Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Percaya Tafsir Mimpi

Hukum Percaya Tafsir Mimpi
CINTA TERHALANG SUMPAH ORANG TUA

asalamualaikum
mohon maap mengganggu

saya dari purwakarta , saya punya pacar, satu kampung, bahkan kami sudah sering berbicara ke jenjang yang lebih serius !! mhon m'p bahkan kami pernah melakukan hubungan intim. sehingga kami bersumpah di depan al-Quran kalau kami tidak akan saling mengecewakan, tidak akan saling meninggalkan. namun rasanya saya baru tau kalau ayah saya pernah bersumpah, jika dia atau anaknya mmpunyai jodoh satu kampung atau tetangga maka dia lebih baik di pendekan umurnya !!
1. bagaimana dengan hubungan kami ?
2. kami di paksa untuk putus, tapi itu sangatlah sulit bagi kami ??
apalagi saya sebagai perempuan, merasa takut akan aib yang di lakukan oleh kami berdua ??
mohon solusi dan penjelasanya ???

DAFTAR ISI
  1. Cinta Terhalang Sumpah Orang Tua
  2. Sadarkah Orang Yang Menyihir?
  3. Harta Waris Peninggalan Kakek
  4. Harta Waris Peninggalan Ayah
  5. Hukum Bisnis Online Paid To Click
  6. Solusi Usaha Yang Bangkrut
  7. Merasakan Tanda Kematian
  8. Hukum Percaya Tafsir Mimpi
  9. Hukum Percaya Hitungan Weton Dan Cara Nikah Siri
  10. Foto Untuk Melihat Seseorang Kena Pengaruh Jin Atau Tidak
  11. Anak Hasil Hubungan Luar Nikah, Bolehkah Ayah Biologis Menjadi Wali Saya?

JAWABAN CINTA TERHALANG SUMPAH ORANG TUA

1. Sumpah pada sesuatu yang selain Allah, seperti yang dilakukan orang tua Anda, tidak ada pengaruhnya dan hukumnya dilarang alias haram. Nabi bersabda: من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك (Barangsiapa yang bersumpah selain Allah maka ia kufur atau syirik). Dalam hadits yang lain Nabi bersabda: من حلف بالأمانة فليس منا (Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah maka dia bukan bagian dari kami). Karena sumpah selain Allah itu haram, maka isi sumpahnya tidak dianggap.

2. Sebaiknya anda memberitahu orang tua anda bahwa (a) anda telah melakukan hubungan intim dengan pacar anda dan ingin menikah dengannya; (b) bahwa sumpah ayah anda itu tidak ada bekasnya dan boleh dilanggar karena bukan sumpah dengan nama Allah dan bahwa sumpah seperti itu hukumnya haram.
___________________________


SADARKAH ORANG YANG MENYIHIR?

asslmkum.
Pak ustadz apakah orang yang menyihir itu sadar,atau apakah dipikiran dia ada setannya dan sering tidak sadar seperti orang yang disihir?
Terima kasih.
Wasslmkum.
Nama: muh

JAWABAN

Tukang sihir itu sadar apa yang dia lakukan. Dia dapat menyihir itu justru karena dia dapat menguasai jin/setan; sehingga dapat memanfaatkan setan untuk kepentingannya.
___________________________


HARTA WARIS PENINGGALAN KAKEK

Assalamualaikum wr wb

Salam kenal..

Saya mau bertanya tentang pembagian warisan yang telah ditinggalkan oleh kakek saya dari ayah saya, dengan rincian sebagai berikut :

Kakek saya mempunyai 1 orang isteri dan tujuh orang anak :
1. Isteri (nenek saya) telah meniggal dunia.
2. Anak ke I (ayah saya) telah meninggal dunia. Beliau meninggalkan 1 orang isteri, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan.
3. Anak ke II (perempuan) sudah meninggal, meninggalkan 1 orang suami dan 1 orang anak laki-laki.
4. Anak ke III (perempuan), masih hidup, tapi belum pernah menikah.
5. Anak ke IV (laki-laki), masih hidup. Memiliki 1 orang isteri dan 2 orang anak laki-laki.
6. Anak ke V (laki-laki). Masih hidup. Memiliki 1 orang isteri, 1orang anak perempuan dan 1 orang anak laki-laki.
7. Anak ke VI (perempuan). Telah meninggal. Meninggalkan 1 orang suami dan 1 orang anak perempuan.
8. Anak ke VII (perempuan). Masih hidup. memiki 2 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan.

Harta warisan kakek saya tersebut belum pernah dibagikan sejak beliau meninggal sampai anak-anak beliau jg meninggal, termasuk ayah saya..

Mohon bantuannya...
terima kasih

JAWABAN

Hal-hal mendasar yang perlu anda ketahui:

Pertama, semestinya harta warisan dibagikan segera setelah almarhum kakek meninggal setelah dipotong oleh hutang, biaya pengurusan jenazah dan penyelesaian wasiat (kalau ada).
Kedua, yang mendapat warisan adalah ahli waris yang pada saat almarhum kakek meninggal dia masih hidup.
Ketiga, ketika anak, istri dan orang tua almarhum masih hidup saat pewaris wafat, maka ahli waris yang lain (seperti cucu, saudara, dll) tidak mendapat warisan.

Jawaban pertanyaan:

1. Kalau istri masih hidup saat suami meninggal, maka dia mendapat 1/8 (seperdelapan) dari harta peninggalan.
2. Kalau anak-anak laki-laki dan perempuan almarhum masih hidup semua saat pewaris wafat, maka sisa dari 1/8 yakni 7/8 dibagikan kepada semua anak-anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Kalau ada anak yang meninggal lebih dahulu dari almarhum ayahnya, maka dia tidak mendapat bagian waris. Sedangkan cucu almarhum juga tidak mendapat warisan dari kakek karena masih ada anak dari almarhum mayit. Lebih detail: Hukum Waris Islam

___________________________



HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH

Assalamualaikum Pak.
saya ingin bertanya tentang waris menurut hukum islam.

- ayah sy menikah dengan istri (1) punya anak 1 laki-laki, kemudian cerai.
- lalu menikah lagi yg ke dua, mempunyai anak 2 (perempuan dan laki-laki (saya)) belum cerai.
- ayah sy kerja di luar pulau sulawesi , dia menikah lagi dengan wanita non muslim (tidak punya anak). sy ga tau pernikahan syah atau cuma kempul kebo.

ayah sy beli kebun dan rumah di sulawesi, rumah itu kini di tempati kakak sya (anak dari istri pertama). dlm pembelian rumah itu pernah pinjam uang di bank -+15jt, tanda tangan ibu dan ayh sy. dan dlm pembelian rumah itu pula kakak+istri membantu uang 6jt.

pertanyaan pertama,
1. bagaimana hitungan warisan itu pak? bagaimana pembagiannya?? istri kakak sy seperti ingin menguasai rumah itu karena merasa ikut membantu dgn uang 6jt trsbt.rumah itu belum di berikan ke kakak sampe saat ini (hanya di tempati).
2. pertanyaan ke dua, bagaimana dengan istri ayh sy yg non muslim? apa dia juga ikut pambagiannya?
mohon jawabanya pak se arif mungkin
terima kasih,wassalamua'laikum wr.wb

JAWABAN

Seluruh harta peninggalan almarhum harus dihitung dalam jumlah uang terlebih dahulu. Adapun pembagiannya sbb:

1. Istri kedua yang belum cerai mendapat 1/8 (seperdelapan) harta peninggalan.
2. Istri ketiga tidak mendapat bagian karena dia non-muslim.
3. Sisanya diberikan kepada seluruh anak-anak yang muslim di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Adapun kalau salah satu dari harta almarhum merupakan harta milik orang lain, misalnya senilai Rp. 6 juta milik kakak Anda, maka harus dikembalikan terlebih dahulu kepada yang berhak sebelum harta almarhum dibagi ke ahli waris. Lebih detail: Hukum Waris Islam

___________________________



HUKUM BISNIS ONLINE PAID TO CLICK

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu'alaikum,

Saya Adrian, saya ingin bertanya tentang hukum program Paid to Click seperti neobux dot com, probux dot com, dan the-bux dot net. Saya akan menjelaskan yang membuat saya ragu:
1. Bisa menyewa referral dengan harga $ 0.2 perbuln dan setiap referral yang mengklik akan mendapat komisi.
2. Terdapat fitur adprize atau gird. Cara kerjanya adalah kita memilih gambar dan jika beruntung akan mendapatkan dollar.
3. Direct referral atau referal langsung. Jika DR itu mengklik iklan maka akan mendapat imbalan.
4. Dibayar untuk melihat video.
5. Mendapat poin jika membeli produk.
Apakah ada unsur riba atau judi disana?

terimakasih.

Assalamu'alaikum.
Wassalamualaikum wr. wb

JAWABAN

Dalam pandangan kami tidak ada unsur riba atau judi dalam bisnis PTC tersebut karena prosedurnya jelas. Jadi sistemnya halal. Yang haram apabila video atau halaman yang diklik mengan bacaan atau tontonan yang mengadung pornografi.

___________________________


SOLUSI USAHA YANG BANGKRUT DAN DOA BAYAR HUTANG

asalamualaikum wr wb

langsung ke pokok masalah saya usia 34 tahun sdh 4 tahun yg lalu saya pernah m,engalami kenangrutan dalam arti mobil dan seluruh yg saya punya habiss karena ad masalah dan juga saya mengalami wamprestasi hingga 78 juta,imtimya saya bangkrut lalu setelah itu saya memulai lgi dng berjualan kriditin barang pertama barang punya orng saya hanya ambil selisihnya saja dan alhamdulilah saya bs dapat sampe 2juta lebih sebulan lama lama saya ad yg pinjamin uang misal 5juta saya kasi yg punya uang 1juta sebulan intinya saya putar putar uang itu intinya lancar usaha saya sebagian sya juga punya uang .tiga tahun dr tiga tahun kurang dari sekarang saya mengalami kemunduran sedikit demi sedikit benar benar sampe modal habis dan tersisa hutang yg sampai skrng blm lunas dan selama ini saya bertahan dng jualan on line dan sesekali ad yg saya tempoin bayarnya saya jualan baju tanpa punya toko sdh beberapa bulan ini saya merasa pesimis saya benar benar kesulitan uang utk bayar sekolah anakpun saya kesulitan tiap bulan krn anak saya sekolah swasta sd kelas 3 malah skrng 3bln blm bayaran kurang lebih 1.5jt.

saya merasa berat dng kehidupan saya sekedar inforrmasi sdh seminggu ini saya sholat taubat sebelum dhuha alhamdulilahn saya tdk melalaikan shalat wajib tp saya juga bukan orng soleh meski berkerudung krna saya masi suka bicara keras dng suami krn memang pendapatan suami tdk besar intinya rumah tangga saya tdk sakinah mawadah dan warohmah.

mungkin ada solusi utk saya yg sedang dirundung kesulitan yg tidak berhenti setiap hari setiap bulan harus selalu mengadakan hutang dan bayar jd tutup lubang gali lobang terus saya cape dan lelah otak saya tolong mungkin ada saran apa dzikir yg bisa menenagkan saya ataupun solusi trimakasih

JAWABAN

Usaha bangkrut adalah akibat dari mismanajemen dan miskalkulasi dan terkadang disertai dengan salah momentum (mistiming). Atau, lebih banyak pengeluaran dari pemasukan. Semua itu dapat dicerna dengan akal sehat dan untuk kembali bangkit yang diperlukan adalah tidak mengulangi lagi kesalahan yang dilakukan.

Shalat sunnah dan doa tentu dapat mengurangi beban psikis anda kalau itu dilakukan dengan khusyu dan penuh keyakinan. Berdoalah dengan bahasa sendiri apapun yang anda inginkan. Anda dapat juga membaca doa berikut yang berasal dari sebuah hadits Nabi. Doa ini diberikan Nabi kepada Abu Bakar yang saat itu punya hutang.
بسم الله الرحمن الرحيم

اللَّهُمَّ فَارِجَ الْهَمِّ ، كَاشِفَ الْغَمِّ ، مُجِيبَ دَعْوَةِ المُضطَرِّينَ ، رَحْمنَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرَحِيمَهُمَا أَنْتَ تَرْحَمُني فَارْحَمْنِي بِرَحْمَةٍ تُغْنِيني بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ
قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ المُلْكِ تُؤْتِي المُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ المُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ « تُولِجُ اللَّيْلَ في النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ في اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ المَيِّتِ وَتُخْرِجُ المَيِّتَ مِنَ الحَيِّ وَتَرْزِقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ » رَحْمنَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرِحِيمَهُمَا تُعْطِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهَا وَتَمْنَعُ مَنْ تَشَاءُ ، ارْحَمْني رَحْمَةً تُغْنِيني بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

___________________________


MERASAKAN TANDA KEMATIAN

Assalamualaykum..
Terima kasih sebelumnya atas kesempatan waktu anda untuk membaca

Saya mahasiswa di Surabaya dan saya ini bertanya mengenai hal tanda-tanda kematian. Sekitar 3 bulan yang lalu saya membaca postingan di fb mengenai tanda2 kmatian. Yaitu dmulai dngan 100 hari (seluruh badan bergetar hebat d waktu sehabis ashar) 40 hari (bagian pusat bergetar sehabis ashar) dan seterusnya

1. Yang saya mau tanyakan d sini apakh itu bnar? Krena setelah membaca hal tersebut saya merasa mengalami itu smua bahkan saya sampai bisa menghitung kapan saya akan meninggal Saya sangat ketakutan sekali. Saya takut akan siksa Allah!
2. Apakah itu hanya sugesti saya? Dan bagaimana saya menghilangkan rasa takut ini?
Semoga anda berkenan menjawab pertanyaan saya. Karena saya sangat memerlukan informasi ini bapak, jujur saya merasa sangat ketakutan sekarang ini..

JAWABAN

Silahkan baca artikel berikut: Tanda Kematian dalam Islam.

___________________________


HUKUM PERCAYA TAFSIR MIMPI

Assalamualaikum wr wb.
Ustadz/Ustadzah

Bagaimana hukumnya mempercayai tafsir mimpi yang beredar dimasyarakat. Misalnya jika mimpi diajak oleh orang yang sudah meninggal pertanda orang tersebut akan segera meninggal? Sebab saya mengalami mimpi seperti itu dan ini membuat saya gelisah.

terima kasih atas jawabanya.

JAWABAN

Menafsiri mimpi hukumnya boleh. Nabi sendiri melakukannya. Dan Sahabat Abu Bakar pernah menafsiri mimpi seorang Sahabat di hadapan Nabi seperti disebut dalam hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas. Namun dalam hadits sahih lain Nabi membagi mimpi menjadi tiga: mimpi dari setan, mimpi bawaan diri sendiri, dan mimpi yang benar. Mimpi yang berasal dari setan hendaknya tidak ditafsiri bahkan jangan diceritakan pada orang lain. Begitu juga mimpi tipe yang kedua tidak perlu ditafsiri karena tidak ada maknanya. Adapun mimpi yang ketiga itulah mimpi yang boleh ditafsiri karena ia mimpi yang benar.

Mimpi yang benar salah satu tandanya adalah yang membawa kebaikan dan kegembiraan pada yang bermimpi dan tidak mengandung sesuatu yang melanggar syariah. Sedangkan mimpi seperti yang anda ceritakan adalah contoh dari mimpi buruk yang sebaiknya tidak ditafsiri.

Lihat juga: Mimpi dalam Islam dan Tafsir Mimpi
___________________________


HUKUM PERCAYA HITUNGAN WETON DAN CARA NIKAH SIRI

assalamualaikum,...
saya mau tanya masalah nikah siri, saya punya pacar dan kami sama2 saling mencintai dan punya tujuan untuk hidup bersama. tetapi karena orang tua dari pihak saya yang dari suku jawa mempercayai aturan jikalau menikah harus dengan perhitungan jawa... singkat cerita...
ayah saya lahir minggu dan pacar saya juga minggu, dan komon katanya jikalau dilanggar akan mengakibatkan salah satu dari pihak saya dan pacar saya akan mengalami musibah (meninggal bapa aya) karena itu, saya dan pacar saya bingung. dan berencana kepengin nikah siri karena kami memang sama-sama sudah sangat serius dan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
pertanyaan saya :
1. saya ingin tau bagaimana hukumnya kepercayaan jawa itu di mata hukum islam (musrik kah itu?)
2. apakah saran dari ustadz saya harus nikah siri ataukah harus bagaimana
3. dan jikalau memang saya harus melakukan nikah siri syarat apa dan bagaimana saya melaksanakannya berhubung keluarga saya tidak pernah setuju dengan hub saya dan pacar saya karena kepercayaan jawa itu.
mungkin cerita saya yang ckup singkat ini bisa dipahami dan bisa dibantu dalam menyelesaikan kebingungan saya selama ini.

terimakasih atas jawab dan nasehatnya
wassalamualaikum..wr.wb

JAWABAN

1. Hukumnya haram. Berdosa orang yang melakukannya. Percaya pada hitungan, weton, primbon itu sama dengan percaya pada ilmu perbintagan (nujum). Dalam hadits riwayat Abu Daud Nabi bersabda: من اقتبس شعبة من النجوم فقد اقتبس شعبة من السحر(Orang yang percaya perbintangan, sama dengan percaya sihir). Dan sihir itu haram.

2. Anda dapat saja menikah siri.

3. Nikah yang sah adalah apabila ada wali dari calon wanita yaitu ayah, dua saksi dan ijab kabul antara wali dan pengantin pria. Saya berasumsi anda adalah seorang wanita. Apabila ayah tidak setuju, maka otoritas menjadi wali berpindah ke wali hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya atau seorang ustadz yang alim. Jadi, untuk memakai wali hakim, anda harus meminta ayah terlebih dahulu untuk menikahkan anda: ini proses pertama yang harus dilalui. Setelah itu kalau ayah tidak setuju, baru anda boleh meminta wali hakim untuk menikahkan anda. Lihat: Pernikahan dalam Islam

___________________________


FOTO UNTUK MELIHAT SESEORANG KENA PENGARUH JIN ATAU TIDAK

Assalamualaikum wr wb.

Mohon ma'af sebelumnya. Apakah dengan media foto pihak Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang bisa membantu apakah seseorang itu ada kerasukan jin atau tidak atau ada hal-hal yang disebabkan oleh orang lain (dikerjai) atau tidak ya.

Sebelumnya terima kasih banyak.

Salam
Fathul

JAWABAN

Melihat foto seseorang untuk mendeteksi apakah dia terkena sihir atau tidak bukanlah keahlian kami.

___________________________


ANAK HASIL HUBUNGAN LUAR NIKAH, BOLEHKAH AYAH BIOLOGIS MENJADI WALI SAYA?

Saya mau menikah beberapa bulan kedepan,tapi saya baru tau kalo saya (wanita) anak dari hasil hubungan diluar nikah,,setau saya kalo ayah kandung saya tidak bisa menjadi wali yang sah dalam pernikahan saya,,
Pertanyaan saya, bagaimana kalo akad nikah'nya terjadi 2x , yg pertama (sah) diwalikan oleh kakak dari ayah saya,,sementara yg k2'nya untuk menutupi malu ayah saya,dilakukan lg akad nikah tapi dengan wali ayah saya (tidak sah)..
Boleh seperti itu tidak ?

Perlu diketahui bahwa ayah dan ibu saya sebelum saya lahir sudah menikah, sesudah saya lahir menikah lagi.
Trimakasih

JAWABAN

Secara syariah anda adalah putri yang sah dari ayah dan ibu anda karena orang tua anda sempat menikah sebelum anda lahir. Lihat artikel terkait berikut:

>> Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina http://www.fatihsyuhud.net/2013/01/hukum-menikahi-wanita-tidak-perawan-karena-zina/
>> Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam