Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Pacaran bagi Wanita Berjilbab

Hukum Pacaran bagi Wanita Berjilbab
(Ket. gambar: Pembangunan gedung asrama pesantren putri Al-Khoirot)
HUKUM WANITA BERJILBAB YANG PACARAN

AssalamuAlaikum.wr.wb
Saya sbagai wanita yg mungkin bisa di bilang baru menginjak umur dewasa, pengetahuan tentang agama islam saya masih sangat minim. Saya ingin bertanya,
1. apa hukumnya wanita berjilbab yang hanya menggunakan jilbab karena ada maksud tertentu, seperti misal agar tidak terkena sinar matahari langsung pada siang hari, jd jika malam hari berjalan tdk menggunakan jilbab.
Apa ia masih lebih baik daripada wanita yg tdk menutup auratnya?

2, apa hukumnya wanita berjilbab yg berpacaran, namun terlewat batas, seperti sampai berpelukan dan pegangan tangan. Apa ia masih lebih baik daripada wanita yg tdk menutup auratnya?

itu saja kiranya pertanyaan saya. Saya berharap saya bisa mendapatkan jawaban yg bsa menambah ilmu keagamaan saya. Terimakasih.
Wassalamualaikum.wr.wb

DAFTAR ISI
  1. Hukum Wanita Berjilbab Yang Pacaran
  2. Apakah Muslim Pasti Masuk Surga
  3. Manggadaikan Sepeda Motor Yang Masih Kredit
  4. Ingin Menikahi Pacar yang Dizinahi Tapi Tanpa Cinta
  5. Cara Bertemu Malaikat Pendamping
  6. Batasan Mengambil Laba Dalam Berdagang
  7. Hukum Game Play Station Kisah Sihir

JAWABAN HUKUM WANITA BERJILBAB YANG PACARAN

1. Mengenakan penutup aurat baik itu bernama jilbab atau apapun yang dapat menutupi seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan telapak tangan adalah wajib. Dan berdosa bagi yang melanggarnya. Serta murtad bagi yang menganggapnya tidak wajib. Apapun tujuannya asal menutupi seluruh tubuhnya maka dia sudah sah melaksanakan kewajiban agama. Karena menutupi aurat tidak disyaratkan untuk niat terlebih dahulu; berbeda dengan shalat.
Memakai jilbab siang hari sedang malamnya tidak itu lebih baik dibanding tidak pakai sama sekali. Dalam arti lebih sedikit dosanya.

Terkait:
- Aurat Perempuan dan Laki-laki dalam Islam
- Hukum Memandang Lawan Jenis

2. Pacaran dalam arti komunikasi antara dua lawan jenis pria-wanita itu ada dua macam (a) Pacaran via online seperti sms, chatting, telpon; (b) pacaran langsung alias kopi darat. Yang pertama tidak haram selagi dalam berkomunikasi tidak mengeluarkan kata-kata haram atau menjurus pada stimulasi syahwat. Yang kedua hukumnya haram kecuali apabila bertujuan untuk dinikah. Itupun hanya boleh melihat wajah dan telapak tangan. Tidak boleh pegangan tangan apalagi lebih dari itu. Dan pertemuan tidak terjadi terus menerus.

Tidak ada bedanya antara perempuan berjilbab dan tidak berjilbab. Keduanya sama-sama dosa apabila pacaran dengan khalwat dan pegangan tangan. Apalagi lebih dari itu. Bahkan wanita berjilbab lebih tinggi fitnahnya secara sosial dan dapat merusak citra wanita berjilbab lain yang salehah.

Lihat detailnya:

- Pacaran dalam Islam
- Hukum Memandang Lawan Jenis
_______________________________


APAKAH MUSLIM PASTI MASUK SURGA

Assalamualaikum
Izinkan saya bertanya, dalam islam banyak Hadist yang menunjukan bahwa umat Islam di jamin masuk kedalam surga baik melalui hisab terlebih dahulu atau tanpa melalui hisab, selama sampai akhir hayatnya dia tetap bersaksi bahwa tiada tuhan selain allah/tidak menyekutukannya. seperti hadist-hadist berikut.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
« كُلُّ أُمَّتِى يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ، إِلاَّ مَنْ أَبَى » . قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ : « مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى »
“Semua umatku pasti akan masuk surga kecuali orang yang enggan.” Para shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah orang yang enggan itu?” Beliau menjawab, “Barangsiapa mentaatiku pasti masuk surga, dan barangsiapa mendurhakaiku maka dialah orang yang enggan (tidak mau masuk surga, pent).”. (HR. Al-Bukhari no.6851, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).

Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan dan di dalam hatinya ada seberat biji dari kebaikan .

Dari Abi Said bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila ahli surga telah masuk surga dan ahli neraka telah masuk neraka, maka Allah SWT akan berkata, Orang yang di dalam hatinya ada setitik iman, hendaklah dikeluarkan. Maka mereka pun keluar dari neraka.

Dari Abu Dzar pula, dia telah berkata bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda, "Telah datang kepadaku malaikat Jibril dan memberi kabar gembira kepadaku, bahwa barangsiapa yang meninggal diantara umatmu dalam keadaan tanpamempersekutukan Allah, maka pasti akan masuk surga, walaupun dia berbuat zina dan mencuri." Nabi saw. mengulangi sampai dua kali.

dan masih banyak lagi hadist lainnya. Namun bagaimana dengan ayat-ayat seperti di bawah ini yang menunjukan bahwa "kekal" bagi siapa saja yang sudah masuk ke dalam surga/neraka.

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
QS. al-Baqarah (2) : 275

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
QS. an-Nisa' (4) : 14

Tidakkah mereka (orang-orang munafik itu) mengetahui bahwasanya barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya neraka Jahannamlah baginya, dia kekal di dalamnya. Itu adalah kehinaan yang besar.
QS. at-Taubah (9) : 63

Dan orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang perlindunganpun dari (azab) Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gulita. Mereka itulah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
QS. Yunus (10) : 27

atau mungkin hadist seperti ini

"Tiga orang yang Allah tidak akan bicara kepada mereka, dan tidak akan mensucikan mereka serta tidak akan memandang mereka, dan bagi mereka azab yang pedih, yaitu; “orang tua yang berzina, pemimpin yang berdusta, dan orang yang miskin yang sombong."

"tidak akan masuk surga seorang yang didalam hatinya ada kesombongan"

"tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturahim/silahturahmi"

apakah maksud dari kata "kekal" tersebut, "tidak akan masuk surga" dan "tidak akan mensucikan" . saya pernah membaca maksud dari kekal adalah waktu yang lama, bukan sebagai kekal yang kita kira, namun menurut saya hal itu malah menimbulkan kelas bahwa surga/neraka tidak kekal, dan kata tidak masuk surga berarti mereka tidak akan masuk surga karena harus di hisab dulu di neraka, namun saya tidak menemukan ulama yang membahas "tidak akan mensucikan"

pertanyaan saya adalah
1. Apakah setiap muslim akan masuk surga walau melalui hisab terlebih dahulu
2. apakah maksud kekal, tidak akan masuk surga dan mensucikan. terutama arti kekal yang saya tuliskan apakah benar? karena terkesan seperti surga/neraka itu tidak kekal
3. saya melihat ada perbedaan pendapat dari para ulama dalam masalah ini, sebagian berkata pasti masuk surga sebagian lagi mengatakan tidak. kira-kira pendapat manakah yang paling tetap?


JAWABAN

1. Iya. Selagi dia tetap muslim sampai akhir hayatnya maka seseorang akan masuk surga. Tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam soal ini. Yang berbeda adalah sikap atau perbuatan apa yang membuat seseorang tetap muslim atau keluar dari Islam (murtad)? Dan soal kapan seseorang dianggap murtad atau tidak ini memerlukan tulisan panjang tersendiri.

2. Surga dan neraka kekal berdasarkan firman Allah yang banyak disebut dalam Al-Quran salah satunya seperti yang anda kutip.

3. Seperti ditulis dalam poin 1, perbedaan itu terletak pada cara ulama menghukumi kapan seseorang itu menjadi muslim atau keluar dari Islam. Contoh, orang yang tidak shalat tapi tidak ingkar atas wajibnya shalat menurut Imam Syafi'i dia tetap muslim. Sementara menurut madzhab Maliki dia murtad alias keluar dari Islam.

_______________________________



MANGGADAIKAN SEPEDA MOTOR YANG MASIH KREDIT

ustazd saya ada permasalahan :
kebiasaan di desa kami apabila ada yang membutuhkan uang yang sangat mendesak maka menggadaikan sepeda motor tapi masih dalam masa kredit atau angsuran kepada orang yang mempunyai uang, kemudian pada saat jatuh tempo belum bisa melunasi hutang, kemudian orang yang menggadaikan tersebut menukar sepeda motor yang jadi jaminan dengan sepeda motor yang lain, karena menukar barang jaminan gadai sudah menjadi hal biasa di desa kami baik itu barang yang digadaikan masih angsuran maupun yang tidak,
hal itu sering terjadi sebelum jatuh tempo bahkan pada saat jatuh tempo.

pertanyaan saya :

1. bagaimana tinjauan hukum islam menggadaikan sepeda motor yang masih kredit di desa saya?
2. bagaimana tinjauan hukum islam menukar barang jaminan tersebut?

terima kasih ustazd.

JAWABAN

1. Boleh. Asal yang menerima gadai tahu konsekuensinya (bahwa itu motor kreditan) dan rela dengan kenyataan itu.
Dalam Islam, barang yang digadaikan itu boleh berupa apa saja yang ada nilainya dan menjadi hak miliknya (bukan barang curian). Al-Ghazi dalam Fathul Qorib menyatakan
ضابط المرهون في قوله (وكل ما جاز بيعه جاز رهنه في الديون إذا استقر ثبوتها في الذمة) واحترز المصنف بالديون عن الأعيان، فلا يصح الرهن عليها كعين مغصوبة، ومستعارة ونحوهما من الأعيان المضمونة. واحترز باستقر عن الديون قبل استقرارها كدين السلم، وعن الثمن مدة الخيار
Arti ringkasan: Batasan (syarat) barang yang digadaikan adalah semua barang dapat dijual maka boleh digadaikan.

2. Boleh saja kalau pemberi hutang/penerima gadai (Arab, murtahin) bersedia. Yang tidak boleh menurut fiqih Islam adalah apabila yang hutang (Arab, rahin/penggadai) mengambil motor sebelum melunasi hutangnya tanpa diganti dengan motor lain. Dalam konteks ini, keputusan ada di tangan peneirma gadai. Apabila dia tidak bersedia motor gadai diganti, maka rahin (penggadai) tidak boleh memaksa.
_______________________________



INGIN MENIKAHI PACAR YANG DIZINAHI TAPI TIDAK ADA CINTA

assalamu'alaikum ustadz. .

ustadz. . saya lagi dalam masalah. . saya telah melakukan zina dengan pacar saya, dan saya berjanji bahkan bersumpah akan bertanggung jawab, dan tidak akan meninggalkan dia yang sudah kotor karena saya. sekarang alhamdulillah saya sudah tobat. tapi sekarang saya tidak mencintai perempuan ini, karena tiap kali saya melakukan kesalahan, dia sering marah2 dan kasar kepada saya, bahkan berkata kotor. terakhir kali karena saya rekreasi dan duduk di bis bersama wanita lain, yang secara tidak langsung berarti saya bakal tidur semalaman di bis dengan wanita itu, dan pacar saya tidak terima karena selama ini memang saya menjauhi pacar saya karena saya rasa dia belum jadi muhrim saya, bahkan duduk dekat dia tidak pernah. dia gag terima dan marah2. saya tidak suka wanita seperti itu, dan saya memutuskan untuk meninggalkan dia dan tidak jadi bertanggung jawab padanya.

Dia sudah minta maaf, memohon, dan berjanji gag akan mengulangi, tapi saya sudah tidak percaya padanya.

1, jadi saya tetap memutuskan untuk meninggalkan dia. Apakah tindakan saya ini benar ustadz.??
2. Apakah saya harus tetap mempertanggungjawabkan janji dan perlakuan saya terhadapnya.??

tolong dikasih saran ya ustadz. . terima kasih
wass

JAWABAN

1. Tidak ada kewajiban seorang pezina untuk menikahi wanita yang dizinahinya. Namun apabila wanita tersebut sampai hamil, maka sebaiknya dinikahi untuk menjaga nasab keturunan anak yang dikandung. Lihat: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak

2. Janji sebaiknya ditepati. Tapi tidak ada sangsi bagi yang tidak menepati janji kecuali saat berjanji itu anda bersumpah dengan nama Allah maka apabila dilanggar harus menggantinya dengan membayar denda atau kafarat sama dengan melanggar nazar. Lihat: Nazar dan Sumpah dalam Islam.

_______________________________



CARA BERTEMU MALAIKAT PENDAMPING

Assalamualaikum...
1. Mohon penjelasan tentang malaikat pendamping yg diterangkan dalam surat Qaaf ayat 21,22,23?
2. Apakah saya bisa menemuinya,klo bs mohon petunjuk amalannya?

JAWABAN

1. Ismail Al Qurashi dalam Tafsir Ibnu Katsir VII/401 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "Saiq" adalah malaikat yang akan menggiring manusia menghadap Allah. Sedang "Syahid" adalah malaikat yang akan menjadi saksi atas apa yang telah dilakukan oleh seseorang meliputi amal baik atau perbuatan dosa.

2. Manusia tidak bisa bertemu malaikat kecuali pada waktu yang dikehendaki Allah. Berbeda dengan jin. Anda dapat bertemu dengan jin apabila anda melakukan amalan-amalan untuk memanggil jin.

Hati-hati, jangan membaca amalan pemanggil jin tanpa panduan seorang guru. Dan jangan mudah percaya kalau ada makhluk gaib yang mengaku sebagai malaikat. Karena mereka umumnya adalah jin. Lihat: Perbedaan Setan, Iblis dan Jin

_______________________________



BATASAN MENGAMBIL LABA DALAM BERDAGANG

Askum.Adakah batasan pengambilan laba dalam berdagang menurt syariat islam?
syukron wslm


JAWABAN

Tidak ada batasan maksimal atau minimal dalam mengambil laba atau keuntungan. Tentu saja idealnya anda harus memakai strategi dagang agar usaha anda tetap laku dan syukur-syukur kalau bisa laris yaitu: usahakan harga yang kompetitif. Kalau bisa paling murah dibanding saingan.
_______________________________



HUKUM GAME PLAY STATION KISAH SIHIR

Assalamualaikum.Wr.wb
saya ingin bertanya, dalam masyarakat sekarang umum dengan yang namanya "game". entah itu permainan game dalam Playstation/PS sampai Komputer, nah saya ingin bertanya karena sekarnag
1. banyak game yang bertema "petualangan"/"Rpg", bagaimana ustadz memandangnya ? karena di dalamnya terkadang terdapat cerita-cerita yang menceritakan tentang Sihir, Dewa-Dewa, Jimat, dan sebagainya. terkadang para player/pemain juga harus memakai equip/barang, yang misalnya jika dia memakai pedang A kekuatannya akan bertambah, dan jika memakai jimat B kekuatanya akan bertambah, terkadang para pemain juga memiliki kekuatan sihir, atau mungkin player/pemain akan memiliki kekuatan A/B jika memakai suatu barang. dan masih banyak lagi dengan hal-hal yang identik dengan syirik atau kekuatan dari barang-barang yang di pakai. Walau pun itu hanya dalam sebuah game,

2. apakah itu dalam membuat seoarang menjadi syirik jika di dalamnya terdapat seperti yang saya sebutkan tadi ?
Wassalamualaikum.Wr.Wb


JAWABAN

Pertama-tama saya sarankan anda jangan mudah memakai kata "syirik" karena itu doktrin ajaran Wahabi yang menyesatkan. Karena mengecap seorang muslim syirik atau artinya mengganggap mereka kafir. Mengkafirkan sesama muslim itu dosa besar. Nabi bersabda dalam sebuah hadits مَن كفَّرَ مُسلِماً، فقد كفَرَ Barangsiapa yang mengkafirkan sesama muslim maka dia sendiri yang kafir. Jawaban pertanyaan sbb:

1. Main game tidak ada hukumnya dalam Islam. Artinya boleh-boleh saja. Kecuali kalau menyebabkan anda meninggalkan shalat dan kewajiban lain maka hukumnya dosa.

2. Tidak ada masalah. Apalagi itu hanya jimat pura-pura; sihir dan dewa mainan. Tentang jimat, lihat Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam