Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Shalat Tahajud Tanpa Doa Tahajud

Hukum Shalat Tahajud Tanpa Doa Tahajud

PERCERAIAN DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA

Yang terhormat Bapak pengasuh Tanya jawab Islam.. Saya menjadi seorang Mualaf sudah 1 tahun yang lalu.. Sebelumnya saya seorang kristiani (katolik). Istri dan 2 anak saya masih menganut agama katolik. Karena problem rumah tangga yang berkepanjangan maka perkawinan/keluarga tidak mungkin dapat dipertahankan lagi sehingga saya bermaksud mengajukan gugatan perceraian. Sedangkan istri saya berpegang pada hukum kristiani bahwa tidak ada perceraian dalam perkawinan kristiani (katolik).

Yang ingin saya tanyakan adalah apakah saya boleh menggunakan Hukum agama Islam yang saya anut sekarang atau tetap menggunakan hukum agama yang dulu pada saat saya melangsungkan perkawinan.? Karena istri saya akan tetap berpegang pada hukum kristiani-nya bahwa tidak ada perceraian dalam perkawinan katolik.

DAFTAR ISI
  1. Perceraian Dari Perkawinan Beda Agama
  2. Shalat Tahajud Tanpa Doa Tahajud
  3. Status Perkawinan Istri Minggat Dari Rumah
  4. Melakukan Onani Karena Istri Menolak Hubungan Intim
  5. Hukum Merokok Dalam Islam
  6. Shalat Jamak Dan Qashar Bagi Musafir
  7. Membaca Al-Qur'an Melalui Hp Apa Dapat Pahala
  8. Melanggar Janji Pada Allah
  9. Haruskah Punya Guru Pembimbing Tarikat?
Demikian Terima kasih sebelumnya.. Semoga Allah memberikan jalan yang terbaik bagi Umat-Nya.. Amin-amin Ya Robal Alamin..


JAWABAN DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA

Pertama-tama, seharusnya Anda melakukan nikah ulang setelah masuk Islam. Karena nikah anda yang pertama memakai cara Katolik yang tidak sah menurut Islam. Islam tidak melarang seorang pria muslim menikah dengan wanita Kristiani atau Yahudi tetapi tatacara perkawinan harus memakai cara Islam. Lihat: Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam

Kedua, sistem pernikahan Katolik yang anda lakukan tidak memungkinkan anda untuk bercerai dengan istri.

Solusi:

1. Lakukan pernikahan ulang secara Islam di depan pejabat KUA atau PPN (pegawai pencatat nikah) kalau memungkinkan. Kalau mereka tidak mau, undang seorang ustadz atau kyai untuk menikahkan Anda secara Islam.

2. Setelah pernikahan secara Islam, secara syariah seorang laki-laki berhak menceraikan istrinya cukup dengan kata-kata "Aku ceraikan kamu," maka jatuhlah talak 1. Lihat Perceraian dalam Islam.
Walaupun perceraian secara agama sudah terjadi, tapi secara hukum positif belum terjadi sampai pengadilan agama memutuskannya. Untuk yang terakhir, silahkan berkonsultasi dengan pegawai pengadilan Agama setempat.

_______________________________________________________


SHALAT TAHAJUD TANPA DOA TAHAJUD

Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya, setelah selesai shalat tahajud tidak membaca doa setelah shalat tahajud, hanya berdoa biasa saja bisa dibilang shalat tahajud dan diperbolehkan?
dan apakah setelah shalat tahajud harus diakhiri dengan shalat witir?
terima kasih. wassalamualaikum Wr. Wb

JAWABAN SHALAT TAHAJUD TANPA DOA TAHAJUD

1. Tidak doa khusus yang harus dibaca setelah shalat tahajud. Anda bebas berdoa dengan doa apapun baik berbahasa Arab atau bahasa lain.

2. Setelah shalat tahajud tidak harus diakhiri dengan shalat witir.
Lebih detail lihat: Shalat Sunnah Tahajud

_______________________________________________________


STATUS PERKAWINAN ISTRI MINGGAT DARI RUMAH

Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya seorang laki2 yang menikah 8 tahun yang lalu karena kecelakaan dan sudah lama bertobat. Selama menjalani kehidupan suami istri saya mengalami masa kejayaan. Dan 2 tahun belakangan bisnis saya sudah merosot serta sering terjadi pertengkaran. Selain itu karena terjadinya pertengkaran tersebut saya sudah 2x berkata ingin memulangkan istri saya dengan harapan agar dapat lebih tenang berkumpul dengan keluarganya dahulu (supaya tenang). Dan istri saya pernah berkata "daripada saling menyakiti mendingan istri saya dilepaskan saja". Ibu Mertua saya juga pernah berkata "apabila anaknya dilepaskan maka semua biaya anak saya agar saya yang memberikannya". Dan puncaknya pada saat saya bekerja diluar pulau istri saya sudah memindahkan sekolah anak saya dan mengangkut semua barang2 (dikirim) ke rumah orang tuanya dari rumah kami tanpa sepengetahuan saya (saya dan mertua saya berbeda pulau). Dan istri saya memberitahukan saya setelah 2 hari berada dirumah orangtuanya.

Selain itu buku nikah (milik suami dan milik istri), kartu keluarga dan akte kelahiran anak saya juga dibawa semua, sehingga saat saya sudah berada rumah isi rumah sudah dalam keadaan hampir kosong.

Mengenai kasus ini saya ingin menanyakan :
1. Apakah hukumnya istri yang meninggalkan suami tanpa ijin?.
2. Apakah status untuk saya dan istri saya mengenai kejadian ini?.
3. Apakah kasus ini sudah di anggap cerai atau bisa di ceraikan ?.
4. Apabila bisa diceraikan, apakah saya bisa menuntut hak asuh atas anak saya?.
Mohon pencerahannya karena saya dalam kebingungan.

Terima kasih atas bantuannya.

Wassalam
Ady

JAWABAN STATUS PERKAWINAN ISTRI MINGGAT DARI RUMAH

1. Istri berdosa pergi meninggalkan rumah tanpa seijin suami. Bahkan berdosa meminta cerai pada suami tanpa apabila tanpa sebab yang diakui syariah. Lihat: Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga

2. Kata-kata anda "untuk memulangkan istri" itu termasuk talak kinayah. Kalau saat berkata itu diniati untuk menceraikan istri, maka jatuhlah talak. Karena dua kali mengatakan itu, maka berarti telah jatuh talak 2 (dua). Sekali lagi itu kalau anda berniat menceraikan istri saat berkata demikian. Lihat: Perceraian (Talak) dalam Islam.

3. Secara agama sudah terjadi perceraian kalau diniati cerai saat suami mengatakan "akan aku pulangkan ke rumah orang tua". Secara resmi menurut hukum negara, perceraian belum terjadi sampai ada keputusan pengadilan agama yang resmi.

4. Soal hak asuh, tergantung umur anak anda. Berikut peraturan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menjadi buku pedoman Pengadilan Agama.

Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Lebih detail lihat: Kompilasi Hukum Islam (KHI)

_______________________________________________________


MELAKUKAN ONANI KARENA ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM

Asalamualaikum...
Ustad saya mau bertanya apa hukumnya seorang suami melakukan onani bila istri menolak melakukan hubungan intim?
Wasalam..
AM

JAWABAN MELAKUKAN ONANI KARENA ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM

Berdosa bagi istri Anda karena telah menolak hubungan intim kecuali karena sebab-sebab yang dibolehkan syariah seperti sakit atau haid, nifas, dll.

Namun hal itu bukan alasan bagi anda untuk melakukan onani atau masturbasi. Onani hukumnya haram. Namun, apabila tanpa itu akan terjatuh pada perbuatan zina, maka dibolehkan sekedar untuk melepaskan hasrat. Lebih detail lihat: Masturbasi (Onani) dalam Islam.

_______________________________________________________


HUKUM MEROKOK DALAM ISLAM

Assalamualaikum wr wb

Perkenalkan saya adalah seorang pemuda yang berusia 21 tahun. Saya adalah seorang perokok, yang ingin saya tanyakan apakah hukumnya merokok dalam hukum islam?
Sekian pertanyaan dari saya, terima kasih

Wassalamuaikum wr wb
Amir

JAWABAN HUKUM MEROKOK DALAM ISLAM

Hukum merokok menurut mayoritas ulama adalah makruh. Kecuali dalam kasus-kasus tertentu pada individu tertentu yang sedang sakit dan merokok dapat membahayakan jiwanya, maka merokok itu haram. Sedangkan kalangan ulama Wahabi mengharamkan rokok secara mutlak. Lebih detail lihat: Hukum Merokok dalam Islam.

_______________________________________________________


SHALAT JAMAK DAN QASHAR BAGI MUSAFIR

assalamu'alaikum
ana mau bertanya tentang shalat jamak.
dimana dikatakan bahwa shalat jamak/qashar hanya boleh dilakukan ketika safar/dalam perjalanan (kita sebagai musafir). nah, ketika kita telah sampai ke tempat tujuan, apakah kita masih disebut musafir dan apakah kita masih diperbolehkan menjamak shalat?
syukron atas perhatiannya. jazakallah..
Widy Ani

JAWABAN SHALAT JAMAK DAN QASHAR BAGI MUSAFIR

Shalat dapat dijamak dan diqashar selama yang bersangkutan (a) dalam keadaan musafir dan (b) jarak perjalanannya sudah mencapai sekitar 84km lebih.

Apabila dia sudah sampai tempat yang dituju, dia tetap boleh menjamak dan qashar selama 3 (tiga) hari menurut madzhab Syafi'i.

Apabila dia sudah kembali dan sampai ke rumahnya, hak keringanan musafir itu hilang dan tidak boleh lagi jamak dan qashar shalat.

_______________________________________________________


MEMBACA AL-QUR'AN MELALUI HP APA DAPAT PAHALA

Alkhoirot yang terhormat, bagaimanakah hukum orang yang membaca Alquran menggunakan aplikasi, seperti Alquran yang berbentuk software yang telah di instal di handphone atau laptop. Apakah orang yang membaca ALQURAN menggunakan handphone bisa mendapat barokah dan pahala sama seperti orang yang membaca Aquran dalam bentuk muskhaf atau kitab. Karna saya pernah mendengar bahwa alquran itu harus dalam bentuk buku (kitab). Dan orang yang membaca Alquran menggunakan handphone tidak bisa dikatakan sedang mengaji melainkan hanya membaca handphone saja. Mohon bantuan jawabannya

terima kasih wassalam

JAWABAN MEMBACA AL-QUR'AN MELALUI HP APA DAPAT PAHALA

Membaca Al-Quran melalui HP ponsel tetap dapat pahala membaca. Hal ini dianalogikan dengan orang yang hafidz (hafal) Al-Quran. Seorang hafidz tetap mendapat pahala membaca Al-Quran walaupun tidak melihat kepada kitab suci sama sekali.

_______________________________________________________


MELANGGAR JANJI PADA ALLAH

Ass. Ustadz saya mau tanya , kalau nazar dan sumpah yang diucapkan didalam hati adalah tidak sah , tapi bagaimana dengan janji kepada Allah yang diucapkan didalam hati, apakah berdosa apabila kita melanggarnya?
Sumbono

JAWABAN MELANGGAR JANJI PADA ALLAH

Dalam Islam perbuatan dosa itu terjadi apabila melakukan perilaku yang dilarang (maksiat). Dan hukum halal dan haram itu berlaku pada sesuatu yang dikerjakan. Lihat Nadzar dalam Islam.

_______________________________________________________


HARUSKAH PUNYA GURU PEMBIMBING TARIKAT?

السلام عليكم ورحمةاللة وبركاتة

1. kita hidup harus punya seorang guru/pembimbing benarkah itu?(apakah ada dalil nya)
2. apakah kita wajib punya guru yang punya sanad?(apakah ada dalil nya)
3. apakah syah zakat kita, di bagikan sendiri ke yayasan anak yatim?(selain zakat fitrah)
4. apakah zakat lebih bagus di serahkan ke guru/pembimbing kita?(untuk di salurkan yang lebih tepat)
5. apakah arti sufi itu?
6. apakah arti toriqoh itu?

salam
orang yang masih awwam ilmu agama
Suparjo

JAWABAN HARUSKAH PUNYA GURU PEMBIMBING TARIKAT?

1. Kalau yang dimaksud pembimbing itu adalah guru sufi, maka hukumnya tidak wajib. Aliran sufi/tarikat itu sendiri baru ada sekitar 500 tahun setelah Islam. Keberadaan aliran sufi/tarikat itu sendiri masih menjadi perdebatan ulama tentang sesat dan tidak sesatnya.

Tapi kalau yg dimaksud guru pembimbing adalah guru/ustadz/kyai yang membimbing kita mempelajari ilmu agama yang mendasar seperti tata cara shalat 5 waktu, puasa Ramadan, membayar zakat, dan haji dll, maka itu wajib hukumnya. Allah berfirman dalam QS Al-Anbiya 21:7 "maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui."

Dan itu sifatnya tidak mengikat. Anda dapat bertanya pada siapa saja ustadz yang dianggap kompeten di bidangnya. Tidak perlu sanad, tidak perlu baiat.

2. Tidak perlu.

3. Zakat boleh dibagikan sendiri kepada yang berhak. Ada 9 (sembilan) golongan yang berhak mendapat zakat harta atau zakat fitrah. Kita boleh memberikan kepada salah satu dari golongan itu atau pada semuanya. Lihat: Panduan Zakat Lengkap.

4. Kalau Anda yakin dengan kesalihan ustadz tersebut tidak apa-apa. Tapi dibagikan sendiri itu lebih baik.

5. Ringkasnya, sufisme/tarikat adalah aliran yang ingin menonjolkan sisi batin. Airan ini dalam bentuk organisasi baru ada 400 tahun setelah Islam. Aliran ini banyak dipengaruhi ajaran dari agama lain terutama dari Iran.

6. Sama dengan sufi.

Catatan: Insyallah akan kami tuliskan sejarah sufi dan tariqah/tarekat di lain waktu.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam