Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Siaran Televisi Islam Aliran Wahabi Rodja Wesal dan Insan TV

Siaran Televisi Islam Aliran Wahabi
WARISAN PENINGGALAN AYAH UNTUK ISTRI DAN ANAK

Ass.wr. wb,

Mohon maaf Ustadz mohon bantuannya..
Ibu saya menikah lagi tanpa mempunyai anak, tapi dari papa saya yang pertama ibu saya mempunyai anak 4 orang, 3 laki2 dan 1 perempuan. Sekarang ini ayah saya sudah meninggal dengan meninggalkan seorang istri dan 4 anak tiri.
Mohon bantuan untuk perhitungan warisan buat istri ustadz karena keponakan dan saudara2 dari almarhum banyak menuntut harta warisan.

Berapakah bagian buat istri dan masing2 seperti keponakan dan saudara2 dari almarhum.
Wasalam,
Edy

DAFTAR ISI
  1. Warisan Peninggalan Ayah Untuk Istri Dan Anak
  2. Hubungan Mualaf Tidak Direstui Mau Nikah Wali Hakim
  3. Hukum Wasilah Atau Tawasul
  4. Siaran Televisi Islam Wahabi
  5. Hukum Meminjam Tanpa Ijin Pemilik
  6. Hukum Cairan Yang Keluar Sebelum Jimak
  7. Harta Warisan Peninggalan Paman Yang Tidak Punya Anak
  8. Laki-Laki Bertahi Lalat Di Kelamin Pembawa Sial?
  9. Berhubungan Intim Saat Menjelang Haid
  10. Hukum Pelet Memakai Ayat Al-Quran

JAWABAN WARISAN PENINGGALAN AYAH UNTUK ISTRI DAN ANAK

Perlu diketahui bahwa kalau ada istri, anak dan orang tua dari almarhum maka kerabat yang lain seperti keponakan dan saudara almarhum tidak mendapatkan warisan. Berikut rinciannya:

- Ibu Anda karena sudah cerai sebelum meninggalnya almarhum, maka tidak mendapat warisan.
- Kalau ayah anda punya istri saat meninggal, maka dia mendapat 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan.
- Sisa harta dibagikan kepada keempat anak kandung di mana yang laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
- Saudara almarhum baik laki-laki atau perempuan tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung.
- Anak tiri almarhum tidak mendapat warisan sama sekali.

Kalau seandainya orang tua almarhum masih hidup, maka mereka mendapat warisan. Karena anda tidak menyebutkan, saya anggap mereka sudah meninggal. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam

___________________________


HUBUNGAN MUALAF TIDAK DIRESTUI MAU NIKAH WALI HAKIM

Assalamualaikum wr wb.

Perkenalkan nama saya adalah MW,saya adalah seorang muallaf. Perlu saya tekankan bahwasannya saya memilih islam adalah bukan karena paksaan dari orang lain,melainkan karena saya mendapatkan hidayah pada waktu saya kuliah tepatnya pada bulan puasa. Inti dari permasalahan saya adalah saya sedang menjalin hubungan dengan seorang wanita muslimah yang sesuai dgn kriteria saya tetapi orang tua dari pihak wanita tidak setuju kalau anknya menjalin hubungan dengan saya karena saya adalah seorang muallaf dan karenaa keluarga kandung saya masih orang kafir,tetapi saya mempunyai keluarga angkat yang saya anggap seperti keluarga kandung saya sendiri,mereka takut kalau nantinya apabila kami menikah saya akan kembali ke lembah ke-kafiran. Sungguh pernyataan tersebut membuat kami kaget dan sedih karena hubungan kami di tentang. tapi kami tetap bertahan. Bahkan kami mempunyai rencana untuk menikah secara diam" tanpa wali dari pihak wanita.

1. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah sah sebuah pernikahan apabila wali dari wanita adalah bukan orang tua kandung ?
2. Kemudian sekira nya langkah apa yang harus kami lakukan untuk menyakinkan orang tua pihak wanita untuk bisa merestui hubungan kami ? apakah langkah yang tepat apabila kami menikah secara diam" ??

Mohon bantuannya.

wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN HUBUNGAN MUALAF TIDAK DIRESTUI MAU NIKAH WALI HAKIM

1. Kalau wali orang tua tidak memberi izin, maka otoritas wali nikah pindah pada wali hakim. Wali hakim dapat berupa pejabat KUA dan jajarannya atau ulama yang alim. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
2. Minta bantuan tokoh ulama yg dekat dengan keluarga istri.
3. Kalau memang tidak disetujui orang tua, maka nikah dengan wali hakim itu langkah yg tepat untuk menghindari zina.

___________________________



HUKUM WASILAH ATAU TAWASUL

Pak mohon penjelasan tentang wasilah, bagaimana hukum wasilah??
Agus Har

JAWABAN

Hukum wasilah dan tawasul itu boleh menurut Imam Syafi'i bahkan menurut Imam Nawawi hukumnya sunnah. Lebih detail lihat: Hukum Tawasul (Wasilah) dalam Islam.


___________________________



SIARAN TV ISLAM ALIRAN WAHABI

assalamu'alaikum ustad..

Sekarang ada bermunculan siaran televisi yg islami, seperti rodja tv, wesal tv, dan insan tv. Yang manakah diantara siaran televisi tersebut yg termasuk seaqidah dgn ahlussunnah waljama'ah??
Terimakasih sebelumnya atas jawaban ustad.
JUANTO
di Bangkinang - RIAU.

JAWABAN

Ketiga siaran TV yang anda sebut adalah saluran televisi Islam yang beraliran garis keras Wahabi dengan ciri khasnya yang suka mem-bid'ah-kan dan men-syirik-kan golongan lain dalam Islam. Pengisi acara biasanya para lulusan Arab Saudi atau LIPIA Jakarta yang 100% didanai Arab Saudi. Hati-hatilah dengan siran mereka. Lebih detail lihat: Ciri Ajaran dan Ulama Wahabi

___________________________



HUKUM MEMINJAM TANPA IJIN PEMILIK

Assalamualaikum..

saya Diaz, saya mau menanyakan tentang hukum meminjam tapi tanpa ada izin dari si peminjam. Si A menitip uangnya 10 jt ke B, setelah itu si A dan B lost kontak. suatu hari anak si B jatuh sakit dan harus di operasi, jika tidak dioprasi anak itu akan meninggal. si B tidak punya cukup dana untuk mengoprasikan anaknya, yang dia punya hanya uangnya si A.
1. apakah si B boleh memakai uang si A yang sudah tidak ada kabarnya?
2. kalau boleh sebabnya apa?
3. dan jika tidak boleh, sebabnya kenapa?
mohon dijawab ya..
Wassalamualaikum..

JAWABAN

1. Pada dasarnya tidak boleh memakai uang orang lain yang bukan haknya kecuali apabila ada penyerahan wewenang dari yang pemiliknya. Namun dalam situasi darurat, maka dibolehkan.
2. Aslinya tidak boleh tapi dibolehkan dalam situasi tertentu. Namun dalam kasus anda apabila itu dipandang darurat, maka boleh dipinjam karena situasi darurat membolehkan perkara yang diharamkan dalam kaidah fiqih disebut: الضرورة تبيح المحظورات
3. Lihat poin 1 dan 2.
___________________________



HUKUM CAIRAN YANG KELUAR SEBELUM JIMAK

Apa khukum cairan yang keluar sebelum jimak ?

JAWABAN

Namanya madzi. Hukumnya najis. Berbeda dengan mani (sperma) yang statusnya suci. Madzi keluar saat sedang naik syahwat atau karena terlalu capek.
___________________________



HARTA WARISAN PENINGGALAN PAMAN YANG TIDAK PUNYA ANAK

mau tanya saya punya paman tapi sudah meninggal....dia nikah dengan orang muslim tapi g punya anak terus cerai...sekarang nikah dengan non muslim juga tidak punya anak..setelah paman saya meninggal harta warisanyya siapa yang dapat? apakah istri yang muslim tapi sudah di cerai sebelum mati itu dapat warisan..klau yang non muslim jelas g dapat..mhon penjelasannya...
daelani

JAWABAN

Istri yang dicerai sebelum meninggal tidak mendapat warisan. Sedang istri yang nonmuslim tidak mendapat warisan karena beda agama. Karena tidak punya anak, maka harta warisan jatuh pada kerabat yang lain yang masih hidup seperti orang tua, saudara, dll. Lebih detail lihat: Hukum Waris dalam Islam.
___________________________



LAKI-LAKI BERTAHI LALAT DI KELAMIN PEMBAWA SIAL?

assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu.

Saya mau tanya apa betul laki laki yang punya tahi lalat di kelaminnya,istrinya akan selalu meninggal.apa ada dalam alqur'an? Soalnya kata orang bugis mandar begitu laki laki patulatula namanya. Saya juga orang bugis. Dan saya punya tahi lalat dikelamin dan saya baru baru menikah.mohon jawabannya .
Terima kasih banyak.
Wassalam.

JAWABAN

Tidak ada dalam Al-Quran maupun hadits yang menyatakan demikian. Begitu juga tidak ada pendapat para ulama yang menyatakan seperti itu. Anggapan itu murni mitos sekelompok orang atau suku tertentu. Dan mitos umumnya tidak benar termasuk yang ini.

___________________________



BERHUBUNGAN INTIM SAAT MENJELANG HAID

Assalamungalaikum wrwb
Pak ustad, saya mau tanya apakah hukumnya berhubungan pada masa2 menjelang haid, jadi begini ceritanya
Istri saya sudah mengalami gejala2 seperti akan datang bulan, namun darah haid belum keluar, pada waktu itu kami melakukan hubungan, setelah berhubungan tiba2 darah haid keluar dan menempel ke alat kelamin saya
Secara spontan kami kaget dan merasa berdosa sekali melakukan hub pd waktu haid
Yang ingin saya tanyakan apakah kami berdosa, karena pd waktu mau berhubungan darah haid blm keluar.
Sebelumnya trmksh atas jawabannya.

JAWABAN

Tidak apa-apa kalau memang saat mulai jimak tidak ada darah. Itu artinya belum haid. Bahwa setelah selesai ternyata ada darah haid itu soal lain. Namun lain kali perlu berhati-hati karena hubungan intim seperti itu ada efek negatifnya juga untuk kesehatan.

___________________________



HUKUM PELET MEMAKAI AYAT AL-QURAN

Assalamu'alaikum wr.wb

Bpk2 ustadz, saya mau tanya perihal pelet. Pelet/guna guna, hukumnya kan haram. tp di beberapa pesantren, dianjarkan tntg hal ini, cm bedanya memakai ayat2 al qur'an, contoh misal kbnyakan yg dipakai sprti surat yusuf.

1. Yg jd prtanyaan saya, gmn dgn hukumnya?? Krn bbrpa org mnyebut haram jg, krn mnyalahgunakan ayat al qur'an.
Utk perhatian dan jawabanya. Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr. wb

JAWABAN

Ada dua hal di sini: (a) menggunakan ayat Quran sebagai pelet; dan (b) hukum pelet itu sendiri.
Adapun hukum pelet wanita itu sendiri pada dasarnya tergantung pada tujuannya. Kalau ada niat untuk dinikah dan selama proses ta'aruf tidak terjadi khalwat dan sentuhan kuliat, maka hukumnya boleh. Karena, apa bedanya antara pelet memakai doa dengan pelet memakai uang dan mobil? Dua-duanya sama yakni untuk menarik hati seorang wanita. Tinggal, apa tujuannya setelah wanita itu berhasil dipelet.

Sedangkan hukum menggunakan ayat Quran untuk pelet atau tujuan yang lain adalah dibolehkan asalnya tujuan tersebut baik. Dalam konteks memelet wanita adalah dengan tujuan untuk dinikah. Bukan untuk dibuat mainan. Ada sebuah hadits di mana Nabi berkata pada istri beliau Khadijah bahwa ada 10 ayat yang dapat digunakan untuk mahabbah baik dengan cari dibaca atau ditulis; termasuk mahabbah wanita untuk dnikahi. Haditsnya sbb:
جاء في الحديث الشريف أن سيدتنا خديجة الكبرى عليها الصلاة والسلام، سألت ذات يوم رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم عن آيات المحبه في القرآن ، فأجابها الرسول الأكرم بأن ثمة عشر آيات قرآنية نزلت من الرب الجليل في ذلك ، وأن كل من قرأها أو حملها كان معززاً مكرّماً في أعين الخلق .

وإذا قرأها الإنسان على ماء المطر ثم غسل به كان محبوباً عند كلّ من رآه . وإذا قرأها على تفاحة أو أي طعام كان وأعطاها لمن يطلب محبّته كان له ما يريد . وإذا قرأها (41) مرة على ملح ثم نثره في ماء جار وعقد القراءة على من يريد التزوج منها ، أو على من تريد التزوج منه سهل أمر الزواج بإذن الله تعالى الحق .

وأصبح من كتبها وحملها عزيزاً لدى الناس عذب الكلام طيّب المعشر .

وقد روي أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قد قرأ هذه الآيات العشر على تفاحة وأطعمها حصاناً كان إلى جانبه ، فلم يسع الحصان إلا التودد والتحبّب إلى النبي الأكرم ، حتى اشتهر خبره في الجزيرة العربية آنذاك ،

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam