Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Meretas (Hacker) Situs Non-Muslim dengan Nama Anonymous

Hukum Meretas (Hacker) Situs Non-Muslim dengan Nama Anonymous


HUKUM MERETAS SITUS NON-MUSLIM MENGGUNAKAN NAMA ANONIM

Assalamualaikum wr.wb
pak sebelumnya mohon maaf karena saya banyak tanya kepada bapak, ini karena kebodohan saya belum dapat mengidentifikasi masalah sendiri. langsung saja pak saya termasuk anggota peretas (hacker) situs pemerintahan negri miyanmar. dengan alasan, ini adalah upaya saya sebagai umat muslim untuk membantu muslim rohingya yang selalu di tindas di myanmar. sudah banyak situs yang kami tumbangkan seperti situs kepresidenan myanmar,..
1, saya mau tanya apakah, yang saya lakukan ini benar pak?
2. kemudian saya mau tanya, apabila saya menggunakan nama dan lambang anonymous apa hukumnya?
3. saya tidak tau apakah anonymous termasuk masalah aqidah atau tidak.?
terima kasih
oh iya pak jangan di laporkan polisi masalah ini. karena kuatir di tangkap.
wassalamu'alaikum wr.wb

DAFTAR ISI
  1. Hukum Meretas Situs Non-Muslim dengan Nama Anonymous
  2. Hukum Talak Dan Menikahi Wanita Selingkuhan Dan Dizinahi
  3. Aturan Waris Suami Istri Tak Punya Anak
  4. Cara Mensucikan Najis Liur Anjing Yang Lupa Tempatnya
  5. Menyebut Nama Calon Istri Dalam Ijab Qabul
  6. Pernikahan Pria Muslim Dengan Wanita Katolik
  7. Hukum Kerja Di Bank Dan Bunga Bank
  8. Pria Pezina Ingin Taubat Apakah Bisa Diterima
  9. Hukum Bergaya Seperti Wanita
  10. Nazar Yang Tidak Dilaksanakan
  11. Hukum Puasa Bulan Dzulhijjah
  12. Mengganti Surat Pendek Dengan Hadits Dalam Shalat

JAWABAN HUKUM MERETAS SITUS NON-MUSLIM MENGGUNAKAN NAMA ANONIM

1. Apa yang anda lakukan itu benar Para ulama kontemporer menyatakan bahwa meretas atau menghacking situs-situs milik non muslim-- lembaga atau individual-- yang menyakiti / menghina Islam atau umat Islam termasuk dari bagian jihad fi sablillllah. Dr. Mustafa Murad, pengajar di Universitas Al-Azhar, menyatakan
الجهاد الإلكتروني هو نوع من أنواع الجهاد، والأخير لا يقتصر على الجهاد بالسيف والسلاح أو بأي آلة من وسائل الإيلام، ولكنه متاح فيه كل ما من شأنه تحقيق الغرض من مهاجمة أعداء الله والتنكيل بهم، رداً على ما يقومون به من اغتصاب الحقوق وسلب المقدسات
Artinya: Jihad elektronik termasuk dari bagian jihad. Jihad tidak terbatas hanya dengan pedan, senjata atau dengan alat yang menyakitkan, akan tetapi meliputi segala alat yang dapat mencapai tujuan untuk menyerang lawan Allah dan untuk menolak tujuan mereka merampas hak umat Islam.

Dr. Abdurrahman bin Abdullah Al Sanad, seorang ahli fiqih, menyatakan:
إذا كان تدمير الموقع المدمر يسبب ضررا على الدين والأخلاق فإن العلماء لا يرون الضمان على من أتلف ما يضر بالدين والأخلاق، مستشهدا بقول ابن قيم الجوزية " وكذلك لا ضمان في تحريق الكتب المضلة وإتلافها.."
Artinya: Apabila perbuatan peretasan / hacking suatu situs yang menyebabkan kerusakan pada agama dan moral, maka ulama menganggap tidak perlu mengganti perkara yang dirusak berdasarkan pandangan Ibnu Qayyim "Tidak perlu mengganti dalam membakar dan merusak kitab-kitab yang menyesatkan".

2. Tidak apa-apa karena Anonymous adalah suatu institusi non-agama.
3. Tidak termasuk. Ia organisasi sosial yang didirikan berdasarkan suatu ideologi universal. Lihat: http://id.wikipedia.org/wiki/Anonymous

Namun harus diingat, bahwa hanya situs lembaga atau individu yang dapat merusak moral dan akidah yang boleh dihacking. Sedangkan situs milik nonmuslim yang tidak ada masalah dengan muslim dan Islam tidak boleh diganggu.


HUKUM TALAK DAN MENIKAHI WANITA SELINGKUHAN DAN DIZINAHI

Assalamualaikum Ustad,

semoga Ustad selalu sehat dan dalam lindungannya,
saya ingin bertanya, tetapi singkat saja,

kondisi saya adalah menikah dengan 3 anak, karena jatuh cinta kepada wanita lain ( saat itu dia masih bersuami, punya anak 1 ), dan dia menyambut cinta saya, akhirnya terjadilah perselingkuhan. beberapa kali kami melakukan hubungan badan. ( ampun ya Allah.. ) istri saya melabrak wanita tersebut dan menyampaikan, andai saja anakku baru 1, pasti aku sudah minta cerai gara gara kamu.

saya memang benar benar cinta wanita itu ( setelah kejadian itu dia bercerai dengan suaminya ) saya sudah menyampaikan ke istri untuk juga berpisah saja, walau berat memang konsekuensinya untuk anak anak. tapi istri tidak mau menjawab permintaan saya. keinginan untuk menikah dengan wanita itu dan membangun hubungan yang baik dari awal lagi sangat kuat (tentu saja akan kami awali dengan tobat bersama ) dia pun menyanggupi serta menyambut rencana saya. saya merasa dia adalah wanita yang seharusnya menjadi ibu anak anak saya. dia menyanggupi akan membantu saya dengan menjadi istri yang taat dan baik serta patuh pada suami. ( dalam kondisi menjanda pun dia sudah dan selalu mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan biaya ) untuk membantu pekerjaan saya sehari hari.

pertanyaan :
1. bolehkah saya menceraikan istri untuk menikahi wanita itu ?
2. halal/haram kah wanita itu ( yang selingkuh dengan saya ) untuk saya nikahi ?
3. apakah benar, saya tidak boleh menikahi wanita yg selingkuh dengan saya ?

saya sanggup menanggung konsekuensi dari keputusan ini sekuat tenaga, yang tentunya akan sangat berat.
pikiran dan hati saya tidak bisa lepas dari wanita ini, sepertinya tidak adil bagi istri saya kalau badan saya dirumah, tetapi pikiran dan hati
ada di tempat lain.....

terima kasih banyak atas waktunya untuk membaca email ini, dan mohon kiranya bisa mereply langsung via email
wassalam

JAWABAN HUKUM TALAK DAN MENIKAHI WANITA SELINGKUHAN DAN DIZINAHI

1. Boleh. Hukum talak itu pada dasarnya makruh. Artinya, boleh dilakukan walaupun tidak dianjurkan. Kecuali pada situasi tertentu, lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
2. Halal asalkah wanita yang akan dinikahi sudah habis masa iddahnya dengan suami sebelumnya. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/01/hukum-menikahi-wanita-tidak-perawan-karena-zina/ dan http://www.alkhoirot.net/2011/12/bolehkah-menikah-dengan-wanita-yang.html.
3. Tidak benar. Lihat poin 2.

_____________________________


ATURAN WARIS SUAMI ISTRI TAK PUNYA ANAK

Assalamu'alaikum Wr.Wb

saya sebagai istri bekerja mempunyai penghasilan tetap, sedangkan suami bekerja freelance tidak mempunyai penghasilan tetap, sehingga semua barang rumah tangga dibeli dari uang istri. kami menikah th 2006, sampai sekarang belum dikaruniai keturunan, sekarang ini th. 2013 saya menerima warisan dari Ayah kandung saya sebuah rumah, sawah dan kebun.

1. Jika saya meninggal dunia tanpa anak, harta warisan pemberian dari ayah kandung saya berupa rumah, sawah dan kebun juga harta saya yang saya beli dengan hasil kerja saya selama pernikahan, dibagikan kepada siapa ( saya masih mempunyai ibu kandung dan saudara kandung laki2= 2 orang )

tetapi apabila sebaliknya, jika suami saya meninggal lebih dulu tanpa anak apakah keluarga dari suami (orang tua, dan saudara kandung laki2 = 4 orang ) berhak atas
-.harta saya yang diperoleh dari warisan (rumah, kebun,sawah) pemberian Alm ayah saya.
- harta selama pernikahan ( perabotan rumah, perhiasan) yang dibeli dari uang hasil kerja saya

Terima kasih.
Wasalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Hukum waris Islam dilakukan setelah pewaris meninggal dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam waris Islam. Kalau seseorang calon pewaris memiliki keinginan untuk memberikan hartanya pada orang lain yang bukan ahli waris; atau ingin memberikan harta lebih dari yang semestinya diterima seorang ahli waris, maka si calon pewaris dapat memberikannya saat ia masih hidup dalam bentuk hibah atau pemberian murni.

Harta yang diwariskan adalah semua harta yang menjadi hak milik penuh dari si pewaris. Dari manapun asalnya harta itu. Adapun harta gono-gini (harta campur) suami-istri, maka harus dipisah lebih dahulu sampai jelas mana harta yang menjadi hak milik penuh.

Islam mengakui hak milik pribadi. Termasuk pada suami istri. Karena itu harta dalam sebuah rumah tangga adalah milik dari pemilik asal. Bukan milik bersama. Rumah, misalnya, kalau yang beli dulu adalah istri 100%, maka ia menjadi milik istri 100 %.

1. Harta orang yang meninggal yang tidak punya anak akan diberikan kepada ahli waris lain yang masih hidup dari kerabat terdekat sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam. Dalam konteks Anda, ibu kandung, suami dan saduara kandung laki-laki akan menjadi ahli warisnya. Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ibu mendapat 1/4 (seperempat); suami mendapat 1/2 (setengah); sedangkan sisanya dibagi rata pada 3 (tiga) saudara laki-laki. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

Adapun kalau suami yang meninggal dunia lebih dahulu, maka istri akan mendapat 1/4 (seperempat)

_____________________________



CARA MENSUCIKAN NAJIS LIUR ANJING YANG LUPA TEMPATNYA

Assalamu'alaikum wr.wb
Pak Ustad saya mau tanya , jika ada orang yang terkena najis air liur anjing, sudah setahun lebih dan belum mensucikannya , dan sudah lupa bagian tubuh mana yang terkena najis tersebut, dan bagaimana cara mensucikannya,

Tolong di jawab, terimakasih.

JAWABAN

Cara mensucikan najis anjing adalah dengan membasuhnya dengan air suci sebanyak tujuh kali basuhan. Salah satunya dengan mencampur air itu dengan tanah/ debu. Kalau lupa, maka cukup di perkirakan saja mana bagian yang najis. Lebih detail:
- http://www.alkhoirot.net/2012/05/najis.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/was-was-najis-anjing.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/was-was-najis-anjing.html

_____________________________



MENYEBUT NAMA CALON ISTRI DALAM IJAB QABUL

ass wr wb
maaf saya langsung tanya saja. kemarin saya dengar tausiah yang menceritakan : dalam ijab qobul nama seorang perempuan yang dinikahkan harus sama dengan nama lahir, benerkah itu? soalnya begini Pak, saya seorang perempuan, pada saat nikah dan ijab qobul nama saya diganti tidak sama dengan nama lahir. dengan alasan ada perhitungan sendiri menurut peritungan jawa. saya menikah sudah 9 tahun. yang saya tanyakan :
1. bagaimana menurut pandangan islam, apakah nikah saya syah? ( jika ada dalil mohon disertakan )
2. dan jika tidak syah, apa yang harus saya lakukan?

NB : pada saat ganti nama, saya tidak melakukan ritual sesuai adat jawa ataupun islam. atas perhatiannya saya ucapkan trimaksih.

JAWABAN

1. Sah. Tidak ada masalah dengan nama tidak sesuai dengan nama lahir. Yang penting nama yang disebut saat ijab kabul tertuju pada nama calon istri yang dituju. Karena salah satu rukun perkawinan adalah adanya calon suami dan calon istri. Lebih detail dengan dalil-dalilnya lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html#4
2. Tidak perlu melakukan apa-apa. Hiduplah dengan tenang dan damai bersama suami Anda. Baca: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

_____________________________



PERNIKAHAN PRIA MUSLIM DENGAN WANITA KATOLIK

Assalamualaikum ww,

Perkenalkan nama saya kh, jika diperkenankan, saya mau bertanya tentang masalah pribadi yang sedang saya alami.

Singkat cerita saya jatuh cinta kepada seorang wanita khatolik, sudah hampir 2th ini, kami sudah berandai-andai untuk menikah. Dia tidak pernah mempermasalahkan agama, dan dia pun beberapa kali bilang tidak akan mungkin pindah menjadi seorang muslimah karena dia cinta agamanya.

1. Apakah hukumnya dihadapan Allah SWT seorang lelaki muslim menikahi seorang wanita katolik?
2. Bagaimana dengan keturunannya (seandainya) kami menikah beda agama?

Terima kasih atas perhatian Bapak,
Semoga Bapak bisa membantu saya,

Wassalamualaikum ww.

JAWABAN

1. Pria muslim boleh menikah dengan wanita Katolik. Tapi tidak sebaliknya yakni wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria Katolik. Bapaknya dapat menjadi wali nikahnya. Namun kalau dia masuk Islam, maka bapaknya tidak boleh menjadi wali nikahnya tapi diganti dengan wali hakim yaitu petugas KUA (Kantor Urusan Agama). Ulasan mendalam lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2012/11/pernikahan-beda-agama-dalam-islam/

2. Keturunan hendaknya dididik secara muslim.

_____________________________



HUKUM KERJA DI BANK DAN BUNGA BANK

Assalamualaikum wr wb,

Mohon bantuan untuk memecahkan masalah saya ini dengan segera ustadz..
Saya, wanita berumur 34 dan belum menikah, sudah hampir 4 bulanan ini saya menganggur ustadz, tapi sebelumnya saya bekerja di perhotelan di Dubai, UAE. Alasan kepulangan saya ke indonesia untuk merawat orang tua saya, disamping itu saya sudah bepikir lama sekali ingin meninggalkan pekerjaan di dunia perhotelan ini yang mana saya ada dibagian Food and Beverage Service. Di bagian ini ustadz saya harus menjual alkohol seperti wine, memberikan informasi tentang kualitas wine, dan menyajikannya meskipun saya sama sekali tidak pernah mengkonsumsi alkohol-alkohol tersebut. Hati saya bergejolak ustadz ingin meninggalkan dunia perhotelan ini, apalagi alhamdulillah saya sudah berumroh makin besarlah keinginan saya meninggalkan pekerjaan tersebut.

Setelah lama menganggur ini ustadz, ada seorang teman membantu memberikan pekerjaan di suatu bank nasional swasta sebagai marketing KPR namun saya berpikir bukannya bekerja di bank, bunganya itu termasuk riba. Lantas saya berpikir apa bedanya menjauhi alkohol kemudian mendekati riba.

Alhamdulillah setelah berusaha melamar kesana-kemari akhirnya saya diterima bekerja sebagai marketing expor di suatu perusahaan furniture, sayangnya ustadz setelah saya diberitahu diterima di perusahaan ini, si ibu yang menginterview saya mengatakan bahwa aktifitas perusahaannya lebih ke ajaran kristen. Misalnya ketika pagi sebelum bekerja maka akan ada doa secara kristen, dan ada waktu-waktu tertentu rapat atau pertemuan juga memakai cara-cara kristen yang harus diikuti staffnya (kemungkinan saya juga). Si ibu mengatakan bahwa hal tersebut bukan bentuk kristenisasi. Jadi diharapkan saya tidak akan kaget di kemudian hari.

Pertanyaan saya ustadz.
1. Apakah benar bunga di bank swasta dikategorikan riba?
2. Lantas apa hukumnya ketika seseorang bekerja di bank swasta?
3. Apa hukumnya ketika saya bekerja di perusahaan furniture tersebut kemudian pimpinan mengadakan training atau meeting dan di dalamnya terdapat ceramah-ceramah atau doa ajaran kristen?
4. Jika pekerjaan tersebut saya ambil apakah saya termasuk murtad?.
Mohon jawabannya secepat mungkin ustadz dikarenakan per 1 oktober saya harus mulai bekerja.

Terima kasih banyak atas bantuannya ustadz...

Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Mayoritas ulama berpendapat demikian. Namun ada sebagian kecil ulama yang menghalalkan. Lihat ulasan detail: http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html
2. Bank tidak hanya melayani transaksi ribawi yang haram, tapi juga transaksi lain yang halal seperti transfer uang, dll. Karena itu, kalau bekerja di bagian yang halal, maka gajinya halal. Kalau bekerja di bagian yang haram, seperti hutang piutang / kredit, maka haram. Ini bagi ulama yang berpendapat bahwa Bank konvensional adalah haram. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html
3. Sebaiknya anda menghindari acara doa dan ceramah Kristen-nya dengan meminta ijin secara baik-baik pada otoritas perusahaan. Kalau tidak boleh, maka anda dapat mengikutinya karena darurat dengan catatan, kalau memungkinkan carilah tempat kerja lain yang lebih baik dan aman bagi aqidah keimanan anda.
4. Tidak murtad kalau di dalam hati Anda memberontak dan tidak menerima kebenaran agama Kristen. Namun idealnya, anda mencari tempat kerja lain kalau memungkinkan.

_____________________________



PRIA PEZINA INGIN TAUBAT APAKAH BISA DITERIMA

assalamualaikum wr wb ....
pak ustad bu ustadz ....nama saya K..umur saya sekarang 20 tahun .saya sekarang bekerja di sebuah maskapai penerbangan saya dulu anak yang rajin sholat selalu mengaji dan berbakti pada kedua orang tua saya bahkan meninggalkan sholatpun rasanya hati tidak tentram ..tapi dunia saya berubah drastis ketika saya menginjak kelas dua sma....

,,dua bulan yang lalu saya baru putus sama pacar saya dia adalh wanita yang tahu dan mengerti akan kehidupan saya sehari hari sampai sudah seperti pasangan suami istri ..dia adalah wanita super sabar, selalu mengalah ,dan rela sakit demi saya ..dari awal kita pacaran kita pernah melakukan dosa besar yaitu hubungan badan dengan alasan karena rasa mencintai dan menyayangi satu sama lain dan tidak ingin berpisah, kami sering melakukan perbuatan zina hampir tiap minggu sampai ketagihan berbuat seperti itu selama dua tahun ...
tapi mungkin takdir berkata lain ketika cinta tak memihak kita karna ulah saya yang sering kasar sama dia ..pada akhirnya kita putus dan ia tidak akan pernah kembali lagi kesaya karena dia sudah tunangan sama mantan pacarnya....hati saya benar benar hancur ,hidup saya 180' berubah drastis ,saya selalu murung dan rasanya sakit banget saya selalu duhantui ..dan yang terutama saya merasa bersalah pada allah dan kedua orang tua saya ...

1.pertanyaan yang ingin saya sampaikan bisakah saya bertobat pak usatadz atau bu uztadz karena setiap saya mau bertobat dengan cara sholat taubat saya merasa tuhan tidak mau mengampuni kesalahan saya dan saya merasa tidak tentram.....???

2.apakah yang harus aku lakukan pak ustadz ...??saya tidak bisa membayangkan jikalau kita punya keluarga masing masing dan kita bertemu ,,,,,saya ingin sekali mempertanggung jawabkanya tapi tidak tahu caranya bagaimana karna dia sudah terlanjur tunanangan sama mantan pacarnya

.saya tidak mau mengecewakan istri saya kelak jikalau kita tidak berjodoh..saya ingin bertobat sama dia dan menebus dosa bersama sama denganya ..tapi kenyataanya membuat saya sakit dan merasa terbebani ......saya minta tolong pencerahan dan penjelasanya pak ustadz atau bu ustazd terima kasih

wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Allah mengampuni hambaNya yang betul-betul ingin bertaubat nasuha yakni menyesali perbuatan masa lalu dengan bukti tidak lagi mengulanginya di masa sekarang dan masa akan datang. Cara taubat nasuha lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

2. Yang perlu anda lakukan adalah bertaubat dan menjauhi dia yang menjadi milik orang lain. Perlu diketahui bahwa pria pezina tidak perlu bertanggungjawab kepada wanita yang dizinahinya. Karena keduanya sama-sama pendosa besar di mata Allah. Jadi, tidak ada korban dalam hal ini. Karena itu, Anda tidak perlu merasa kasihan; apalagi cinta.

Masalah sebenarnya dalam diri anda adalah anda terlalu mencintai dia. Tapi itu adalah cinta buta. Anda akan dapat melupakan dia kalau anda sudah mendapatkan pengganti yang lebih baik dari dia. Jelas dia bukan wanita baik-baik terbukti dia mau berzina dengan anda. Carilah wanita salihah dalam perilaku, karakter dan ibadahnya. Ini salah satu langkah menuju taubat nasuha.

_____________________________



HUKUM BERGAYA SEPERTI WANITA

Sekarang ini makin maraknya stasiun televisi yang mempunyai program acara bagus karena menghibur penonton tapi artis2 yang lelaki bergaya seperti wanita/berpakaian wanita dan bergaya seperti wanita. Sebut saja YKS transtv dan pesbuker ANTV yang terlihat jelas seperti itu..

Lalu menilik isi hadits yang saya baca :

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja).

1. Bagaimana tanggapan Ustadz terkait hal tersebut?? Jujur saja, tayangan tersebut membuat resah..karena seakan mereka mendapatkan uang dengan cara merendahkan kaum adam, dan juga kaum hawa..

Dan yang mau saya tanyakan..

2. Apakah hadits-hadits tersebut bisa dikenakan kepada mereka2 yang seperti itu (dengan kata lain, artis2 yang seperti itu)??Takutnya, mereka-mereka tersebut mendapatkan laknat tersebut (naudzubillah), kita sesama muslim sebisa mungkin harus saling mengingatkan..

JAWABAN

1. Laki-laki yang berperilaku seperti wanita hukumnya haram kecuali apabila itu bawaan lahir yang tidak dapat dirubah. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/09/hukum-menyentuh-banci-waria-dalam-islam.html

2. Iya. Walaupun mereka mungkin beralasan hanya untuk acting. Dalam Islam, acting atau tidak acting sama saja. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/09/hukum-menyentuh-banci-waria-dalam-islam.html

_____________________________



NAZAR YANG TIDAK DILAKSANAKAN

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu..
Pak Ustadz saya mau tanya. kemaren sebelum saya ujian masuk perguruan tinggi negeri, jika saya masuk, saya berjanji (saya gak ingat janji atau nazar) bahwa saya akan rajin sholat tarawih ke mesjid(kebetulan ini bulan ramadhan 2013). Nah saya lulus, tapi saya tidak melaksanakan nazar saya, saya hanya melakukan solat tarawih dirumah tanpa ke mesjid. padahal sya tau harus ke mesjid, tapi saya malas dan membiarkannya saja.
1. bagaimana itu hukumnya ustad?
2. apakah saya bisa mengganti nazar saya di ramadhan tahun depan?
3. nah rencana saya, saya akan ikut lagi test penerimaan perguruan tinggi negeri tahun depan lagi. apakah itu berpengaruh? apakah saya akan gagal karena tidak melakukan janji itu? terimakasih pak ustad. Wassalam!

JAWABAN

1. Nazar wajib dilaksanakan. Kalau tidak, maka pelaku nazar harus membayar sanksi yang disebut dengan kaffarah yamin yaitu sbb (pilih salah satu): a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. Lihat detail: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

_____________________________



HUKUM PUASA BULAN DZULHIJJAH

Assalamu'alaikum Ustad

Sebentar lagi umat islam memasuki bulan Dzulhijah, saya ingin bertanya yang pertama :
1. apakah puasa pada tanggal 1-7 dzulhijah boleh di gabung dengan puasa Qoda' ramadhan ?
2. Yang ke dua : apakah dengan kita membaca saja di perkenankan untuk mengikuti apa yang kita baca tanpa bertanya terlebih dahulu kepada para ustad atau ulama yang lebih mendalami ilmu agama. contohnya saja begini : ketika saya ingin puasa 10 hari di awal bulan dzulhijah saya baca via internet. kemudian saya mengikuti apa yang saya baca tadi tentang cara dan doanya... tanpa bertanya dulu kebenaran atau kefasiq-an yang saya baca tadi. apakah di perbolehkan?

Demikian beberapa pertanyaan dari saya, mohon untuk segera di jawab.
wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Boleh. Lihat detail: http://www.alkhoirot.net/2013/05/satu-puasa-dengan-dua-niat-qadha-dan.html
2. Boleh saja. Tapi anda harus hati-hati, karena tulisan di internet dapat saja berasal dari ajaran atau madzhab lain. Misalnya, di Indonesia umat Islam mengikuti madzhab Syafi'i, sedangkan banyak tulisan di internet soal agama berasal dari madzhab Hanbali atau bahkan aliran Syiah, LDII atau HTI (Hizbut Tahrir), MTA, dan aliran-aliran sempalan lain.

_____________________________



MENGGANTI SURAT PENDEK DENGAN HADITS DALAM SHALAT

di dalam shalat ...membaca surat pendek setelah membaca surat fatihah itu sunah...,bagaimana hukumnya jika membaca surat pendek itu diganti dengan hadits..sah atau tidak shalatnya?

terima kasih...

JAWABAN

Tidak bisa dan tidak sunnah. Karena shalat adalah ibadah yang murni (ibadah mahdah) dan setiap ibadah mahdah harus mengikuti apa yang dilakukan oleh Allah dan Nabi-Nya (bersifat taufiqi). Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah fiqih: الأصل في العبادة التحريم حتي يدل الدليل علي تحريمه (Hukum asal dalam ibadah adalah haram sampai ada dalil yang menunjukkan atas kehalalannya). Dan tidak ada dalil Quran atau hadits yang menyatakan bahwa bacaan surat pendek atau ayat Quran dalam shalat dapat diganti dengan hadits, baik hadits Qudsi maupun hadits Nabawi.

Dalam hadits bacaan yang diwajibkan dalam shalat saat berdiri adalah Al-Fatihah berdasarkan pada sabda Nabi: لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (Tidak ada shalat kecuali dengan Al-Fatihah -- H.R. Bukhari & Muslim). Dan hadits: كل صلاة لا يقرأ فيها بأم القرآن، أو قال بفاتحة الكتاب فهي خداج، فهي خداج، فهي خداج (Setiap shalat yang tidak membaca Al-Fatihah, maka shalatnya rusak -- SH.R. Muslim)

Dan disunnahkan setelah Al-Fatihah adalah surat pendek atau ayat-ayat Quran seperti dinyatakan Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarh al-Muhadzab III/344:

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ الْإِمَامُ وَالْمُنْفَرِدُ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ فِي الصُّبْحِ، وَفِي الْأُولَيَيْنِ مِنْ سَائِرِ الصَّلَوَاتِ، وَيَحْصُلُ أَصْلُ الِاسْتِحْبَابِ بِقِرَاءَةِ شَيْءٍ مِنْ الْقُرْآنِ، وَلَكِنَّ سُورَةً كَامِلَةً أَفْضَلُ، حَتَّى أَنَّ سُورَةً قَصِيرَةً أَفْضَلُ مِنْ قَدْرِهَا مِنْ طَوِيلَةٍ، لِأَنَّهُ إذَا قَرَأَ بَعْضَ سُورَةٍ فَقَدْ يَقِفُ فِي غَيْرِ مَوْضِعِ الْوَقْفِ، وَهُوَ انْقِطَاعُ الْكَلَامِ الْمُرْتَبِطِ، وَقَدْ يَخْفَى ذَلِكَ
Artinya: Sunnah imam atau yang shalat sendirian setelah membaca Al-Fatihah membaca Al-Quran pada shalat Subuh, dan dua rakaat pertama pada shalat fardhu yang lain. Sunnah membaca ayat manapun dari Quran akan tetapi surat yang sempurna lebih utama, bahkan surat pendek lebih utama dari pada membaca sedikit ayat dari surat panjang, karena apabila membaca sebagian surat maka ia akan berhenti di tempat yang bukan tempat berhenti. Itu berarti memutus kalimat yang terkait.
_____________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam