Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Sedekah Laptop Yang Sering Buat Nonton Film Haram

Hukum Sedekah Laptop Yang Sering Buat Nonton Film Haram
HUKUM SEDEKAH LAPTOP YANG SERING BUAT NONTON FILM HARAM

Assalamualaikum,

Saya mau bertanya, ada seseorang yang mempunyai laptop, nah laptop tersebut sering digunakan oleh orang tersebut untuk melihat (maaf) film p**no. Kemudian orang tersebut ingin bertaubat dan berniat akan menyedekahkan laptop tersebut. pertanyaanya baikkah atau boleh kah mensedekahkan laptop tersebut? Terima kasih atas jawabanya

DAFTAR ISI
  1. Hukum Sedekah Laptop Yang Sering Buat Nonton Film
  2. Agar Pacar Mau Segera Menikah
  3. Bacaan Bilal Pada Khutbah Jumat
  4. Adab Silaturrahmi Dengan Mantan Suami Menurut Syariat
  5. Naik Haji Dengan Uang Pinjaman
  6. Amalan Khusus Untuk Bertemu Nabi Khidir
  7. Bolehkah Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah?
  8. PNS Ingin Cerai Haruskah Menyerahkan Separuh Gaji Pada Istri
  9. Gadis Ingin Menikah, Orang Tua Menyuruh Cari Kerja Dulu
  10. Mimpi Yang Menjadi Nyata

JAWABAN HUKUM SEDEKAH LAPTOP YANG SERING BUAT NONTON FILM

Hukumnya boleh menyedekahkan laptop tersebut karena laptop adalah benda yang netral dan halal. Dan menyedekahkan benda yang halal adalah baik dan mendapat pahala. Dalil dasar hadits-hadits sadaqah lihat: Shadaqah Tatawwu' (Bulughul Maram)

_________________________



AGAR PACAR MAU SEGERA MENIKAH

assalamu alaikum wr wb.

sy wanita usia 37 tahun. seorg janda . anak sy 2 berusia 12 tahun dan 10 thn, sejak ditinggalkan suami, sy urus anak2 sy sendiri, dan sy pun bekerja. sy urus perceraian sndiri. suami sdh tdk mau tau tentang keadaan sy dan anak2 sy. sejak 2008 sy ditinggal suami kemudian sy mengenal laki2 yg selama ini menjaga sy dan anak2. usianya 8thn lebih tua. dan dia mualaf sblm sy mengenal dia.

kendalany adalah keluarganya beragama budha. dan tdk prnh sy dikenalkan krn alasanny keluarganya berwatak berbeda dgn yg lain yaitu kurang ramah, jd sampai saat ini sy hy tau rmhnya sj kbtln dia seorg duda, yg sdh lama berpisah sblm mengenal sy dan dia baru plg k mrh orgtuanya ketika awal mengenal sy. sebagai wanita sy menginginkan pernikahan. apalagi anak2 sy sdh setuju dan mndesak sy spy menikah. tetapi pasangan saya ini org yg keras hati. dgn alasana dia sdh bayan menyusahkan orgtuanya jd dia mau berbakti pd orgtua dgn mnejaga mrk d an tinggal bersama orgtuanya itu. alasannya krn orgtuanya sdh ckp berumur, selama ini sy bersabar, meski berat beban sy, menghadapi kehidupan yg tdk normal ini.

dia selalu bersama sy dan anak2 selepas kerja, tp kemudian dia plg k rmh orgtuanya, anak2 sdh menganggap dia ayah mrk. tp dia tdk berkutik sedikit pun. sy blg mau menunggu apa? sampai orgtuanya meninggal baru menikah? kdg jd keributan kalo sy bicarakan soal menikah. sementara sy jg mnjaga diri dari laki2 lain, sy blm meneukan laki2 lain selain dia yg tulus baik pd anak2 sy. dan menjaga kehormatan sy. tdk spt laki2 lain yg berusaha mndekati sy krn ada maunya. tlg diberikan solusi agar dia sadar dan segera menikahi saya.

JAWABAN

Yang membuat dia khawatir kalau menikahi anda adalah konsekuensi dari ikatan pernikahan itu sendiri berupa keharusan untuk tinggal bersama istri siang malam sementara dia masih ingin berbakti pada orang tuanya.

Solusinya adalah: nyatakan padanya bahwa kalau terjadi pernikahan nanti anda rela berkumpul pada siang hari saja seperti sekarang selama orang tuanya masih ada asal dia rela menikahi Anda. Insyaallah dia akan bersedia melaksanakan permintaan anda.

_________________________


BACAAN BILAL PADA KHUTBAH JUMAT

Assalamu'alaikum wr.wb.
dengan hormat, saya bisa minta tolong di beri terjemahan / arti yang di bacakan masyirol dari awal sampai ahir pada khutbah jum'at...
Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Kalau maksud masyirol itu adalah bilal khutbah Jum'at, maka anda dapat melihatnya di sini -> Panduan Shalat Jumat

_________________________



ADAB SILATURRAHMI DENGAN MANTAN SUAMI MENURUT SYARIAT

Assalamualaikum wr.wb.

Mohon penjelasan mengenai adab/batasan silaturahim dengan mantan suami & keluarganya (mantan mertua) menurut syariat islam.

Terima kasih.
Wassalam

JAWABAN

- Mantan suami pada dasarnya sama dengan orang lain yang bukan mahram. Maka ketika bertermu anda (a) harus berpakaian lengkap menutupi aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Lihat: Aurat Perempuan dan Laki-laki. (b) Harus ada orang ketiga yang menemani agar tidak terjadi khalwat (berduaan). Lihat: Hukum Khalwat dalam Islam.; (c) tidak bersalaman/jabat tangan.

Adapun mantan mertua (laki-laki) tetap ada hubungan mahram. Maka, Anda boleh jabat tangan dengannya. Lihat: Mahram dalam Islam

_________________________



NAIK HAJI DENGAN UANG PINJAMAN

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ
Sebelumny sy minta maaf jika pertanyaan sy ini telah dtanyakan sebelumny..
Begini ustad,
1. Sy berniat mengajak istri utk naik haji dngn uang pencairan pinjaman melalui Bank yg akan kmi cicil biaya bulanannya. Klo bgni, bgaimna hukum menjalankanny dlm islam ?
2. Sy bekerja disektor perkebunan, sy sering melewatkan waktu sholat zhuhur karna tdk trsedianya masjid dan moshola kecil utk beribadah, setelah sampai drmh jam 2 bru bsa sy mngerjakannya, bagaimna hukumnya ustad ?
3. Karna tdk adany masjid, sy berpatokan dngn jadwal sholat memalui internet yg sesuai dngn drajat daerah sy, pertanyaan sy, jika sy sholat beriringan dngn azan daerah setempat, apakah sholat sy sah ?
Trima ksih utk waktu dan jawabannya

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ
Sepriyadi Fauzan

JAWABAN

1. Boleh melaksanakan ibadah haji dengan cara uang pinjaman. Namun anda berdua termasuk golongan yang tidak mampu yang belum berkewajiban untuk naik haji. Seandainya tidak haji pun tidak apa-apa.

2. Melaksanakan shalat fardhu tidak harus pada awal waktu. Di akhir waktu juga tidak apa-apa selagi waktu shalat tersebut masih ada. Yakni belum masuk waktu shalat berikutnya dalam kasus anda berarti belum masuk waktu Ashar. Kalau memang jam 2 tersebut belum habis waktu dzuhur, maka shalatnya sah dan tidak berdosa. Namun kalau jam 2 itu sudah masuk waktu Ashar, maka shalat dzuhur anda tetap sah tapi anda berdosa karena meninggalkan shalat pada waktunya. Lihat jadwal shalat di masjid terdekat di tempat anda, dan pastikan anda shalat sebelum waktu shalat itu habis. Anda juga dapat melihat jadwal shalat melalui bayangan matahari, lihat: Panduan Shalat 5 Waktu.

3. Shalatnya sah. Karena begitu adzan dikumandangkan itu berarti waktu shalat sudah tiba. Lebih detail: Panduan Shalat 5 Waktu.

_________________________



AMALAN KHUSUS UNTUK BERTEMU NABI KHIDIR

Assalamualaikum,
Pak Ustad saya ingin bertanya, adakah amalan khusus atau dzkir khusus agar kita bisa bertemu dengan nabi khidir?
Sekian pertanyaan dari saya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Salam,
Rois Gunawan - Denpasar

JAWABAN

Tidak ada amalan khusus untuk bertemu Nabi Khidir. Anda dianjurkan untuk tidak berkeinginan bertemu dengannya karena keinginan itu dapat dengan mudah dimanipulasi oleh jin dengan mengaku dirinya sebagai Nabi Khidir dan kemudian menyesatkan anda dari ajaran Islam yang benar, mudah dan sederhana yaitu melaksanakan perintah syariah dan menjauhi larangan Allah. Penyebar aliran sesat berasal dari orang-orang yang mencoba bertemu dengan Nabi Khidir atau Malaikat Jibril yang kemudian terjebak tipu daya jin/setan. Lihat: Jin, Iblis dan Setan.

_________________________



BOLEHKAH MENIKAHI WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH?

assalamu'alaikum wr wb
ustdz, apakah di dalam islam itu kita diperbolehkan menikah dengan orang hamil diluar nikah?
terimah kasih

JAWABAN

Anda tidak menjelaskan apakah wanita hamil itu dihamili oleh anda sendiri atau orang lain. Apapun, hukumnya boleh tapi makruh.

Lebih detail lihat:

- Hukum Menikahi Wanita Pernah ber-Zina (Hamil atau Tidak).
- Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina

_________________________



PNS INGIN CERAI HARUSKAH MENYERAHKAN SEPARUH GAJI PADA ISTRI

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Perkenalkan nama saya :H umur 41 th seorang PNS n istri saya R pergi slama 4 th . Dia bertekad utk menjadi TKW di negri china krn glamour desa kami yg wah n dnilai berhasil.

Sudah 3 th ini kami terhenti dr kmnikasi n dl pernah hampir berpisah tapi rujuk kembali.
Sejak itu di merantau. N saya jg ƍä tau lg uang kmana n hidup kami sdh sndri2 meski scra hkm kami tetap pasutri.

Yg menjadi pertanyaan saya :
Krn dia pergi dg sendirinya (nusyus) apabiLa saya mengajukan perceraian apakah saya tetap harus menyerahkan separoh gaji saya sesuai peraturan, pdhl hidup saya statusnya digantung, dia mgkn tdk mau ngurus krn tau kl wanita yg ngurus tdk dpt gajinya . Kami juga tdk punya anak.

Terimakasih atas bantuannya, wassalamu'alaikum wr wr
Mohon pencerahannya Insya اَللّهُ tim ahli mendapat rahmat dr اَللّهُ . Amiiiin

JAWABAN

Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 25 dikatakan:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan, menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dan masing-masing suami dan isteri dan harta benda. yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adal.ah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Namun bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) ada aturan tambahan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 Izin Perkawinan Dan Perceraian PNS dan diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990. Dalam Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya." Di mana masing-masing mendapatkan sepertiga dari gaji (suami, istri, anak).

Untuk menghindari hal itu, saya kira langkah terbaik adalah membiarkan status quo. Artinya, tidak perlu menggugat cerai. Biarkan dia lebih dulu melakukan gugat cerai. Kalau anda ingin menikah, lakukan nikah siri saja setidaknya untuk sementara.

_________________________



GADIS INGIN MENIKAH, ORANG TUA MENYURUH CARI KERJA DULU

assalamualaikum ustadz..
saya A mahasiswa tingkat akhir umur 23 thn. saya mau berkonsultasi ustadz. begini, saya menjalin hubungan dg laki2 sudah hampir 6thn. dulu kami berdua sudah sangat antusias untuk menikah, tp ustadz semakin lama hubungan semakin besar pula cobaannya. karna banyaknya masalah dlm hubungan kami maka niat nikah itu sudah tidak seperti dl.
tapi terkadang saat kami berdua diuji dg datangnya nafsu, saya ingin cepat menikah saja ustadz biar tdk dosa.
tp masalahnya begini, orangtua tidak memberi izin saya menikah sebelum saya kerja dl, kedua pasangan saya sudah tidak semenggebu seperti dl lg untuk menikah dg saya tp dia jg sering gk bs ngontrol nafsunya.

1. apa yg harus saya lakukan ustadz? bukankah hukum nikah bagi kami adalah wajib? mengingat kami berdua dekat dg zina & pasangan saya kerjanya mapan.
2. kemudian saya sering memohon kpn Allah SWT agar diberi jalan yg mulia agar kami bs menikah. apa yg harus saya lakukan ustadz?
3. apa saya minta dinikahi sirri saja tanpa izin orangtua? karna pasti orangtua blm ngasih izin

JAWABAN

1. Betul, anda wajib menikah. Dan hindari perbuatan zina atau hal-hal yang mendekati itu seperti khalwat (berduaan) dll.
2. Beritahu orang tua anda terutama ayah secara resmi bahwa anda ingin menikah dengan dia secepat mungkin dan minta ayah bersedia menjadi wali. Ini adalah proses pertama yang harus anda lalui.
3. Kalau ayah tidak setuju atas permintaan anda, maka proses kedua adalah anda dibolehkan oleh syariah untuk meminta dinikahkan oleh Wali Hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya atau ulama. Sedangkan ayah anda hukumnya berdosa menolak permintaan putrinya tersebut.

Saya sarankan anda untuk segera menikah baik dengan persetujuan ayah atau tidak untuk menghindari zina. Tapi jangan lupa dua tahapan prosedur di atas. Jangan sampai nikah tanpa memberi tahu orang tua sama sekali.

_________________________



MIMPI YANG MENJADI NYATA

assalamuailaikum wr. wb.

saya M begini saya bertanya tentang mimpi. hampir semua orang kalau tidur pasti pernah mengalami mimpi tapi yang saya alami ini aneh apa yang saya mimpikan terkadang terjadi atau saya alami keesokan harinya tanpa saya sadari.ketika saya diam sejenak saya baru sadar kalau yang terjadi itu ternyata pernah ada dalam mimpi.apakah yang saya alami itu cuma hal yang biasa atau karena saya di beri indera keenam oleh Allah SWT atau ustad pernah juga mengalami apa yang saya alami itu ?
tolong pencerahan
terima kasih

wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Mimpi tidak beda dengan lamunan, angan-angan atau ilusi. Kadang ia menjadi nyata. Kadang tidak. Itu terjadi karena memang kehidupan hanya memiliki dua sisi yakni menjadi nyata atau tidak; beruntung atau sial; kaya atau miskin. Karena itu sebuah ramalan dukun kadang benar walaupun sering juga tidak. Ramasalan tak beda dengan mimpi.

Jadi, tidak ada yang istimewa dengan mimpi anda yang kadang cocok dengan kenyataan. Dan apakah cocok atau tidak cocok itu tidak penting. Bahkan seandainya pun mimpi kita selalu cocok itu juga tidak penting kecuali kita ingin menjadi dukun. Memang ada sebagian orang yang diberi indera keenam oleh Allah yang memiliki pandangan lebih tajam dari orang biasa tapi itu bukan berarti dia itu orang pilihan Tuhan. Orang yang dipilih Allah tetaplah orang yang taat syariah dan berakhlak mulia. Baik mimpinya suka tepat atau luput. Dan itulah yang penting.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam