Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Status Hadits Dalam Kitab Durratun Nashihin

Status Hadits Dalam Kitab Durratun Nashihin
STATUS HADITS DALAM KITAB DURRATUN NASHIHIN

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengasuh dan Jajaran Majelis Fatwa Ponpes Al-Khoirot yang telah memberikan jawaban pertanyaan pada bulan-bulan sebelumnya terhadap masalah-masalah agama yang belum saya mengerti. Saya berharap layanan ini akan tetap selalu ada agar saya bisa berinteraksi langsung dengan sumber dan narasumber yg terpercaya di tengah kebingungan perbedaan prinsip di tengah-tengah masyarakat.

TOPIK KONSULTASI
  1. STATUS HADITS DALAM KITAB DURRATUN NASHIHIN
  2. HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU
  3. KUMPULAN DOA DALMA TULISAN ARAB
  4. SHALAT ISTIKHARAH UNTUK PRIA YANG SAYA CINTAI
  5. SETELAH NGAJI KITAB SAFINAH
  6. 4 TAHUN PISAH SUAMI TAK MAU BERCERAI
  7. MENIKAHI ANAK ZINA: CARA MENUTUPI AIB
  8. SUAMI BERZINA ISTRI MINTA CERAI
  9. ANTARA TAHLILAN DAN SHALAT BERJAMAAH ISYA DI MASJID
  10. WASIAT KAKEK UNTUK CUCUNYA
  11. Cara Konsultasi Syariah Islam

Di tengah-tengah kemajuan teknologi yang sangat canggih ini, banyak orang bebas berdakwah lewat internet dan lain-lainnya. Tapi yang menjadi masalah orang yang dangkal ilmu dan minimnya pengetahuan seperti saya ini. Di langgar/mushola tempat saya tinggal, seringkali diadakan pengajian "Kitab Durratun Nashihin", tentang keutamaan amalan pada bulan-bulan yang kita lalui.

Setelah menemukan artikel di internet tentang Kitab Durratun Nashihin yang begitu populer di ponpes dan dijadikan rujukan para ulama dan kyai. Namun, menurut hasil penelitian Dr. Lutfi Fathullah, 30% dari 839 hadits di dalamnya ternyata berkategori palsu.

Yang menjadi saya bingung dan hati saya bergejolak adalah

1. apakah benar Kitab Durratun Nashihin banyak hadits yang palsu termasuk hadits 30 keutamaan shalat tarawih?
2. Apakah kitab tersebut tidak boleh kita pakai untuk memotivasi kita beribadah?

Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Salam hormat dari saya: Zainal Abidin
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


JAWABAN STATUS HADITS DALAM KITAB DURRATUN NASHIHIN

1. Kalau tulisan Dr. Lutfi itu karya akademis, maka hasil penelitiannya itu tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Itu artinya benar.

2. Secara umum hadits maudhu' (palsu) tidak boleh dijadikan dasar pengamalan ibadah. Sedangkan hadits dhaif boleh dipakai untuk motivasi ibadah yakni yang terkait dengan fadhail a'mal bukan yang masalah hukum. Imam Nawawi menyatakan dalam Al-Adzkar hlm. 1/8

قال العلماءُ من المحدّثين والفقهاء وغيرهم‏:‏ يجوز ويُستحبّ العمل في الفضائل والترغيب والترهيب بالحديث الضعيف ما لم يكن موضوعاً‏(5)‏، وأما الأحكام كالحلال والحرام والبيع والنكاح والطلاق وغير ذلك فلا يُعمل فيها إلا بالحديث الصحيح أو الحسن

Artinya: Para ulama ahli hadits dan ahli fiqih dan yang lain menyatakan bahwa boleh dan sunnah mengamalkan hadits dhaif untuk fadhail a'mal dan motivasi selagi bukan hadits maudhu' (palsu). Adapun yang terkait masalah hukum seperti halal, haram, jual beli, nikah, talak, dll maka tidak boleh memakai dasar hadits kecuali hadits sahih dan hasan.

_______________________


HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU

Nama saya SA, tinggal di Jakarta Selatan, saya bekerja disalah satu perusahaan swasta jakarta (+/-) 3 Tahun, saya tinggal dijakarta sudah hampir 7.

Saya kuliah dijakarta dan tinggal dirumah Bude/Tante ( Adik perempuan Ibu saya ). Selama 4 tahun saya tinggal bersama keluarga bude/Tante. saya melewati hari seperti biasanya, Bude memiliki anak perempuan yang bernama NN, anak yang baik dan sangat berbakti sama ortu, dan sangat peduli dengan keluarga besar, 4 tahun tinggal disana saya mulai suka sama sifat adik sepupu perempuan saya ini. akhirnya kami akrab, dekat seperti kakak beradik,

karena kami keluarga besar ada paman saya ( Kakak ipar dari Ibu saya), ingin menjodohkan kami, karena Ortu saya suka sama NN ( sepupu saya ini) mereka meminta saya untuk menikah dengan NN ketimbang dengan perempuan lain.

Sayapun berfikir " saya dapat bekerja, menjadi orang seperti ini juga karena support keluarga bude dijakarta, daripada saya menikah dengan orang lain kenapa tidak menikah dan membahagiakan anaknya saja (NN), sebagai balas budi kekeluarga Bude.

Sebenarnya bukan balas budi, tetapi karena keakraban dan kedekatan saya sama NN, kami seperti suka dan cinta satu sama lain.
nining sebenarnya sudah puya pasangan, ketika saya bercerita mengenai keluarga yang ingin menjodohkan, akhirnya nining memutuskan pasangannya. akhirnya kami jalan seperti pacaran tetapi hubungan kami masih kami tutupi dari keluarga besar.

ada perasaan takut, ga pantes, takut diomongin orang lain, takut keluarga besar kaget, dan perasaan campur aduk antara kami berdua jika kami menikah. makannya sampai sekarang kami merahasiakan hubungan kami.

1. Menurut pak ustad; bagaimana islam memandang kasus ini, dan bagaimana solusi ?
2. Apakah dalam hukum islam kami diperbolehkan menikah ?
3. Dan saran apa yang pak ustad dapat berikan ke saya dan nining, agar keputusan yang kami ambil ( kami melanjutkan menikah / kami mengakhiri hubungan ) dan baik untuk semuanya.

demikian curhatan saya.
Wasssalmualaikum WR.WB

JAWABAN

1. Menikah dengan sepupu hukumnya boleh. Karena sepupu bukan mahram. Karena itu, kalau anda berdua merasa cocok dan orang tua juga cocok, maka silahkan diteruskan rencana tersebut. Lihat soal mahram di sini.
2. Boleh.
3. Yang prinsip adalah rencana anda disetujui oleh orang tua calon wanita. Karena ayahnya akan menjadi wali nikah yang akan menikahkan di akad nikah nanti. Kalau itu sudah beres, maka tidak ada lagi hal yang menghalangi.

Sebegai referensi baca artikel terkait berikut:

- Hukum Pernikahan dengan Saudara Sepupu
- Mahram dalam Islam

_______________________


KUMPULAN DOA DALMA TULISAN ARAB

Tolong kirimi kumpulan do'a dalam tulisan arab

1. Do'a pada orang tua
2. Do'a orang yg sdh meninggal
3. Do'a tahlil
4. Do'a setelah sholat fardu

JAWABAN

1. رَبِّ اغْفِرْ لِيَّ وَلِوَالِدَيَّ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِيْ صَغِيْرَا

2. Do'a orang yg sdh meninggal lihat di sini.

3. Doa tahlil lihat di sini..

4. Bacaan wirid/dzikir dan doa setelah shalat fardhu lihat di sini.

_______________________



SHALAT ISTIKHARAH UNTUK PRIA YANG SAYA CINTAI

Assalamualaikum,

Perkenalkan nama saya M saya berumur 22 thn selama ini saya berhubungan dengan seorang pria yang usianya hanya terpaut 1 thn lebih tua dari saya kami tenyata memiliki kesukaan yang sama bahkan banyak yang mengatakan kalau wajah kami mirip dan saya jatuh cinta dengannya karna dia adalah pribadi yang sangat baik, sabar, penuh kasih sayang, pengertian, dan sangat mencintai saya dan dia adalah tipe pria yang selama ini saya impikan sebagai calon suami saya .. namun saat ini kami tidak lagi berpacaran karna dia sudah mencoba mendekatkan diri kepada wanita pilihan orang tuanya walaupun sebenarnnya hatinya tidak menginginkan perjodohan itu ..

tapi saya sendiri awalnya ingin pasrah dan berusaha melupakan dia tapi hati saya tidak bisa melakukan apa yang saya inginkan .. kemudian saya mencoba sholat istikharah yang pertama kalinya dan saya berdoa agar ALLAH SWT memberikan saya tanda apakah saya harus menunggu dia kembali sebagai seorang muslim atau mengihklaskannya dengan wanita pilihan orang tuanya saat ini saya sangat bimbang dan stress karna hati saya masih belum tenang walaupun begitu saya masih merasa yakin kalau dia adalah jodoh saya

1. kemudian apakah dosa apabila saat sholat 5 waktu saya meminta pada ALLAH SWT agar memberikan dia hidayah agar pintu hatinya terbuka untuk menerima islam ... jujur saya sangat mencintai dia tapi karna kami terhalang restu orang tuanya yang tidak mengijinkan dia untuk menerima islam sebagai agamanya maka hati saya merasa sakit bimbang dan stres .. saat ini saya sudah tidak tau lagi harus bebuat apa saya hanya bisa sholat istikharah dan terus mendekatkan diri pada ALLAH SWT . saya ingin sekali menikah dengan dia

2. saat ini hati saya sangat tidak tenang saya takut kehilangan dia saya takut dia menikah dengan wanita uyang dipilihkan oleh orang tuanya saya sungguh mencintainya dan saya ingin mengikat janji suci pernikahan secara syar'i dengan pria yang saya cintai

JAWABAN

1. Haram hukummnya seorang wanita muslimah menikah denan laki-laki nonmuslim. Kecuali apabila dia mau masuk Islam. Anda boleh mendoakan dia agar masuk Islam dan menikah dengan anda. Akan tetapi anda harus realistis dan menyadari situasi dan tidak berharap terlalu banyak. Artinya, hati anda harus pasrah diri pada Allah untuk menerima kemungkinan terburuk yaitu dia tidak mau menjadi muslim dan menikah dengan wanita lain. Siapkan hati anda untuk juga menikah dengan lelaki lain yang muslim dan saleh. Itulah perintah Islam bagi seorang wanita muslimah untuk menikah dengan pria yang mana kesalehan menjadi kriteria utamanya.

2. Rasa cinta yang berlebihan adalah perwujudan dari nafsu. Karena cinta yang murni. Karena cinta yang murni dari seorang muslim pastilah hanya kepada Allah dan Rasulnya. Artinya, anda akan lebih mencintai ajaran Islam melebihi cinta anda kepada pria tersebut. Itu tanda cinta yang murni. Dan cinta yang murni tidak akan membuat si empunya merasa sedih kala pria yang dicintainya meninggalkannya. Karena ada sesutu yang jauh lebih pantas dicintai dari apapun atau siapapun yaitu Allah dan ajarannya. Intinya, apa yang harus anda lakukan sekarang adalah: pasrah dan tawakal pada Allah. Terimalah apapun yang terjadi dengan hati damai. Dan bukalah hati pada pria lain.

_______________________



SETELAH NGAJI KITAB SAFINAH

assalamualaikum
To the point Gini pak ustad saya kan lagi ngaji kitab safinah,,pertanyaan nya sesudah ngaji kitab safinah yang idealnya di lanjutkan dengan kitab apa?
Terima kasih seblumnya..

JAWABAN

Silahkan membaca kitab Taqrib karya Abu Syujak. Idealnya, anda pelajari dengan memakai guru yang ahli agar dapat bertanya lebih dalam.
_______________________



4 TAHUN PISAH SUAMI TAK MAU BERCERAI

Assalamu'alaikum wr. wb.

saya seorang wanita berusia 29 thn, sudah 6 thn ini saya bekerja di luar pulau. Kepergian saya awalnya karna di suruh suami membantu ekonomi rumah tangga dan atas ijin darinya juga. saya tidak bisa pulang dalam jangka waktu yang lama. pada awal kepergian saya, rumah tangga kami masih baik baik saja, pada tahun kedua, kondisi rumah tangga kami mulai retak, karna suami saja jadi tidak bekerja sama sekali hanya bergantung pada hasil kerja saya, padahal awalnya saya hanya membantu ekonomi keluarga dengan catatan dia juga tetap bekerja.

Dia utuh tidak bekerja selama saya tinggal, menghabiskan semua kiriman uang dari saya tanpa ada tabungan sedikitpun selama 2 tahun.

pada tahun ke 3 saya pulang dan kami bertengkar, lalu membuat saya kembali pergi ke luar pulau melanjutkan bekerja
kana saya sudah tidak percaya lagi pada suami karna dia menyalahkan gunakan kepercayaan saya, dengan menghabiskan hasil kerja tanpa ada tabungan. selama 6 tahun itu pula saya sudah tidak pernah di nafkahi suami. dan sudah 4 tahun ini komunikasi pun terputus.

pertanyaan saya,
1 ) bagaimana solusi nya jika sampai sekarang suami saya tidak mau menceraikan saya, sedang saya pribadi sudah tidak bisa lagi bertahan karna sifat nya yg demikian.
2 ) saya butuh seseorang yang bisa melindungi saya, dan jika ada yang dekat dengan saya, tapi status saya demikian bagaimana saya seharusnya bersikap.
3) saya pernah mengajukan gugatan lewat pengacara, tapi hasilnya gugatan saya d tolak, dan suami tetap bersikeras tdk menceraikan saya.
dan dua buku nikah saya di pegang suami , hingga saat ini saya tdk bisa berbuat apa apa,

terima kasih .

JAWABAN

1. Anda dapat mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Hakim dapat memutuskan dan meluluskan permintaan anda. Silahkan meminta bantuan pada petugas PPN di desa/kelurahan tempat anda dulu menukah. Atau bisa mengurus sendiri ke Pengadilan Agama.

2. Lebih anda selesaikan dulu proses gugat cerai. Setelah itu, anda dapat membuka pintu hati pada pria lain. Karena selama anda masih sebagai istri orang, maka haram bagi anda untuk membina hhubungan dengan pria lain.

3. Gugat cerai harus diputuskan oleh Pengadilan. Anda harus mencoba agar pengadilan meluluskan permintaan anda.

_______________________



MENIKAHI ANAK ZINA: CARA MENUTUPI AIB

Assalamualaikum ustadz

Saya mw bertanya.
Saya hendak menikah. Tpi wanita trsebut adalah anak di luar nikah. Brarti dia brnasabkn kpd ibunya.

Jika nikahnya dilakukan sebanyak 2 kali. Prtama, nikah di KUA dgn wali hakim utk nikah yg sah.
Kemudian, dilakukan lagi akad nikah di rumah pihak perempuan dgn wali suami ibunya (ayahnya di mata masyarakat) sebagai usaha utk menutup aib keluarga.

1. Apakah itu mmg trmasuk menutup aib yg tidak menyelisih Al-Quran dan sunnah, atau malah menjadi tindakan pembohongan masyarakat yg dibenci Allah?

Mohon nasehatny ustadz
Jazakallah….

JAWABAN

1. Tidak apa-apa anda lakukan itu. Menjagi atau menutupi aib itu boleh. Yang penting, pernikahan yang dianggap adalah yang pertama (dengan wali hakim). Menutupi aib itu bahkan wajib hukumnya berdasarkan hadits dan ijmak ulama. Al-Jaziri dalam Al-Madzahib Al-Arbaah hlm. 5/53 menyatakan
إن الإسلام قد أوجب على المسلم إذا وقع في ذنب من هذه الكبائر، أن يقلع عن الذنب ويتوب إلى الله تعالى، ويستر على نفسه، ولا يفضحها بالتحدث بالذنب أمام الناس، والتجاهر بالمعصية


Artinya: Islam mewajibkan seorang muslim apabila terjatuh pada perbuatan dosa besar maka hendaknya dia melepaskan diri dari dosa dan bertaubat pada Allah dan menyimpan rahasia itu serta tidak menceritakan hal itu pada manusia atau memperlihatkan kemaksiatan.
_______________________



SUAMI BERZINA ISTRI MINTA CERAI

Assalammualaikum wr.wb
Saya telah menikah hampir 4 thn dah sudah dikaruniai 1 anak berusia 2,5thn.pada bulan november 2013 suami sy mengaku telah berzinah dengan wanita tuna susila. atas kejadian itu kmi pisah dan tgl dirmh orang tua masing2.suami saya berjanji untuk taubat dan berubah. selama ini dia jarang sholat tp setelah kmi pisah mertua saya cerita kl dia sdh rajin sholat di mushola n belajar ngaji.tp menurut sy dia msh suka berbohong dan ttp tidak memperlihatkan perhatiannya ke anak.saya sudah mengajukan cerai ke pengadilan agama.

pertanyaannya :
1.apakah tindakan sy utk gugat cerai benar atau salah? karena selama proses perceraian sy selalu istikharah dan berkeyakinan kalo Allah msh mengijinkan kmi berjodoh maka sebesar apapun peluang sy dipengadilan utk menang tp ttp tdk dikabulkan oleh hakim.karena segala sesuatu terjadi atas izin Allah

2.jika saya cabut gugatan sy. mungkinkah saya memungkiri petunjuk Allah utk berpisah.karena sebelum menikah sy merasa Allah menunjukkan kejelekan suami sy dan saat itu sy mau membatalkan pernikahan tp karena tanggal pernikahan sdh dekat dan orang tua sy meminta sy utk tdk membatalkan akhirnya sy ttp nikah karena takut membuat malu keluarga.

Demikian pertanyaan sy.kiranya ustadz bisa membantu memberi solusi.wassalammualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tindakan anda melakukan gugat cerai itu sudah benar. Nabi memberi pilihan kepada suami / istri yang pasangannya melakukan zina yaitu (a) cerai atau (b) tetap bertahan. Lebih detail lihat di sini..

2. Allah memberi anda dua pilihan: gugat cerai atau bertahan. Karena itu, terserah anda untuk meneruskan gugat cerai atau mencabut gugatan tersebut. Lihat juga; http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

_______________________



ANTARA TAHLILAN DAN SHALAT BERJAMAAH ISYA DI MASJID

Assalamualaikum.wr.wb.
Ustad saya anas mau nanya antara tahlilan rutin 1x seminggu dan sholat jama'ah isya di masjid, mana yg lebih penting?
Saya mengikuti tahlilan sbg ajang silaturohmi tetapi waktunya selalu melewati sholat isya' di masjid, akibatnya saya tdk bisa berjama'ah dan hrs sholat sendiri, maka pahala jama'ah hilang,dan ke afdolan sholat juga hilang. Dan sdh saya usulkan supaya di usahakan anggota bisa berjama'ah meskipun tdk di masjid tp di tolak
Pertanyaan
1.apakah salah jika saya memilih sholat berjama'ah di masjid dan berhenti mengikuti tahlilan rutin.
2. Jika berhenti mengikuti tahlilan apakah saya termasuk memutus silaturahmi pdhl saya berhenti bukan karena benci, dengki tp karena Allah.
Mohon pencerahannya ustad. Mohon maaf atas kedangkalan ilmu saya. Trimakasih sebelumnya.
Wassalamualaikum.wr.wb.

JAWABAN

1. Tidak salah. Idealnya anda ikuti dua-duanya. Berjamaah dan tahlilan.
2. Tergantung status anda di masyarakat setempat. Kalau anda termasuk tokoh masyarakat atau ada yang diharapkan dari partisipasi masyarakat, maka mengikuti tahlilan termasuk penting untuk menjaga komunikasi dan reputasi anda di mata masyarakat. Kalau anda bukan tokoh masyarkaat, maka ada atau tidak adanya anda di acara tahlilan tidak begitu ada efeknya bagi anda. Silahkan anda introspeksi dan tanya juga pada teman-teman yang lain.

_______________________



WASIAT KAKEK UNTUK CUCUNYA

Assalamualaikum ustad,, sebelum meninggal kakek saya mengatakan kepada nenek saya, bahwa beliau ingin memberikan salah satu kebunnya untuk saya cucunya,, kebun tersebut hasil usaha kakek bersama nenek,, mungkin karena ayah saya (menantu kakek) pernah membantu menanam dikebun itu, hingga kakek ingin mewariskan kebun tersebut untuk saya
setelah ayah saya pergi,,

1. apakah wasiat ini benar ??? Saya sendiri tidak tau pasti bagaimana hitungan pembagian harta warisan kakek,, yang pasti tidak dilakukan secara perhitungan islam,, saya sebagai cucunya juga sadar bahwa warisan tak bisa diberikan kepada cucu jika anak-anak beliau masih ada...

2. yang kedua ustad, bagaimana jika saya termakan harta warisan yang bukan hak saya karena saya tidak tau ???
3. Yang ketiga, jika kebun atau harta yang ditinggalkan kakek saya merupakan hasil usaha bersama dengan nenek, apakah harta tersebut dibagi kepada ahli waris atau diberikan kepada nenek ?

,,, mohon pencerahannya ustad,, saya sangat
was-was karena khawatir termakan harta yang bukan hak saya,,,,mohon penjelasannya ustad terima kasih

JAWABAN

1. Wasiat baru sah kalau harta yang akan diwasiatkan adalah 100% miliknya orang yang berwasiat. Kalau milik berdua, maka harus dipisah lebih dulu sampai jelas mana milik kakek. Syarat lain adalah harta yang diwasiatkan tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta kakek anda. Selain itu, harta wasiat baru boleh dimabil setelah si pewasiat meninggal dunia.

2. Hukumnya haram. Kalau tidak tahu tidak apa-apa. Tapi sebaiknya meminta ijin pada ahli waris yang berhak.

3. Lihat poin 1. Sawah itu harus dipisah dulu antara yang milik nenek dan milik kakek. Setelah jelas mana milik kakek, maka harus dihitung apakah nilai sawah milik kakek itu tidak melebihi 1/3 dari keseluruhan harta kakek. Kalau lebih, maka harus minta ijin ke ahli waris yang lain. Lebih detail ttg wasiat lihat di sini.
_______________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam