Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Memalsukan Tanda Tangan

Hukum Memalsukan Tanda Tangan

HUKUM MEMALSUKAN TANDA TANGAN

Assalamu'alaikum wr.wb
Saya bekerja di salah satu kantor marketing perusahaan assuransi, saya sering kali memalsukan tanda tangan untuk memudahkan dalam proses pengajuan assuransi nasabah dikarenakan nasabah tersebut jauh, dan menurut info dari atasan saya nasabah sudah setuju tanda tangannya dipalsukan. Yg ingin saya tanyakan, apakah gaji yg saya dapatkan haram dan saya berdosa?bagaimana jika kenyataannya nasabah tdk setuju tanda tangannya dipalsukan dan atasan saya berbohong agar saya mau memalsukan tanda tangan.
Mohon informasinya. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb
iis setiawati

DAFTAR ISI
  1. Hukum Memalsukan Tanda Tangan
  2. Apakah Sudah Sah Jatuh Talak Tiga?
  3. Istri Selingkuh Ingin Taubat
  4. Berzina Dan Dipaksa Bertanggung Jawab
  5. Istri Pelaut Yang Suka Mengeluh
  6. Apakah Wajib Bagi Kaum Wanita Untuk Memakai Jilbab?
  7. Bercerai Dengan Suami Setelah 10 Tahun
  8. Nenek Tiri Apakah Termasuk Mahram
  9. Batasan Aurat Wanita Waktu Shalat Dan Luar Shalat


JAWABAN HUKUM MEMALSUKAN TANDA TANGAN

Tanda tangan itu sama dengan pemberian otoritas atau ijin dari pemilik tanda tangan. Kalau memang dibolehkan oleh pemilik maka tidak masalah. Kalau anda ragu, silahkan mengonfirmasi pada yang bersangkutan.

Karena anda sudah mendapat jaminan dari boss bahwa pemalsuan tanda tangan sudah mendapat ijin, maka anda cukup memakai kata-katanya. Apabila realitanya boss anda bohong, maka dia yang akan menanggung dosanya.

_________________________________________________________


APAKAH SUDAH SAH JATUH TALAK TIGA ATAU BAGAIMANA?

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustad..mohon bantu saya atas hal yang menjadi tanda tanya saya selama ini.

Saya perempuan sudah menikah 2 tahun lalu. Sepanjang perjalanan pernikahan saya selalu diwarnai dengan keributan. Dan tak jarang saat bertengkar suami mengeluarkan kata "aku kembalikan kamu ke orang tuamu". Itu pertama kalinya suami berkata seperti itu. Jujur saja sangat sakit hati saya mendengar kata-kata itu sehingga saya membalas dengan berkata "oke,,kembalikanlah saya kepada orang tua saya". Setelah itu suami meminta maaf karena kata-kata yang sudah terucap dan saya dengan ikhlas memaafkannya hingga malam kami baikan lagi seperti biasa dan melakukan hubungan suami istri tanpa melalui proses rujuk. Akhirnya kabar ini diketahui oleh orang tua saya dan orang tua saya pun marah dan tidak mengijinkan kami untuk bersatu lagi.

Dua bulan kemudian kami bertengkar hebat lagi di telp karena masalah ketidaksetujuan orang tua tadi. Dalam hal ini saya diberi pilihan pilih orang tua atau suami. Karena suami tidak sabar menunggu jawaban saya akhirnya kami ribut lagi dan suami kembali mengatakan "oke,,kalau memang ingin ikut orangtua akan saya kembalikan kamu keorang tuamu". Mendengar kata-kata itu hati saya kembali sakit. Sudah kejadian itu kami sepakat menemui petugas KUA dan minta dirujuki sesuai aturan tanpa izin dari orang tua saya.

Hingga sekarang masalah kami msh belum selesai sehingga selalu menimbulkan pertengkaran diantara kami dan terakhir 2 hari yang lalu suami mengirim SMS kepada saya yang isinya "ya sudah,kembalilah kamu ke orang tua supaya kamu bahagia. Karena mungkin kamu tidak bahagia denganku".
Ustad,,Yang ingin saya tanyakan yaitu:

1. Apakah tindakan saya yang diawal cerita ini bisa dikatakan zina? Karena suami telah berkata seperti itu namun kami tidak melakukan proses rujuk.
2. Karena sudah 3 kali suami berkata seperti itu, Apakah kata-kata dari SMS yang ditulis suami saya itu berarti telah jatuh talak 3? Di sms itu suami tidak menuliskan kata aku tapi kembalilah ke orangtuamu.
3. Cara menandakan bahwa telah jatuh talak satu, talak dua dan talak 3 itu bagaimana?

Saya sungguh tidak paham dengan talak ustad.
Mohon jawabannya atas masalah saya ini.
Trimakasih.
Wassalam...

JAWABAN APAKAH SUDAH SAH JATUH TALAK TIGA ATAU BAGAIMANA?

1. Kalimat "aku kembalikan kamu ke orang tuamu" termasuk talak kinayah (implisit) bukanlah talak sharih (eksplisit). Talak kinayah baru terjadi apabila dibarengi dengan niat talak dari suami. Kalau suami tidak ada niat talak saat mengatakan itu, maka tidak terjadi talak. Lihat artikel: Perceraian (Talak) dalam Islam.

2. Talak melalui SMS juga termasuk dalam kategori talak kinayah. Apabila disertai niat talak dari suami baru terjadi talak. Apabila tidak, maka perceraian tidak terjadi. Lihat artikel: Hukum Talak Melalui SMS.

3. Telah jatuh talak apabila terpenuhi syarat terjadinya talak. Untuk talak sharih (eksplisit) apabila suami berkata langsung kepada istri "Kami saya cerai" atau "Kamu saya pisah" maka talak 1 terjadi. Apabila kata tersebut terjadi dua kali jatuhlah talak 2 atau tiga kali maka terjadi talak 3. Sedang talak kinayah (kata cerai implisit) maka baru terjadi talak apabila disertai dengan niat dari hati suami saat mengatakan kata-kata tersebut. Lihat artikel: Perceraian (Talak) dalam Islam.

_________________________________________________________


ISTRI SELINGKUH INGIN TAUBAT

Assalamu'alaikum wr.wb.

Langsung saja ustadz...saya seorang istri yg selingkuh lewat sms/call (saling menelfon), pernah mengadakan pertemuan tapi tidak sampai melakukan hubungan suami istri (sebatas berciuman & saling membelai). saya ingin bertaubat...saya sudah putuskan hubungan kami, pertanyaan saya :
1. jika ingin bertaubat haruskah saya berterus terang pada suami dan suami saya pasti menceraikan saya... lalu bagaimana dengan anak-anak kami kalau kami bercerai?
2. ataukah boleh saya tidak berterus terang kepada suami tetapi bertaubat kepada Allah saja?
Mohon jawaba ustadz dan bagaimana cara shalat taubat & taubat nasuha.

Jazakallah khairon
Wassalamu'alaikum wr.wb.
putri

JAWABAN

Anda patut bersyukur masih diberi hidayah untuk bertaubat. Agar pertaubatan anda konsisten dan berkelanjutan silahkan baca tips cara menghindari perselingkuhan dalam artikel berikut: Komitmen Kesetiaan dalam Perkawinan.

Jawaban pertanyaan anda sbb:

1. Tidak harus berterusterang pada suami apabila keterusterangan itu akan berdampak buruk pada hubungan anda berdua. Cukup anda meminta maaf pada suami secara umum dan bertaubat nasuha pada Allah. Lihat: Cara Taubat Nasuha

2. Iya, boleh tidak berterus terang. Cukup meminta maaf secara global dan umum.. Lihat poin 1. Lebih detail lihat: Hukum Meminta Maaf Tanpa Menyebut Kesalahan.

_________________________________________________________


BERZINA DAN DIPAKSA BERTANGGUNG JAWAB

assalamu'alaikum, wr,wb.

mohon maaf sebelumnya saya harus membuka aib saya, karena saya sekarang sangat bingung menghadapi masalah ini, saya pria 22th

ceritanya, saat bulan awal oktober sampai awal desember 2012 kami pernah melakukan zina, awal desember saya berfikir bahwa semua ini harus di akhiri, namun pacar saya tidak terima dengan keputusan saya dan melakukan hal nekat seperti mencoba bunuh diri dengan meminum baygon, beruntung kejadian itu langsung saya ketahui, kemudian ia dirawat di RS, saat di RS pun ia mencoba nekat lagi dengan menyayat nadinya, beruntung lagi ia masih diselamatkan oleh team dokter di RS tsb, setelah keluar dari RS ia memberikan informasi kepada saya bahwa ia saat ini sedang hamil 3 minggu, dan aku pun ingin melepas jabang bayi itu,, dan pacar saya menyarankan saya untuk tidak melepas bayi ini, tapi meminta pertanggung jawaban saya,, saya terus menolak untuk menikah saat itu, satu minggu berjalan akhirnya ia mau untuk melepas bayi yang ada dikandungan nya dengan cara di urut dengan kesepakatan semua hubungan kita berakhir setelah masa urut selesai,,, maka ia kembali mengalami masa haid, setelah pulang dari tempat urut , ia menceritakan semua kejadian kami kepada seluruh keluarganya hingga semua keluarganya mengetahui kejadian selama ini, hingga akhirnya saya dicari kemana mana dan saya tetap sembunyi, hingga akhirnya saya memutuskan untuk memberanikan diri menemui keluarganya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik baik,,, yaitu ganti rugi dengan harta apapun yang mereka inginkan, namun ketika saya menemui keluarganya , yang saya dapatkan adalah sebuah pukulan, sebuah pisau berada di depan mukaku dan ancaman akan dibunuh dan ancaman membunuh orang tuaku dan adik adik ku,, mereka memaksaku untuk menikahi kami... mau ttidak mau dengan sangat terpaksa karena aku takut mereka akan menccelakakan keluargaku, maka aku terima paksaan mereka walaupun hati sebenarnya tidak menginginkan pernikahan itu terjadi,,, mereka memaksaku berbicara kepada orang tua ku dan memaksa meminta restu orang tua akan tetapi orang tua ku tidak akan memberikan restu untuk hubungan ini sampai kapanpun,

1. aku sungguh meminta tolong, apa yang harus saya lakukan saat ini?
2. jalan apa yg terbaik yg harus saya lakukan??
mohon bantuannya,, aku dan keluargaku saat ini sedang dilanda ancaman yang sangat besar
Hamba Allah

JAWABAN BERZINA DAN DIPAKSA BERTANGGUNG JAWAB

1. Nikahi perempuan itu. Tidak masalah walaupun tanpa restu orang tua anda. Karena dalam perkawinan, yang diperlukan adalah restu dari wali (ayah) pihak perempuan.

2. Jalan terbaik adalah menyelematkan keluarga anda dari ancaman keluarga perempuan. Dan itu dengan cara menikahi perempuan tersebut. Dengan atau tanpa persetujuan orang tua anda. Selain itu, lakukan taubat nasuha dan meminta bantuan Allah untuk keselamatan anda sekeluarga. Lihat: Cara Taubat Nasuha. dan Tanda Taubat yang Diterima.

_________________________________________________________


ISTRI PELAUT YANG TIDAK BERSYUKUR DAN SUKA MENGELUH

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya mau bertanaya, saya seorang pelaut dan wilayah pelayaran saya di luar negri,tepatnya di bahrain.

1. pertanyaan saya adalah. bordosakah istri saya kalau selalu mengeluh dan merasa kurang kalau saya kirimkan uang tiap bulan RP.5000.000.00 untuk dia dan anaknya satu orang. dan dia selalu mengatakan bahwa dia akan kerja di bar untuk sebagai SPG atau menjual beer di bar.

2. apakah saya bordosa kalau saya menceraikannya karena kelakuannya itu.dan ini selalu dia buat kalau saya sedang berlayar. dan ini sangat mengganggu pemikiran saya dikapal.

sebelumnya saya ucapkan terimah kasih atas jawabannya,..
Syamsuddin Sabri

JAWABAN ISTRI PELAUT YANG TIDAK BERSYUKUR DAN SUKA MENGELUH

1. Istri anda berdosa. Istri seperti anda inilah yang disebut dalam hadits sebagai calon penghuni neraka karena tidak mau bersyukur. Dan adalah tugas anda untuk mendidiknya agar ia merubah perilakunya. Lihat: Istri Cerewet

2. Tidak berdosa anda menceraikan dia. Saya sarankan agar anda mencari yang santri. Jangan cari dari kalangan perempuan yang suka dugem. Hal ini mengingat pekerjaan anda yang berbulan-bulan meninggalkan istri sendirian sangat rentan terjadinya perselingkuhan. Namun pada saat yang sama, anda juga harus menjaga diri dari perbuatan zina dengan wanita lain saat jauh dari istri.

_________________________________________________________


APAKAH WAJIB BAGI KAUM WANITA UNTUK MEMAKAI JILBAB?

assalamualaikum wr.wb.

saya ingin bertanya uztadt ,
1. apakah wajib bagi seorang wanita untuk memakai jilbab pada saat setelah melakukan taubat nasuha demi menyempurnakan taubatnya ? mohon jawabannya uztadt . terimakasih

wassalamualaikum wr.wb
Sri Murty

HUKUM MEMAKAI JILBAB

Wanita dan laki-laki muslim wajib menutupi auratnya baik bagi pelaku dosa besar yang hendak bertaubat atau bukan . Lebih detail: Aurat Perempuan dan Laki-laki

Selain itu, bagi pelaku taubat nasuha jangan lupa membaca artikel berikut: Cara Taubat Nasuha.

_________________________________________________________


BERCERAI DENGAN SUAMI SETELAH 10 TAHUN

assalamualaikum ustaz
saya Nurhadijah dari kota Medan, ingin bertanya seputar perceraian. kami telah berumah tangga selama 10 tahun dan tidak punya anak. suami pernah selingkuh dengan janda teman kantornya. setelah kejadian itu setiap pertengkaran suami selalu minta cerai. akhirnya setelah 10 tahun begitu juga saya setuju tuk bercerai, apakah langkah saya benar ?
Nurhadijah

JAWABAN

Langkah anda sudah benar. Dan yang perlu diketahui bahwa suami tinggal mengatakan "Aku ceraikan kamu" untuk menceraikan istri; tidak perlu minta persetujuan istri. Walaupun secara negara persetujuan itu diperlukan. LIhat: Perceraian (Talak)
_________________________________________________________


NENEK TIRI APAKAH TERMASUK MAHRAM

Saya ada seorang nenek tiri tiri yang tidak mempunyai anak yang berhasrat untuk menunaikan umrah lewat bulan Mac ini. Suaminya yang juga datuk saya meninggal dunia selepas beberapa tahun berkahwin. Masalahnya sekarang, bolehkan saya, cucu tirinya menjadi maharram atau muhrimnya sepanjang berada di Tanah suci. Terima kasih.
ahmad abdu

JAWABAN

Nenek tiri bukan mahram, maka anda tidak bisa menjadi mahramnya. Namun, seorang wanita dapat pergi ke tempat jauh walaupun tanpa mahram asal bersama dengan wanita-wanita lain yang dapat dipercaya. Anda boleh saja ikut umroh untuk membantu dia apabila memerlukan pertolongan tapi statusnya bukan sebagai mahram. Lihat Hukum Bepergian Jauh Bagi Wanita Tanpa Mahram.

_________________________________________________________


BATASAN AURAT WANITA WAKTU SHALAT DAN LUAR SHALAT

Asslamualaikum wr.wb

Semoga kyai senantiasa diberikan kesehatan oleh Allah swt..panjang umur yg barokah..amiin
kyai kembali saya ingin berkonsultasi pada kyai..semoga kyai berkenan memberikan pencerahan..yg ingin sy tanyakan adalah:

1.Mengenai batasan aurat wanita di tinjau dari berbagai mazhab, di dalam shalat dan juga di luar shalat..
2. Mengenai telapak kaki luar dan dalam hingga ke mata kaki...apakah termasuk aurat di luar shalat, pada wanita ? bila merupakan aurat bagaimanakah cara menutupnya yg benar...apakah cukup dengan memakai kaos kaki...
3. mengenai jilbab yg menyerupai punuk unta..bagaimanakah penafsiran hadits itu sesungguhnya? orang2 wahabi menyatakan bahwa kebanyakan wanita kita masa sekarang ini sdh banyak memakai jilbab yg menyerupai punuk unta , dan itu terlaknat...

mhn pencerahannya...syukron
lutfi jiddan

JAWABAN BATASAN AURAT WANITA WAKTU SHALAT DAN LUAR SHALAT

1. Lihat artikel: Aurat Perempuan dan Laki-laki

2. Lihat artikel: Aurat Perempuan dan Laki-laki

3. Pemahaman itu berdasar dari hadits sahih riwayat Muslim sbb:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya: Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (a) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (b) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.

Makna hadits di atas terutama kata "kasiyatun ‘ariyatun" menurut Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 9/240 ada 4 sbb: 1. Wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
2. Wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.
3. Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
4. Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang.

Itulah makna yang sebenarnya dari hadits tersebut. Yakni, bahwa

(a) Memenuhi perintah syariah Islam dengan menutup aurat adalah wajib dan harus dilakukan secara komprehensif; tidak setengah-setengah. Jangan asal menutupi.
(b) Ketaatan wanita menutup aurat harus disertai juga dengan ketaatan pada perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan Allah. Tanpa itu, ketaatannya hanyalah parsial tidak kaffah.

Adapun maksud dari "kepala yang seperti punuk unta" bukanlah bermakna jilbab tapi rambut yang disanggul dan tidak ditutup yang mirip seperti punuk unta. Wallahu a'lam.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam