Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Menggunakan Nama Suami Dalam Islam

Hukum Menggunakan Nama Suami Dalam Islam
HUKUM MENGGUNAKAN NAMA BELAKANG SUAMI DALAM ISLAM

Assalamualaikum wr wb
Saya ingin bertanya tentang penggunaan nama blakang suami. Apakah haram juga hukumnya bila digunakan utk nama akun fb atau social media lain? Bukan mengganti nama secara resmi

Sekian. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb

DAFTAR ISI
  1. Hukum Menggunakan Nama Belakang Suami Dalam Islam
  2. Pembagian Warisan Peninggalan Suami
  3. Istri Terjerat Hutang 400 Juta Tanpa Sepengetahuan Suami
  4. Ikut Madin Dan Tahfidz Di Al-Khoirot Dari Luar
  5. Mana Yang Harus Diikuti, Wasiat Atau Waris?

JAWABAN HUKUM MENGGUNAKAN NAMA BELAKANG SUAMI DALAM ISLAM

Ada perbedaan ulama dalam hal penggunaan nama suami di belakang nama istri. Rasulullah dan para Sahabat tidak memberi contoh tentang adanya istri yang memakai nama suami atau marga suami. Suri tauladan dari Nabi adalah bahwa para istri Nabi tetap memakai nama ayah mereka masing-masing, bukan nama Nabi Muhammad, seperti Aisyah binti Abu Bakar, Hafsah binti Umar, Zainab binti Jahsh, dll.

Pemdapat yang melarang menggunakan nama suami adalah berasal dari para ulama Wahabi salah satu contoh pendapat Muhammad Soleh Al-Munjid (Lihat: http://islamqa.info/ar/4362). Alasan mereka ada dua, yaitu (a) QS Al-Ahzab ayat 5; dan (b) karena meniru orang Kafir (baca, budaya Barat). Kalangan ustadz Indonesia yang melarang umumnya menterjemah dari fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Wahabi yang motabene merupakan guru-guru panutan mereka.

Padahal, dua argumen di atas kurang valid karena larangan dalam QS Al-Ahzab itu terkait dengan merubah kekerabatan anak angkat pada bapak angkatnya dalam konteks kekerabatan dan segala hak-hak kekerabatan yang ada di dalamnya (Lihat http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hukum-anak-adopsi-dalam-islam/). Bukan larangan memakai nama suami. Sedangkan argumen kedua, yaitu meniru orang kafir, itu juga kurang valid. Karena larangan meniru budaya orang kafir itu berlaku pada perilaku yang tercela. Adapun perilaku yang baik atau tidak buruk, maka tidak ada larangan meniru kebiasaan orang non-muslim. Ibnu Nuhaim Al-Hanafi dalam kitab Al-Bahr ar-Raiq II/11 menyatakan bahwa "menyerupai orang Ahli Kitab itu tidak dilarang dengan syarat (a) perilaku yang ditiru tidak tercela; dan (b) tidak bermaksud untuk menyerupai.

Selain itu, memakai nama suami bukan bertujuan untuk menghilangkan nasab dan hubungan istri dengan ayahnya. Si istri tetap putri dari ayahnya dan menerima warisan dan hak-hak kekerabatan sebagaimana layaknya hubungan ayah dan putrinya.

Namun demikian, saya tetap menganjurkan untuk sebaiknya tetap memakai nama ayah di belakang nama Anda karena itu yang dicontohkan Rasulullah. Kalau karena satu dan lain hal mengharuskan Anda atau siapapun untuk memakai nama ayah, umpamanya karena peraturan sebuah negara, maka hal itu tidak menjadi masalah.

Kesimpulan, hukumnya boleh memakai nama suami sebagai ganti nama ayah di belakang nama istri asal bukan dengan niat berpindah nasab tapi hanya sebagai pemberitahuan pada orang banyak bahwa si wanita telah menjadi istri dari pria yang namanya dia pakai. Memakai nama suami hanya sebagai tanda sebagai bahwa si pria itu menjadi suaminya. Seperti istilah yang dipakai Al-Quran dalam QS. At Tahrim 66 : 10 (ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِّلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَاِمْرَأَةَ لُوطٍ) yang artinya: Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir.

___________________________________



PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN SUAMI

Ass. Wr. Wb.
Yg mau saya tanyakan:
1. Bagaimana cara menghitung dsn membagi harta warisan suami dengan 2 org anak laki2 dan 2 org anak perempuan
2. Harta yang ditinggalkan suami adalah berupa sebidang tanah warisan dari orangtuanya dan bangunan diatasnya yg merupakan harta gono-gini. 3. Hutang-hutang yg blom dibayar.
Terimakasih.
Wassalam. Harti rejosari

JAWABAN

Sebelum warisan dibagikan, maka harta pewaris yang dipakai untuk memenuhi kebutuhannya sendiri lebih dahulu yaitu biaya pemakaman, bayar hutang. Apabila ada harta gono-gini, maka harta milik istri harus diambil lebih dahulu. Setelah semua selesai, pembagian warisan bisa dilakukan.

Ahli waris yang utama adadalah istri, anak laki-laki dan perempuan, dan orang tua (bapak/ibu) kalau masih hidup. Karena Anda tidak menyebut orang tua, maka saya anggap orang tua pewaris sudah meninggal. Dengan demikian, ahli waris tinggal 2 pihak yaitu anak dan istri. Pembagiannya sbb:
- Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
- Sisanya dibagikan kepada keempat anak di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, setelah dikurangi 1/8, harta dibagi enam bagian. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2; sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

Untuk memudahkan, semua harta suami dihitung dalam nilai uang.

___________________________________



ISTRI TERJERAT HUTANG 400 JUTA TANPA SEPENGETAHUAN SUAMI

Assalamu'alaikum Wr.Wb


saya ryan, 34 th mempunyai anak 2 dan telah menikah selama 9 th. saya mempunyai persoalan, 1 minggu lalu saya dikaget kan bahwa istri saya mempunyai hutang sebesar 400 juta, tanpa sepengetahuan saya. kehidupan saya sehari- hari sebagai pegawai sebuah perusahaan dan istri saya bekerja juga. setiap bulan gaji saya ditransfer langsung ke atm saya yang dipegang istri saya.

awal mulanya cerita istri saya bahwa iya pinjam uang secara diam- diam sebanyak 26 juta dengan alasan bisnis dengan keuntungan 6 juta per dua minggu lalu uang itu sebenarnya untuk membayar hutang adik nya sebesar 10 juta kepada orang yang sama . dalam waktu 2 minggu dibayarlah keuntungan tersebut, dalam hitungan 4 minggu uang tersebut habis namun hutang pokok tidak habis dan terus berbunga. untuk menutupi hutang sebelumnya akhirnya ia pun pinjam uang lagi dengan orang yang sama sebesar 50 juta dengan keuntungan 10 juta per dua minggu untuk menutup hutang 26 juta ditambah 6 juta keuntungan nya dan pinjaman berikutnya berkali lipat, makin lama hutang nya tidak tertutupi lagi sampai pokok modalnya 400 juta dan keuntungan nya 600 juta. orang tersebut mengadu sama saya sebagai suaminya kalau tidak bertanggung jawab ia akan laporkan ke polisi.

saya bicara untuk secara kekeluargaan pasti saya bertanggung jawab.
setelah pulang dari rumah si pemodal, saya minta penjelasan bahwa sebenarnya uang kemana karena kondisi saya tidak punya rumah ( sewa rumah) tidak ada kendaraan mewah atau uang tabungan/deposito, kemana uang itu perginya ? istri saya menjawab "bahwa semua uang tersebut sudah dibayarkan berupa keuntung per 2 minggu. untuk solusi sementaranya bahwa saya akan cari pijaman 60 jt dari bank untuk mencicil hutang tersebut.

pertanyaan saya.
1. sebagai suami saya tidak mau istri saya di penjara , pasti saya akan terbawa di kantor polisi karena sebagai suami harus bertanggung jawab walau pun saya sama sekali tidak tahu karena uang itu via transfer. apa yang saya harus lakukan mengingat anak- anak saya masih sangat kecil apa ada solusi/ saran nya
2.untuk masalah jaminan keluarga siapa yang harus menjamin karena kami merantau, apakah orang tua istri atau orang tua saya. kalau orang tua saya, yang saya takutkan adalah perceraian karena prinsipnya orang tua saya adalah siapa berbuat maka dialah yang bertanggung jawab,
saya masih berpikiran bahwa saya masih mencintai istri dari anak anak saya. jika terjadi sudah bercerai lalu masuk penjara .(betapa kejam dan tidak punya hatinya saya, apa yang saya harus katakan sama anak anak saya kelak) mohon solusi nya secara islam
3. Si pemodal sudah mempengaruh saya bahwa istri kamu bukan istri yang baik, dari pada kamu bertanggung jawab atas perbuatan dan kebohongan istrimu lebih baik kamu relakan saja di penjara. mohon solusi nya dari sudut pandang islam
4.apakan salah saya melindungi kesalahan istri saya sebagai suami melihat kondisi istri yang sudah tertekan jiwanya dengan segala ancaman dari si pemodal serta berusaha mencari pinjaman, karena saya ikhlas dan yakin jika kita berusaha Allah SWT akan memberikan jalan keluar yang sangat indah bagi keluarga saya. mohon secara hukum islam

Mohon doa dan Solusi nya dari sudut pandang islam agar saya bertambah yakin dan tepat apa yang saya harus perbuat sebagai suami, karena yang pasti sekarang hutang harus tetap dibayar.

Wassalamu’alaikum

JAWABAN

1. Turut prihatin atas peristiwa yang menimpa anda dan keluarga. Ini semua berasal dari satu sebab yaitu kurangnya komunikasi dan kurangnya ketaatan istri dalam menjalankan perintah agama. Dalam Islam jelas diwajibkan istri untuk selalu taat pada suami dan selalu meminta izin dan memberitahu suami saat hendak melakukan apapun. Nasi sudah menjadi bubur, apa yang harus anda lakukan sekarang adalah melalukan negosiasi dan menjadwal ulang hutang-hutang yang dilakukan istri. pastikan istri tidak lagi melakukan kesalahan yang sama di masa depan.

2. Kalau memungkinkan jaminan itu dari keluarga istri.
3. Perkataan dia (si pemodal) ada benarnya. Secara syariah, suami tidak menanggung hutang istri. Dan istri yang tidak baik dan tidak taat dianjurkan untuk dicerai. Namun kalau suami masih mencintainya, tetap dibolehkan mempertahankan rumah tangga.
4. Kalau anda bertekad untuk membantu istri keluar dari hutang, itu baik. Kalau anda hendak menceraika dia, itu juga baik dan dibolehkan dalam agama. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

___________________________________



IKUT MADIN DAN TAHFIDZ DI AL-KHOIROT DARI LUAR

Assalamu'alaikum..saya ima dr tulungagung, maaf saya mau brtanya.
saya sekrang msh MA,stelah lulus insya allah saya mau ke malang. Apa bolh jika sya ikut madin+tahfidznya saja di pndok,tp tiggal di kost krn hrus bkerja ?
.Mohon jwbannya..
Wassalamu'alaikum,

JAWABAN

Kalau ikut madin boleh dari luar. Kalau ikut tahfidz tidak boleh. Harus berada di dalam pesantren. Liha situs resmit: www.alkhoirot.com

___________________________________



MANA YANG HARUS DIIKUTI, WASIAT ATAU WARIS?

Assalammu'alaikum Wr.Wbr.


Ayah saya memiliki 2 orang istri, yaitu mediang ibu kandung saya dan ibu tiri saya. Dari Ibu kandung ayah mempunyai 3 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan.

Saat beliau masih hidup (dalam kondisi sakit), mendiang ayah saya pernah memanggil saya dan 2 orang saksi (Kakak Sepupu laki-laki dan Om Saya). Beliau berpesan sebagai berikut :
"Sebab aku sakit-sakitan dan butuh biaya besar, tolong jual rumah aku ini (Rumah milik ayah saat menikah dengan Ibu kandung kami). Silahkan pembagian nya dibagi menjadi; 1/3 bagian adalah milik anak-anak, 1/3 bagian adalah milik Ibu mendiang dan 1/3 sisanya adalah bagian ku (Ayah). Namun semuanya, kamulah (Saya) yang memegang untuk digunakan sebaik-baiknya bagi lancarnya keuangan tumah tangga sehari-hari. Namun bila aku wafat kelak, tolong keluarkan 1/8 dari 1/3 bagian ku (ayah) untuk diberikankepada Ibu tirimu".

Saat itu beliau menanyakan apakah perlu dibuat surat pernyataan tertulis, saya katakan tidak perlu sebab saya akan pegang AMANAH beliau dengan catatan : apabila rumah memang dijual, ibu tiri masih hidup dan ia belum menikah lagi dengan laki-laki lain. Saya sendiri yg akan menyampaikan uang nya bila saat nya tiba.

Tahun 1996 ayah wafat dan baru tahun ini rumah warisan beliau kami sepakat untuk dijual.

Pertanyaan nya :

1. Kami adik beradik bersepakat dan ikhlas untuk membagi rata hasil penjualan rumah antara anak laki-laki dan perempuan setelah dikurangi kewajiban hutang. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam agama ?
2. Bila kami ingin tetap membagi rata, bagaimana adab nya dalam agama ?
3. Apakah Amanah Ayah kepada saya mengenai pembagian penjualan rumah bisa digolongkan sebagai Wasiat ?
4. Mana yang mesti saya ikuti, Apakah ibu tiri mendapatkan bagian sesuai Pesan Ayah kepada saya didepan 2 saksi tersebut atau haruskah kami memberikan 1/8 bagian dari total nilai warisan ?

Atas nasihat dan pencerahannya, kami sampaikan Terimakasih yg sedalam-dalamnya.

Wassalam

JAWABAN

Wasiat dan hibah itu hanya beda tipis. Kedua-duanya adalah pemberian. Bedanya, kalau wasiat itu pengalihan hak milik setelah pewasiat meninggal. Sedangkan hibah adalah pengalihak hak milik selama penghibah masih hidup. Dalam kasus Anda di atas, terdiri dari hibah dan wasiat. Yang wasiat adalah kata-kata ayah anda sbb: "Namun bila aku wafat kelak, tolong keluarkan 1/8 dari 1/3 bagian ku (ayah) untuk diberikan kepada Ibu tirimu" Sedangkan 2/3 harta hibah dari hasil penjualan rumah tersebut adalah harta hibah yang menjadi hak milik dari orang yang diberi hibah yaitu "1/3 bagian adalah milik anak-anak, 1/3 bagian adalah milik Ibu mendiang" Dengan demikian, 2/3 dari harta rumah tersebut tidak perlu diwaris karena sudah menjadi hak milik anak-anak almarhum dan 1/3 lagi milik ibu mendiang.

Harta waris milik almarhum tinggal 1/3 dari nilai jual rumah. Itupun dibagi dengan wasiat.

Jadi, yang harus diwariskan dan diwasiatkan adalah 1/3 harta penjualan rumah. Dengan rincian pembagian sbb:
- 1/8 dari 1/3 hasil penjualan rumah diberikan kepada ibu tiri Anda alias istri terakhir almarhum sebagai harta wasiat.
- Sisanya dibagi kepada ahli waris yakni istri dan anak di mana istri (ibu tiri) mendapat 1/8 lagi dan sisanya dibagikan kepada kesemua anak kandung almarhum di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan.

1. Membagi rata harta waris dibolehkan apabila ahli waris sepakat. Namun harus dibedakan antara waris dan hibah.
2. Boleh khusus untuk harta waris. Sedangkan wasiat dan hibah harus dilaksanakan lebih dahulu.
3. Tergolong hibah dan wasiat. Lihat uraian di atas.
4. Berikan 1/8 dari 1/3 harta waris ayah sebagai wasiat. Lihat uraian di atas.

Lebih detail:
- http://www.alkhoirot.net/2012/07/wasiat-dalam-islam.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

___________________________________


عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam