Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Membaca Doa Tambahan Setelah Qunut

Hukum Membaca Doa Tambahan Setelah Qunut

MEMBACA DOA TAMBAHAN SETELAH QUNUT

assalamualaikum wr wb....ustadz
di tempat kami sekarang di dalam bacaan doa qunut diakhir ada tambahan yg ini(rabbigfir wa anta khairu rrahimin) setelah sholawat akhir.

yg ana tanyakan apa ada di kitab /dalil dalam doa qunut subuh yg biasa kita baca tambahan (ribbigfir wa anta khairurrahimin)
jazakallah kasiran ustadz
dan mhon refrensinya di cantum kan.
lukman hakim

DAFTAR ISI
  1. Membaca Doa Tambahan Setelah Qunut
  2. Status Pernikahan Secara Islam Dan Kristen Dan Hak Wali
  3. Mengalami Tanda Kematian
  4. Cara Amar Makruf Nahi Munkar
  5. Hukum Mengutip Pendapat Ibnu Taimiyah Dalam Khutbah


JAWABAN >MEMBACA DOA TAMBAHAN SETELAH QUNUT

Doa qunut waktu subuh termasuk sunnah muakkad menurut madzhab Syafi'i yang banyak dianut oleh umat Islam Indonesia. Kecuali kalangan simpatisan Wahabi Salafi seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad, HTI, Tarbiyah (PKS), KAMMI, yang cenderung memakai madzhab Hanbali dalam fiqih mereka.

Lafadz atau teks yang diucapkan saat doa qunut tidak harus bacaan yang biasa kita dengar. Ia dapat berupa bacaan doa yang lain. Termasuk tambahan doa seperti yang anda sebut. Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar lin Nawawi menyatakan

واعلم ان القنوت لا يتعين فيه دعاء على المذهب المختار، فاي دعاء دعا به حصل القنوت ولو قنت باية او ايات من القران العزيز وهي مشتملة على الدعاء حصل القنوت، ولكن الافضل ما جاءت به السنة.

Artinya: Tidak ada bacaan doa tertentu dalam qunut menurut madzhab Syafi'i yang terpilih. Doa apa saja yang dibaca saat qunut itu sah. Termasuk membaca satu ayat dari ayat Al-Quran yang mengandung doa maka qunutnya sah. Akan tetapi yang utama adalah yang sudah tersebut dalam hadits. Lebih detail lihat: Qunut dan Dasar Hukumnya.

__________________________________________________


STATUS PERNIKAHAN SECARA ISLAM DAN KRISTEN DAN HAK WALI

As-Salaam...
saya ira di bandung, saya ingin menanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan wali nikah untuk anak perempuan dari kakak saya. 20 tahun lalu kakak saya menikah dengan seorang mualaf secara kua. sebulan setelah itu karena permintaan dari istri dan keluarganya mereka menikah lagi di gereja yang mana mereka memakai pemberkatan dalam pengertian istri kristen , kakak saya tetap islam. yang ingin saya tanyakan adalah:

1. menurut pandangan islam bagaimanakah status pernikahan mereka? ada beberapa yg berpendapat bahwa dengan pernikahan gereja, istri masuk lagi kristen (dianggap murtad) pernikahan mereka secara islam otomatis terputus.

2. apabila dalam islam terputus otomatis pernikahannya, apakah berarti pernikahan mereka yang diakui adalah yang secara gerejanya, dianggap antara islam dan kristen?

3. Apakah kakak saya berhak untuk menjadi wali anak2 perempuannya nanti?

Setelah pernikahan itu ada beberapa waktu yang istri kakak saya menjalankan kewajibannya seperti seorang islam, dalam artian terlihat sholat dan puasa. 8 bulan yang lalu secara tegas istrinya mengatakan sudah tidak di islam lagi dan mulai kegereja. berkali kali kakak saya membujuk untuk beliau untuk masuk islam lagi, dia mengatakan tidak mau, sudah nyaman dgn agamanya. akhirnya kakak saya mengambil sikap dan mengatakan pada istrinya bahwa diantara mereka sudah tidak ada pernikahan dan kalau istrinya mau masuk islam maka dia bersedia untuk menikah lagi. setelah beberapa hari akhirnya istri kakak saya mau masuk islam lagi dan mulai menagih janji untuk dinikahi.

yang menjadi pertanyaan untuk masalah ini adalah :

4. apakah sebaiknya kakak saya memenuhi janjinya atau tidak, karena terlihat jelas, dia mau kembali ke islam semata karena untuk mempertahankan pernikahannya.

5. apakah boleh masuk islam tanpa adanya saksi dan hanya dibimbing oleh kakak saya saja.
mohon jawabannya, atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.
wassalam.
ira

JAWABAN STATUS PERNIKAHAN SECARA ISLAM DAN KRISTEN DAN HAK WALI

1. Pernikahan yang dilakukan secara Islam itu sah. Adapun status pernikahan yang di gereja itu tergantung status istri. Kalau saat kawin di gereja itu dia murtad (kembali ke Kristen), maka status perkawinan dirinci sbb: (a) kalau belum terjadi hubungan intim maka perkawinan fasakh (batal demi hukum); (b) jika sudah terjadi hubungan intim, maka ditunggu sampai masa iddah berakhir. Kalau setelah iddah habis tidak masuk Islam lagi, maka fasakh; kalau masuk Islam lagi sebelum iddah habis maka boleh rujuk kembali. Sedangkan kalau masuk Islam lagi setelah iddah habis maka harus akad nikah baru (tajdid nikah).

Kalau saat kawin di gereja tetap Islam, perkawinan tetap sah. Sedang pernikahan di gereja tidak dianggap. Lihat Status Perkawinan Istri Murtad.

Kalau ternyata tetap murtad dan kakak anda tidak menceraikannya, maka hukum jimak (hubungan intim)nya adalah haram.

2. Secara KUA pernikahannya tetap diakui karena masih tercatat di KUA dan belum ada perceraian. Sedangkan batalnya nikah itu ditinjau dari segi syariah, itupun kalau memang si istri masuk Kristen lagi saat nikah di gereja.

3. Kakak anda tetap berhak menjadi wali nikah anak perempuannya apabila dia tidak tahu bahwa pernikahannya batal. Apabila dia tahu pernikahannya batal tapi diteruskan saja, maka status anaknya adalah anak zina. Status anak zina nasabnya kepada ibunya. Jadi saat nikah harus pakai wali hakim. Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama madzhab. Kecuali sebagian ulama di madzhab Hanafi yang menganggap anak zina dinasabkan kepada ayah biologisnya apabila bapak biologisnya istilhaq (mengakui) sebagai anaknya.

4. Sebaiknya mencari wanita lain. Banyak wanita muslimah yang baik yang lebih berhak untuk dinikah. Sikap wanita yang plin plan itu menunjukkan dia bukan wanita yang baik. Kakak anda terlalu baik pada wanita yang tidak berhak mendapat perlakukan sebaik itu.

5. Boleh. Masuk Islam tidak perlu formalitas yang rumit. Cukup ucapan dua syahadat sudah cukup plus diikuti dengan menjalankan kewajiban seperti shalat 5 waktu, puasa Ramadan, dll.

__________________________________________________


MENGALAMI TANDA KEMATIAN

Assalamu'alaikum.. Pak saya juga membaca artikel Tanda-tanda Kematian tersebut, tanda-tanda tersebut terasa pada saya. apalagi pernyataan 60 hari sebelum meninggal pusar terasa bergerak-gerak,dan perasaan menolak kematian 60 hari lagi.. apakah tanda itu benar?

akhir-akhir ini juga bagian pusat saya berdenyut-denyut, seperti tanda 40 hari yang tertulis di internet-internet itu... apakah itu benar tanda saya akan meninggal???

lalu kalo yang itu gimana??
saya semakin galau, karena tanda 40 hari disitu dan di yang 40 hari yang lain sama2 saya hadapi,,,
Dea Fitriadi

JAWABAN MENGALAMI TANDA KEMATIAN

Sebaiknya anda mengecek kesehatan anda dengan baik ke dokter yang ahli untuk memastikan penyakit apa yang telah membuat pusar anda berdenyut. Sekali lagi, tidak ada penjelasan Quran dan hadits Nabi tentang tanda-tanda kematian. Namun kalau anda memang takut mati, maka banyaklah berbuat yang positif, termasuk memperbanyak sedekah dan beribadah baik yang wajib maupun yang sunnah. Itu yang penting. Lebih detail liat: Tanda Kematian dalam Islam.

__________________________________________________


CARA AMAR MAKRUF NAHI MUNKAR

assalamuaikum wr.wb.
saya mau tanya,,,
di daerah saya ada tempat perjudian yang sekarang ini sudah mengakar, dan banyak para orang tua kawatir akan anak-anaknya ikut berjudi. di sini juga banyak saudara muslim tapi kami seperti tidak mampu berbuat apa-apa. sekarang ini saya menjabat jadi ketua pemuda, dan baru-baru ini saya baru mengetahui bahwa teman-teman pemuda saya sudah sering ikut dalam berjudi. bukan hanya itu malahan meraka juga sudah minum-minuman haram. saya bingung harus berbuat apa!

setiap kami bertemu mereka selalu membicarakan hal judi tersebut.
yang saya mau tanyakan, adalah;
1. apakah yang harus kami lakukan?
2. apakah nanti di hari akhir nanti saya akan di mintai pertanggung jawaban atas teman pemuda saya yang ikut berjudi?
3. apa hukumnya saya bergaul dengan mereka?

mungkin itu saja yang mau saya tanyakan, sebelumnya saya ucapkan terima kasih...

wassalamuaikum wr.wb
Joko Prasetya

JAWABAN CARA AMAR MAKRUF NAHI MUNKAR

1. Kalau tidak punya program jangka panjang, maka cukuplah anda memperingati mereka secara lisan. Kalau tidak berani, maka diam tapi dalam hati ingkar atau benci pada kemungkaran yang terjadi itu sudah cukup. Walaupun itu selemah-lemahnya iman menurut sebuah hadits.

Kalau punya program jangka panjang, buat program yang positif, libatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan itu dan rubah kebiasaan buruk itu secara pelan-pelan. Kegiatan positif itu antara lain seperti olahraga, kesenian Al Banjari (rebana dan shalawat), dan lain-lain.

2. Tidak kalau anda ingkar atau membenci kejadian itu dalam hati.

3. Kalau anda yakin dapat merubah mereka, maka itu boleh. Kalau sebaliknya justru akan terikut maka haram. Sekarang lihat pada diri sendiri, apakah anda termasuk pribadi yang kuat yang dapat merubah mereka? Kalau tidak, maka menjauhi mereka itu lebih baik.

____________________________________________________


HUKUM MENGUTIP PENDAPAT IBNU TAIMIYAH DALAM KHUTBAH

Assalamualakum,WrWb
sebagaimana kita ketahui bahwa Ibnu Taymiah merupakan ulama yang banyak kontroversi tentang akidah keagamaan, bagaimana hukum khutbah jumat ketika melampirkan satu pendapat menurut beliau seperti yang dinamakan ibadah adalah segala sesuatu perbuatan yang ditujukan mengharap ridho Allah Swt.

apakah hukum khutbahnya menjadi batal apabila mengutip pendapat dari ulama seperti beliau
Rudi Sirojudin

JAWABAN HUKUM MENGUTIP PENDAPAT IBNU TAIMIYAH DALAM KHUTBAH

Ibnu Taimiyah adalah seorang ulama muslim yang segi fiqihnya bermadzhab Hanbali. Mengutip pendapatnya tidak apa-apa asal pendapat yang tidak menimbulkan kontroversi pada hadirin. Kutipan masalah ibadah tersebut saya kira kutipan yang baik. Namun demikian, apabila jamaah Jum'at umumnya berafiliasi pada NU (Nahdlatul Ulama), maka mengutip Ibnu Taimiyah sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan antipati pada khatib itu sendiri. Apabila itu terjadi, maka tujuan khutbah tidak sampai.

Sisi kontroversi dari Ibnu Taimiyah adlah dalam masalah ketuhanan.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam