Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Setelah Mandi Junub Langsung Shalat Tanpa Wudhu

Hukum Setelah Mandi Junub Langsung Shalat Tanpa Wudhu
HUKUM SETELAH MANDI JUNUB LANGSUNG SHALAT TANPA WUDHU

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

saya mau bertanya bila seseorang mandi janabah (entah itu karena junub/haid/nifas) tapi tidak berwudhu terlebih dahulu sebelum mandi (karena wudhu dalam tata cara mandi hanya sunnah) lalu setelah selesai mandi langsung shalat tanpa berwudhu (dengan catatan tidak menyentuh kemaluan/dubur saat mandi dan tidak berhadas kecil setelah mandi) apakah shalatnya sah?

terimakasih atas jawabannya
yus randy

DAFTAR ISI
  1. Hukum Setelah Mandi Junub Langsung Shalat Tanpa Wudhu
  2. Lelaki Beristri Berzina Dengan Wanita Lain
  3. Hukum Menginginkan Mantan Pacar Kembali
  4. Benarkah Tidak Harmonis Dengan Orang Tua Akan Mempersulit Proses Melahirkan?
  5. Hukum Waris Yang Berasal Dari Hibah
  6. Berapa Nilai Fidyah dalam Kurs Mata Uang Rupiah

JAWABAN: HUKUM SETELAH MANDI JUNUB LANGSUNG SHALAT TANPA WUDHU

Dalam madzhab Hanafi dan sebagian madzhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah, boleh menyatukan / mengumpulkan niat wudhu dalam mandi janabah tanpa harus mengulang wudhu setelah mandi. Kalau ikut pendapat ini, maka boleh langsung shalat setelah mandi junub tanpa harus wudhu terlebih dahulu karena dianggap sudah punya wudhu. Ini berdasarkan pada dalil QS Al-Maidah ayat 6.

Namun menurut madzhab Syafi'i tidak boleh menyatukan niat wudhu dan junub sekaligus karena ada keharusan tertib dalam wudhu seperti tersirat dalam QS Al-Maidah ayat 6 di atas. Sebagai orang Indonesia, anda tentunya menganut fiqh Syafi'i, oleh karena itu setelah mandi janabah diharuskan melakukan wudhu terlebih dahulu sebelum shalat.

Umumnya orang yang junub itu otomatis tidak punya wudhu. Namun, di dalam kasus di mana anda dalam keadaan suci dari hadats kecil lalu keluar sperma, maka anda junub tapi punya wudhu menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan keluarnya sperman tidak membatalkan wudhu. Dalam kondisi seperti ini, maka anda cukup mandi junub tanpa harus wudhu. Tapi penyebab hadats besar yang lain seperti haid, nifas dan jimak (hubungan intim) hampir pasti menyebabkan batalnya wudhu. Lihat juga lebih detail: Wudhu dan Mandi Junub

_________________________________


LELAKI BERISTRI BERZINA DENGAN WANITA LAIN

Asalamualaikum wr.wb
Ustad saya mau bertanya
1.Apa hukumnya laki2 yang sudah mempunyai istri berzina dgn wanita lain?
2.apa hukumnya seandainya laki2 yang sudah mempunyai istri itu menikahi pasangan zinahnya?
Syukron ustad
Wasalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Hhukumnya dosa besar dan di negara Islam dia berhak mendapat hukuman rajam yaitu dilempar batu sampai mati. Lihat: Dosa Besar dalam Islam

2. Hukumnya boleh dan sah seorang lelaki pezina menikahi wanita yang dizinahinya. Lihat: Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)

Lihat juga (dengan dalil lengkap): Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina
_________________________________

HUKUM MENGINGINKAN MANTAN PACAR KEMBALI

assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya ada seorang sahabat akhwat curhat dan meminta solusi kepada saya tentang dosa yang pernah dilakukan dengan pacarnya, dia pernah melakukan perbuatan yang mengarah ke arah zinah. yang mana mereka telah menikmati (maaf) kemaluan mereka masing (oral sex) dan tidak sampai melakukan hubungan badan. dan ternyata dikemudian hari orang tua pacarnya tdak menyetujui hubungan mereka utk menikah, karena alasan jarak yang jauh (mereka tinggal di pulau yg berbeda) dan untuk menyenangkan hati orang tuanya, si pria kemudian memilih wanita yg sekota yang akan menikah dengannya dalam waktu beberapa bulan ini. dan menyampaikan hal tersebut kepada sahabat saya. sahabat saya merasa sangat terpukul apalagi mengingat apa yang pernah mereka lakukan. karena dia merasa bahwa pria ini adalah pria yg pertama kali menyentuhnya. dia belum pernah dekat dengan pria lain sebelumnya, dan dia sangat mengingikan pria yang menyentuhnya adalah suaminya nanti. namun kenyataan tidak seperti itu. adapun yang ingin saya tanyakan ustad:

1. dia bertanya pada saya apakah bisa memohon kepada Allah utk mendekatkan pria itu utk kembali padanya dan beroleh restu orgg tua si pria melalui nadzar? (dia berniat utk puasa jika nadzarnya dikabulkan Allah.)

2. bagaimana hukumnya apabila dia menginginkan pria itu utk menikahinya karena mengingat dosa yg pernah mereka lakukan?

saya mohon jawaban utk masalah ini karena diluar kemampuan saya utk menjawab dan saya belum menemukan sumber yg kuat utk masalh ini..

terima kasih. jazakallah khoiron.

JAWABAN

1. Memohon pada Allah bisa saja. Tidak ada yang melarang. Tapi tidak ada jaminan Allah akan memenuhi permohonan hambaNya. Langkah terbaik adalah bertaubat dan melupakan lelaki tersebut. Hukum nadzarnya juga sah.

2. Menginginkan adalah hak setiap orang. Tapi apakah keinginan itu realistik atau tidak itu soal lain. Dan menurut saya itu tidak realistik.

_________________________________

BENARKAH TIDAK HARMONIS DENGAN ORANG TUA AKAN MEMPERSULIT PROSES MELAHIRKAN?

Assalamualaikum, ustad.
Saya tengah hamil dan hampir melahirkan. Kata teman saya jika saya tidak akur dengan orangtua saya maka akan sulit nanti saat melahirkan. Memang ketika menikah hubungan saya dengan orangtua agak retak, karena mereka menentang pernikahan saya.

Setelah menikah saya masih sering pulang ke rumah orangtua saya. Ibu saya sudah mau berkomunikasi kembali dengan saya. Tapi ayah saya, jangankan bertegur sapa, setiapkali bertemu saya beliau malah berusaha menghindar. Jujur, sejak kecil sikap ayah saya yang sangat pendiam membuat saya takut mendekati beliau. Bukan saya menyimpan dendam kepada ayah saya, saya hanya semata-mata tidak mengerti bagaimana harus berhadapan dengan orang seperti beliau.

Pak ustad, rasanya saya lebih baik mati saja saat melahirkan daripada harus mendekati ayah saya lagi.
Saya tidak mengerti kenapa punya orangtua seperti itu, padahal orang lain justru orangtua yang mendekati anak sehingga anak tidak canggung kepadanya.

1. Pak ustad, apa yang harus saya lakukan, melihat ayah saya menghindar bertemu saya hati saya semakin urung untuk mendekati beliau.
2. Pak, benarkah hubungan yang tidak harmonis dengan orang tua dapat mempersulit proses melahirkan?

Wassalam.
Hamba Allah.

JAWABAN

1. Biarkan semuanya berjalan secara natural. Tetap lakukan silaturrahmi pada orang tua dan tetap menghormati beliau. Perkara tidak ada respons dari dia, itu bukan salah anda.
2. Tidak benar. Tidak ada dalil syariah yang membenarkan hal itu.

_________________________________


HUKUM WARIS YANG BERASAL DARI HIBAH

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabaroqatuh
Saya ingin menanyakan perihal hukum waris yang asal muasalnya dari hibah. Almarhumah nenek saya, bernama Chadijah, sebelum beliau wafat memberikan sebidang tanah kepada cucu tirinya yg bernama Jamaliah. Jamaliah adalah anak dari Wak Jun. Wak Jun adalah anak dari suami Nek Chodijah yg bernama Kek Usman dengan istri pertama beliau. Sedangkan dari pernikahan Kek Usman dan Nek Chadijah, Kek Usman hanya memiliki satu anak yaitu papa saya. Nek Chadijah mendapat tanah tersebut dari bapaknya alias kakek buyut saya, yang kemudian diberikan kepada Kak Jamaliah sewaktu Nek Chadijah dan Kak Jamaliah masih hidup.

Kak Jamaliah tidak memiliki anak ataupun suami. Saudaranya yg masih hidup adalah satu saudara laki2 seayah dan dua saudara perempuan seibu serta paman tiri beda nenek (papa saya). Namun, karena asal muasal tanah ini dari hibah, saat Kak Jamaliah wafat, saudara2 seayah dan seibu sepakat bahwa mereka dan juga Wak Jun tidak punya hak untuk mewarisi tanah tersebut, dengan alasan karena tanah itu pemberian Nek Chodijah yang tidak ada hubungan darah dengan mereka. Menurut mereka yang berhak atas tanah itu adalah papa saya, satu2nya anak kandung Nek Chodijah.

Yg ingin saya tanyakan:
1. Benarkah papa saya berhak mengambil alih tanah tersebut?
2. Jika tidak, siapa sajakah diantara Wak Jun, saudara laki2 seayah, saudara perempuan seibu yang berhak mendapatkan tanah tersebut, dan berapa pembagiannya?
3. Guru agama saya dulu pernah mengajarkan bila warisan tidak dibagikan sesuai hukum islam, maka di akhirat akan dibuka kembali pengadilan, dan orang2 yang mengambil/menerima yg bukan haknya harus membayar menggunakan pahala yg dimilikinya. Benarkah hal ini, adakah dalilnya?

Terima kasih atas jawabannya. Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Tidak benar. Hibah antar orang yang masih hidup hukumnya sah. Dan tanah itu sah menjadi hak milik Jamaliah.

2. Yang berhak mendapat warisan tanah dari Jamaliah adalah kerabat Jamaliah yaitu satu saudara laki-laki seayah dan dua saudara perempuan seibu dari Jamaliah. Dengan rincian sbb: (a) Dua saudara perempuan mendapat 1/3 (sepertiga) dari harta warisan; (b) saudara laki-laki seayah mendapatkan sisanya. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam atau lebih detail dalam bahasa Arab lihat: Al-Mirats li Ashabil Furudh wal Asabah

3. Apabila papa Anda dan saudara-saudaranya memaksakan untuk membagi warisan Jamaliah di antara mereka, maka itu adalah sama dengan pencurian atau perampasan hak milik orang lain. Dan mencuri hak orang lain adalah dosa besar. Lihat: 7 Dosa Besar dalam Islam.

_________________________________


BERAPA UKURAN FIDYAH DALAM KURS RUPIAH?

Pak Kiai, berapa ukuran fidiyah jika diukur dengan uang?
AGUS

JAWABAN

Fidyah atau kafarah itu jumlahnya 1 mud. Dalam takaran sekarang 1 mud (1 mud = 675 gram atau 0.688 liter).. Silahkan dihitung sendiri memakai harga beras yang biasa anda makan.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam