Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Orang NU Makmum Pada Orang Wahabi Atau Sebaliknya

Hukum Orang NU Makmum Pada Orang Wahabi Atau Sebaliknya

ORANG NU MAKMUM PADA ORANG WAHABI ATAU SEBALIKNYA

assalamualaikum tadz

1.gimana hukum, katakanlah faham saya yang di ikuti NU ber-imam kepada orang yang berfaham wahabi/sebaliknya wahabi ke saya apakah solat jamaahnya syah dan dapat pahala 27 drajat? soalnya kawan saya ini dikata wahabi ga ngaku tapi sikapnya selalu membid'ahkan termasuk alergi dengan kumpul2 baca tahlil dll.

menurut kawanku sekali bidah ya bidah semua kalau kita ikut berkumpul denganya, tapi anehnya dia mengatakan seperti itu, tapi dia hampir tiap solat di masjid ber ma'mum dg imam saya kalo dia selalu mengatakan kita bidah tp kenapa dia ma'mum terus sama kita, bahkan pernah mengatakan imam syafi'i mencla mencle inikann berarti dah ga bener,2.gimana hukumnya niat solat waktu takbir ga niat tp sudah niat dr rumah karna menurut kawan saya niat itu ga di lafalkan usoli waktu mau takbir seperti kebanyakan orang dan itu dikatakan bid'ah maning.trimakasih assalamualaikum

DAFTAR ISI
  1. Hukum Orang NU Makmum Pada Orang Wahabi Atau Sebaliknya
  2. Bolehkah Minta Maaf Dengan Cara Memberi Uang
  3. Ingin Menikah Dengan Pria Mualaf, Orang Tua Tak Setuju
  4. Bolehkah Setelah Shalat Hanya Berzikir Tanpa Doa?
  5. Gadis Perawan Sering Masturbasi Dan Cara Mengobati
  6. Cara Taubat Dari Kebiasaan Dosa Besar
  7. Memotong Kuku Atau Kulit Kering Saat Haid
  8. Cara Mengembalikan Barang Yang Pamiliknya Tidak Diketahui
  9. Cara Memikat Hati Gadis Untuk Dijadikan Istri
  10. Hukum Qodho Shalat 5 Waktu Yang Ditinggalkan

JAWABAN ORANG NU MAKMUM PADA ORANG WAHABI ATAU SEBALIKNYA

Kalau memang dia aktifis atau pengikut Wahabi, maka dia berarti memakai fiqih madzhab Hanbali. Sedangkan orang NU bermadzhab Syafi'i. Dalam beberapa masalah fiqih ibadah, madzhab Hanbali memang berbeda dengan Syafi'i dengan dasar istidlal (pengambilan dan logika dalil) masing-masing. Kedua madzhab sama-sama benar karena sama-sama ahli hukum Islam. Yang tidak tepat adalah ucapan yang bukan ahli fiqih seperti teman anda itu yang menyalahkan madzhab Syafi'i. Pengikut madzhab Syafi'i juga salah kalau menyalahkan madzhab Hanbali dan yang lain.

Khusus tentang pertanyaan anda, maka yang lebih tepat adalah bagaimana hukum bermakmum dengan imam yang berbeda madzhab seperti Syafi'i dan Hanbali?

Jawabnya adalah sbb: Pada prinsipnya beda madzhab antara imam dan makmum dalam shalat berjamaah hukumnya boleh dan sah asalkan makmum tidak melihat imam melakukan sesuatu yang membatalkan shalat menurut madzhabnya. Kalau itu terjadi, maka shalatnya batal. Contoh, imam bermazhab Hanbali yang menganggap sentuhan dengan lawan jenis itu tidak membatalkan wudhu sedang mazhab Syafi'i menganggap batal. Lalu, sebelum shalat, imam tampak pegangan tangan dengan istrinya atau perempuan lain kemudian langsung menjadi imam tanpa wudhu. Maka, makmum yang bermadzhab Syafi'i--yang melihat kejadian itu-- tidak boleh bermakmum kepadanya. Kalau ikut, maka tidak sah. Referensi lihat di sini.

____________________________



BOLEHKAH MINTA MAAF DENGAN CARA MEMBERI UANG

Assalamualaikum Ustadz. dulu saya pernah bermain dengan teman saya,,kami saling lempar lumpur disungai. akibat lemparan-lemparan lumpur tersebut, maka perahu milik tetangga jadi kotor terkena lumpur-lumpur tersebut. sekarang saya menyadari bahwa itu salah, tapi sudah lama sekali. saya agak malu juga kalau minta maaf secara langsung.

yang ingin saya tanyakan,, bisakah permintaan maaf tersebut dengan cara kita memberikan uang kepadanya tanpa diketahui olehnya? Misalnya kalau kita kaya, kita kirimi dia uang 1 juta/seharga perahu tersebut,, ???? Kalau minta maaf secara langsung saya agak malu.

JAWABAN

Anda harus meminta maaf langsung pada yang bersangkutan. Ini syarat taubat nasuha terkait dosa pada sesama manusia. Namun kalau anda malu menyebut kesalahan, anda dapat meminta maaf secara umum dan dapat dilakukan pada momen tertentu seperti pada hari Raya Idul Fitri. Lihat detailnya: Minta Maaf Tanpa Menyebut Kesalahan

____________________________



INGIN MENIKAH DENGAN PRIA MUALAF, ORANG TUA TAK SETUJU

Assalamualaikum Warahmatulohi Wabarakatuh

Sebelumnya saya perkenalkan saya wanita muslim (usia 26 tahun) . Ingin meminta Solusi dan pendapat mengenai permasalahan yang sedang saya hadapi saat ini. Pada saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan seorang laki-laki (usia 21 tahun) sudah bekerja tetap, baik tutur kata, sikap dan satu kantor dengan saya. Laki-laki tersebut seorang mualaf dan berkeinginan untuk menjalin hubungan serius dengan saya ke jenjang pernikahan (dari pihak orang tua laki-laki tersebut sudah merestui). Tetapi saya terkendala dengan ijin restu kedua orang tua saya.

Dikarenakan lelaki tersebut usianya lebih muda 5 tahun dari saya, dia bukan satu suku dengan saya karena kebetulan dia berasal dari timur indonesia, dan dia seorang mualaf. Sudah berkali-kali saya meminta kepada orang tua agar bisa melihat dia dari sisi yang berbeda. Tetapi tidak mau mengerti. Ayah saya beranggapan bahwa darah orang non muslim dan muslim bisa merusak keturunan dan mengandung najis berat. (mohon maaf sebelumnya tidak ada niat untuk menyinggung agama yang lain). dan jika mereka membiarkan saya menikah dengan laki-laki tersebut maka mereka beranggapan bahwa sama saja saya memasukkan kedua orang tua saya ke dalam neraka. (ayah saya selalu berkata jika beliau adalah ahli tauhid dan fikih). Karena ayah saya pernah beberapa kali melihat pasangan mualaf tetapi setelah menikah pasangan mualaf tersebut kembali agama asal. Sehingga membuat sikap ayah saya apatis.

Ketika saya meminta untuk mencoba untuk merendahkan hati dan diri saya untuk meminta meninjau ulang permintaan ayah tersebut. Ayah saya tetap pada pendiriannya. Dan tetap beranggapan bahwa tidak ada yang bisa menghentikan keputusan beliau kecuali Nabi Muhammad SAW dan Allah SWT.

Ayah saya meminta saya untuk memutuskan hubungan dengan laki-laki tersebut dan mencari lelaki yang islam tulen dari lahir, dari satu suku yang sama, yang mempunyai pendidikan yang sama, usia yang lebih tua dari saya. Ayah saya juga meminta saya untuk keluar dari kantor jika saya masih berhubungan dengan laki-laki tersebut. Sedangkan saya harus bekerja untuk membiayai kebutuhan ekonomi keluarga.

Dan yang lebih parahnya jika saya tetap masih berhubungan dengan lelaki tersebut maka ayah saya akan keluar dari rumah meninggalkan ibu dan adik saya akan mengembara menjadi musafir tidak mempedulikan kondisi ibu yang sudah sakit-sakitan. Karena ayah saya beranggapan tidak dapat mendidik saya. Saya tidak mau jika adik saya menjadi anak yatim dan ibu saya menjadi janda, serta menjadi anak durhaka. Saya juga menyanyangi laki-laki tersebut. Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah benar dalam fikih dan tauhid diterangkan jika wanita muslim dan seorang mualaf jika menikah (darah mereka bercampur bisa merusak keturunan)?
2. Apakah benar jika seorang wanita muslim dan seorang lelaki mualaf jika menikah bisa memasukkan orang tua ke dalam neraka?
3. Apakah dimungkinkan saya menikah dengan laki-laki tersebut dengan permasalahan yang cukup pelik saya hadapi ini?

Terima kasih sebelumnya. Saya mohon solusi dan pendapatnya. Terima kasih
Waalaikum salam warahmatullohi wabarakatuh

JAWABAN

1. Tidak benar.
2. Tidak benar.
3. Secara syariah mungkin saja. Asal pria sudah menjadi muslim saat akad nikah, maka ia sah menikah dengan anda. Dan apabila ia murtad (kembali ke agama asal), maka pernikahan secara otomatis batal.

Namun, anda juga harus sangat memperhatikan dan mengerti serta memaklumi sikap ayah anda yang sangat keras menentang. Karena di Indonesia memang sangat banyak pria nonmuslim yang menjadi mualaf untuk dapat menikahi wanita muslimah lalu kembali murtad setelah dapat beberapa bulan atau tahun.

Saran saya, berkorbanlah demi ayah yang telah banyak berkorban untuk anda; cari pria lain. Jangan menikah demi cinta. Karena cinta identik dengan nafsu bukan perhitungan logis.

____________________________



BOLEHKAH SETELAH SHALAT HANYA BERZIKIR TANPA DOA?

Kepada Yth
Dewan pengasuh (Pimpinan) dan Majelis Fatwa Ponpes Alkhoirot

Ada beberapa pertanyaan yang akan saya ajukan
1. Apa hukumnya bila setelah selesai sholat saya hanya dzikir tapi tidak berdoa?
2. Saya menjalankan sholat 5 waktu dan kadang sholat malam, tapi akhir-akhir ini kenapa sholat saya terasa seperti rutinitas harian saja (hampa) tanpa ada yang menyentuh hati. Apa yang mesti saya perbaiki?

Mohon pencerahannya dan terima kasih..

JAWABAN

1. Tidak apa-apa. Berdzikir dan berdoa itu sunnah hukumnya dan boleh ditinggalkan.
2. Buat aktifitas positif lain yang akan menambah keimanan anda seperti (a) bersilaturrahmi ke ulama; (b) membaca kisah-kisah mualaf; (c) shalat 5 waktu dengan berjamaah di masjid terdekat dan di beberapa masjid lain secara berkala; (d) ikut pengajian majelis taklim atau semacamnya.

Rasa hampa timbul karena kurangnya penghayatan religi, dan itu disebabkan oleh antara lain kurangnya wawasan keagamaan.
____________________________



GADIS PERAWAN SERING MASTURBASI DAN CARA MENGOBATI

Assalamualaikum ustad...
Perkenalkan saya Jejen (bukan nama sebenarnya), saya perempuan berusia 26 tahun. Saya punya masalah dengan diri saya sendiri ustad...saya punya kebiasaan yang aneh yaitu sering bermasturbasi dan itu bisa saya lakukan setiap hari (saya belum menikah). Setiap selesai saya lakukan saya sering kali menyesal dan stress bahkan benci dengan diri sendiri. Saya sudah berusaha untuk menghentikannya tapi tetap saja saya lakukan kebiasaan tersebut. Saya merasa diri saya sangat hina.

Apakah saya tergolong wanita pezina atau wanita hina, walaupun saya belum pernah berhubungan intim dengan pria? Mohon petunjuknya ustad, barangkali ustad punya doa agar saya bisa menghentikan kebiasaan ini, jujur psikis saya sepertinya mulai terganggu dengan kebiasaan ini ustad....atau ustad punya cara terbaik agar kebiasaan ini hilang?
Mohon bantuannya. Terimakasih sebelumnya

JAWABAN

(a) Perbanyak aktifitas positif di luar dengan berbagai kalangan; (b) kurangi tinggal sendiri dalam kamar/rumah; (c) kalau bisa ikut program pesantren agar berada dalam suasana baru dengan energi religi dan spiritual yang intens.

____________________________



CARA TAUBAT DARI KEBIASAAN DOSA BESAR

Assalamu alaikum wr.wb

Sehubungan dengan adanya situs pondok pesantren AL - KHOIROT melalui email ini saya ingin berkonsultasi tentang masalah kehidupan saya, begini beberapa tahun lalu Semenjak kedua orang tua saya berpisah saya menjalani kehidupan yang sangat kelam, seperti sering minum2an keras, gonta ganti pacar dan setiap pacar pasti saya tiduri, dan msih banyak lagi perbuatan dosa yang saya lakukan, dan berapa kali sy bertaubat agar tdk melakukan hal seperti itu tp selalu sj ada godaan yang datang, nach yang saya mau pertanyakan

1. gimana taubat yang sebenarnya agar saya bisa menjauh dari hal2 yang buruk ini????

dengan sangat memohon saya ingin beliau bisa menjawab pertanyaan saya dan memberi solusi yang terbaik karena betul saya ini sudah salah jalan dan rasanya ingin kembali ke jalan yang benar namun tak ada orang yang bisa membimbing saya., jadi mungkin dengan adanya Situs Pondok pesantren AL - KHOIROT bisa membantu saya,..

terima kasih sebelumnya
wassalamu alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kalau memungkinkan masuklah pesantren; kalau tidak memungkinkan anda dapat bergabung dengan gerakan jamaah tabligh di sekitar anda. Komunitas di sekitar anda akan sangat mempengaruhi perilaku anda.

____________________________



MEMOTONG KUKU ATAU KULIT KERING SAAT HAID

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Bila seorang perempuan sedang haid, lalu di daerah sekitar kuku-kuku baik di bagian tangan maupun kaki terdapat bagian kulit yang kering, kemudian kulit yang dianggap kering itu dipotong/sengaja dikelupas karena agak risih dan supaya lebih rapi,

1. apakah potongan-potongan kulit tersebut ikut dimandikan saat mandi besar atau tidak? Apakah hukumnya sama dengan hukum memotong rambut dan kuku pada saat haid?

Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.

JAWABAN

1. Tidak perlu ikut dimandikan. Hukumnya sama dengan memotong kuku dan rambut saat haid yakni tidak apa-apa dan tidak perlu dicuci. Lihat: Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Haid.

Terkait: Panduan Wanita Haid
____________________________



CARA MENGEMBALIKAN BARANG YANG PAMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI

assalamualaikum

jika ingin mengembalikan hak orang tetapi orang itu tidak dapat dijumpai apa bisa diganti dengan hal lain?

JAWABAN

Biarkan saja hak itu ada pada anda. Dan berikan padanya atau ahli warisnya kalau sudah bertemua.

____________________________



CARA MEMIKAT HATI GADIS UNTUK DIJADIKAN ISTRI

assalamualaikum
Saya menyukai seorang gadis, dia menyayangi saya dan saya juga. pertama dia berkata cinta dan seiring berjalannya waktu sayang itu menghilang.
1. adakah do'a dalam islam untuk memikat hati seorang gadis, untuk saya jadikan seseorang yang HALAL pada suatu saat nanti
Terima kasih

JAWABAN

Aturan baku dalam Islam adalah apabila anda tertarik pada seorang gadis, maka pinanglah dan nikahilah dia.

____________________________



HUKUM QODHO SHALAT 5 WAKTU YANG DITINGGALKAN

Ass. Wr. Wb.

1. Apakah sholat 5 waktu yang pernah kita tinggalkan (pada masa lalu) wajib untuk di qhada' ?
2. Kalo emang wajib bagaimana dan kapan waktu kita menqhada'nya ?
Terima kasih dan saya sangat berharap atas jawabannya.

JAWABAN

1. Iya. Semua shalat yang ditinggalkan harus diganti.
2. Waktu mengqadha-nya dapat dilakukan kapan saja setiap anda sempat. Anda dapat melakukan qadha shalat 50 kali setiap hari; atau 5 kali sehari, dst. Yang terpenting, hitung dulu berapa hutang shalat anda menurut perkiraan setelah itu lakukan qadha.

____________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam