Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ibu Tidak Mau Membagi Harta Warisan

Ibu Tidak Mau Membagi Harta Warisan

IBU TIDAK MAU MEMBAGI HARTA WARISAN

Assalamualaikum wr.wb.
Pagi mas, nama saya rahmah. saya telah berkeluarga dan memiliki satu org putra. dan sekarang saya ingin konsultasi masalah pembagian warisan suami saya, ayahnya telah lama meninggal dan meninggalkan harta berupa tanah dan rumah. saat ini saya sedang bekerja sebagai karyawan swasta, sedangkan suami saya usaha nya bangkrut dan tidak bekerja lagi, padahal kami masih punya hutang d bank. dan saya lah yg harus mencicil nya, tapi karna tidak sesuai dengan pendapatan saya, maka tetap saja jadi menunggak. kemudian suami saya bilang ingin melunasinya saja dengan cara menjual tanah peninggalan ayahnya dan mengambil bagiannya untuk melunasi hutang d bank. tapi ibunya tidak mau dengan alasan harga tanahnya masih murah. tapi kami sangat memerlukan uang itu untuk melunasi hutang2 kami.
DAFTAR ISI
  1. Ibu Tidak Mau Membagi Harta Warisan
  2. Status Anak Hasil Kawin Hamil
  3. Hukum Menceraikan Suami
  4. Bolehkah Minta Cerai Karena Suami Merokok
  5. Mempertemukan Anak Muslim dengan Ayah Kafir

yang saya tanyakan adalah
1. bagaimana hukumnya hal seperti ini?
2. dan apa kami harus menunggu sampai ibu suami saya itu mau menjual tanah nya?
3. apakah suami saya tidak dapat menggugat hak nya tersebut?
terimakasih atas perhatian dan tanggapannya.
Wassalamualaikum wr.wb


JAWABAN IBU TIDAK MAU MEMBAGI HARTA WARISAN

1. Saat ayah meninggal, sebenarnya harta peninggalan bisa langsung diwaris setelah dipakai untuk biaya pengurusan jenazah dan membayar hutang mayit. Intinya adalah suami anda dapat mengatakan pada ibu agar harta warisan ayah segera dibagi. Untuk masalah warisan dan berapa bagian anak si mayit (yakni suami anda) lihat artikel: Panduan Hukum Waris Islam.

2. Tidak harus menunggu. Suami anda dapat meminta jatah warisan yang merupakan hak dia. Kalau ibu tidak mau, suami anda dapat mendatangkan tokoh agama atau tokoh desa setempat untuk mengkomunikasikan pada ibu tentang masalah tersebut.

3. Suami dapat menggugat ke Pengadilan Agama kalau memang ibu tetap tidak mau membagi harta warisan tersebut. Tampaknya ibu anda tidak menyadari bahwa harta warisan harus dibagi segera dan karena itu tugas suami anda untuk memberitahunya.
______________________________________________________


STATUS ANAK HASIL KAWIN HAMIL

Assalamu 'alaikum
Ustad..belasan tahun yg lampau seorang pria menikahi pacarnya yg dihamilinya (saat menikah telah hamil 6 bulan.) kemudian melahirkan anak perempuan. Insya Allah mereka telah lama bertobat dgn sungguh-sungguh. Kini anak perempuan tsb disekolahkan oleh ayahnya di sekolah penghafal Alquran.

Sy pernah membaca artikel di laman ini bahwa anak hasil hamil diluar nikah tdk bernasab kpd ayah biologinya, kini anak tsb ingin dinikahkan

(1) apakah boleh ibu kandungnya menjadikan/menguasakan kpd suaminya (ayah biologis anak tsb) utk menjadi wali hakim?
(2 ) apakh boleh ketika ijab kabul nama anak tsb tetap di "BIN" kan kpd ayah biologIsnya dgn niat menutupi aib itu dan agar tdk menjadi tanda tanya bagi yg mendengar ijab tsb?
(3) klo tdk boleh apa yang harus dilakukan? krn ayahnya khawatir anaknya menjadi malu dan shock sehingga meruntuhkan semangatnya utk menjadi uztadzah.
Terima Kasih
Wassalam

JAWABAN STATUS ANAK HASIL KAWIN HAMIL

1. Status anak dari perkawinan wanita hamil zina dengan ayah biologisnya adalah sah. Dan anak tersebut sah menjadi ayahnya. Ini menurut ulama madzhab Syafi'i dan Hanafi. Karena itu ayahnya berhak penuh menjadi wali nikah anak perempuannya. Lebih detail lihat Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak.

2. Karena sah jadi ayahnya, maka boleh jadi wali.

3. Lihat poin 1.

______________________________________________________


HUKUM MENCERAIKAN SUAMI

assalamualaikum wr.wb.kepada yg terhormat seluruh staf ponpes alkhoirot.

saya seorang wanita indonesia yg bersuami orang mesir & tinggal di kuwait. sebelum menikah dg nya saya dulu bersuami dg org indonesia. di sebabkan masalah yg tiada henti kami pun bercerai. masalahnya saya yg menceraikan dia. akhir-akhir ini saya merasa tidak tenang. mantn suami selalu saja hadir dlm mimpi2ku.

petanyaan saya:
(1)apakah saya berdosa karna telah menceraikan diri dari suami saya?
(2)apakah perceraian saya itu resmi atau tidak karena dia tidak memberi saya talak secara lisan.
(3)apakah saya harus menceritakan tentang mimpi-mimpi itu pd suami saya?

JAWABAN HUKUM MENCERAIKAN SUAMI

1. Hukumnya tidak sah seorang istri menceraikan diri dari suam kecuali dg salah satu dari dua cara. Pertama, suami setuju. Kedua, pengadilan memutuskan gugat cerai tersebut. Dan seorang perempuan tidak boleh menikah lagi selagi statusnya masih sebagai istri orang.
Jalan keluarnya adalah: (a) anda meminta suami yang dulu memnceraikan anda; (b) setelah selesai masa iddah, lakukan akad nikah baru dg suami anda yg sekarang. Sebelum akad nikah baru dilakukan, hendaknya anda tidak berkumpul dg suami yg sekarang.

2. Perceraian anda tidak sah. Lihat poin 1.

3. Saat ini lelaki Mesir itu bukan suami Anda.

Lebih detail lihat: Panduan Perceraian secara Islam

______________________________________________________


BOLEHKAH MINTA CERAI KARENA SUAMI MEROKOK

tanya : apakah boleh istri mintai cerai gara-gara suami tidak menepati
janji untuk tidak merokok.matur suwon

JAWABAN

Suami merokok tidak bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Alasan yang dapat dijadikan argumen untuk gugat cerai oleh seorang istri pada suami adalah (a) suami selingkuh; (b) tidak memberi nafkah; (c) melakukan KDRT (kekerasan); (d) meninggalkan istri dalam waktu lama. Lihat Kompilasi Hukum Islam (baca yang bagian perceraian).

Kebiasaan merokok memang tidak baik. Mayoritas ulama menghukuminya makruh. Lihat Hukum Rokok dalam Islam. Tapi itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menceraikan suami. Tidak ada manusia yang sempurna: termasuk suami dan anda sendiri. Karena itu anda perlu sedikit bersabar terhadap kekurangan yang dimiliki selagi tidak terlalu prinsip dalam kehidupan rumah tangga.

Siapa tahu dengan kesabaran anda, akhirnya dia terketuk untuk berhenti merokok. Perlu anda tahu psikologi perokok, bahwa saat mereka merasa stress keinginan merokok akan semakin tinggi. Buatlah suami merasa nyaman di rumah dan hidup bahagia bersama anda, maka insyaallah dia akan berhenti merokok. Tapi kalau anda membuat dia kurang nyaman setiap berkumpul dg anda, maka keinginan merokok akan naik.

______________________________________________________


MEMPERTEMUKAN ANAK MUSLIM DENGAN AYAH NONMUSLIM

Assalamu Alaikum!!!
Saya mau konsultasi Ustadz.
Saya seorang Wanita Muallaf, dulu saya pisah dengan mantan suami saya karena saya masuk Islam, dan alhamdulillah saat ini saya sudah menikah lagi dengan laki2 Muslim. Tapi dari pernikahan saya terdahulu saya punya anak laki2 1 orang, saat ini telah berusia 7 tahun dan ikut saya dan suami saya yang sekarang, saya didik dia secara Islami. Dia tidak pernah menanyakan Bapak Kandungnya, padahal dulu sangat akrab, sekarang dia malah akrab dengan bapak tririnya (suami saya sekarang) dan diajarkan banyak hal tentang agama islam. Yang jadi beban pikiran saya:

1. Apakah saya membiarkan saja anak saya dengan kehidupan skr? Dan tidak perlu lagi bercerita tentang bapaknya?
2. Apakah saya berdosa jika tidak membiarkan anak saya tinggal sama bapak kandungnya?

Saat ini bapak kandungnya juga tidak pernah menghubungi anak saya dan tidak pernah memberikan nafkah pada anaknya sejak kami pisah.. Tolong solusinya ustadz langkah apa yang harus saya lakukan?
Terima Kasih..
Wassalam..

JAWABAN

1. Ya, biarkan saja status quo seperti itu yakni biarkan anak tersebut lebih dekat dengan keluarga yang sekarang (anda dan suami) dan berilah dia pendidikan Islam yang baik. Tidak ada kewajiban anda untuk memberitahu dia tentang ayah kandungnya. Namun, kalau suatu hari nanti dia bertanya, beri dia jawaban yang jujur apa adanya. Sebelum mempertemukan dia dengan ayahnya, pastikan bahwa imannya sudah kuat sehingga tidak mungkin lagi ayahnya dapat mempengaruhi keislamannya.

2. Tidak berdosa. Tidak apa-apa. Malah anda bisa berdosa kalau membiarkan dia tinggal bersama ayah kandungnya lalu dia jadi orang non-muslim. Orang tua muslim berkewajiban menjaga anaknya agar tetap dalam Islam sebagaimana firman Allah dalam QS At-Tahrim ayat 6

يا أيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا وقودها الناس والحجارة عليها ملائكة غلاظ شداد لا يعصون الله ما أمرهم ويفعلون ما يؤمرون

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam