Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mengatasi Istri Cerewet dan Keras Kepala

Mengatasi Istri Cerewet dan Keras Kepala
MENGHADAPI ISTRI YANG CEREWET DAN KERAS KEPALA

Assalamu allaikum.pak ustadz.. maaf sebelumnya saya mau curhat.begini pak ustadz saya mempunyai istri yang wataknya keras,maunya menang sendiri.kalo ada salah sedikit langsung marah2..dan kalo ngmong ngga bisa dengan nada rendah slalu bentak2.saya udah coba nasehatin tp ga ada hasil.saya udah berumah tangga 4 tahun dan memiliki anak

1. saya harus bagaimana ya pak ustadz agar istri saya jd istri yng lembut yang sayang anak dan suami.
2. amalan apakah pak ustadz yng bisa merubah sifat keras istri saya.mohon bantuannya pak ustadz trimakasih.

TOPIK KONSULTASI
  1. Mengatasi Istri yang Cerewet dan Keras Kepala
  2. Gugat Cerai Suami Takut Suami Tak Setuju
  3. Mendzolimi Ornag Yang Sudah Wafat
  4. Memvonis Kusta Pada Keluarga Yang Ditinggalkan
  5. Status Talak Orang Tua Saya
  6. Harta Warisan Peninggalan Bapak
  7. Menggosip Orang yang Salah Agar Malu


MENGHADAPI ISTRI YANG CEREWET DAN KERAS KEPALA

1. Wanita cerewet atau lembut itu adalah bawaan lahir. Oleh karena itu, kalau ingin mendapat istri yang lembut dan tidak cerewet, maka pilihlah wanita yang tidak cerewet sejak pada proses memilih calon istri. Kami yakin anda sudah tahu bahwa calon istri anda itu cerewet namun anda berharap kecerewetannya itu akan berubah setelah kawin.

Sekarang setelah semuanya terlanjur anda menikahi wanita cerewet, maka langkah yang bisa dilakukan adalah mengurangi kecerewetan itu. Caranya harus dimulai dari sikap anda padanya juga harus diubah. Jangan lakukan pembiaran saat dia berperilaku cerewet dan kasar. Caranya dengan (a) adakan perjanjian untuk tidak cerewet dan berperilaku lembut; (b) ajak dia bersilaturrahmi ke ustadz atau kyai untuk meminta nasihat dan ajak dia supaya aktif ikut pengajian di majelis taklim; (c) ingatkan setiap kali dia bersikap kasar; (d) keluarkan sikap tegas anda kalau dia tetap bergeming saat diperingati.

2. Agar perilaku istri berubah ajak dia rajin shalat lima waktu dan shalat tahajud di akhir malam. Saat itu ajaklah istri bersama-sama memohon pada Allah agar perilakunya dapat berubah. Gunakan bahasa sendiri. Tidak perlu doa dengan bahasa Arab. Namun apabila anda ingin berdoa dengan bahasa Arab, doa berikut bisa anda dan istri baca:

** اللهم اشفي زوجتي وعافيها..اللهم واشرح صدرها للإيمان..اللهم ارزقها الهداية..اللهم أرها الحق حقاً وارزقها اتباعه..وأرها الباطل باطلاً وارزقها اجتنابه..اللهم ابعد عنها رفقاء السوء..اللهم جنبها الفواحش والمعاصي..اللهم اغفر ذنبها وطهر قلبها وحصن فرجها...اللهم سخرها لي وسخرني لها..اللهم جملها في عيني وجملني في عينها..اللهم لا تفرق بيني وبينها..اللهم احفظها لي يا أرحم الراحمين..يا ذا الجلال والإكرام...اللهم آمين

** اللهم أجعل بيننا من الموده والرحمة أفضلها ..وأرزقنا الصبر والحلم أكمله .. وأجعلنا على منابر من نور .. وأسعدني معها وبقربها ..في الدنيا وفي جنه السرور .. وأهدنا يالله لما فيه الخير والصلاح ..وارحمنا برحمتك يارحيم ياكريم ..وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين

** اللهم اجعلها أماً لي في الحنان.. واخت لي في الطاعه ..وحبيبة في الفراش .. واجعلني له ابا ً في الحنان.. واخا ً في الطاعه ..وحبيبا ً في الفراش ..

_______________________



GUGAT CERAI SUAMI TAKUT SUAMI TAK SETUJU

Asslmlkm..
Saya menggugat cerai suami, namun dari keluarganya masih keberatan.. padahal saya ingin pernikahan ini segera di akhiri, tapi khawatir saya nanti adlh hakim tidak menyetujui... apakah itu mungkin?

salam

JAWABAN

Kalau istri dapat membuktikan bahwa suami telah melakukan salah satu kesalahan yang tersebut dalam perjanjian taklik talak yang ada di buku nikah seperti KDRT dsb, maka hakim akan meluluskan permintaan istri. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
_______________________



MENDZOLIMI ORNAG YANG SUDAH WAFAT

Assalamualaikum wr wb

ustadz lansung saja, ayah saya sudah wafat,, selang beberapa waktu kemudian ada orang yang menfitnah ayah saya yg sudah wafat tsb dan orang tsb juga mencaplok sebagian tanah milik alm ayah saya,,dan kami sekeluarga tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka orang yang berkuasa didaerah saya,mohon saran dari ustadz terima kasih.

JAWABAN

- Urusan tanah, kalau anda punya bukti tertulis, maka anda dapat mengajukan tuntutan pada yang merampas hak anda sekeluarga.
- Fitnah adalah dosa besar. Apalagi terhadap orang yang sudah meninggal. Dalam sebuah hadtis sahih riwayat Bukhari, Nabi bersabda: «لاَ تَسُبُّوا اْلأَمْوَاتَ, فَإِنَّّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلىَ مَا قَدَّمُوْ
Artinya: Janganlah kalian mencela orang-orang yang sudah mati, karena mereka itu sudah sampai kepada apa yang telah mereka lakukan

Sekali lagi, kalau anda punya bukti tunjukkan pada mereka bahwa fitnah terhadap ayah anda itu tidak benar.

_______________________


MEMVONIS KUSTA PADA KELUARGA YANG DITINGGALKAN

Assalammualaikum,

Bismillahirrohmaniirohiim
Nama saya A, saya ingin menanyakan hukum mengenai:
1. Pada keluarga ada 1 orang yang menderita kusta (penderita tidak satu rumah tapi satu RT), apakah kita boleh memvonis kepada keluarga yang lain dengan "terkena kusta" mengingat kusta penyakit menular? orang tersebut sudah meninggal bertahun-tahun yang lalu.

2. Saya teringat hadis bahwa Umar Radiyallahuanhu pernah tidak mendatangi kaum yang terkena wabah dan hadis larilah kamu dari penderita kusta, apakah hadis2 tersebut berlaku untuk kasus tersebut? Bahwa dengan hadis2 tersebut, sikap kita harus lari/menjauh dari keluarganya yang ditinggalkan karena salah satu keluarga tersbut terkena kusta?

Mohon penjelasan dari ustadz,
Jazakallahu khoir

Wassalammualaikum.

JAWABAN

1. Kalau memvonis dalam arti memperbincangkan orang itu, maka itu adalah ghibah dan hukumnya haram. Tapi kalau kita memvonis dalam arti menghindari pernikahan dengan keturunannya, tanpa memperbicncangkannya di depan umum, maka itu langkah kehati-hatian. Dan itu tidak diharamkan.

2. Menghindari orang yang terkena penyakit menular yang bersifat genetis adalah dianjurkan oleh medis dan tinjauan agama. Dalam Islam, pasangan suami istri boleh menceraikan pasangannya apabila salah satunya terkena penyakit kusta. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

_______________________


STATUS TALAK ORANG TUA SAYA

Assalamualaikum Wr.Wb
pertama saya mohon maaf karena sudah bertanya untuk kesekalian kalinya, pada saat ini saya ingin bertanya ttng hukum talak

Dahulu saat saya masih kecil sekitar kelas 3 SD orang tua kaya pernah bertengkar karena ada kesalahpahaman, ibu saya sampai berteriak cerai beberapa kali kepada ayah saya, Namun menurut ingatan saya ayah saya tidak pernah mengucapkan cerai ke ibu saya tapi saya tidak tahu apakah ayah saya mengucapkan cerai kepada ibu saya saat tidak ada saya.

pertengkaran orang tua saya terjadi selama beberapa minggu dan akhirnya berbaikan (berhenti bertengkar) lagi sampai sekarang, nah akhir-akhir ini saya baru tahu hukum talak kalau tidak salah jika mengucapkan kata cerai lebih 3 kali maka pasangan suami istri akan cerai menurut islam dan bukan lagi dalam status menikah.

Pertanyaan saya adalah,

1. bagaimana status orang tua saya karena pertengkaran mereka dahulu, apakah masih menikah menurut islam atau cerai ? saya khawatir dan sedikit was-was terutama status adik saya yg lahir beberapa tahun setelah pertengkaran itu saya takut jika mereka sudah di nilai cerai status adik saya mlah menjadi hasil anak zina dan orng tua saya setiap melakukan hubungan suami istri di nilai berdosa.

dalam kasus orang tua saya, saya YAKIN mereka tidak mengetahui hukum seperti ini, walau pun mereka rajin ibadah seperti sholat sunnah dan sholat waktu dan rajin mengamalkan ibadah wajib maupun sunnah yang lain, tapi mereka hanya paham pada hal yang umum, dan belum paham persoalan hukum seperti ini,

2. apakah mereka tidak di hukumi talak yg bisa membuat cerai karena MEREKA TIDAK MENGETAHUI hukumnya ? saya juga kurang mengetahui hukum ini, tapi saya harap para pengurus mampu memberikan jawaban yg terbaik ttng status orng tua saya, saya harap mereka masih dlm status pernikahan dan bukan perceraian, karena jika saya memberi tahu sekarang, mungkin akan menimbulkan masalah yang rumit.

lagi pula sblm mengetahui hukum talak ( saya mengetahui ini belum lama ) saya masih berfikir bahwa seseorang di nilai bercerai ketika pengadilan agama memutuskan mereka cerai,

3. karena cerai itu tidak bisa di lakukan begitu saja dan harus melalui pengadilan Agama ( seperti yang masyarakat awam/umum lakukan ) dan jika sudah di resmikan cerai maka mereka baru di nilai telah cerai, dan saya YAKIN orang tua saya juga masih berfikir seperti itu karena pemahaman mereka yg kurang untuk kasus seperti ini

JAWABAN

1. Sebaiknya anda tanya lebih dahulu pada orang tua apakah ayah anda dulu pernah mengucapkan kata cerai pada ibu? Ini penting supaya ada kepastian status dan menghilangkan keraguan anda.

2. Hukum talak tetap terjadi kalau memang suami mengucapkan kata cerai pada istrinya. Semua muslim dianggap tahu atas masalah hukum Islam. Karena belajar ilmu dasar hukum Islam itu wajib.

3. Cerai yang utama adalah dilakukan secara lisan langsung. Sedangkan cerai melalui pengadilan agama itu lebih pada aturan negara.

Sekali lagi, silahkan tanya langsung pada orang tua soal kasus ini setelah itu tanyakan lagi pada kami. Karena ada situasi-situasi khusus di mana perkataan cerai suami itu tidak diakui.

Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

_______________________


HARTA WARISAN PENINGGALAN BAPAK

Assalamualaikum..
maaf sbelumnya saya mau bertanya mengenai Waris Keluarga...

dulu bapak pernah menikah dg istri pertama..dpt 1 anak (wanita).. setelah itu istri pertama diberikan rumah (agar ada tempat tinggalnya dg suami barunya)..dismping itu bapak jg punya rumah 1 lagi (dibeli semenjak masih berhubungan dg Istri 1)...stlh cerai bapak nikah lg dg istri ke 2 (tinggal di rumah ke 2 itu)...dapat anak 2 (cewek semua..)
Akirnya bapak meninggal saat anak paling besar dr istri ke 2nya (umur 27 th)...anak ke 2 (21 th)...rumah dan harta Alm.Bapak mau di Ambil semua..dan ibu diusir dr rmhnya oleh istri pertamanya...padahal istri pertama kan sudah diceraikan dan dia juga sudah punya suami....dan sekarang Ibu (istri ke 2) hanya Ikhlas saja....

1. tp sebenarnya n seharusnya bagaimana kepemilikan. warisan tsbt...Mohon penjelasannya Asslm.....

JAWABAN

1. Dalam hukum waris Islam, istri yang sudah diceraikan tidak berhak mendapat warisan. Dalam kasus di atas yang berhak mendapat warisan hanya istri kedua mendapat 1/8 dan ketiga anak perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga). Kalau ada ayah dan ibu dari almarhum juga mendapat warisan. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

_______________________


MENGGOSIP ORANG YANG SALAH AGAR MALU

Assalamualaikum ustad,,,saya ada sedikit pertanyaan ustad,,
1, bolehkah seseorang menyindir/menyinggung/menggunjing aib orang yang berbuat salah agar dia malu,, niatnya agar dia berhenti berbuat kesalahan ?,,,
2, apakah saling sindir merupakan sifat biasa dizaman Rasulullah ? Seperti sekarang ini, bikin kesalahan kecil saja, kita digunjing sana-sini,,
3, apakah tokoh Sabdo-palon itu adalah petruk ?
4, apakah benar Sabdo-palon akan kembali ketanah nusantara untuk memerangi Islam ?
5, menurut pak ustad, mungkinkah pasukan Ashabu Rayyati Su'ud itu berasal dari indonesia ? Mohon pencerahannya ustad, salah hilaf mohon maaf,,,


JAWABAN
terima kasih ,, wassalam

JAWABAN

1. Tidak boleh alias haram. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/12/hukum-gosip-ghibah-dalam-islam.html

2. Segala perilaku yang dapat merusak keharmonisan antarmanusia itu diharamkan. Termasuk bergosip.
3. Petruk adalah cerita dongeng yang tidak ada dalam duania riil. Sedangkan Sabdapalon atau Sabda Palon adalah seorang penasihat Raja Brawijaya V, penguasa terakhir kerajaan Hindu Buddha Majapahit di Jawa. Ia disebut di buku Darmagandhul, buku kisah spiritual orang Jawa.
4. Sabdopalon sudah mati. Dan dalam Islam orang yang sudah mati tidak akan kembali lagi kecuali pada hari kiamat. Di mana pada hari itu, hanya muslim yang akan selamat sedangkan orang kafir akan masuk neraka termasuk Sabdopalon kalau ia tidak jadi muslim pada akhir hidupnya.
5. Mungkin saja. Tapi munculnya tidak sekarang. Mungkin seribu tahun lagi atau lebih. Jadi, jangan tertipu dengan orang yang mengaku-ngaku. Lebih detail lihat di sini.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam