Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Istri Dianggap Sial, Orang Tua Menyuruh Cerai


ISTRI DIANGGAP PEMBAWA SIAL, ORANG TUA MINTA DICERAIKAN

Assalamu alaikum Wr. Wb!

Saya mau bertanya, tapi sebelumnya saya akan menceritakan proses kejadiannya,
kami telah menikah selama 2 tahun, saya bekerja sebagai kontraktor yang modal kerjanya dibantu oleh orang tua saya, tetapi setelah menikah dengan istri saya, usaha saya tidak ada yang berhasil (rugi), sehingga orang tua saya sangat marah dan kecewa, dan hubungan kami kurang mendapat restu, dan saya dipaksa untuk menceraikan istri saya karena mereka menganggap istri saya pembawa sial dan juga sebagai syarat agar orang tua mau membantu membayar hutang-hutang saya, tetapi syarat itu saya tolak dan tetap mempertahankan pernikahan saya, dan resiko saya tanggung sendiri walaupun saya tidak mampu menyelesaikan hutang - hutang saya.

DAFTAR ISI
  1. Menceraikan Istri Karena Perintah Orang Tua
  2. Istri Minta Cerai Saat Pernikahan Baru 3 Bulan

kemudian saya menjalani kehidupan tanpa ada dukungan dan restu orang tua, di tengah perjalanan saya mulai berfikir tentang ucapan orang tua saya, apakah benar istri saya seorang pembawa sial??. sehingga saya mulai kurang perhatian dan kasih sayang terhadap istri saya. Karena kurangnya perhatian dan kasih sayang, istri saya sering curhat dengan laki - laki lain, dan pada satu waktu saya terbakar api cemburu sehingga saya marah dan meminta kepada istri saya untuk bercerai, dan masalah tersebut saya ceritakan ke keluarga besar saya, tetapi istri saya menolak untuk bercerai dan dia mengklarifikasi kalau dia tidak pernah selingkuh, dan laki-laki yang saya curigai sebagai selingkuhannya juga tidak terima kalau dituduh telah merusak hubungan keluarga kami dengan alasan dia adalah senior istri saya di kantor, dan istri saya masih dalam tahap training sehingga sering menelpon untuk minta diajari masalah pekerjaannya.dan terkadang istri saxa menceritakan tentang masalah keluarga.Di dalam proses tersebut saya sudah pisah ranjang selama 1 minggu dan tinggal bersama orang tua dan semua hutang - hutang saya sudah diselesaikan oleh orang tua saya.
Akhirnya saya menghadapi dilema,

1. pertama saya masih sayang sama istri saya dan hidup dengan dia, saya tidak merasakan kebahagiaan karena terlilit hutang.

2. saya sudah meminta cerai dengan istri saya dan semua keluarga besar saya sudah tahu, tetapi saya tidak tenang dan bahagia karena ternyata istri saya tidak berselingkuh dan saya masih sangat sayang dengan dia. dan kalau saya menceraikan istri saya maka orang tua saya akan membantu melunasi hutang- hutang saya.

Dan yang terjadi sekarang adalah ;
Saya rujuk kembali dengan istri saya, tetapi saya tidak memberi tahu ke orang tua saya karena saya takut mereka akan marah kepada saya karena hutang - hutang saya sudah dilunasi.
Pertanyaan saya adalah :

1. Tindakan apa yang harus saya lakukan kalau orang tua memerintahkan untuk berpisah dengan alasan istri saya adalah pembawa sial??

2. Apakah rujuk dengan istri saya tanpa memberi tahu orang tua saya sudah benar atau salah. dan kalau tindakan itu salah maka apa yang harus saya perbuat.

terima kasih,
wassalamu alaikum Wr. Wb
Hasrul


JAWABAN ISTRI DIANGGAP PEMBAWA SIAL, ORANG TUA MINTA DICERAIKAN

Dalam Islam tidak dikenal ada suatu benda atau orang yang membawa sial atau untung. Kepercayaan seperti ini adalah tradisi Jawa atau tradisi etnik lainnya. Dalam Islam pembawa sial itu terletak pada perbuatan buruk yang akan membuat si pelaku akan disiksa di akhirat dan kadang-kadang juga di dunia. Lihat Hukum Karma dalam Islam. Keyakinan orang tua anda itu salah. Ada baiknya Anda memberi tahunya atas kesalahan itu. Atau, Anda dapat meminta tolong orang lain untuk memberitahunya. Kerugikan anda dalam berusaha itu lebih terkait dengan kemampuan manajemen anda dalam berrantransaksi dan mengelola perusahaan.

Namun demikian, ada baiknya dalam memutuskan sesuatu yang penting, seperti pernikahan, melibatkan dan memperhatikan nasihat orang tua. Anda juga hendaknya tegas dalam bersikap kepada istri dengan tidak membiarkan dia curhat kepada lelaki lain. Apapun yang terjadi, curhat adalah bibit perselingkuhan kalau memang belum terjadi perzinahan.

Soal perceaian, perlu anda tahu bahwa talak satu terjadi apabila suami mengatakan "Cerai" satu kali pada istrinya walaupun istri tidak setuju. Lihat: Perceraian (talak) dalam Islam.

1. Soal rujuk kepada istri, itu mutlak hak anda. Orang tua tidak berhak untuk menyuruh anaknya menceraikan istrinya. Lihat Orang Tua Memaksa Anaknya Menceraikan Istri.

Namun, karena anda sedang tersandera dengan masalah hutang dan punya "kontrak politik" dengan ayah untuk menceraikan Anda, maka apa yang anda lakukan (rujuk diam-diam) itu sudah benar dalam jangka pendek. Dalam jangka panjang, buatlah pendekatan yang baik pada orang tua dan cobalah membuka usaha lain yang mungkin dapat berjodoh dengan anda. Kalau usaha berikutnya berhasil, insyaallah ayah anda akan setuju dan merestui istri anda yang tidak lagi membawa sial.

2. Secara syariah sudah benar. Rujuk dan cerai itu hak suami. Tidak ada hubungannya dengan orang tua.


ISTRI MINTA CERAI NIKAH BARU 3 BULAN KARENA SUKA LELAKI LAIN

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya pasangan suami istri baru menikah 3 bulan pada tanggal 1 september 2012, awalnya pertengkaran kami dimulainya saya minta bareng berangkat kerja, istri tetap mau berangkat sendiri. Kemudian saya selidiki ternyata bareng dengan teman kerjanya, lelaki dan kami bertemu didalam kereta. Sepulang dari kerja, akhirnya terjadi perdebatan saya menegur istri saya didepan Mamanya. Selama pernikahan kami jarang berkomunikasi dikarenakan istri selalu dikamar orang tua tetapi hubungan suami istri tetap dijalankannya.

Saya berangkat dan pulang bareng, tetapi kami pergi dilain gerbong sedangkan bersama temannya selalu satu gerbong. Kami tidak pernah meluangkan waktu untuk acara berdua sedangkan istri dan teman2nya selalu diperbolehkan sama mertua. Jika pergi tidak bilang sama saya sebagai suaminya, kalau sabtu katanya kerja. Akhirnya saya tegur kembali istri saya didepan Mamanya, dan yang terakhir saya tegur kembali didepan Mamanya yg pada akhirnya saya angkat kaki pada suatu malam tetapi saya kembali lagi..Akhirnya mertua lelaki meminta untuk memisahkan kami melalui cerai,akan tetapi mertua wanita tidak setuju karena untuk koreksi diri saja kami pisah,

Pada keesokan harinya orangtua saya dan saya datang ke rumah mertua menanyakan tentang hal yang terjadi dikeluarga kami. Akan tetapi mertua lelaki tidak menghadapi alasan sakit padahal terdengar oleh kami suaranya..Orang tua saya mengharapkan kami kembali rukun.
Pada suatu ketika saya berembuk dengan kakak iparnya akhirnya istri minta pisah2 dulu...saya pulang ke rumah mertua diusir oleh mertua lelaki...akhirnya orangtua saya minta kelaurga istri datang ke rumah...kami berembuk akan tetapi orang tua saya menyarankan jalan terbaiknya bagaimana...? Istri tetap minta cerai.

1. Perkawinan kawin memang perjodohan, dapatkah permohonan cerai istri dikabulkan oleh pengadilan agama...karena hal tersebut..
2. Apakah kami dapat rujuk kembali,,karena saya sangat mencintainya..?

ISTRI MINTA CERAI NIKAH BARU 3 BULAN

Suami adalah pemimpin rumah tangga. Dan seorang peimpin harus tegas, berwibawa dan disegani oleh yang dipimpinnya yaitu itri. Anda telah kehilangan aura sebagai pemimpin sehingga tampak tidak berdaya menghadapi perilaku istri yang sudah melewati batas berselingkuh dengan pria lain di depan mata anda. Mertua anda pun juga tidak bijaksana membiarkan perselingkuhan itu terjadi dan masih membela anak perempuannya.

Saran saya, ceraikan istri anda agar dia memilih lelaki lain yang dia sukai sekaligus menghindari dosa lebih banyak. Tidak perlu menunggu dia menggugat cerai Anda. Di samping itu, dengan menceraikan, anda punya kesempatan untuk rujuk kembali nanti. Ini berbda dengan apabila istri menggugat cerai di mana suami tidak ada kesempatan lagi untuk rujuk kecuali dengan akad nikah baru.

1. Pengadilan Agama dapat mengabulkan permohonan istri untuk gugat cerai yang namanya adalah khulu'.
2. Gugat cerai istri yang disahkan Pengadilan Agama tidak bisa rujuk kembali. Itu namanya talak ba'in sughra. Dalam talak ba'in sughra, suami tidak dapat rujuk selama masa iddah. Kalau mau kembali, mantan suami harus menunggu masa iddah istri selesai dan lalu mengajukan lamaran untuk menikah seperti halnya pria lain. Lihat Perceraian (Talak) dalam Islam.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam