Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Bekerja Di Bank Sentral

Hukum Bekerja Di Bank Sentral
HUKUM BEKERJA DI BANK SENTRAL

Assalamu'alaikum wr.wb

Ustad, saya mohon penjelasan tentang hukum bekerja di bank sentral. Karena sampai saat ini argumen yang saya dapatkan di internet masih dirasa cukup kurang. Apakah bekerja di Bank Sentral itu juga diharamkan oleh Islam? Karena saat ini saya sedang melakukan tes dan Alhamdulilah sudah melewati beberapa tahap, walaupun sebenarnya sejak awal saya juga ragu dalam mengikuti tes ini tapi hanya ingin mengikuti keinginan orang tua yang ingin saya bekerja disana. Tetapi saya menjadi bertambah ragu karena untuk tahap berikutnya saya harus mengumpulkan surat pernyataan bermaterai untuk melepas pekerjaan lain yang sedang saya lakukan. Jujur hati saya masih sangat ragu tentang hukum bekerja di Bank Sentral karena walaupun tidak melakukan aktivitas langsung seperti bank konvensional lainnya tetapi masih saja melakukan aktivitas terkait dengan bunga. Kalau misalnya memang hukumnya haram maka saya tidak akan melanjutkan tes berikutnya pada tanggal 22 September besok.

1. Apakah pekerjaan yang saya lakukan termasuk dalam penulis riba?

DAFTAR ISI
  1. Hukum Bekerja Di Bank Sentral
  2. Suami Murtad Apa Langkah Istri
  3. Hukum Menikahi Wanita Pernah Berzina
  4. Orang Tua Sakit Tidak Shalat
  5. Ingin Belajar Khusus Agama Di Pp Al-Khoirot
  6. Bagian Waris Peninggalan Kedua Orang Tua
  7. Bagian Waris Dari Orang Tua (2)
  8. Harta Warisan Dikuasai Ibu Tiri
  9. Hukum Waris: Bagian Istri, Anak Peremuan Dan Saudara Laki-Laki Kandung
  10. Suami Meninggalkan Istri 4 Tahun Tanpa Nafkah Batin
  11. Hukum Nonton Sepakbola
  12. Membaca Tanda-Tanda Kematian
  13. Tanda Mimpi Yang Benar

HUKUM BEKERJA DI BANK SENTRAL

Apabila di Bank Sentral tidak ada transaksi ribawi (yang bersifat riba), maka hukumnya boleh dan halal bekerja di sana. Menurut ahli fiqih Yusuf Qardawi, dia termasuk ulama yang mengharamkan bank konvensional, bahkan bekerja di bank konvensional pun tidak semuanya haram. Bekerja di bank konvensional hukumnya haram apabila berada di bagian yang terjadi transaksi ribawi seperti kredit, dll. Sedangkan bagian lain, seperti pengiriman uang dll, hukumnya halal. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html

___________________________


SUAMI MURTAD APA LANGKAH ISTRI

asslamualaikum
saya seorang ibu rumah tangga anak saya 1. p ustat saya mau tnya.... saya menikah sudah 5thn. saya belum pernh melihat suami saya mengerjakan sholat. dan akhir akhir ini saya mendengar kalau ternyata suami saya tidak seiman dengan saya. lantas saya pengen bercerai.
tetapi ibu saya tidak memperbolehkn saya bercerai. ibu saya bilang kalo saya bercerai ibu tidak ridho . lantas hal apa yang harus saya lakukan. mohon jwbn nya.p ustat.
wassalamualaikum

JAWABAN

Harap Anda klafikasi dulu pada suami apakah betul dia pindah agama alias murtad. Kalau betul, maka tidak ada pilihan lain kecuali anda harus bercerai karena perkawinan anda menjadi batal. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/08/status-pernikahan-suami-yang-murtad.html

Adapun sikap ibu yang tidak ridho apabila anda bercerai, maka tidak usah menggubrisnya. Karena, ketaatan pada hukum Allah itu lebih penting daripada taat pada orang tua.

___________________________


HUKUM MENIKAHI WANITA PERNAH BERZINA

saya herro 32, mau tanya,
kasus saya hampir mirip dengan http://www.alkhoirot.net/2011/12/bolehkah-menikah-dengan-wanita-yang.html

saat ini saya berpacaran dengan wanita katolik, saya bermaksud untuk menikahinya.
tentang wanita ini, dia pernah mempunyai anak dari hubungan (zina) dengan pacar muslimnya sebelum nya. dia seorang wanita yg taat beragama (katolik), dia rajin puasa senin kamis (muslim), saat ini dia malah puasa Daud. tanpa sepengetahuan teman2 nya, dan orang2 di sekeliling nya. karena dia yakin puasa bisa menyelesaikan masalah nya. dia juga belajar ilmu islam (walau dia belum syahadat). sering dia marah2 ketika saya menunda sholat dan kegiatan keagamaan saya. dia berencana naik haji suatu saat nanti.

Yang ingin saya tanyakan.
1. bisakah saya menikahinya. bagaiman hukum islam nya?
2. Bagaimana cara kami menikah, bagaimana perwalian nya?
Karena yg jelas seluruh keluarganya adalah katolik taat.
mohon pencerahan nya..
terimakasih sebelum nya.
wasalam...

JAWABAN

1. Anda dapat menikahinya baik dia masuk Islam atau tetap dalam Katolik. Akan tetapi saran kami, sebaiknya anda menikah dengan dia setelah dia baca syahadat. Tentang perkawinan beda agama lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2012/11/pernikahan-beda-agama-dalam-islam/
2. Kalau dia masuk Islam, maka walinya adalah wali hakim atau pejabat KUA atau ulama ahli agama. Kalau dia tetap Katolik maka bapaknya dapat menjadi walinya. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

___________________________


ORANG TUA SAKIT TIDAK SHALAT

Assalamu'alaikum Wr Wb

Saya berterima kasih sekali dengan adanya forum konsultasi ini, semoga ustadz semua diberkahi rahmat oleh Allah SWT..Aminn

Sebelumnya perkenalkan nama saya Hasan, anak ketiga dari empat bersaudara, saya mempunyai Ibu yang sangat keras hatinya. setiap keinginannya harus dipenuhi saat itu juga, hal ini berakibat kepada sakit yang saat ini dideritanya, sebagai anak kami menyadari bahwa tidak boleh sedikitpun membuat hati orang tua sedih apalagi mendurhakainya, yang menjadi pertanyaan kami,
1. bagaimanakah caranya untuk menasehati orang tua kami tersebut agar tetap sabar dan mau berikhtiar menjalani pengobatan dengan ikhlas karena sifat keras hatinya maka setiap pengobatan yang dilakukan baik itu medis atau herbal jika tidak memberikan efek secara langsung maka kesabarannya hilang sampai-sampai jika diingatkan untuk sabar dan zikir serta berserah diri pada Allah beliau akan membentak kami.
2. Satu hal lagi mengingat shalat adalah wajib maka kami senantiasa mengingatkannya untuk shalat kendati sedang sakit, namun terlihat keengganan dari beliau dan rasa kurang senang jika hal tersebut kami ingatkan,

akhir-akhir ini dikarenakan tidak mampu sabar dalam menahan masa sakit beliau suka menyebut kata-kata ingin mati, terus terang kami sedih, dan bingung harus bagaimana, di satu sisi kami tidak ingin durhaka di sisi lain kami sangat menyayanginya dan takut jika lama-lama beliau mulai menyalahkan tuhan atas apa yang terjadi sekarang ini..

mohon bantuannya dari ustadz..
wassalam,

JAWABAN

1. Anda sudah menasihati beliau dengan cara yang baik. Dan apabila itu tidak berhasil, maka serahkan hal itu pada Allah. Lakukan nasihat yang sama dan cara berbeda pada momen-momen yang lain. Atau, anda juga dapat meminta bantuan kerabat yang seusia dengan ibu agar memberi nasihat yang sama.

2. Cara pada poin 1 dapat juga diterapkan dalam soal shalat.

Jangan lupa untuk selalu mendoakan beliau agar diberi hati yang mudah menerima nasihat dari manapun datangnya.
Lihat juga: http://www.alkhoirot.net/2012/03/berbakti-orang-tua-dalam-islam.html

___________________________


INGIN BELAJAR KHUSUS AGAMA DI PP AL-KHOIROT

Assalamualaikum. Wr. Wb

Salam kenal,
saya merasa ilmu agama saya masih sangat dangkal. Saat ini saya sudah selesai dengan program S1 dan ingin belajar agama di pondok. apa boleh jika saya daftar pondok ini tanpa harus mengikuti pendidikan formal di sekolah? saya ingin murni belajar ilmu agama dan mengaji al quran dengan baik dan benar.
jika boleh, berapa lama saya dapat belajar di pondok ini? apa ditentukan juga waktu lamanya saya belajar disini?
mohon jawabannya.
sukron

Wassalamualaikum

JAWABAN

Anda dapat belajar sepuas Anda tanpa harus belajar di pendidikan formal. Karena memang sekolah formal hanya bagi mereka yang belum sekolah. Lebih detail kunjungi situs resmi: www.alkhoirot.com

___________________________


BAGIAN WARIS PENINGGALAN KEDUA ORANG TUA

Kedua orang tua kami sudah meninggal dunia, kami terdiri dari

10 bersaudara. Diantaranya :
· 2 kakak laki – laki ( Beda Ibu )
· 5 ( kakak dan adik ) laki – laki termasuk saya
· 1 adik laki – laki ( Almarhum tidak punya anak )
· 1 adik laki – laki ( ALM ) punya 2 anak : 1 laki – laki dan 1 perempuan
· 1 adik lagi perempuan

Umpama nilai harta waris Rp. 200 juta.

1. Bagaimana cara pembagiannya, agar bisa menerima dengan ikhlas sesuai dengan tuntunan Agama Islam ( Alqur’an dan Hadits )...

Selain itu saya juga ingin bertanya hal terkait dengan riba lainnya? Saat ini saya bekerja di perusahaan swasta dan memiliki tugas untuk mencatat dan melakukan transaksi pembayaran yang berkaitan dengan supplier melalui bank.

2. Yang membuat saya ragu adalah salah satu tugasnya yaitu untuk mengurus deposito perusahaan dan mencatat bunganya setiap bulan. Saya mulai menjadi ragu karena baru mengetahui hadist Rasulullah yaitu : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan keduasaksinya."

Wassalamu'alaikum wr.rb

JAWABAN

Pertama, perlu diketahui bahwa ahli waris itu bukan hanya anak, tapi juga suami, istri, bapak, ibu, saudara almarhum, dll. Lebih jelasnya lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html. Kedua, yang menerima warisan adalah ahli waris yang saat pewaris meninggal, ahli waris masih hidup. Oleh karena itu, perlu keterangan yang jelas siapa di antara orang tua anda yang meminggal lebih dahulu.

1. Pertanyaan tidak bisa dijawab sebelum dijelaskan lebih dahulu (a) antara ayah dan ibu siapa yang meninggal lebih dahulu; (b) apakah anak-anak almarhum yang meninggal itu wafat lebih dulu dari orang tua? Sekali lagi, lihat link berikut: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

2. Hukum bank konvensional dan perbedaan ulama lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html

___________________________


BAGIAN WARIS UNTUK KAKAK PEREMPUAN

Assalamualaikum wr.wb.

Saya Junaidi asal Jakarta, yang ingin saya tanyakan adalah pembagian harta waris peninggalan orangtua kami (kami adalah 4 laki2 dan 2 perempuan).

1. Saya punya kakak perempuan yang sudah meninggal, meninggalkan suami tanpa anak. Kami akan membagi harta waris dari orang tua kami (berdasarkan yang saya tahu 1/2 bagian hak kakak perempuan saya adalah hak suami yang ditinggalkan karena tidak ada anak dan 1/2nya hak ahliwaris lainnya, An-Nisa' 4 :12, Apakah itu benar???).

2. Bagaimana dengan harta peninggalan kakak saya (emas dan uang tabungan) dan karena kakak saya seorang PNS tentunya punya uang pensiun yang setiap bulan sudah diterima oleh suaminya (abang ipar saya).

2. Apakah uang pensiunan kakak saya tersebut pembagiannya juga 1/2 hak suami yang ditinggalkan dan 1/2 hak ahli waris lainnya (kakak dan adik2nya)?????

Terimakasih atas jawaban yang akan diberikan, semoga pada saat kami membagi harta waris orang tua kami dapat kami lakukan sesuai Alqur'an dan Hadist.

Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Betul. Kalau memang orang tua anda meninggal lebih dulu dari kakak kandung anda, maka kakak kandung mendapat bagian waris juga. Bagian anak perempuan adalah separuh dari bagian anak laki-laki. Setelah itu, karena sekarang meninggal maka pembagian untuk dia 1/2 nya diberikan pada suami. Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

2. Sama. Seluruh harta warisan kakak Anda separuhnya untuk suami. Sedangkan sisanya pada ahli waris yang lain. Lihat di sini siapa saja yang berhak dan dapat bagian berapa: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

3. Iya betul. Suami hanya akan dapat separuh sedangkan sisanya untuk ahli waris lain yang hidup.

___________________________


HARTA WARISAN DIKUASAI IBU TIRI

saya mempunyai ibu tiri. pada saaat bapak masih hidup semua surat surat tanah dan rumah dibalik nama atas nama ibu tiri saya. pada masa hidupnya bpk saya pejabat dikecamatan dan menjabat camat sampai 2(dua) periode) sedangkan ibu tiri saya hanya ibu rumah tangga biasa. sedarang bapak sdh meninggal. rumah tersebut hendak dijual.namun tidak ada niat baik ibu tiri saya untuk membagi sedikit pun hasil penjualan tersebut kepada saya. yang ingin saya tanyakan.:

1. Apakah saya bisa mengugat/meminta hak saya.
2. kemana saya melakukan gugatan
terimak kasih

JAWABAN

1. Agak sulit. Kecuali anda memiliki dokumen-dokumen lain yang menyatakan bahwa Anda juga berhak atas harta tersebut.
2. Lebih anda menghubungi kuasa hukum terkedat untuk konsultasi.

___________________________


HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI, ANAK PEREMUAN DAN SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG

Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz saya mempunyai adik laki2 meningal mempunyai 1 istri dan 2 anak perempuan, dalam pembagian waris untuk istri berapa dan anak berapa dan saya sebagai paman apa mendapat.
Syukron, kami tunggu jawabanya

JAWABAN

- Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
- 2 anak perempuan mendapat 2/3
- Saudara laki-laki kandung mendapatkan sisanya.

___________________________


SUAMI MENINGGALKAN ISTRI 4 TAHUN TANPA NAFKAH BATIN

kami sudah menikah 4 tahun dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki. dulu setelah menikah kami tinggal dirumah mertua saya. ketika hendak melahirkan,saya tinggal di rumah orang tua saya sampai setelah melahirkan. ketika saya melahirkan seorang anak laki-laki, suami saya sangat gembira. karena saya wanita karier,orang tua saya lah yang merawat anak saya.

1. Apa hukumnya suami meninggalkan istri tapi masih memberi nafkah lahir?
2. suami mengatakan tidak pernah menalak istrinya,namun mereka pisah rumah. bagaimana jika suami suatu waktu ingin berhubungan intim?

JAWABAN
1. Selagi dia belum menceraikan anda, maka dia tetap menjadi suami anda. Dan anda tetap sah amenjadi istrinya. Kalau anda tidak suka dengan keadaan ini, maka anda dapat melakukan gugat cerai ke pengadilan agama.

Lebih detail lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
- http://www.fatihsyuhud.net/2013/10/hukum-gugat-cerai-khuluk-dalam-islam/

2. Tidak apa-apa suami istri melakukan hubungan intim karena status mereka masih sah sebagai suami istri.

___________________________


HUKUM NONTON SEPAKBOLA

usatad saya mau tanya dong gimana hukumnya melihat sepak bola

JAWABAN

Tidak ada larangan menonton sepakbola kecuali apabila terdapat hal-hal lain yang membuatnya haram.

___________________________


MEMBACA TANDA-TANDA KEMATIAN

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

maaf seblumnya pak ustad saya sering bertanya apakah benar kita dapt "MEMBACA TANDA-TANDA KEMATIAN" seperti di bawah ini: http://alkhoirot.wordpress.com/2013/10/16/tanda-tanda-kematian-sejak-12-bulan/

JAWABAN

Tanda kematian itu tidak ada dan tidak ada dasarnya dalam Quran dan hadits. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/01/tanda-kematian-dalam-islam.html

___________________________



TANDA MIMPI YANG BENAR

Assalaamu'alaikum, wr. wb. Pak.Kiai, saya Ani dari Brebes. Saya mau tanya tentang mimpi Pak.Kiai.
1. Apa kah tanda mimpi yang benar?
2. Saya sering bermimpi yang dalam kehidupan nyata kemudian terjadi. Apakah hal itu kebetulan saja atau tidak?
Menurut Pak.Kiai seperti apa sebenarnya? Terimakasih banyak. Wassalaamu'alaikum, wr. wb.

JAWABAN

1. Tidak ada yang tahu bahwa suatu mimpi itu benar dari Allah atau dari setan. Hanya Allah dan Rasulnya yang tahu mimpi itu benar atau tidak. Sedangkan saat ini, besar kemungkinan mimpi berasal dari diri sendiri atau gangguan jin/setan.

2. Kebetulan saja. Karena mimpi tidak untuk meramal masa depan. Allah melarang manusia untuk meramal masa depan. Yang diperintahkan Islam adalah melakukan hal terbaik sesuai dengan syariah Islam untuk modal masa depan kita.
Lebih detail:
- http://www.alkhoirot.net/2011/12/arti-mimpi-dalam-islam.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/tafsir-mimpi.html
- http://www.alkhoirot.net/2013/05/hukum-percaya-tafsir-mimpi.html


___________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam