Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Status Anak Zina yang Ortunya Menikah Sebelum Anak Lahir

Status Anak Zina yang Ortunya Menikah Sebelum Anak Lahir
STATUS ANAK PEREMPUAN HASIL ZINA YANG ORANG TUANYA MENIKAH SEBELUM ANAK LAHIR

Assalamualaikum..
Saya mau bertanya..
1. mengenai hukum islam anak hasil zina. kenapa anak hasil zina jika anakny perempuan saat dia menikah nanti tidak boleh diwalikan oleh bapak kandungnya? sedangkan bapak kandungnya sudah menilahi ibunya saat sebelum anak itu belum lahir.
2. saya sudah banyak membaca & menelaah cerita2 pd zaman nabi.. mengenai anak hasil zina, saat itu ceritanya berbeda.. istri yg berzina dgn laki2 lain pdahl sdh memiliki suami.. maka nabi memutuskan anak hasil zina itu milik suami ibunya. sedang kisah yg saya tanya wanita yg berzina dgn laki2 & wanita itu tdk ada ikatan pernikahan dgn siapapun.

TOPIK KONSULTASI
  1. STATUS ANAK PEREMPUAN HASIL ZINA
  2. BERDOA DALAM KEADAAN HAID
  3. PERNIKAHAN PASANGAN YANG SUDAH KUMPUL KEBO
  4. MASALAH NAJIS HUKMIYAH
  5. MENGGANGGU PACAR ORANG LAIN
  6. WARISAN PENINGGALAN BAPAK DAN IBU
  7. INGIN CERAI DENGAN SUAMI KARENA KASAR DAN TAK BERI NAFKAH
  8. PROSES GUGAT CERAI MASIH SATU RUMAH
  9. SERING DIFITNAH DAN DIHINA MANTAN PACAR DAN KELUARGANYA
  10. HUKUM RUJUK TANPA SAKSI
  11. PEMBERIAN BERUBAH JADI HUTANG
  12. MENYUCIKAN NAJIS BABI PADA DAPUR, MEJA, KULKAS
  13. Cara Konsultasi Syariah Islam

3. nah kenapa kena imbasnya saat anak perempuan itu ingin menikah & tidak boleh di walikan oleh bapak kandungnya.. sedang anak perempuan itu dlm linkungan sangat2 soleha.. tp saat sedang ijab kabul bapak kandungnya hanya bisa melihat sja.. kasian anak perempuan itu khan????... masyarakat jadi mencemooh anak itu..

4. yg saya bingung... jaman nabi& kisah skrg sangatlah berbeda.. anak itu jg tidak meminta dilahirkan sbg anak perempuan... tapi knp scr tidak langsung mendiskriminsikan anak perempuan hasil zina saat ia nikah..

5. memang nabi berkata dinasabkan kpd ibu kandungnya. namun sekali lagi kisah nabi saat itu berbeda.. & nabi tidak meyinggung mengenai wali nikah nanti

tolong para ulama di telaah lagi semuanya... jangan memutuskan secara sepihak..

terimakasih. jika di jawab krn ini merupakan rintihan kaum wanita & sangat berharap mengenai wali nikah anak zina dapat di rapatkan kembali oleh para ulama. & bertindak se adil adilnya kpd perempuan.

maafkan saya jika dlm penulisan banyak yg salah..

Wassalamu alaikum wr wb


JAWABAN STATUS ANAK PEREMPUAN HASIL ZINA YANG ORANG TUANYA MENIKAH SEBELUM ANAK LAHIR

1. Apabila pasangan yang berzina dan hamil itu menikah sebelum anak lahir, maka nasab anak dinasabkan pada ayah biologisnya. Dengan demikian, ayah biologisnya berhak menjadi wali nikahnya. Lihat: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Dalam Islam, wanita bersuami dengan wanita tidak bersuami memang berbeda hukumnya. Wanita bersuami apabila hamil, walaupun dari hasil selingkuh dengan pria lain, maka status anaknya dinasabkan pada suaminya (bukan pada pria yang menzinahinya) selagi si suami tidak menyangkal si anak. Ini berdasar hadits Nabi yang menyatakan bahwa "[nasab] anak itu [dinasabkan] pada suami" (teks hadits: الولد للفراش). Lihat: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

3. Lihat lagi jawaban poin 1: dalam kasus yg anda ceritakan, ayah biologis sah menjadi ayah syariah dan boleh menjadi wali. Namun, kalau seandainya orangtuanya menikah setelah anak lahir, maka anak zina tidak boleh dinikahkan oleh ayah biologisnya karena hubungan zina tidak menimbulkan nasab secara syariah. Nasab anak hanya pada ibunya. Apakah tidak kasihan pada nasib si anak? Kasihan atau tidak itu soal lain. Hukum Islam dibuat berdasarkan terutama pada dalil Quran, Hadits. Kalau kedua sumber ini menyatakan demikian, maka logika manusia muslim harus menerima. Yang harus disalahkan dalam soal ini bukan hukumnya, tapi orang tuanya yang melakukan zina. Ini juga sebagai pembelajaran ke depan supaya tidak mudah melakukan zina. Termasuk pelajaran pada kita semua. Allah sudah menegaskan bahwa zina termasuk dosa besar. Lihat proses dan tahapan pengembilan hukum Islam di sini.

4. Tidak ada perbedaan antara zaman Nabi dengan sekarang. Yang beda hanyalah sedikitnya ilmu anda tentang Islam. Banyaklah belajar ilmu syariah kalau ingin memperdalam fiqih. Kalau tidak mampu, tanyakan pada ahlinya, dan biarkan mereka memberitahu anda. Perlu ahli hukum pidana untuk membuat undang-undang terkait pidana. Begitu juga dalam soal hukum Islam. Jangan sampai ahli matematika, membahasa hukum pidana, dst. Serahkan semuanya pada ahlinya.

5. Baca lagi poin-poin jawaban di atas.

___________________________________


BERDOA DALAM KEADAAN HAID

Assalamualaikum wr. wb
terima kasih sebelumnya, perkenalkan saya vhe, saya mau bertanya.
1. saya mempunyai permohonan atau hajat kepada Allah. bagaimana cara saya untuk menghaturkan hajat saya kepada Allah sedangkan saya dalam kondisi menstruasi. tidak bisa sholat.
apa yang harus saya lakukan agar hajat saya segera terkabul. terima kasih


JAWABAN

1. Orang haid boleh berdoa kepada Allah tanpa harus melaksanakan shalat. Yang boleh dilakukan oleh orang haid adalah shalat, puasa, membaca Quran dan masuk masjid. Di luar itu boleh dilakukan seperti berdoa, dll. Lihat: Wanita Haid

___________________________________



PERNIKAHAN PASANGAN YANG SUDAH KUMPUL KEBO

gimana hukum nya menikah dengan pasangan sang pacar. tp sebelom nikah 2 orang tersebut uda pernah berbuat zina, atau bahkan sering banget berbuat zina, sampai kayak hal terbiasa seperti itu. ( zina)

tolong kasih saran..

JAWABAN

Wanita dan laki-laki yang pernah berzina boleh menikah bahkan sebaiknya menikah supaya tidak terus menerus melakukan dosa besar zina. Lihat: Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)

___________________________________



MASALAH NAJIS HUKMIYAH

Assalamualaikum ustadz..maaf mau bertanya lagi, masih berkaitan dengan tema sebelumnya yakni tentang najis,

1. bagaimana sikap yang harus saya ambil jika saya serumah dan berdekatan rumah dg orang2 yang menurut saya tidak mengenal "najis hukmiyah"? jadi terkesan gak keliatan jadi udah gpp. mungkin juga gak memperhatikan penularan najis. sedangkan yang saya susahkan, kami menjemur pakaian bersama.. menyewa orang untuk menyetrika pakaian kami yang dicampur jadi 1..kami juga berinteraksi.rasanya tidak baik jika saya merasa "sok suci"..

2. adakah "ilmu yang harus saya terapkan" dalam hidup ini, jika memang sebenarnya saya tidak bisa mengindari najis yang sudah bercampur2 (karena masing2 orang tak mungkin saya "atur: apalagi saya sudah dikenal was was), saya harus pasrah tetap ibadah tanpa memikirkan lagi, sah atau tidak?
terima kasih ustadz

JAWABAN

1. Tetaplah bergaul dengan siapapun. Najis hukmiyah itu ada dua (a) najis hukmiyah yang anda lihat langsung dengan yakin; dan (b) najis hukmiyah yang anda kira-kira ada tapi tidak melihatnya secara langsung. Yang poin 'a' adalah najis yang harus disucikan; sedang yang 'b' dianggap tidak najis karena hanya perkiraan/praduga.

2. Dalam soal najis, gunakan kaidah fiqih [الاصل في الاشياء الطهارة] Artinya: bahwa hukum asal dari segala benda itu suci. Kecuali yang ada dalil atas najisnya. Ulama fiqih memaknai kaidah ini sbb: [الأصل في الأشياء الطهارة فلا يحكم بنجاستها إلا بيقين] Artinya: Hukum asal dari segala sesuatu itu adalah suci, maka tidak boleh dihukumi najis kecuali karena adanya najis yang pasti / yakin.

Sebagai contoh, baju teman-teman anda yang nonmuslim, selagi anda tidak melihat ada najis di baju mereka, maka hukumnya adalah suci.

Itulah cara menghilangkan was-was najis yakni hukumi semua benda itu suci. Kecuali anda melihat dengan mata kepala sendiri ada perkara najis yang menempel di benda tersebut. Lihat: Najis dan Cara menyucikan.

___________________________________



MENGGANGGU PACAR ORANG LAIN

Asslamualaikum wr.wb
Pak ustad saya ingin bertanya...??
1. Apakah saya salah bila menggangu pacar orang lain yg notabene belum menikah dengan pcrnya tersebut, sementara saya betul2 sangat mencintai dan menyayangi dia dan saya berniat serius dengan dia sampai kejenjang pernikahan...???
mohon pecerahannya...??


JAWABAN

1. Berpacaran dalam arti berkomunikasi fisik (pegangan tangan atau lebih), dan khalwat (berduaan dalam ruang tertutup) adalah haram. Baik pacar orang lain atau pacar sendiri. Karena itu selagi belum dilamar, maka seorang wanita adalah bebas untuk dilamar dan dinikahi.

Namun demikian, perlu juga dipertimbangkan dari segi dampak sosialnya. Artinya, apakah hal itu tidak akan membahayakan bagi anda secara fisik kalau pacarnya marah, dll.

Baca juga:
- Khalwat dalam Islam
- Pernikahan Islam
- http://goo.gl/OKIu0P


___________________________________



WARISAN PENINGGALAN BAPAK DAN IBU

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Mohon bantuannya tentang pembagian warisan, hasil penjualan rumah senilai Rp 500 juta Bapak ibu saya meninggal setahun yang lalu. Rumahnya dijual laku Rp 500 juta. Meninggalkan anak laki-laki 5 anak (1 sudah meninggal, tapi masih ada istri yaitu saya dan anak 4 {3 putri dan 1 putra}) Meninggalkan anak perempuan 4 anak.

Yang mau saya tanyakan adalah :

1. Saya sebagai istri (Menantu) dari salah satu anak laki-laki. Yang suami saya sudah meninggal 3 tahun yang lalu.
Sementara saya punya anak perempuan 3 dan laki-laki 1 dari almarhum suami saya.

2. Sebenarnya saya mendapatkan warisan dengan jumlah berapa?
terima kasih atas penjelasannya, sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Sumiyati, Bekasi

JAWABAN

Hal yang harus diketahui lebih dulu soal waris: (a) Warisan harus segera dibagi segera setelah pewaris meninggal; (b) dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup; (c) ahli waris bukan hanya anak, tapi juga kerabat lain seperti suami/istri, bapak/ibu dan kerabat lain dari pewaris dalam situasi tertentu. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam.

Dalam kasus anda, harus jelas terlebih dahulu siapa pemilik rumah tersebut. Ayah atau ibu atau keduanya. Karena harta waris itu hanya dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal. Kalau pemilik harta adalah bapak, sedangkan anaknya (yakni suami anda) meninggal lebih dulu dari bapaknya, maka suami anda tidak mendapat warisan. Sedangkan menantu dalam waris Islam tidak mendapat warisan sama sekali. Adapun cucu baru mendapat warisan apabila tidak ada anak pewaris. Jika demikian, maka yang mendapat warisan hanyalah keempat anak laki-laki yang masih hidup ketika pewaris meninggal. Plus, orang tua pewaris kalau masih hidup.

Apabla saat meninggalnya pewaris (mertua anda) suami anda masih hidup, maka dia juga mendapat warisan. Jumlahnya, harta warisan dibagi rata. Kecuali kalau orang tua pewaris (kakek/nenek suami anda) masih hdiup. lihat: Hukum Waris Islam.

___________________________________



INGIN CERAI DENGAN SUAMI KARENA KASAR DAN TAK BERI NAFKAH

assalamualaikum wr.wb
saya seorang istri berumur 21 tahun mempunyai 1 anak laki-laki, saya menikah karena saya hamil diluar nikah tapi anak yang saya hamili meninggal setelah saya menikah,saya merasa sudah tidak mencintai suami saya karena berbagai hal,saya seorang pekerja swasta . selama anak kedua saya lahir saya yang menafkahi semua kebutuhan anak saya sedangkan suami saya kerja hanya untuk dirinya sendiri, dia memberi saya uang hanya sebatas nya saja karena dia pikir saya kerja bisa cari uang sendiri,dan saya sering di bentak kalau ingin minta nafkah. dan dia tidak mau mendengar kan pendapat saya apa bila saya melarang dia kumpul temannya, karena kumpulnya aja hampir tiap malam dirumah saya. dia tidak menghormati orang tua saya ,bicara saja jarang, itu membuat orang tua saya tidak suka dengan suami saya dan menyuruh saya untuk berfikir mempunyai suami seperti itu dia hanya mencintai saya tp tidak dengan keluarga saya, saya malah dilarang kerumah orang tua. saya minta pisah tapi dia malah mengancam ingin membunuh saya dan keluarga apa bila saya meninggalkanya. saya takut akan ancamanya karena saya sayang keluarga saya.

pertanyaan saya
1. apakah saya berdosa apa bila meninggalkanya karena sudah tidak cocok dimata orang tua karena orang tua saya terpaksa menikahkan karena saya hamil duluan dan mohon bimbingannya karena saya bingung menghadapinya,,


JAWABAN

1. Istri boleh melakukan gugat cerai apabila suami berperilaku kasar dan tidak memberi nafkah. Lihat: Cerai Islam.

___________________________________



PROSES GUGAT CERAI MASIH SATU RUMAH

Asslmualaikum

Saya seorang istri yg gugat cerai suami dan proses masih berlangsung pertanyaannya adalah
1. Bolehkah kami satu rumah?
2. Boleh suami minta dilayani oleh saya?
Mohon sertakan dalilnya karnA suami slalu ngotot minta dilayani sdangkan saya takut dosa bnyak yg mengatakan haram itupun suami tdak saya layani mhon sertkan dalil agar saya bisa memberi pengertian kepada suami terkadang suami memaksa

Trima kasih wassalam


JAWABAN

1. Kalau gugat cerai belum diluluskan oleh Pengadilan, dan tidak ada kata cerai secara verbal dari suami, maka status anda berdua masih tetap suami suami istri.

2. Boleh. Lihat: Cerai Islam.

___________________________________



SERING DIFITNAH DAN DIHINA MANTAN PACAR DAN KELUARGANYA

asslmkm,wr.wb..ustadz..
saya darikab.tegal-jateng. Beberapa waktu lalu skitar bulan september saya menghadapi masalah dengan mantan kekasih saya namanya f 12 september 1987,kebetulan kami satu desa berbeda rw. Sya sdh sgt gerah dan ingin skali marah dengan f dan keluarga besarnya,dlu kmi baik2 sja smpai suatu saat ortu f menghina saya krn saya main kerumahnya,kala itu saya bekerja diperhutani sbg tenaga honorer.Ortunya blg sya org gak genah dri keluarga gk genah jg,mmg terkesan sombong kluarga f. Sya terima kata2 itu krn mmg bpk sya hnya tukang dan ibu sya berjualan nasi di pasar.

Sya tmbh gerah ktika f mnyebarkan berita tdk benar ttg sya kpd tetangga,tmn jg saudara di keluarga besarnya.Kebetulan keluarga besar f berada di ...

6 april 2013 f menikah dgn D. Swaminya adalah tmn masa SMA,bkerja di semarang sbg GA di PKPU.Sedangkan F adalah lulusan S2 perancis dan sedang lanjut S3 di semarang,fi jg mjadi dosen tidak tetap di tegal.

Puncak amarah saya pd bln september saat itu f hamil -+6bln melabrak sya dirumah blg ini itu kpda saya.Menjelek2kan saya skluarga dan mengata2i "sakit jiwa",sya ingin marah tp sya tahan krn kasihan sdg hamil dan suaminya ad disemarang. Skali lagi dia menyebarkn fitnah pd bpk,ibu,adik2nya, bulik/pakliknya,sepupunya.

Tdk hanya itu suaminya jg meneror lwt inbox fb dan tmn2 kantor swaminya jg. Sya ttp brtahan dgn kata2 yg mnyakitkan it,

alhamdulillah sya menjalin hub dg se2org selama 2thn walau LDR dia ttp percaya sya. F jg menjelek2kan kekasih sya dan menerornya.

1. Mohon doanya ustazd spy sya tdk berurusan lagi dg kluarga f,spy sya dijauhkn dri fitnah,dan dibuka2n pintu hati f sekluarga bahwa yg mrk tuduhkan itu salah


JAWABAN

1. Kami doakan agar anda tetap bersabar dan tidak membalas serangan orang-orang yang memfitnah. InsyaAllah Anda akan mendapat balasan yang setimpal dengan kesabaran tersebut.

___________________________________



HUKUM RUJUK TANPA SAKSI

assalamualaikum..saya mw nanya ni,kejadian ini setaun yg lalu,suami saya ngucap cerai sma saya dalm keadaan emosi,tapi keesokan hari'y langsung ngucap kata rujuk lagi,yang mau dipertanyakan adalah,pada waktu ngucap kata rujuk kita gak ada 2 orng saksi, cuma kita berdua aja,

1. apa itu rujuk'y sah, sdangkan q pernh liat di infotaiment tv salah seorng ustad pernah bicara kalo rujuk dalm masa idah ga perlu nikah lagi,tapi harus menghadirkan 2 orang saksi.

Mohon jawaban'y y

JAWABAN

1. Hukum rujuknya sah walaupun tanpa 2 orang saksi. Karena hukum saksi sifatnya hanya sunnah. Dan memang rujuk tidak perlu akad nikah baru selagi rujuknya dalam masa iddah. Akan tetapi kalau rujuknya setelah masa iddah habis, maka harus dilakukan dengan akad nikah dan mas kawin yang baru. Lihat: Cara Suami Rujuk ke Istri yang Talak Raj'i

___________________________________



PEMBERIAN BERUBAH JADI HUTANG

Assalamualaikum...

Saya punya kasus seperti ini :
Suatu saat, ada teman saya yg memberikan saya banyak barang dan juga uang, walau saya menolaknya dia selalu memaksa dengan dalih jangan menolak rijki dll.

Suatu saat sy ada masalah dengan org itu yg mengharuskan saya menjauh. Tetapi tiba2 kemudian org itu meminta agar saya mengembalikan semua barang dan uang yang pernah dia kasih, dengan dalih bhw dia ngasih itu semua dengan niat menghutangkan.

Walaupun saya tidak pernah merasa meminjam sesuatu, memintapun tidak, dia tetap bersih kukuh bahwa saya berhutang. Dan dia akan memperhitungkannya di padang mahsyar jika saya tidak bayar.

Yang jadi pertanyaan :
1. Apakah betul dari kasus yang seperti itu saya mempunya hutang yang membuat saya mempunyai kewajiban untuk membayarnya/mengembalikannya ?


JAWABAN

1. Kalau memang teman anda memberi harta sebagai hibah (pemberian), maka ia tidak bisa merubahnya menjadi hutang. Itu sama saja dengan menarik kembali pemberiannya, sedangkan akad hibah tidak bisa dicabut kembali kecuali dari ayah ke anak. Lihat: Hukum Mencabut Pemberian (Bahasa Arab)

___________________________________



MENYUCIKAN NAJIS BABI PADA DAPUR, MEJA, KULKAS

Mengingat benda yang akan dibersihkan ukurannya relatif besar (dapur, meja, kulkas, mungkin juga sofa dsb), apakah tetap harus disiram 7 kali yang salah satunya dengan campuran debu/pasir?

JAWABAN

1. Kalau memang terdapat najis yang jelas di tempat-tempat yang anda sebutkan, maka wajib dicuci dengan cara tersebut. Namun, kalau najisnya itu hanya berdasarkan perkiraan, tidak terlihat nyata, maka statusnya suci dan tidak perlu dicuci. Lihat: Najis Anjing menurut Madzhab Empat.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam