Bagaimana caranya meyakinkan ke kedua oranftua saya klo dia memang yg terbaik untuk saya dan keluarga?
2. Apa ada Doa untuk meluluhkan hati orangtua?
3. Apa memilih pasangan (laki-laki) harus baik secara fisik,kekayaan.dll?

Terima kasih sebelumnya Pak Ustad telah meluangkan waktunya untuk membaca dan menjawab pertanyaan saya.

Wassalamualaikum wr. wb
ZZ


JAWABAN DOA AGAR HUBUNGAN DIRESTUI ORANG TUA

1. Kalau kata-kata anda tidak dapat meyakinkan orang tua, maka cobalah meminta tolong pada orang lain sahabat karib orang tua untuk menyakinkan mereka.

2. Doa yg paling manjur adalah shalat itu sendiri. Karena itu rajin-rajinlah shalat fardhu lima waktu secara teratur dan shalat tahajud. Setelah itu berdoalah dengan bahasa Anda. Lakukan secara teratur secara khusyu' dan ikhlas. Doa dapat juga dimulai dengan membaca shalawat munjiyat.

3. Pasangan lelaki yang dipilih idealnya yg agamis perilakunya. Menurut Nabi itu yg sebaiknya jadi prioritas utama. Bukan fisik atau hartanya. Juga bukan semata-mata karena cinta padanya.

Terkait: Hukum Taat Orang Tua dan Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua

__________________________________________________


ISTRI INGIN CERAI KARENA TIDAK DIBERI NAFKAH SUAMI

Assalamualaikum Pak Ustad,

Perkenalkan saya Ida dari Bali, maksud email ini saya bukan ingin menceritakan perihal aib seseorang, hanya saja Ada beberapa hal yang mengganjal dalam pikiran saya, jadi begini Pak Ust.

Saya punya saudara kandung perempuan, dia telah berkeluarga Dan memiliki 3 orang anak yang pertama baru berumur 11 tahun, yang kedua 7tahun Dan yang terakhir baru berumur 3 tahun.

Kakak saya ini meminta cerai kepada suaminya karena dia merasa selama pernikahan yang sudah 13 tahun itu dia tidak bahagia sering dia nangis karena sikap dari suaminya kepada kakak saya dan keluarga kami termasuk saya, kakak saya merasa sikap dia kepada keluarga Kita Dan keluarga dia berbeda 180 derajat. Kadang kakak saya merasa iri kenapa ketika orang tua Kita datang sama sekali tidak diperhatiin, yang merhatiin cuman kakak saya Dan kalau orang tuanya kakak ipar saya datang di sambut dengan sangat luar biasa.

Dan selama 4 tahun ini segala kebutuhan kakak saya, dicari sendiri oleh kakak saya, yang dikeluarkan oleh kakak ipar saya hanya uang belanja 50rb/Hari untuk uang jajan sikecil sehari, Dan itupun kurang.

dan perceraian yang di inginkan kakak saya ini lebih karena dia merasa tersiksa batinnya. Kalau untuk kontak fisik atau kekersan saya rasa tidak Ada.

Kami dari keluarga besar tidak mendukung keputusan kajak saya, karena kami melihat dari sisi anak - anak mereka yang masih terlalu kecil untuk melihat mrk berpisah.

Dan suaminya juga berjanji akan merubah semua sifatnya dia, tp kakak saya kekeh pingin cerai.

1. Kalau menurut Pak Ustad, apa hukumnya istri meminta cerai karena alasan di atas.
2. Dan kalau seandainya Kita pingin mereka tidak bercerai apa yang harus saya Dan keluarga sampaikan ke kakak saya.

Mohon saran dan jawabannya

Wa'alaikumsalam
Ida

JAWABAN ISTRI INGIN CERAI KARENA TIDAK DIBERI NAFKAH SUAMI

1. Tidak mendapat nafkah dari suami dapat menjadi alasan untuk meminta gugat cerai pada suami baik khuluk atau fasakh. Lihat detail: Perceraian dalam Islam .

2. Kalau suasana hubungan tidak harmonis, cerai adalah jalan terbaik. Kalau Anda dan yang lain ingin mereka tetap bersatu maka yang harus dilakukan adalah bagaimana membuat mereka berdua harmonis kembali. Sekali lagi kalau sudah sulit disatukan, cerai adalah solusi terbaik supaya ada kesempatan bagi kakak anda dapat suami lagi yang mungkin lebih baik.

__________________________________________________


HUKUM AQIQAH YANG TERLAMBAT

Assalamu'alaikum...
Pengasuh yang terhormat. Saya mau menanyakan masalah aqiqah.
Pak ustad jika dalam sebuah keluarga sudah memiliki bayi perempuan dan saat ini belum di aqiqah karena tidak punya uang. Kalau keluarga tersebut sudah cerai, dan sang suami ingin tetap melaksanakan aqiqah, tapi tidak dirayakan dan semuanya diserahkan ke anak yatim karena sang suami sudah dilarang oleh istrinya untuk bertemu dengan anaknya. Penyebab perceraian adalah masalah ekonomi.

1. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut.
2. Apa yang harus dilakukan oleh suami tersebut.
Terima kasih atas masukannya

Hamba Allah
DS

JAWABAN HUKUM AQIQAH YANG TERLAMBAT

Aqiqah itu pada dasarnya sunnah (muakkad), tidak wajib. Karena itu ia dapat dilakukan atau ditinggalkan kalau tidak mampu. Aqisah sunnah dilakukan pada hari ke-7, atau ke-14 atau ke-21. Hal ini berdasarkan apda hadits
كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه، ويسمى فيه، ويحلق رأسه
Artinya: Setiap anak tergantung pada aqiqah yang disembelih untuknya pada hari ketujuh. Pada hari itu ia diberi nama dan dicukur rambutnya.

Imam Syafi'i berkata dalam kitab Al-Umm
إن أخرت إلى البلوغ سقطت عمن كان يريد أن يعق عنه، لكن إن أراد هو أن يعق عن نفسه فعل
Artinya: Apabila aqiqah itu diakhirkan/ditunda sampai anak mencapai usia akil baligh maka gugurlah (kesunnahannya) bagi walinya. Apabila ingin beraqiqah untuk dirinya sendiri maka itu tidak apa-apa.

1. Hukumnya sunnah melakukan aqiqah pada selain hari-hari di atas asal sebelum akil baligh. Perlu diketahui aqiqah tidak perlu dirayakan besar-besaran. Cukup memotong kambing dan setelah dimasak mengundang tetagga atau mengirimkannya pada mereka.

2. Suami itu pemimpin rumah tangga. Anda boleh memutuskan yang terbaik untuk putra putri anda asal berdasarkan syariah. Adapun (mantan) istri boleh saja diberi tahu.

__________________________________________________


TALAK PERLU SAKSI ATAU TIDAK

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Menyambung pertanyaan sebelumnya....
1. Jika pernyataan talak tersebut apakah harus ada saksi-saksi atau cukup hanya dengan sms tersebut sudah sah, karena bebdrapa literatur dan cerita orang-orang bahwasanya untuk talak dari suami harus mendapat pernyataan sah dari istri yang akan diceraikan....?
2. Jika suami memang benar-benar menginginkan cerai terhadap Istri-2.... bagaimana menurut pendapat Pak Ustad...? dengan alasan karena dia masih sangat melanjutkan keutuhan RT dengan istri-1..?
3. Dan jika poin 2 dilakukan, namun Istri-2 sangat berkebaratan dengan alasan tertentu, salah satunya dia masih mencintai dan menyayangi suami tersebut. Apa yang harus dilakukan oleh sang Suami..?
(karena istri-2, merasa dibohongi, dipermainkan dengan kondisi tersebut..... diceraikan setelah diketahui hubungan tersebut diketahui istri-1, karena sebenarnya tujuan sang suami menikahi istri-2 adalah dengan melihat kondisi dia sebagai Janda dengan menanggung beberapa anak).
4. Bagaimanakan dengan janji/niat sang suami tersebut di mata Alloh... jika percerain tersebut terjadi...?
KK

JAWABAN TALAK PERLU SAKSI ATAU TIDAK

1. Talak dari suami pada istri tidak perlu saksi dan sah secara agama. Tidak perlu pernyataan sah atau kerelaan dari istri. Berbeda halnya dengan gugat cerai dari istri pada suami yg memerlukan kerelaan suami atau keputusan Pengadilan. Akan tetapi secara negara perlu adanya surat akta cerai dari Pengadilan. Ini dua hal yang berbeda.

2. Intinya, menceraikan istri itu dapat dilakukan cukup dengan kata "Aku ceraikan kamu". Soal motif di balik perceraian itu tidak ada pengaruhnya pada sah atau tidaknya. Lihat Perceraian (Talak) dalam Islam

3. Dalam cerai talak oleh suami pada istri, argumen istri tidak penting. Lihat poin 1.

4. Janji pada istri atau pada orang lain yang selain istri hendaknya ditepati. Kalau tidak ditepati mohonlah ampun pada Allah dengan melakukan amal ibadah dan sedekah. Lihat Taubat Nasuha.

__________________________________________________


WANITA KRISTEN INGIN MENIKAH DENGAN PRIA MUSLIM TAK DIRESTUI ORANG TUA

Asalamualaikum...
Salam kenal nama saya A.saya mohon bantuan dan petunjuk para ulama. Saya lahir dari keluarga yang beda agama islam dan kristen. Dari kecil saya dikenalkan islam oleh keluarga dari ibu dan hingga SD saya beragama islam.namun saat masuk SMP ayah saya minta saya ikut dia beragama kristen dan saya ikut krn msh blm paham namun saya tidak pernah diajarkan agama oleh orang tua saya, saya belajar sendiri hingga akhirnya saya bertemu calon pedamping saya.
Dia mengenalkan islam dan saya ingin masuk islam namun bukan karena pasangan saya saja, tapi saya rindu dan butuh allah dalam hidup saya.

Namun saya punya masalah karena orangtua saya tidak merestui hubungan saya dan pasangan karena dari segi pekerjaan dan penghasilan dia dibawah saya dan pasangan saya cuma lulusan sma sedang saya S1. Pasangan saya sudah pernah datang kerumah dan berbicara maksud dan niat dia tuk menikahi saya namun ditolak dimana saya diminta putus, yang membuat saya backstreet dengan pasangan saya. Hingga akhirnya ketahuan dan orangtua saya marah dan telepon pasangan saya untuk minta jangan dekati saya lagi, namun karena merasa terpojok dan direndahkan pasangan saya salah berucap dengan orangtua saya. Akhirnya pasangan saya datang kerumah untuk minta maaf. Namun orangtua saya tidak mau memberi restu dan selalu mengungkit kesalahannya. Niat saya baik tidak pingin melawan orangtua dan saya serta pasangan ingin berbakti namun diragukan orangtua saya karena takut saya sengsara. Saya sudah bicara dengan keluarga ibu yang islam nyatanya mereka merespon baik niat pasangan saya. Tapi kenapa keluarga saya sendiri bersikeras menolak. Saya kenal pasangan saya sudah 3 tahun dan keluarganya welcome dan ramah dengan saya menerima kekurangan dan kelebihan saya. Dan saya sudah memutuskan untuk tetap menikah dengannya..
Yang jadi pertanyaan saya.
1. apakah saya bisa menikah dengan pasangan saya?
2. apakah saya akan disebut anak durhaka karena menikah tanpa restu orang tua?
3. jika saya menikah siapa yang akan jadi wali saya?
4. apakah sah jika saya menikah tanpa restu orang tua dari sisi agama dan hukum?
5. jika saya bisa menikah apa langkah yang harus saya lakukan agar keinginan saya terwujud untuk memeluk islam dan diakui serta memiliki rumah tangga yang sakinah, mawardah dan warohmah?

Mohon bantuanya
Terima kasih

JAWABAN

1. Bisa. Secara syariah Islam seorang wanita dewasa berhak menentukan siapa lelaki yang dia suka. Dan sepanjang tidak ada "cacat" syariah, orang tua harus mengijinkan.
2. Tidak. Anda bukan anak durhaka. Karena ketaatan pada orang tua itu batasnya dalam koridor selaga tidak bertentangan dengan syariah. Larangan menikah dengan lelaki yang soleh itu melanggar syariah. Lihat: Hukum Taat Orang Tua
3. Wali Hakim yakni pejabat KUA dan jajaran di bawahnya. Lihat: Perkawinan Islam
4. Sah.
5. (a) Masuk Islam terlebih dahulu. Walau tidak wajib, tapi idealnya proses masuk Islam disaksikan oleh tokoh masyarakat atau kyai/ulama; (b) silahkan minta calon suami Anda untuk menghubungi pejabat KUA terdekat untuk berkonsultasi apa langkah terbaik secara hukum positif dan agama. (c) Untuk pedoman keseharian Anda berdua sebelum dan sesudah pernikahan, silahkan baca buku kami yg tersedia gratis secara online. Kunjungi link berikut: http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam