Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Mensyukuri Nikmat Allah

Cara Mensyukuri Nikmat Allah
HARTA CAMPUR HALAL DAN HARAM

assalamualaikum wr.wb
nama saya dede iskandar , bekerja d pbrik . saya ingin bertanya ..

1. apakah hukum nya halal apa haram ?
sya meminjam uang ke rentenir dengan jaminan ATM beserta buku tabungan nya . misal kan gaji sya 2jta . angsuran ke rentenir 500rb . jd setiap gjihan sya hanya mengambil sisa uang saya sbesar 1,5jt kpda rentenir trsebut. nah yg jd pertanyaan sya apakah uang sisa gajian saya yg sbesar 1,5 itu halal spenuh nya ?
2. saya ngambil kreditan motor , awal nya saya membiayai angsuran tersebut dengan uang halal . tp seiring dengan berjalan nya angsuran terjadi percampuran antara harta yg halal dan yang haram. kadang saya membayar angsuran tersebut dengan uang hasil judi bola ,.sya kurang ingat brapa persentase antara uang yang halal dan yg haram untuk membayar angsuran tersebut .. apakah yg harus saya lakukan ?
apakah gaji saya halal jika setiap brangkat bekerja menggunakan motor trsebut ?
wassalamu alaikum wr.wb

DAFTAR ISI
  1. Harta Campur Halal Dan Haram
  2. Hukum Pernikahan Setelah Melakukan Zina
  3. Status Anak Hasil Hubungan Zina Tapi Menikah Setelah Hamil 5 Bulan
  4. Istri Minta Cerai
  5. Cara Mensyukuri Nikmat Allah Yang Benar
  6. Pembagian Daging Aqiqoh Pada Siapa?
  7. Taubat Nasuha Mencuri
  8. Menikah Dengan Wali Hakim Tanpa Memberi Tahu Ayah
  9. Hamil Zina Nikah Dengan Pria Pezina Dan Dicerai Setelah Anak Lahir
  10. Tulisan Arab Nama Anak Saya

JAWABAN HARTA CAMPUR HALAL DAN HARAM

1. Uang gajian anda yang 1.5 juga halal sepenuhnya karena itu hasil kerja anda dari pekerjaan halal.
2. Hindari menggunakan uang haram untuk membayar kreditan motor selanjutnya. Bertaubatlah untuk uang haram yang sudah terlanjur dibayarkan dan insyaAllah motor Anda akan tetap halal walupun harta untuk membeli bercampur dengan uang haram (sebelum bertaubat). Lebih detail lihat: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram

______________________________


HUKUM PERNIKAHAN SETELAH MELAKUKAN ZINA

Assalammualaikum wr.wb

Perkenalkan Ustad, saya perempuan umur 21 tahun, Saya pernah melakukan dosa besar ustad,saya pernah berzina dengan pacar saya, Kami sering melakukan itu, dan kami ada rencana untuk menghalalkan hubungan kami ustad,
Pertanyaan nya:
1. Apa kami tetap berdosa walau pun kami menikah?
2. Apa benar karena dosa zina kami, orang tua kami pun ikut terkena dosa kami?
3. Bagaimana cara kami bertaubatnya ustad?

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Saya menunggu jawaban dari ustad..
Wassallammualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kalau menikah maka hubungan intin menjadi halal dan bahkan berpahala. Namun itu tidak menghapus dosa-dosa zina yang sebelum nikah. Oleh karena itu anda berdua diwajibkan untuk melakukan taubat. Lihat: Cara Taubat Nasuha.
2. Iya kalau mereka tidak mendidik anda dengan pendidikan agama yang benar.
3. Lihat: Cara Taubat Nasuha.

______________________________



STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN ZINA TAPI MENIKAH SETELAH HAMIL 5 BULAN

Ust. yang dirohmati Allah SWT. kami punya masalah yang ingin kami tanyakan kepada Ust.
Kami punya saudara perempuan yang anaknya mau menikah. sedangkan anaknya ini hasil di luar nikah. menurut pengakuan saudara saya ini lelaki pezina menikahi setelah anak yang dikandungnya berusia 5 bulan.
1. yang kami tanyakan bisakah lelaki pezina ( bapak dari anak ) ini menjadi walinya ? atas jawabannya kami sampaikan jazakumullah khoiron katsiron.

JAWABAN

1. Bisa kalau menikahnya sebelum anak lahir maka anak itu sah secara syariah menjadi anaknya ayah biologis. Lebih detail lihat: Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/

______________________________


ISTRI MINTA CERAI

assalamualaikum pak ustad maaf saya mau bertanya lagi pak ustad saya sekarang sedang bertengkar saya berada di rumah orang tua dan istri saya ada di orang tuanya juga karna saya tidak cocok dengan mertua sering cek cok jadi saya tidak ikut. saya sebenarna tidak niat mengijinkanya tetapi karena didesak keadaan dari mertua juga istri saya terpaksa ijinkan. niat saya pulang ingin menjenguk orang tua sudah hampir 3 tahun saya tidak pulang

1. dan sekarang istri minta cerai bagaimana itu hukumya pak ustad?

JAWABAN

1. Terserah anda. Hak menceraikan itu ada pada suami. Suami boleh menceraikan istri atau tidak. Lebih detail lihat: Perceraian dalam Islam.
______________________________


CARA MENSYUKURI NIKMAT ALLAH YANG BENAR

mau nanya p.ustad
gmn carax mensyukuri nikmat Allah yg benar?

JAWABAN

1. Dengan mentaati perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.
2. Mengamalkan hidup sederhana (tidak konsumtif) sehingga dapat mudah bersedekah pada yang kurang mampu.

Allah menyukai hambaNya yang bersyukur seperti dalam QS Ibrahim ayat 7 لئن شكرتم لأزيدنكم , ولئن كفرتم إن عذابي لشديد
Artinya: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih

______________________________


PEMBAGIAN DAGING AQIQOH PADA SIAPA?

Pak, bolehkah daging aqiqah dibagikan ke tetangga yang tingkat sosial ekonominya berbeda-beda ada janda, ada anak yatim, karyawan swasta dll..???

JAWABAN

Boleh. Lebih detail lihat: Aqiqah dalam Islam.

______________________________


TAUBAT NASUHA MENCURI

assalamualaikum ustad, saya nana, saya mau bertanya lagi, seandainya uang yang kita curi sudah habis dan kita tidak bisa mengembalikannya, apakah boleh ustad?

JAWABAN

Dalam kasus tersebut yang harus anda lakukan adalab sbb: (a) Datang ke pemilik uang dan memberitahu uang yang pernah dicuri; (b) beritahu pemiliknya bahwa sekarang anda tidak punya uang dan kalau bisa minta kerelaannya; kalau dia tidak terima, maka dianggap sebagai hutang saja yang harus dibayar nanti kalau sudah punya.

______________________________


MENIKAH DENGAN WALI HAKIM TANPA MEMBERI TAHU AYAH

saya mau bertanya
kronologinya: saya seorang perempuan, saya telah berzina, tapi saya tidak berani mengatakan kepada orangtua saya, dan apabila saya mengatakan kepada orangtua saya, mungkin ayah saya tidak mau menikahkan saya dengan pria tersebut.

pertanyaan:
1. apakah pernikahan saya sah apabila saya dinikahkan oleh seorang ustad tanpa diketahui ayah saya ataupun wali dari keluarga saya?
2. karena memang keadaanya saya ingin benar-benar bertaubat dan menghindari perzinahan ini, apakah solusi dari masalah saya dengan cara menikah di bawah tangan ini tepat dan bisa diterima Allah SWT? mohon pencerahannya.
TERIMA KASIH

JAWABAN

1. Anda harus memberitahu ayah atau wali anda atas rencana pernikahan tersebut (tapi tidak perlu memberitahu bahwa anda sudah berzina dengannya). Karena syarat bolehnya memakai wali hakim adalah apabila tidak disetujui wali asli. Jadi, beritahu saja pada ayah, begitu ayah tidak setuju, maka boleh bagi anda untuk memakai wali hakim.

2. Nikah siri secara syariah sudah sah asal memenuhi syarat minimal perkawinan yaitu adanya wali; dua saksi, ijab kabul antara pengantin pria dan wali. Lebih detail lihat: Perkawinan dalam Islam.

______________________________


HAMIL ZINA NIKAH DENGAN PRIA PEZINA DAN DICERAI SETELAH ANAK LAHIR

Assalamualaikum warohmatullahi wabarrokatuh....

Maaf ustadz mohon penjelasannya.

Saya wanita yang dihamili pacar sya, dan dinikahi ketika sya hamil 3,5 bln lalu sya melahirkan anak perempuan dan ketika anak berusia 40 hari saya ditinggal suami dan 2 bln kemudian sya terima gugatan cerai dari suami dan saat ini status di pengadilan belum diputuskan karena beliau tidak memenuhi uang nafkah anak, uang hid'ah dan mut'ah.

Pertanyaannya:

1. bagaimana dengan status anak sya?
2. Apakah sya menikah ulang lagi, tpi tidak mungkin karena sy sudah talak cerai secara agama.
3. Untuk kedepannya apakah anak sya ini masih sah menerima hak asuh, nafkah, Hak waris dan wali nikah?
4. Mohon solusinya utztad, suami sy smpai saat ini tdk bertanggung jawab dlm memberi nafkah anak dan dalam hal ini apabila sya minta uang nafkah anak maka dia akan mengambil anak kami.

Ditunggu jawabannya yang menenangkan hati.

Terimakasih,

Wassallamua'laikum wr.wb.
SALAM
Yunni

JAWABAN

1. Anak anda sah menjadi anak dari suami anda.
2. Tidak perlu menikah ulang.
3. Iya masih berhak.
4. Soal itu dapat anda komunikasikan dengan suami anda bagaimana baiknya.

Untuk penjelasan detail soal anda lihat artikel berikut:

>> http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/
>> http://www.fatihsyuhud.net/2013/01/hukum-menikahi-wanita-tidak-perawan-karena-zina/

______________________________


TULISAN ARAB NAMA ANAK SAYA

Assalamualaikum wr.wb

Saya mau minta tolong dijelaskan ustad,
1. dari nama fathan yang memiliki arti cerdas ini dibaca Fatan apa Faton ustad?
2. dan tolong berikan tulisan arabx.

Mohon penjelasannya,tks

JAWABAN

1. Bacaannya Faton.
2. Tulisan Arabnya: فطن atau فطان Islam fa'ilnya: فاطِنٌ ، وفَطِنٌ ، وفَطِينٌ
Lebih detail lihat di kamus Mu'jamul Wasith

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam