Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Dapakah Melihat Tuhan Secara Langsung?


MAU KAWIN KARENA HAMIL, IBU TIDAK SETUJU

assalamualaikum

saya telah melakukan zina dengan pacar saya, sampai saya hamil. saya baru mengetahui kalau saya hamil ini pada bulan kelima kandungan. selama beberapa tahun kami pacaran diam-diam karena ibu saya tidak menyukai pacar saya yang kondisi ekonominya sederhana. namun, saat pacar saya ingin bertanggung jawab, ibu saya menolak lamarannya dengan alasan ibu saya merasa sakit hati karena merasa sudah dibohongi sampai mengucapkan sumpah serapah. jika saya tetap memilih menikah dengan pacar saya, saya dido'akan tidak akan bahagia dunia akhirat dan supaya Allah mengazab saya, pacar saya, dan anak yang saya kandung. dan juga, ibu saya tidak akan peduli lagi sekiranya kakak saya membunuh pacar saya itu dan akhirnya anak saya tetap tidak mempunyai ayah. yang saya ingin tanyakan,

1. bagaimana islam memandang hal ini?
2. bagaimana seharusnya posisi saya dalam hal ini? apakah saya tetap harus menuruti kemauan ibu saya?

sekian pertanyaan dari saya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
RHM

DAFTAR ISI
  1. Mau Kawin Karena Hamil, Ibu Tidak Setuju
  2. Hukum Wali Nikah Saudara Laki-Laki Seibu
  3. Bisakah Melihat Allah Secara Langsung?
  4. Status Anak Kawin Hamil Bukan Dengan Ayah Biologisnya
  5. Menikahi Wanita Yang Tidak Perawan (Pernah Berzina)
  6. Hukum Suami Menceraikan Istri Saat Hamil
  7. Suami Menderita Penyakit Istri Ingin Cerai
  8. Kencing Tidak Tuntas

JAWABAN: MAU KAWIN KARENA HAMIL, IBU TIDAK SETUJU

1. Islam memandang seorang pezina adalah pelaku dosa besar yang disebut dengan fasiq. Namun, anak yang dikandung adalah anak yang tidak berdosa karena itu sebaiknya diselamatkan dengan jalan pernikahan antara wanita pezina dan lelaki yang menzinahinya (ayah biologis si calon bayi). Kalau perkawinan dilakukan sebelum kelahiran anak, maka perkawinan hukumnya sah dan status anak juga sah; bukan anak zina. Karena itu, saya anjurkan anda segera menikah dg yang menghamili anda dan bertaubat nasuha secepatnya. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak dan Cara Taubat Nasuha.

2. Anda boleh tidak mengikuti saran orang tua dalam hal ini. Bahkan orang tua berdosa apabila melarang anaknya untuk menikah. Dalam Islam ada istilah Wali Adhal (wali membangkang) yaitu wali nikah yang tidak mau menikahkan anaknya, maka status wali seperti itu dicabut hak perwaliannya dan diserahkan pada walihakim.

___________________________________________


HUKUM WALI NIKAH SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU

Assalamualaikum wr wb.

Pak Ustadz yang dirahmati Allah SWT.

saya perempuan yang akan menikah siri karena saya akan ditugaskan ke luar kota selama 3 bulan, Nikah ini permintaan calon suami saya dan dibulan ke-4 setelah saya kembali baru dilaksanakan nikah KUA. yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Jika menikah siri dan yang menjadi wali perempuan adalah saudara laki-laki tidak 1 bapak sah / tidak ?

2. Dengan kondisi ayah sudah meninggal sejak saya masih kecil dan silaturahmi ibu dengan keluarga ayah (pakde & om) tidak harmonis karena pernikahannya dulu tidak disetujui. Kondisi seperti ini sebaiknya saya diwalikan oleh siapa? Sedangkan tgl. nikah siri sudah semakin dekat

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih pak ustadz. Wassalamua’laikum Wr. Wb.
lutfi

JAWABAN

1. Saudara laki-laki seibu (bukan se-ayah) bukan dan tidak bisa menjadi wali nikah yang sah. Anda dapat meminta wali yang sah untuk menikahkan dan kalau dia tidak mau maka hak kewalian dapat pindah ke wali hakim yakni pejabat KUA dan jajarannya atau seorang kyai/ustadz yang dipercaya kealimannya. Lihat Wali Hakim dalam Pernikahan Islam

2. Pastikan dulu bahwa yang berhak menjadi wali anda tidak mau. Kalau sudah jelas mereka menolak, maka anda dapat minta dinikahkan pada wali hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya. Lihat Urutan yang Berhak Jadi Wali Nikah.

___________________________________________


BISAKAH MELIHAT ALLAH SECARA LANGSUNG?

Assalamualaikum
1. Kiai/ustadz, saya ingin bertanya, apakah manusia ketika masih hidup didunia bisa melihat Allah secara langsung atau tidak?
2. Bagaimana dengan peristiwa isra' mi'raj, apakah nabi Muhammad bisa melihat Allah secara langsung atau tidak ketika beliau menerima perintah shalat dari ALLah?
3. lalu bagaimana dengan peristiwa ketika Allah berdialog dengan malaikat terkait dengan rencana Allah untuk menciptakan manusia dibumi, apakah malaikat melihat Allah secara langsung?
4. Begitu juga dengan peristiwa ketika Allah memerintahkan malaikat dan iblis untuk sujud kepada Nabi Adam, apakah mereka semua melihat Allah secara langsung?
Terimakasih
Muhammad Hasun

JAWABAN

1. Tidak bisa. Bahkan Nabi Musa, satu-satunya Nabi yang berbicara langsung pada Allah di dunia, pun tidak bisa melihat Allah secara langsung ketika Allah berbicara padanya. Lihat QS As-Syuro 42:51 "Dan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau dibelakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana."

2. Dalam peristiwa itu, Nabi Muhammad melihat Malaikat Jibril yang menjadi perantara antara Allah dan Nabi Muhammad. Lihat QS An-Najm 53:1 - 14. Dalam QS Al-An'am 6:103 dinyatakan "Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan;". Juga tersebut dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim sbb:
عن أبي ذر -رضي الله عنه– قال: سألت النبي -صلى الله عليه وسلم- هل رأيت ربك؟ فقال عليه الصلاة والسلام: (رأيت نوراً)
Arinya: Dari Abu Dzar berkata: Aku bertanya pada Nabi, 'Apakah engkau melihat Tuhanmu? Nabi menjawab, 'Aku (hanya) melihat cahaya.'

Menurut ulama maksud hadits di atas adalah bahwa Nabi tidak dapat melihat Allah selagi masih hidup. Dan hal itu diperkuat oleh hadits dari Aisyah di mana Aisyah mengutip ayat QS Al-An'am 6:103.

3. Malaikat Jibril dan malaikat-malaikat yang lain tidak mampu melihat Allah. Dalam sebuah hadits riwayat Ad-Darimi disebutkan sebuah dialog antara Nabi Muhammad dan Jibril sbb:
أن النبي صلى الله عليه وسلم سأل جبريل هل رأيت ربك فانتفض جبريل وقال يا محمد إن بيني وبينه سبعين حجابا من نور , لو دنوت من أدناها(حجابا) لاحترقت
Artinya: Nabi pernah bertanya pada Malaikat Jibril, "Apakah engkau pernah melihat Tuhanmu." Jibril menggeleng dan berkata, "Wahai Muhammad, antara aku dan Allah itu terdapat 70 tabir cahaya seandainya aku mendekati tabir terbawah niscaya aku akan terbakar."

4. Tidak melihat langsung. Sama kasusnya dengan peristiwa dialog antara malaikat dan Tuhan yakni dihalangi tabir. Lihat poin 3.

___________________________________________


STATUS ANAK KAWIN HAMIL BUKAN DENGAN AYAH BIOLOGISNYA

Assalammualikum Wr Wb.

Salam kenal. Saya mau bertanya.

Saya sedang mengalami masalah keluarga karena perbuatan saya dimasa muda.
Awal masalahnya seperti ini:
Pada saat saya berumur 21 tahun, saya berpacaran dengan "A" tapi saya tidak tahu saya cinta atau tidak, cuma karena "A" berwajah lumayan dan tingkahnya juga baik saja saya menjalin hubungan itu. Kemudian 3 bulan berikutnya saya bertemu dengan laki-laki "B", pada saat itu langsung ada getaran cinta, dan dalam hati saya mengatakan inilah calon suami saya, dan saya juga yakin "B" juga merasakan hal yang sama. "B" benar-benar lekali yang saya dambakan, ganteng, baik, bijaksana, berpendidikan, dan berasal dari suku yang sama pula, dimana orang tua saya selalu mewanti-wanti agar kalau mencari pasangan kelak dengan suku yang sama (Si "A" berbeda suku dengan saya, kemungkinan orang tua saya kurang setuju). Ternyata "B" juga menaruh hati ke saya sejak pertama bertemu, dan beberapa bulan kemudian menyatakan cintanya, bahkan mengajak saya menikah, tetapi waktu itu saya masih berpacaran dengan "A", dan tidak mungkin memutuskannya hanya karena sebenarnya saya cinta ke "B".

Beberapa kali "B" menyatakan cintanya, beberapa kali juga saya menolaknya, tetapi saya selalu ingin bersamanya. Hingga suatu saat saya menerima cintanya tetapi saya belum memutuskan "B". Suatu saat "B" mengetahui kalau saya berpacaran dengan "A" pada saat "B" mampir ke kost saya dan disitu ada "A" sedang ada juga di kost saya. ("A" lebih banyak menganggur pekerjaanya tidak tetap sehingga sebagian kebutuhannya saya yang cover, maka kadang siang makan bersama saya). Pada saat itu pula, saya dan "A" langsung di kumpulkan oleh "B", dan "B" dengan tegas menceritakan bahwa dia berpacaran dengan saya, tetapi juga sekarang dia tahu kalau pacarnya berpacaran juga dengan "A", dan sepertinya sudah akrab sekali, sehingga "B" memberikan pertanyaan pilihan kepada saya agar memilih "A' atau "B" saat itu juga. Dengan berat hati saya mengatakan "saya mencintai A" karena rasa iba saya ke "A", dan juga rasa malu saya ke "B".

Beberapa bulan berlalu, saya tidak bisa membohongi hati saya bahwa saya cinta "B" lalu saya menemuinya, dan ternyata "B" menyambut baik karena "B" juga mencintai saya. Mungkin karena rindu yang mendalam akhirnya saya dan "B" terlena melakukan hubungan badan, dan saat itu "B" langsung merencankan menikahi saya. Tetapi saya belum memutuskan hubungan dengan "A". Pada suatu saat saya ke kampungnya "A" dengan tujuan mengutarakan rencana saya saat "A" dikampung, dan saat mengutarakan hal itu "A" menangis karena tidak ingin ditinggal saya, anehnya saya juga tidak bisa berbuat apa-apa melihat kesedihan "A", dan saya diam saja saat "A" melakukan perbuatan zinah dengan saya. Kepada "B" saya melaporkan kalau saya hamil (karena saya telat mens), langsung "B" mengajak pulang kampung dan akhirnya bulan berikutnya saya menikah dengan "B". Masa sangat bahagia saya alami selama bersama "B" yang begitu perhatian, jujur, tiap hari yang saya tunggu adalah kedatangannya. Karena begitu baiknya "B" saya tidak kuasa menyembunyikan kekhilafan saya.

Akhirnya setelah 1 tahun, saya jujur ke "B" bahwa saya pernah berhubungan badan dengan "A". Saat itu "B" bersedih dan bertanya apakah bapaknya bayi saya adalah "A" dan saya hanya menangis (secara kebetulan bayi saya sifatnya tidak seperti "B" baik fisik maupun tabiatnya, tapi saya jadi bingung siapa bapaknya). "B" tidak pernah mengungkit soal itu lagi, dan agar "B" tidak kecewa saya hamil lagi dan anak kedua saya benar-benar mirip dengan "B". Umur saya sekarang sudah 31 tahun, keluarga kami terlihat sangat romantis dan harmonis dimata keluarga besar maupun tetangga. Tapi sebetulnya kami sedang ada masalah. Diantara kami sekarang sangat sensitif, suatu saat saya mengucapkan kata suami sebagai imam, "B" langsung malas dalam sholat. Suatu saat juga "B" mengucapkan" aku (B) mencintaimu, tetapi kamu tidak perlu mencintaiku, yang penting aku mencintaimu itu saja sudah cukup", kata-kata itu seperti menyindir saya bahwa saya tidaklah mencintainya. Saya tidak bisa membuktikan cinta saya karena kenyataannya saya beberapa kali menolaknya, bahkan berselingkuh. Saya tahu "B" berusaha memaafkan saya, tetapi justru itu membuat saya semakin merasa bersalah. Saya juga pernah menyindir, agar yang bersalah dihukum saja agar tidak menjadi beban, tetapi nampaknya dia tidak menggubris.

1. Apakah yang sebaiknya saya lakukan, apakah meminta hukuman dari dia akan lebih baik?
2. Apakah cerai juga jalan pemecahan, mengingat luka "B" tidak akan pernah sembuh.
3. Bagaimana dengan anak saya yang pertama, bagaiman cara memastikan siapa bapaknya?

Wassalammualaikum ws wb.
YY

JAWABAN

Anda telah melakukan begitu banyak dosa besar perzinahan. Semoga anda menyesalinya dan bertaubat dg taubat nasuha. Jawaban dari pertanyaan anda sbb:

1. Karena situasi tampaknya berjalan normal, maka anda tidak perlu melakukan apa-apa yang dapat merusak hubungan rumah tangga. Kalau bisa usahakan menunjukkan sikap yang tulus bahwa anda betul-betul menyayangi B sebagai suami anda selamanya. Antara lain dengan memutuskan hubungan secara total dengan lelaki manapun kecuali karena di tempat kerja dan pada saat jam kerja saja. Suami akan melihat hal itu sebagai isyarat keseriusan anda untuk berusaha menyesali masa lalu yang kelam dan menyongsong masa depan dengan lelaki satu-satunya yaitu B.

Sebenarnya, akan jauh lebih baik seandainya anda tidak membuka rahasia masa lalu anda dengan A. Tapi nasi sudah jadi bubur.

2. Mengapa harus bercerai kalau dia mencintai anda? Yang penting, tunjukkan sikap yang semakin sayang padanya. Dan hindari kata-kata yang menyakitinya.

3. Seandainya secara DNA itu anak si A, maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini (a) mayoritas ulama menganggap anak pertama adalah anak zina dan dinasabkan pada ibunya. (b) Menurut pendapat madzhab Hanafi, nasabnya ikut pada laki-laki yang menikahinya. Lihat: Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak

___________________________________________


MENIKAHI WANITA YANG TIDAK PERAWAN (PERNAH BERZINA)

PERTANYAAN
Assalamualaikum Wr.Wb

1. Izinkan saya berkonsultasi, Sebelumnya perkenalkan nama saya opik "laki2" (bukan nama sebenarnya-red), saya ingin bertanya apakah hukum dalam agama islam menikah dengan wanita yang pernah berzina atau sudah tidak perawan lagi, akibat pergaulan bebas..?

2.saya mempunyai hubungan sekarang dan kami melakukan zina 1 x. sebelumnya kita berdua pernh melakukan zina juga dengn mantan2 dulu. yang jadi pertnyaan bagaimana langkah baiknya dalam agama islam untuk kita apkah kita harus ke jenjang menikah atau tidak.
OP

JAWABAN

1. Boleh asalkan sudah bertaubat. Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)

___________________________________________


HUKUM SUAMI MENCERAIKAN ISTRI SAAT HAMIL

Ass.wr.wb

Saya mau menanyakan hukum & dalilnya tentang suami yang menceraikan istri pada saat sedang hamil.
Devia

JAWABAN

Talak suami pada istri saat hamil adalah sah. Dan perceraian terjadi. Sedangkan masa iddahnya adalah sampai istri melahirkan. Artinya, selama masa iddah kalau suami akan rujuk, maka dibolehkan tanpa akad nikah baru (kecuali kalau sudah talak 3). Lihat detailnya: Perceraian (Talak) Islam.

___________________________________________


SUAMI MENDERITA PENYAKIT ISTRI INGIN CERAI

assalamualaikum pa ustadz..

sodara perempuan saya di jodohkan. dari pihak lelaki tidak transparan tentang dirinya sebelum akad pernikahan. saat sudah menikah si suami ketahuan bahwa dia pria penyakitan, namun si istri tidak bisa menerimanya.

1. pertanyaan saya, bagaimana hukum kalau si isrti meminta cerai dengan alasan karena si istri tidak bisa menerima suami yang penyakitan demi menjaga kesehatan dan keharmonisan rumah tangga.
dan si istri pun belum tidur bersama dengan si suami karena takut penyakitnya menular. ada pun penyakit yang di derita si suami yaitu : kencing manis dan batu ginjal.

mohon pencerahannya, soalnya ini masalah sedang genting bangat.
terima kasih.
wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Abdul Rojak

JAWABAN

1. Istri boleh mengajukan gugat cerai kalau suami memiliki penyakit yang dapat mengganggu hubungan suami istri. Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menjadi pedoman Pengadilan Agama dinyatakan dalam Pasal 116 huruf e dan f bahwa "Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: ... e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;"

Ada dua cara untuk bercerai: (a) Meminta pada suami untuk menceraikan istri. Suami hanya perlu mengatakan "Aku ceraikan kamu" maka jatuhlah talak 1 menurut agama walaupun secara negara belum resmi. Ini cara termudah kalau suami bersedia. (b) Gugat cerai. Melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lebih detail lihat: Perceraian (Talak) dalam Islam.
___________________________________________


KENCING TIDAK TUNTAS

ASSALAMUALAIKUM
saya juga menderita kencing gak tuntas sudah melakukan istibra tapi masih keluar.
yudha

JAWABAN

- Kalau anda hanya menduga bahwa kencing anda tidak tuntas, maka dugaan itu hanya bagian dari was-was dan tidak perlu dianggap.

- Tapi kalau ketidaktuntasan itu memang nyata dan tampak, maka berarti anda menderita beser (bahasa Jawa). Dalam istilah fiqih disebut da'imul hadats atau orang yang selalu memiliki hadas. Maka bagi da'imul hadats harus wudhu setiap waktu shalat tiba. Satu kali wudhu dapat dipakai untuk melakukan satu shalat wajib dan beberapa shalat sunnah. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah
جاءت فاطمة بنت أبي حبيش إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت : يا رسول الله إني امرأة أستحاض فلا أطهر أفأدع الصلاة ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا ، إنما ذلك عرق وليس بحيض ، فإذا أقبلت حيضتك فدعي الصلاة وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم ثم صلي ، ثم توضئي لكل صلاة حتى يجيء ذلك الوقت

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam