Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Agar Bisa Baca Kitab Gundul

Cara Agar Bisa Baca Kitab Gundul
(Ket. gambar: Hantaran pengantin karya santri putri PP Al-Khoirot).

AGAR PINTAR BACA KITAB GUNDUL

pa kyai assalamualaikum saya belajar baca kitab gundul kok ga bisa-bisa ya? sebelumnya pernah menyantren tp dulu sering ga istiqomah seneng pindah2 dan kurang dukungan ortu juga sekarang saya dah punya anak 2 dan kenal internet tentunya sangat menyesal kenapa dulu saya mainan ngajinya. saya dulu benci sama ilmu alat karna ga bs2 tapi sekarang wlaupun ga bisa2 saya tetep pengen bs memahami kitab kuning.karna aku kl mengandalkan baca ebok dr intrnet tanpa faham b.arab takut terjerumus,dan bisanya cm menghujat dan nglarang2 orang.

karna dulu saya berfikir orang yang fasih ilmu alat di feqihnya kurang/bsnya cuma ndalil dan ndalil suka ngomongi orang.jd dulu saya cuma hafalan.al ilmu fi sudur la fi sutur. ternyata itu berfungsi buat turunan orang pintar kenyatanya saya lupa pelajaran safinah.ternyata fi sutur la fi sudur lebih ampuh bt orang awam sprti saya.maaf panjang banget mohon jawabanya

1. Bagaimana solusi saya bs memahami b.kitab gundul trimakasih.

DAFTAR ISI
  1. Agar Pintar Baca Kitab Gundul
  2. Rajin Shalat Tapi Suka Onani
  3. Nazar Menambah Anak
  4. Kios Orang Tua Diguna-Guna
  5. Menikah Dengan Pria Yang Sering Zina
  6. Hukum Mengidolakan Seseorang
  7. Tawkil (Mewakilkan) Wali Nikah Lewat Sms Telepon
  8. Kredit Uang Dengan Bunga Apakah Riba?
  9. Hukum Kerja Di Karaoke Dan Biliar
  10. Suami Digugat Cerai Ingin Rujuk
  11. Anak Perempuan Hasil Zina Siapa Walinya?
  12. Taubat Dari Minum Alkohol

JAWABAN AGAR PINTAR BACA KITAB GUNDUL

Belajar membaca kitab gundul atau kitab kuning tidak susah sebenarnya dan bisa dilakukan sendiri asal anda sudah bisa membaca Al-Quran. Yang diperlukan hanya tiga gal yaitu (a) ilmu nahwu dasar seperti Al-Jurumiyah; (b) ilmu shorof dasar seperti Amtsilah Tashrifiyah atau Izzi; dan (c) berlatih membaca kitab gundul dengan ditemani kamus (Mahmud Yunus atau Al Munawwir).

Nahwu untuk mengetahui cara baca harkat dan huruf akhir dari setiap kata; sedang shorof untuk mengetahui bacaan huruf sebelum akhir (huruf pertama, kedua, dst) dari isim dan fiil. Kamus untuk memandu kata pada kata-kata fi'il atau isim yang tsulasi (terdiri dari tiga huruf).

Kalau kesulitan belajar Nahwu dan shorof dasar, anda dapat mengambil kursus pada orang yang tahu di sekitar anda atau pesantren terdekat. Bisa juga ke pesantren kami.

Intinya: bagi yang sudah bisa ilmu nahwu dan shorof, maka yang diperlukan adalah latihan membaca kitab secara terus menerus dengan ditemani kamus tentunya.

Lebih detail lihat: Cara Cepat Membaca Kitab Kuning

_________________________________


RAJIN SHALAT TAPI SUKA ONANI

aslmualikum pk ustdz nma sya rahmat umur 26 thn sya aktif sholat 5wktu tpi sya jg aktif onani hukum nya gimna pak ustadz

JAWABAN

Keaktifan anda shalat sudah betul. Teruskan itu. Sedangkan kesukaan anda onani itu salah dan dosa. Usahakan untuk berhenti dan bertaubat.

Lebih detail lihat: Masturbasi dalam Islam

_________________________________


NAZAR MENAMBAH ANAK

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya ingin bertanya , beberapa waktu lalu saya pernah bernazar bahwa apabila saya lulus ..... maka saya akan menambah lagi satu tanggungan menjadi anak

pertanyaannya, posisi saya sekarang saya telah menambah tanggungan atau telah memenuhi nazar saya tapi hajat saya yang apabila lulus tadi belum tercapai ?

bagaimana dengan niat nazar saya dan apa yang mesti saya lakukan?

kewajiban / janji nazar saya telah saya penuhi karena saya merasa sudah mampu, tapi hak (hajat) saya belum tercapai . Mohon ulasan yang mendalam

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

Nazar itu sah hukumnya apabila perkara yang dinazari bersifat ibadah sunnah (bukan wajib) dan bukan perkara mubah. Menambah anak adalah perkara mubah, maka nazar anda tidak sah. Sama dengan nazar mau makan. Lebih detail lihat: Nazar dalam Islam.

_________________________________



KIOS ORANG TUA DI-GUNA-GUNA

Assalamualaikum Pak/Bu, saya iwan dari cianjur.
ada beberapa pertanyaan yang mau saya ajukan. diantaranya sebagai berikut:

1. orang tua saya adalah seorang pedagang di pasar. kios orangtua yang sekarang ditempatin banyak yang minat untuk dibeli atau diminta dikontrakin oleh orang lain (tetangga sekitar), tetapi orang tua saya tidak mau karena masih merasa betah di tempat itu, sehingga salah satu diantara peminat kios orangtua saya tersebut ada yang "mendzalimi kios orangtua saya dengan menyimpan sesuatu makhluk di kios orangtua saya". ini diketahui setelah orangtua saya bertanya kepada ahli hikmah. pertanyaan saya,
a) bagaimana tindakan yang seharusnya dilakukan orangtua saya dalam menghadapi hal ini?
b) dzikir atau wiridan atau doa apa yang dapat saya dan orangtua saya lakukan ketika sedang berdagang agar dapat melancarkan dalam berdagangnya?
c) bagaimana caranya supaya berdagangnya orangtua saya selalu berkah agar diridhai Allah?
d) bagaimana menjadi pedagang yang baik menurut islam?

2. saya baru mau tamat SMA tahun ini. saya berencana mau kuliah dengan telah berusaha mengajukan bantuan bidikmisi dari pemerintah dan sekarang tinggal nunggu hasil kelulusannya saja. tapi melihat kondisi orangtua saya yang serba kekurangan seperti sekarang, saya jadi bingung terhadap kemauan saya harus diturutin atau tidaknya. jadi saya harus bagaimana menghadapi hal ini? Karena andaikan saya termasuk penerima bidikmisi pun, tapi saya merasa untuk awal-awal masuk pasti masih memerlukan biaya dari orangtua (mungkin seperti untuk keperluan kos rumah, biaya hidup awal pindah, dan lain-lain). jadi apa yang harus saya lakukan, apakah saya haarus membatalkan kemauan kuliah ini atau bagaimana?

3. saya punya sahabat yang sudah lama banget kita bersahabat. sekitar sebulan yang lalu dia bercerita kepada saya. dia menceritakan kepada saya bahwa ketika dia kecil (usia SD) dia pernah mengambil jam dinding milik sekolah. dan jam tersebut dijual kepada kakaknya. padahal kakaknya tidak mengetahui tentang darimana jam dinding tersebut didapatkan oleh teman saya. sampai sekarang jam dinding tersebut masih ditempel di dinding kamar kakaknya. dia sekarang sudah sadar akan kesalahannya, dan dia selalu merasa bersalah sampai sekarang. sebaiknya apa yang harus dia lakukan sekarang?


JAWABAN

1. a. Tidak usah melakukan hal apapun selagi hal itu tidak berpengaruh pada usaha.
b. Shalat dhuha dan doa plus membaca surat Al Waqiah. Lihat: Shalat Duha
c. Jujur, transaksi halal dan berzakat apabila sampai nilainya untuk dizakati. Akan lebih baik kalau juga bersedekah.
d. Lihat poin c.

2. Kalau memang diterima di bidik misi sebaiknya diambil. Soal biaya awal bisa pinjam dulu untuk sementara. Kuliah penting untuk perbaikan nasib ke depan.

3. Beritahu pada kakaknya soal itu. Dan dia harus kembalikan jam tersebut atau uang senilai itu pada yang punya. Lihat: Taubat Nasuha.
_________________________________



MENIKAH DENGAN PRIA YANG SERING ZINA

saya punya pacar,sebagai kepala Adm di sebuah BIROJASA.....dia dulu ketika berpacaran dengan mantan2'nya,sering berhubungan s3ks. sekarang dia pacaran dengan saya berniat seriuz...dan saya juga cinta padanya, saya tidak pernah mau untuk di ajak berhubungan....dan dari stu dia udah mulai berubah lebih baik....
Nah, pertanyaan saya,

JAWABAN

Kalau memang anda tidak pernah berzina, idealnya anda mencari suami yang tidak pernah berzina juga. Karena suami akan menjadi imam bukan hanya bagi anda tapi juga bagi anak-anak anda nantinya. Tapi kalau anda memaksakan diri untuk menikah dengan dia maka secara syariah sah-sah saja. Ingat, membina rumah tanggar harmonis harus dimulai dari sejak pemilihan calon suami/istri. Lebih detail: Cara Membina Keluarga Harmonis
_________________________________



HUKUM MENGIDOLAKAN SESEORANG

assalamualaikum
saya ingin bertanya,
1. apakah hukum mengidolakan seseorang, bukankah idola adalah seorang yang kita kagumi ? dan tidak ada larangan untuk menggagumi seseorang ?
2. apa lagi mengidolakan Nabi muhammad ?
3. tapi ada yang berkata bahwa mengidolakan seseorang sama saja syirik karena arti idola adalah berhala ? benarkah karena syirik itu bukannya menyembah tuhhan selain allah?

JAWABAN

1. Mengidolakan dalam arti mengagumi seorang muslim atau nonmuslim tidak dilarang asal tidak sampai mengikuti perilakunya yang bertentangan dengan syariah.
2. Mengidolakan dan mentaati Nabi Muhammad adalah perintah Allah (QS An-Nisa' 4:59). Jangan disamakan dengan mengidolakan individu lain.
3. Yang mengatakan atau berpendapat demikian kemungkinan dipengaruhi ajaran Wahabi yang sangat mudah men-syirik-kan sesama muslim. Intinya, pendapat itu tidak tepat. Lihat: Ciri Khas Wahabi.
_________________________________



TAUKIL (MEWAKILKAN) WALI NIKAH LEWAT SMS TELEPON

Ada teman saya bekerja di malaysia masuk Ilegal . Hingga saat ini Dia sudah kurang lebih 5 tahunan berada di Malaysia . Disamping Dia bekerja di sana dirinya sering sering mengakad nikah orang orang Indonesia yang sama sama bekerja di Malaysia. Akan tetapi kebanyakan Wali Nikah perempuannya berada di Indonesia. Kemudian sang Wali Nikah itu Mewakilkan kepada teman saya itu untuk menikahkan anak perempuannya yang ada di malaysia melalui SMS atau Via telephone .
Sekarang Yang menjadi pertanyaan saya sebagai berikut :
1. Bolehkah perwakilan wali nikah itu melalui SMS menurut Syariat Islam ?
2. Bolehkah perwakilan wali nikah itu Via Telephone Syariat Islam ?
Mohon Penjelasan beserta referensinya .
Penanya :
Sunargi Akib
Bondowoso

JAWABAN

1. Boleh dengan syarat SMS itu betul-betul sudah diverifikasi berasal dari wali.
2. Boleh.

Kedua hal di atas statusnya sama dengan Talak via SMS dalam arti bahwa isi perkataan dalam SMS atau Telpon itu dianggap sama dengan perkataan langsung dalam syariah. Lebih detail: Talak via SMS

_________________________________



KREDIT UANG DENGAN BUNGA APAKAH RIBA?

assalamualaikum pengasuh konsultasi agama islam, saya mau bertanya tentang riba. Kakak ipar saya punya pekerjaan sebagai tukang kredit uang dipasar, para pedagang pinjam modal dengan angsuran harian, nah sudah menjadi rahasia umum ada bunga 20%, jadi secara tidak langsung pedagang itu sudah tahu bunga itu tanpa kakak saya melakukan perjanjian mengenai bunga itu. Pertanyaan saya yang dilakukan kakak saya apakah termasuk riba mohon penjelasannya.terimakasih wassalamualaikum wr.wb.


JAWABAN

Iya itu termasuk riba walaupun tanpa menyebut bunga saat transaksi toh seandainya tidak dibayar dengan bunga kakak anda tidak akan mau bukan? Praktik ini tidak beda dengan perbankan konvensional. Lebih detail lihat: Hukum Bank Konvensional dalam Islam
_________________________________



HUKUM KERJA DI KARAOKE DAN BILIAR

Asallamualaikum, wbr

permisi dan mohon maaf sebelumnya,

Nama saya aam nurzaman Saya ingin bertanya mengenai hal-hal yg bersangkut paut dengan kehidupan saya, maklum saya orang awam,

Yg ingin saya tanyakan adalah
1 saya seorang karyawan di tempat hiburan seperti, seperti karoke dan biliar,
2. kerja saya tidak begitu capek dan terlalu santai, saya sering tidur di waktu kerja banyak ngumpet banyak diam di bandingkan dengan bekerja,
Intinya apakah gajih saya yg saya tetima itu HALAL atau sebalik ya,

Mohon pencerahannya
Terima kasih


JAWABAN

1. Hukumnya haram bekerja di tempat yang menjajakan perkara haram seperti alkohol, prostitusi dan percampuran laki-laki perempuan secara bebas untuk tujuan syahwat.
2. Gaji Anda haram karena bekerja di tempat haram. Bukan karena soal santai tidaknya dalam bekerja.

Dalil-dalinya lihat di sini (bahasa Arab)

_________________________________



SUAMI DIGUGAT CERAI INGIN RUJUK

assalamu'alaikum.
pertama-tama saya perkenalkan diri saya ivan dari purwakarta mau konsultasi masalah rumah tangga saya 2 tahun kebelakang, sebenarnya rumah tangga saya baik-baik saja tanpa ada masalah dengan istri saya tapi tiba-tiba mertua saya ikut campur dalam rumah tangga saya sampai saya harus menceraikan anak nya dan saya pun menolak untuk menceraikan istri saya tapi beberapa hari berikutnya ada petugas dari pengadilan agama membawa surat gugatan cerai yang harus saya tanda tangani dan setelah 2 tahun saya cerai saya ada niatan ingin rujuk sama mantan isteri saya, yang menjadi pertanyaan dari saya,
1. bagaimana menurut hukum agama tentang perceraian saya
2. bagaimana tata cara menurut hukum agama dan negara untuk rujuk kembali

sebelum nya saya mengucapkan banyak terima kasih sudah diberikan wadah untuk konsultasi dan saya membutuhkan banyak ilmu tentang hukum-hukum agama
wassalam.


JAWABAN

1. Kalau anda sudah tanda tangan maka gugat cerat istri tersebut sah.
2. Harus dengan akad nikah baru dan baru bisa dilakukan setelah habis masa iddah. Lebih detail lihat: Perceraian Islam
_________________________________



ANAK PEREMPUAN HASIL ZINA SIAPA WALINYA?

Assalamu allaikum wr.wb.
Kepada pak ustadz yang saya hormati.
Pak ustad saya mempunyai anak perempuan dari hubungan di luar nikah,
yang saya tanyakan apakah saya sah sebagai wali nya,bila anak perempuan saya akan menikah?,


JAWABAN

Kalau saat dalam kandungan bapak ibunya sempat menikah sebelum anak lahir, maka bapak biologisnya sah jadi ayah dan bisa jadi wali. Tapi kalau anak lahir tanpa ada pernikahan sama sekali antara ibu dan bapak biologisnya, maka bapak biologisnya tidak bisa jadi wali. Yang jadi wali adalah wali hakim alias pejabat KUA.

Lihat lebih detail:
- Perkawinan dan Pernikahan Islam.
- Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina
_________________________________



TAUBAT DARI MINUM ALKOHOL

Assalamualaikum

Pak Ustadz,saya mau bertanya,jika meminum alkohol ibadah kita tidak akan diterima selama 40 hari,tapi apabila kita bertaubat,apakah shalat kita bisa diterima tanpa menunggu 40 hari.

Wassalamualaikum

JAWABAN

Anda harus fokus pada taubatnya. Jangan menghitung 40 harinya. Jadi, (a) sesali perbuatan itu; (b) jangan pernah mengulangi lagi; dan (c) lakukan taubat nasuha. Tanda taubat diterima adalah ketika anda tidak melakukan dosa itu lagi. Lihat juga: Dosa Besar dalam Islam.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam